Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36781/PP/M.XVII/19/2012
Tinggalkan komentar3 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36781/PP/M.XVII/19/2012
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi No. 2 or Better U.S Soybean negara asal United State dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 179,273.58 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 250,027.15.
Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan hal di atas, nilai pabean atas PIB Nomor: 038857 tanggal 24 Mei 2010 atas barang impor berupa US No. 2 or Better Soybean sebanyak 386.9910 MT ditetapkan sebesar CIF USD 646.08/MT sehingga nilai pabean total menjadi CIF USD 250,027.15.
Menurut Pemohon :
bahwa tambahan Pajak & Denda Administrasi yang dikenakan kepada Pemohon Banding atas impor Soybean oleh Terbanding dan Penolakan Surat Keberatan Pemohon Banding oleh Terbanding, adalah keliru dalam menetapkan Nilai Pabean untuk PIB Nomor: 038857 tanggal 24 Mei 2010 sebesar CIF USD 250.027,15, mengingat bahwa impor yang Pemohon Banding lakukan baik harga maupun kwantity barangnya telah sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya yaitu sama dengan nilai Invoice, Sales Contract maupun L/C yang Pemohon Banding buka/bayar via Bank Mandiri, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), Asuransi.
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan PIB Nomor: 038857 tanggal 24 Mei 2010, nilai pabean ditetapkan oleh Terbanding sebesar USD 646.08/MT berdasarkan Profil Harga Nomor: 000010 tanggal 4 Juli 2008.
bahwa kesimpulan hasil penelitian: nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan PDRI tidak dapat ditetapkan dengan menggunakan metode I (nilai transaksi) dengan pertimbangan sebagai berikut:
Pemohon tidak menyertakan data pendukung kebenaran nilai transaksi berupa bukti debit rekening, dan data lainnya (misal SPT Masa),
Berdasarkan Profil Harga I, diketahui bahwa barang diimpor memiliki harga yang lebih rendah.
bahwa berdasarkan profil harga barang berupa Soybean negara asal US, HS Code 1201.00.90.00 key number 000010 tanggal 4 Juli 2008 dengan harga CIF USD 646.08/MT.
bahwa berdasarkan hal di atas, nilai pabean atas PIB Nomor: 038857 tanggal 24 Mei 2010 atas barang impor berupa US No.2 or Better Soybean sebanyak 386.9910 MT ditetapkan sebesar CIF USD 646.08/MT sehingga nilai pabean total menjadi CIF USD 250,027.15.
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari keenam metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean.
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Pemohon Banding hadir 1 (satu) kali dari 4 (empat) kali persidangan yang diselenggarakan untuk sengketa banding ini.
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.
bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi yang diminta oleh Majelis.
bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang dilampirkan oleh Pemohon Banding di dalam berkas banding sebagai berikut:
Pemberitahuan Penerimaan dan Penyerahan Dokumen Impor/SKBDN Nomor: IM77106115162945/I tanggal 11 Mei 2010,
PIB Nomor: 0038857 tanggal 24 Mei 2010,
Invoice Nomor: 89478 tanggal 23 April 2010,
Packing List tanggal 23 April 2010,
Bill of Lading Nomor: APLU084412025 tanggal 23 April 2010,
Marine Cargo Insurance Policy Nomor: 03.01.10.001243 tanggal 23 April 2010,
L/C Nomor: MI77106043942 tanggal 11 Maret 2010.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa di dalam berkas banding, Pemohon Banding tidak melampirkan Purchase Order dan Sales Contract sehingga tidak dapat diketahui jenis dan jumlah barang yang dibeli serta nilai transaksi yang disetujui oleh Pemohon Banding dan Supplier.
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: 89478 tanggal 23 April 2010 dengan Packing List tanggal 23 April 2010 dengan perincian sebagai berikut:
Our Contract Ref : 21000750 Broker Ref : Payment Term : 120 days after B/L date File No : 510287L/C Number : MI77106043942L/C Date : 10-03-11Name Of Goods : No.2 Or Better U.S. SoybeanPacking : In Bulk in ContainersTrade Term : CFR CY Surabaya, Indonesia
Specification:Moisture 13.5Pct MaxHeat Damaged Kernels 0.5Pct Max Damaged Kernels Total 3.0Pct MaxForeign Material 2.0Pct MaxSplits 20.0Pct MaxSoybeans of Other Colors 2.0Pct Max
Goods Shipped As Per Contract Or Order No. 21000750H.S Number : 1201.00.90.00Country of Origin : U.S.A
Shipment Per : MV APL SCOTLAND V.183From : San Pedro, CATo : Surabaya, IndonesiaB/L No. : APLU084412025Laden On Board Date : 23-Apr-10
386.991 MTS X USD 463.25/MT CFR USD 179,273.58
bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim oleh Supplier dengan Bill of Lading Nomor: APLU084412025 tanggal 23 April 2010 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Archer Daniels Midland Co.Consignee : To The Order of PT Bank Mandiri (Persero) TbkNotify Party : PemohonPort of Loading : San Pedro, CA Port of Discharge : SurabayaDescription : No. 2 or Better US SoybeanOn Board : 23 April 2010
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Insurance Policy Asuransi Jaya Proteksi Nomor Polis: 03.10.10.000294 tanggal 23 April 2010 untuk Invoice Nomor: 89478 tanggal 23 April 2010, L/C Nomor: MI77106043942 tanggal 11 Maret 2010 dan dengan Bill of Lading Nomor: APLU084412025 tanggal 23 April 2010.
bahwa barang impor berupa No. 2 or Better US Soybean sesuai dengan Bill of Lading Nomor: APLU084412025 tanggal 23 April 2010 dan Invoice Nomor: 89478 tanggal 23 April 2010 dan Packing List tanggal 23 April 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 0038857 tanggal 24 Mei 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 179,273.58.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang dilampirkan Pemohon Banding di dalam berkas banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 0038857 tanggal 24 Mei 2010 adalah No. 2 or Better US Soybean dari Toepfer International – Asia Pte., Ltd. dengan nilai pabean sebesar CIF USD 179,273.58 telah sesuai dengan Invoice Nomor: 89478 tanggal 23 April 2010, Packing List tanggal 23 April 2010, dan Bill of Lading Nomor: APLU084412025 tanggal 23 April 2010.
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 89478 tanggal 23 April 2010 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan L/C Nomor: MI77106043942 tanggal 11 Maret 2010 sebesar USD 926,500.00.
bahwa L/C Nomor: MI77106043942 tanggal 11 Maret 2010 sebesar USD 926,500.00 adalah tidak sama atau tidak sesuai dengan PIB Nomor: 038857 tanggal 24 Mei 2010 dan Invoice Nomor: 89478 tanggal 23 April 2010 yang nilainya sebesar CIF USD 179,273.58.
bahwa nilai pembukaan L/C Nomor: MI77106043942 tanggal 11 Maret 2010 sebesar USD 926,500.00 untuk 2,000 MT No. 2 or Better US Soybean dan yang diberitahukan sesuai Invoice Nomor: 89478 tanggal 23 April 2010 hanya 386.991 MT No. 2 or Better US Soybean dengan nilai CFR USD 179,273.58, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan data atau bukti PIB dan invoice lain yang menggunakan L/C yang sama sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa terdapat inkonsistensi atau tidak sama antara data transaksi pada dokumen bukti pembayaran yakni L/C dengan yang diberitahukan pada PIB sehingga harga transaksi tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan Terbanding.
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Pemohon Banding, dan Terbanding bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan Perundang – undangan Perpajakan Lainnya.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1970/BC.8/2010 tanggal 19 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002652/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2010 tanggal 26 Mei 2010, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi No. 2 or Better US Soybean, negara asal: United State, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 038857 tanggal 24 Mei 2010 dengan nilai pabean sesuai penetapan Terbanding sebesar CIF USD 250,027.15.
