Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36768/PP/M.XII/99/2012

Tinggalkan komentar

3 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36768/PP/M.XII/99/2012

JENIS PAJAK
Gugatan

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-886/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 11 Agustus 2009 mengenai Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak November 2008 Nomor: 00008/106/08/054/09 tanggal 21 Januari 2009;

Menurut Terbanding :

bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor:00008/106/08/054/09 Tanggal 21 Januari 2009 Masa Pajak November 2008 diterbitkan karena Penggugat tidak membayar dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak November 2008;

Menurut Pemohon :

bahwa berkenaan dengan penjelasan pada memori gugatan di atas, maka pemberian keputusan atas permohonan Pemohon Banding untuk pembebasan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember Tahun 2008 telah melampaui batas waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud;

Menurut Majelis :

bahwa besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 yang dilaporkan oleh Penggugat adalah sebesar Rp.1.053.498.812,00;

bahwa Penggugat mengajukan surat Nomor 076/CC-PPh25/XI2008 tanggal 6 Nopember 2008 mengenai permohonan pengurangan angsuran PajakPenghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2008, yang diterima oleh Tergugat tanggal 7 November 2008. Atas permohonan tersebut telah dikeluarkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00047/PPh-25/WPJ.07/KP.0803/2008 tanggal 03 Desember 2008 mengenai Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2008 yang isinya menolak permohonan Penggugat.

bahwa Penggugat melaporkan angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa PajakNovember 2008 sebesar Nihil.

bahwa Tergugat selanjutnya menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan nomor 00008/106/08/054/09 Tanggal 21 Januari 2009 Masa Pajak November 2008 sebesar Rp. 1.095.738.764,00 untuk menagih Pajak Penghasilan Pasal 25 yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi berupa denda Pasal 7 KUP dan bunga Pasal 9 ayat (2a) KUP.

bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Tagihan Pajak a quo sehingga dengan Surat Penggugat Nomor : 031/CC-PPh25/BSP/V/2009 tanggal 8 Mei 2009 mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dengan alasan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00047/PPh-25/WPJ.07/KP.0803/2008 tanggal 03 Desember 2008 mengenai Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2008 dikirimkan melampaui jangka waktu 1 (satu) bulan karena Keputusan Tergugat dikirimkan melalui Pos Indonesia tanggal 9 Desember 2008 dan diterima Penggugat tanggal 18 Desember 2008 sementara surat permohonan Penggugat diterima Tergugat tanggal 7 November 2008, sehingga semestinya permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang diajukan Penggugat dianggap diterima sebagaimana ketentuan sebagai berikut: Pasal 17 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor : 42 Tahun 1985 tentangPelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan, bahwa :

Dalam hal Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimanadimaksud dalam ayat (3), sepanjang yang menyangkut angsuran PPh Pasal 25 permintaan pembebasan tersebut dianggap diterima.

Pasal 7 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Penghitungan BesarnyaAngsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-hal tertentu, bahwa :

Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonanWajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

bahwa permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan Penggugat tersebut di atas telah dijawab dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-886/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 11 Agustus 2009 mengenai Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, yang berisi menerima sebagian permohonan Penggugat dan mengurangkan sanksi denda Pasal 7 KUP sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp. 1.095.638.764,00 berdasarkan pertimbangan bahwa Penggugat telah melaporkan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tepat waktu namun alasan Penggugat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00047/PPh-25/WPJ.07/KP.0803/2008 tanggal 03 Desember 2008 mengenai Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2008 dikirimkan melampaui jangka waktu 1 (satu) bulan menurut Tergugat tidak terbukti karena berdasarkan bukti pengiriman surat melalui Kantor Pos Jakarta Mampang, diketahui bahwa asli surat keputusan tersebut dikirimkan kepada Penggugat pada tanggal 4 Desember 2008.

bahwa Penggugat masih tidak setuju dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-886/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 11 Agustus 2009 mengenai Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan Surat Gugatannya Nomor : 058/CC-PPh25/BSP/VI/2009 tanggal 19 Juni 2009 yang alasannya pada dasarnya sama dengan surat Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan sebelumnya.

bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan Kronologis Pengajuan Gugatan dengan surat Penggugat Nomor : 015/CT-PPh25/BSP/II/2010 tanggal 11 Februari 2010 sebagai berikut :

bahwa Penggugat mengajukan permohonan pembebasan angsuran PPh Pasal25 Bulan untuk masa Oktober sampai dengan Desember 2008 melalui Surat Nomor: 076/CC-PPh25/XI/2008 tanggal 6 Nopember 2008 dan diterima oleh Tergugat tanggal 7 Nopember 2008, dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut :

Turunnya harga komoditi baik pasar domestic maupun international hingga mencapai 50% pada bulan Okotber 2008, dan untuk bulan Nopember dan Desember 2008 diperkirakan mengalami kenaikan sebesar 25% sehingga penjualan diproyeksikan sebesar 75% dari rata-rata penjualan sampai dengan Oktober 2008, yaitu sebesar Rp. 164.494.038.548,00 sementara biaya produksi turun,
Lemahnya nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang asing (USD), yang mengakibatkan timbulnya rugi beda kurs dari hutang pinjaman luar negeri sampai dengan Oktober 2008 sebesar Rp. 176.908.481.278,00. Rugi beda kurs untuk bulan Nopember dan Desember 2008 tidak dihitungkan.
Kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b) diperparah lagi dengan lemahnya minat pasar terhadap komoditi, yang secara otomatis menambah potensi rugi karena produksi mengalami penimbunan,
Proyeksi laba rugi dan perhitungan pajak tahun 2008 secara ringkas dan disajikan sebagai berikut :

1.
Peredaran Usaha
Rp.
1.261.120.962.199,00
2.
Harga Pokok Penjualan
Rp.
849.632.011.999,00 (-)
3.
Biaya penjualan
Rp.
35.053.449.071,00 (-)
4.
Biaya Administrasi dan Umum
Rp.
128.392.813.708,00 (-)
5.
Pendapatan / (Beban) Lainnya- bersih
Rp.
10.346.219.436,00 (+)
6.
Selisih Koreksi Positif dengan Negatif
Rp.
332.088.924.956,00 (-)
7.
Jumlah Laba (Rugi) fiskal
Rp.
38.646.568.456,00 )

Dengan kondisi sebagaimana dimaksud pada butir (d), maka pajak Penghasilan terutang adalah Nihil, sedang Pajak Penghasilan yang telah dibayar sebesar Rp13.202.907.384,00.
bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-00047/PPH-25/WPJ.07/KP.0803/2008 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2008 dan yang disampaikan kepada WP melalui Kantor Pos dengan tanggal stempel pos pengiriman tanggal 9 Desember 2008, dan diterima oleh Penggugat tanggal 18 Desember 2008.

bahwa permohonan Penggugat sebagaimana tersebut di atas dianggap disetujui/diterima karena Keputusan Tergugat diterbitkan setelah melampaui batas waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima surat permohonan pembebasan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985, juncto Pasal 10Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, jis Pasal 7 ayat (3) KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor : KEP537/PJ./2000.

bahwa berdasarkan kondisi tersebut di atas, Penggugat tidak lagi membayar angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan Oktober sampai dengan Desember 2008 dan hal ini telah kami konfirmasi kepada Account Representative. Namun, Tergugat tetap menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk Masa Pajak November 2008.

bahwa atas STP tersebut di atas, Penggugat mengajukan permohonan pembatalan STP dengan surat Nomor : 031/CC-PPh25/BSP/V/2008 tanggal 22 Desember 2008.

bahwa kemudian Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-886/WPJ.07/BD.05/2009 tentang Pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan.

bahwa atas Keputusan Tergugat tersebut di atas Penggugat mengajukan Permohonan Gugatan melalui surat Nomor 083/CT-PPh25/BSP/VII/2009 tanggal 19 Agustus 2009 dan diterima di Pengadilan Pajak tanggal 20 Agustus2009.

bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan Kesimpulan Akhir dengan surat Nomor S -1350/PJ.07/2010 tanggal 16 Februari 2010 sebagai berikut :Fakta Persidangan

bahwa dalam persidangan tanggal 4 Januari 2010, Tergugat telah menyampaikan bukti kirim (cap pos) atas KEP-00047/PPH-25/WPJ.07/KP.0803/2008 tanggal 3 Desember 2008 tentang angsuran pajak penghasilan Pasal 25 tahun pajak 2008 dengan bukti pengiriman pos tanggal 4 Desember 2008.

bahwa surat permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diajukan oleh penggugat pada tanggal 7 Nopember 2008 dengan surat nomor :076/CC-PPh25/XI/2008.

bahwa terhadap surat permohonan Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00047/PPH-25/WPJ.07/KP.0803/2008 tanggal 3 Desember 2008 dengan Keputusan menolak permohonan Penggugat.

bahwa dalam surat gugatan nomor : 058/CC-PPh25/BSPNI/2009 tanggal 19Juni 2009 Penggugat memberikan alasan bahwa pemberian Keputusan atas permohonan Penggugat untuk pembebasan angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Nopember 2008 telah melampaui batas waktu 1 (satu) bulan karena surat Keputusan Tergugat diterima oleh Tergugat tanggal 18 Desember2008, sehingga Penggugat berpendapat bahwa permohonannya seharusnya dianggap diterima.

Kesimpulan Akhir Tergugat

bahwa atas permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal 7 Nopember 2008 dengan surat nomor:076/CC-PPh25/XI/2008, Tergugat telah menerbitkan Keputusan nomor KEP-00047/PPH-25/WPJ.07/KP.0803/2008 tanggal 3 Desember 2008.

bahwa Tergugat telah mengirimkan surat keputusan nomor KEP-00047/PPH-25/VVPJ.07/KP.0803/2008 tanggal 3 Desember 2008 dengan bukti pengiriman pos tanggal 4 Desember 2008.

bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor : KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember2000 dinyatakan bahwa :

Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonanWajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

bahwa oleh karena Tergugat telah menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00047/PPH-25/WPJ.07/KP.0803/2008 tanggal 3 Desember 2008 dengan bukti pengiriman pos kepada Penggugat pada tanggal 4 Desember 2008, maka jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan belum terlewati.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tergugat berpendapat bahwa surat Keputusan Tergugat telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000, sehingga permohonan Penggugat diusulkan untuk tidak dapat diterima.bahwa pendapat Majelis terhadap data dan fakta yang disampaikan olehPenggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut :

bahwa alasan Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-886/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 11 Agustus 2009 mengenai Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor: 00008/106/08/054/09 tanggal 21 Januari 2009 Masa Pajak Nopember 2008 karena Surat Tagihan Pajak a quo seharusnya tidak diterbitkan disebabkan perhitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Penggugat adalah Nihil sebagai akibat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00047/PPH-25/WPJ.07/KP.0803/2008 tanggal 3 Desember 2008 diterbitkan oleh Tergugat melampaui jangka waktu 1 (satu) bulan oleh karenanya permohonan pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang diajukan Penggugat dianggap diterima.

bahwa menurut Majelis ketentuan yang mengatur tata cara pengajuan permohonan pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 berikut tata cara pemrosesannya diatur dalam :

Pasal 10 Peraturan Pemerintah nomor 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PajakPenghasilan Dalam Tahun Berjalan

(1) Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang Pajak Penghasilankarena mengalami kerugian fiskal atau berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, atau Pajak Penghasilanyang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak,(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap penghasilan yang dikenakanpajak tersendiri yang bersifat final,(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tanggal29 Desember 2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalamTahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu

(1) Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkanbahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secaratertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar,(2) Pengajuan permohonanpengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajakyang bersangkutan,(3) Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan WajibPajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikankeputusan, permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan, (4) Apabila dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dandiperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (seratus limapuluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PajakPenghasilan Pasal 25, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan Pajak Penghasilan yang terutang tersebutoleh Wajib Pajak sendiri atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

bahwa dengan demikian atas permohonan pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang diajukan oleh Tergugat harus diberikan keputusannya oleh Tergugat dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan dan apabila jangka waktu tersebut terlewati maka permohonan tersebut dianggap diterima.

bahwa menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak suatu Keputusan telah disampaikan dan diterima apabila menggunakan pos adalah sesuai dengan tanggal stempel pos pengiriman sebagai berikut :

11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secaralangsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung,

12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secaralangsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

bahwa surat Penggugat Nomor 076/CC-PPh25/XI2008 tanggal 6 Nopember 2008 mengenai permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2008 diterima olehTergugat tanggal 7 November 2008;

bahwa Penggugat menyampaikan bukti berupa amplop surat KeputusanTergugat Nomor KEP-00047/PPh-25/WPJ.07/KP.0803/2008 tanggal 3 Desember 2008 mengenai Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2008, menurut Penggugat Keputusan Tergugat dikirimkan melalui PosIndonesia tanggal 9 Desember 2008 dan diterima Penggugat tanggal 18 Desember 2008.

bahwa Tergugat menyampaikan bukti berupa Daftar Surat Yang Dikirim Melalui Pos Tanggal 3 Desember 2008 antara lain surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00047/PPh-25/WPJ.07/KP.0803/2008 tanggal 3 Desember2008 telah diterima dan ditandatangani oleh Petugas Pos Indonesia JakartaMampang pada tanggal 4 Desember 2008.

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00047/PPh-25/WPJ.07/KP.0803/2008 tanggal 3 Desember 2008 telah dikirimkan pada tanggal 4 Desember 2008 sesuai bukti tanda terima oleh Petugas Pos Indonesia Jakarta Mampang, dimungkinkan terdapat perbedaan waktu antara proses penerimaan surat dan proses penyetempelan pada amplop surat sebagaimana bukti yang disampaikan oleh Penggugat.

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Tergugat tidak terlambat dalam menyampaikan KEP-00047/PPh-25/WPJ.07/KP.0803/2008 tanggal 3 Desember 2008 mengenai Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2008 oleh karenanya Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan nomor00008/106/08/054/09 Tanggal 21 Januari 2009 Masa Pajak Nopember 2008 sebesar Rp.1.074.668.788,00 adalah sah sehingga Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat dan mempertahankan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-886/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 11 Agustus 2009 mengenai Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor: 00008/106/08/054/09 tanggal 21 Januari 2009 Masa Pajak Nopember 2008.

MENIMBANG

Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007.

MEMUTUSKAN

Menyatakan Menolak gugatan Penggugat atas Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-886/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 11 Agustus 2009 mengenai Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor: 00008/106/08/054/09 tanggal 21 Januari 2009 Masa Pajak November 2008

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200