Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36632/PP/M.XVII/19/2012
Tinggalkan komentar3 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36632/PP/M.XVII/19/2012
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2011
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan pembebanan atas imporasi Laminated Flooring, Choys Series dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 146737 tanggal 25 April 2011 yang diberitahukan pada Pos 1,2,3,4 dan 5: BM AC-FTA 0% yang ditetapkan Terbanding pada Pos 1,2,3,4 dan 5: BM 5%.
Menurut Terbanding :
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-3153/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011, berdasarkan penelitian, tanda tangan pada dokumen Form E No. Ref E11470ZC16490008 tanggal 6 April 2011 yang dilampirkan oleh importir berbeda dengan yang terdapat dalam daftar specimen signature pejabat yang berwenang terkait, sehingga keabsahan dokumen dokumen Form E diragukan.
Menurut Pemohon :
bahwa apabila Terbanding merasa ada kejanggalan tanda tangan yang tertera di Form E, Terbanding seharusnya dapat melakukan proses konfirmasi langsung dengan pejabat terkait di China. Namun, nyatanya Terbanding tidak melakukan proses konfirmasi dengan pihak China dan mengambil keputusan hanya berdasarkan penelitian semata yang belum tentu benar dan sewenang- wenang, dalam berkas banding telah Pemohon Banding lampirkan surat keterangan dari Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R. China yang menyatakan bahwa “Form E tersebut memang diterbitkan resmi dari Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R. China, tanda tangan dan stempel yang tercantum adalah otentik dan sah.
Menurut Majelis :
Bahwa berdasarkan PIB Nomor: 146737 tanggal 25 April 2011, Pemohon Banding selaku Importir melakukan importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB.
bahwa menurut Terbanding berdasarkan data yang diberitahukan, bahwa importasi tidak dilengkapi dengan Form E yang ditandatangani oleh pejabat berwenang, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor 146737: tanggal 25 April 2011 tidak berhak mendapat preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA sebagaimana diatur dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 dan atas importasinya dikenakan Bea Masuk yang berlaku umum.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan bukti berupa surat dari Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R.China yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E11470ZC16490008 tanggal 6 April 2011 telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yang sesuai dengan specimen signature sehingga atas Form E Nomor: E11470ZC16490008 tanggal 6 April 2011 telah diakui keabsahannya oleh Terbanding.bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung pabean.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan dokumen pendukung pabean berupa;
Purchase Order Nomor: 012/SAU/III/2011 tanggal 7 Maret 2011,
Sales Contract Nomor: SC/03/INA/057 tanggal 14 Maret 2011,
Commercial Invoice Nomor: YS21933 tanggal 4 April 2011,
Packing List tanggal 4 April 2011,
Bill of Lading Nomor: 140100222612 tanggal 6 April 2011,
PIB Nomor: 146737 tanggal 25 April 2011,
Form E Nomor: E11470ZC16490008 tanggal 6 April 2011 dengan perincian sebagai berikut:
Jenis barang: Laminated Flooring, jumlah: 1.764 Packages, Gross weight: 41.900 Kgs, Invoice Nomor: YS21933 tanggal 4 April 2011.
bahwa atas penelitian dokumen pelengkap pabean di atas menurut Majelis tentang pendapat Terbanding bahwa importasi tidak dilengkapi dengan Form E yang ditandatangani oleh Pejabat berwenang, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor: 146737 tanggal 25 April 2011 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka AC-FTA sebagaimana diatur dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 dan atas importasinya dikenakan Bea Masuk yang berlaku umum, hal ini tidak terbukti karena Terbanding dalam persidangan telah menyerahkan bukti berupa Surat dari Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R.China yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E11470ZC16490008 tanggal 6 April 2011 telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yang sesuai dengan specimen signature sehingga atas Form E Nomor: E11470ZC16490008 tanggal 6 April 2011 telah diakui keabsahannya oleh Terbanding.
bahwa berdasarkan bukti-bukti pelengkap pabean, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, terbukti bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dan mendapatkan fasilitas Form E sehingga Majelis berpendapat penggunaan fasilitas Form E telah sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 146737 tanggal 25 April 2011.
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pembebanan bea masuk atas 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China diklasifikasikan ke dalam pos tarif 4418.90.90.00 menggunakan fasilitas Form E dengan pembebanan Bea Masuk 0%.
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan Lainnya.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3153/KPU.01/2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012343/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 4 Mei 2011, dan menetapkan importasi 5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 146737 tanggal 25 April 2011 ke dalam pos tarif 4418.90.90.00 menggunakan fasilitas Form E dengan pembebanan Bea Masuk 0%.
