Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36635/PP/M.XVII/19/2012
Tinggalkan komentar3 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36635/PP/M.XVII/19/2012
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2011
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi Carpets 180 x 280 cm, Polyester Knitted 100% Usage: Floor Covering PIB Nomor: 043707 tanggal 5 Februari 2011 negara asal China dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 25,272.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 45,864.00.
Menurut Terbanding :
bahwa dari hasil penelitian dokumen dan data teknis pendukung yang dilampirkan, tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga dapat disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 043707 tanggal 5 Februari 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur) dan selanjutnya dilakukan penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi identik sampai dengan meode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunannnya
Menurut Pemohon :
bahwa sesuai Undang-undang Pabean Bea Masuk PIB seharusnya dihitung dari nilai transaksi, dan di dunia perdagangan international pun yang menjadi dasar pembayaran ialah bukti proceed dan pelunasan pembayaran atas commercial invoice “devisa impor dibayarkan”.
Menurut Majelis :
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1478/KPU.01/2011 tanggal 1 April 2011, bahwa dari hasil penelitian dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon kedapatan sebagai berikut:
bahwa pada fotokopi dokumen commercial invoice tidak ada nama dan jabatan penandatangan dokumen dan tidak ada term of paymentnya, bahwa fotokopi T/T tidak ada validasi banknya, bahwa pada saat pengajuan keberatan, Pemohon tidak melampirkan dokumen purchase order, sales contract, rekening koran, pembukuan Pemohon Banding, SPT Masa PPN, faktur penjualan dan faktur standar dan dokumen lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya.
bahwa dari hasil penelitian dokumen dan data teknis pendukung yang dilampirkan, tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga dapat disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 043707 tanggal 5 Februari 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur) dan selanjutnya dilakukan penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunannnya.
bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan data/bukti pendukung transaksi yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Format invoice yang sama walaupun dibuat oleh supplier berbeda,
Terdapat berbagai kejanggalan dalam bukti yang disampaikan,
Adanya keraguan atas keabsahan dokumen pendukung karena tidak diserahkan pada saat mengajukan keberatan padahal dokumen tersebut sudah ada pada saat Pemohon mengajukan keberatan, dan oleh karenanya seharusnya dapat disampaikan pada saat pengajuan keberatan,
Dokumen yang diajukan masih belum memadai.
sehingga tidak dapat mendukung pembuktian harga yang seharusnya/sebenarnya dibayar.
bahwa harga yang diberitahukan pada PIB Nomor: 043707 tanggal 5 Februari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur). Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV (survey harga pasar).
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan atas penjelasan Terbanding dengan surat Nomor: 20120106/SI/IV/2012/1478 tanggal 6 Januari 2012 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan surat tanggapan atas data, berikut ini Pemohon Banding sampaikan tanggapan yang menolak alasan-alasan yang disampaikan Terbanding:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penelitian yang dilakukan oleh Terbanding, di mana dikatakan Invoice P emohon Banding tidak lazim karena tidak memiliki term of payment dan informasi pembayaran. Pemohon Banding telah mengenal Pemohon Banding ini di China bukan online, jadi tentu saja Pemohon Banding sudah diberi Bank details mereka pada saat kunjungan Pemohon Banding. Juga dikatakan Packing List berbeda dengan yang digunakan pada saat keberatan. Detailnya berbeda atau apa? Jika quantity barang dan diskripsi sama, apa permasalahnnya? Seakan Terbanding hanya mebuat alasan-alasan yang aneh dan dicari-cari. Seluruh surat tanggapan yang dibuat oleh Terbanding menyatakan hal yang sama, tapi tidak dipemah dijelaskan apa perbedaanya,
bahwa juga dikatakan bahwa tidak dapat validasi dari bank, di form T/T Pemohon Banding. Pemohon Banding mohon sebelum Terbanding menyatakan sesuatu agar diteliti terlebih dahulu. Jika payment tersebut tidak sah, bagaimana exporter/penjual akan mengirimkan dokumen asli dan B/L kepada Pemohon Banding. Jika ingin melakukan penelitian yang riil dan bukan asal bicara, Terbanding mempunyai hak untuk menghubungi bank Pemohon Banding untuk meminta bukti-bukti yang mencukupi. Pemohon Banding telah melampirkan Rekening Koran yang dibuat oleh Bank. Apakah itu pun tidak sah? Juga dikatakan pada saat keberatan Pemohon Banding tidak memberi dokumen yang lain seperti, Buku Accounting, Invoice Penjualan, dan SPT Masa PPN. Bukankah mekanismenya adalah Terbanding harus meminta dokumen tersebut. Tidak mungkin Pemohon Banding akan memberikan dokumen tersebut kepada siapa saja tanpa kepentingan yang jelas,
bahwa dalam surat Tanggapan atas Data, juga dilampirkan bukti harga pasar yang diklaim oleh Terbanding. Jika dilihat dokumen ini Harga Pasar yang dimaksud oleh Terbanding adalah dari Website Property yang di dapat online. Data iklan yang digunakan pun sudah lawas, yaitu dari Januari 2011. Sangat disesalkan bahwa Terbanding dapat mengambil data yang sama sekali tidak konkrit. Mereka yang menawarkan produknya online, adalah sales-sales lepas yang hanya punya modal ambil sample dan jika laku barang baru mereka membelinya. Bagaimana data ini dapat digunakan? Pemohon Banding menjual barang Pemohon Banding kepada Wholeseller bukan pedangan asongan. Jika mengunakan harga online apa saja ada. Bisa saja iklan website ini dibikin sendiri bukan? Aneh bahwa Terbanding meminta Pemohon Banding memberi data yang konkrit dan tidak boleh ada yang meragukan. Tetapi sebaliknya, data yang digunakan untuk penetapan NOTUL Pemohon Banding boleh asal-asal saja,
bahwa Terbanding menyatakan bahwa dokumen yang diajukan belum memadai. Pemohon Banding mohon kepada saudara Terbanding agar fair dalam melakukan pekerjaanya. Jika belum memadai alasannya apa? Jangan hanya punya itikad tidak baik dan terus menerus mengatakan data Pemohon Banding tidak mencukupi. Jika niatnya tidak baik, walaupun diberi dokumen apapun tentu saja tidak akan pernah memadai.
bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding.
bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, rekening koran, T/T, buku besar kas/bank, kartu stock dan SPT Masa PPN.
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 043707 tanggal 5 Februari 2011 sebesar CIF USD 25,272.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
Commercial Invoice Nomor: SJ2011007 tanggal 6 Januari 2011,
Packing List tanggal 6 Januari 2011,
Bill of Lading Nomor: SNLYNBILB040017 tanggal 17 Januari 2011,
Cargo Transportation Policy Nomor: 13202090202011000085 tanggal 16 Januari 2011,
PIB Nomor: 043707 tanggal 5 Februari 2011,
Aplikasi T/T Bank Ekonomi tanggal 26 Januari 2011,
Rekening Koran Bank Ekonomi Nomor Rekening: YY bulan Januari 2011,
Kartu Stok,
General Ledger kas, bank dan pembelian Di Bayar Di Muka,
SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan negosiasi harga kepada pihak supplier melalui telepon.
bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak Supplier yaitu Henan Best International Trading, CO, LTD membuat Commercial Invoice Nomor: SJ2011007 tanggal 6 Januari 2011, dengan perincian sebagai berikut:

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: SNLYNBILB040017 tanggal 17 Januari 2011 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Henan Best International Trading, CO, LTD Consignee : XXXPort of Loading : Ningbo Port, ChinaPort of Discharge : Jakarta Description : 234 Bales Gross Weight : 26,442.00 kgs Net Weight : 26,208.00 kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: SJ2011007 tanggal 6 Januari 2011 adalah Carpets 180 x 280 cm, Polyester, Kinitted 100% Usage: Floor Covering dari Henan Best International Trading, CO, LTD dengan harga sebesar CIF USD 25,272.00.
bahwa asuransi ditutup di luar negeri dibuktikan dengan Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: 13202090202011000085 tanggal 16 Januari 2011 untuk Commercial Invoice Nomor: SJ2011007 tanggal 6 Januari 2011 dengan Bill of Lading Nomor: SNLYNBILB040017 tanggal 17 Januari 2011.
bahwa impor Carpets 180 x 280 cm, Polyester, Kinitted 100% Usage: Floor Covering dengan Bill of Lading Nomor: SNLYNBILB040017 tanggal 17 Januari 2011 dan Commercial Invoice Nomor: SJ2011007 tanggal 6 Januari 2011, serta Packing List tanggal 6 Januari 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 043707 tanggal 5 Februari 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 25,272.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 043707 tanggal 5 Februari 2011 adalah Carpets 180 x 280 cm, Polyester, Kinitted 100% Usage: Floor Covering dari Henan Best International Trading, CO, LTD, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 25,272.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: SJ2011007 tanggal 6 Januari 2011, Packing List tanggal 6 Januari 2010 dan Bill of Lading Nomor: SNLYNBILB040017 tanggal 17 Januari 2011.
bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: SJ2011007 tanggal 6 Januari 2011 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 25,272.00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank Ekonomi tanggal 26 Januari 2011 sebesar Rp328.574.424,00 ((25,272.00 xRp 9.042,00) + biaya Bank Rp 65.000,00).
bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD 25,272.00 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank Ekonomi tanggal 26 Januari 2011 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran Bank Ekonomi Nomor Rekening: YY bulan Januari 2011 sebesar Rp 228.574.424,00 dan telah dicatat di dalam General Ledger Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: SJ2011007 tanggal 6 Januari 2011 telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 043707 tanggal 5 Februari 2011 sebesar CIF USD 25,272.00.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Carpets 180 x 280 cm, Polyester, Kinitted 100% Usage: Floor Covering dari Henan Best International Trading, CO, LTD sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: SJ2011007 tanggal 6 Januari 2011 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 043707 tanggal 5 Februari 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 25,272.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: SJ2011007 tanggal 6 Januari 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 043707 tanggal 5 Februari 2011 sebesar CIF USD 25,272.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Ketentuan Perundang – undangan Perpajakan Lainnya.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1478/KPU.01/2011 tanggal 1 April 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005189/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 08 Februari 2011, sehingga nilai pabean atas impor Carpets 180 x 280 cm, Polyester, Kinitted 100% Usage: Floor Covering negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 043707 tanggal 5 Februari2011 sebesar CIF USD 25,272.00.
