Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36625/PP/M.XVII/19/2012

Tinggalkan komentar

3 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36625/PP/M.XVII/19/2012

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi Procelain Tiles SIZE 600 x 600 MM, negara asal China, dengan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 374883 tanggal 6 November 2010 sebesar CIF USD 70,214.40 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 82,667.52.

Menurut Terbanding :

bahwa disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 374883 tanggal 6 November 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki.

Menurut Pemohon :

bahwa pada tanggal 1 November 2010 Pemohon Banding memasukkan barang impor berupa porcelain tiles brand allia type SP6200T-XRC Size 600x600mm dengan supplier Foshan Weihang Import & Export Co., Ltd., party 10×20’HQ, sesuai dengan PIB Aju Nomor: 000000-000424-20101101-080140. Dalam proses pengurusan PIB, Pemohon Banding mengindahkan patokan harga Terbanding yakni sebesar CIF USD 5.30/m2 untuk ukuran 600x600mm sesuai dengan patokan harga Terbanding dalam SPTNP Notul sebelumnya. Namun, atas party barang tersebut dikenakan Notul sebesar Rp61.130.000,00 berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-032299/NOTUL/KPU-TP/BD.02/ 2010 tanggal 10 November 2010 dengan alasan salah nilai pabean (dari nilai pabean CIF USD 70,214.40 dinaikkan menjadi CIF USD 82,667.52), Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Notul tersebut dan berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10500/KPU.01/2010 tanggal 20 Desember 2010, keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut ditolak.

Menurut Majelis :

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-10500/KPU.01/2010 tanggal 20 Desember 2010, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya.

bahwa dokumen pendukung yang diserahkan oleh yang bersangkutan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenaranya atau seharusnya dibayar.

bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 374883 tanggal 6 November 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki.

bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.
bahwa Terbanding meyampaikan Surat Nomor: S-763/KPU-01/BD.02/2011 tanggal 1 Desember 2011 perihal Tanggapan atas Bantahan Pemohon Banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa nilai transaksi harus didukung oleh data pendukung yang objektif dan terukur sehingga nilai transaksi yang diberitahukan mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan serta dapat diperhitungkan nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

bahwa dalam pengajuan permohonan melampirkan forokopi PIB, purchase order, sales contract, invoice, packing list, dan Bill of lading dan berdasarkan penelitian yang sudah Terbanding sampaikan dalam SUB, data pendukung nilai transaksi tidak mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

bahwa sesuai penjelasan Pasal 93 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, jangka waktu 60 hari dianggap sudah cukup bagi Pemohon untuk mengumpulkan dan menyampaikan data pendukung dalam rangka penyelesaian keberatan yang diajukan.

bahwa sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon Banding tidak menyerahkan data tambahan selain yang telah diserahkan pada saat keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 2

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang dilampirkan pada saat keberatan kedapatan tidak memadai dan penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan

bahwa PIB pembanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam poin III angka 4 huruf a dan b merupakan PIB yang diajukan oleh Pemohon Banding sendiri sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tidak dapat digunakan sebagai data pembanding maupun dasar penetapan nilai pabean.

bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa pada database nilai pabean I di mana harga barang serupa diperoleh sebesar CIF USD 6.24/MTK.

bahwa sesuai Pasal 25 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010, Database Nilai Pabean I dapat digunakan sebagai salah satu data penetapan nilai pabean oleh Terbanding dengan menggunakan metode pengulangan (fallback).

bahwa proses keberatan dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga penetapan Nilai Pabean yang dilakukan adalah benar dan telah mempunyai dasar yang obyektif dan terukur.

bahwa dalam persidangan Terbanding juga menyerahkan LPPNP dan Data PIB Pembanding.

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan juga menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 672/SAU/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.

bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Banding Nomor: 087/SAU/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 1 Februari 2011 sehingga permohonan banding tidak terlambat dan masih dalam tenggang waktu sesuai ketentuan sejak diterimanya surat keputusan yang dibanding.

bahwa pada tanggal 1 November 2010 Pemohon Banding memasukkan barang impor berupa porcelain tiles brand allia type SP6200T-XRC size 600x600mm dengan harga satuan CIF USD 5.00/m2 dan supplier Foshan Weihang Import & Export Co., Ltd., party 10×20’HQ, sesuai dengan PIB Aju Nomor: 000000-000424-20101101-080140. Dalam proses pengurusan PIB, Pemohon Banding mengindahkan patokan harga Terbanding yakni sebesar CIF USD 5.30/m2 untuk ukuran 600x600mm sesuai dengan patokan harga Terbanding dalam SPTNP notul sebelumnya. Namun, atas party barang tersebut dikenakan notul sebesar Rp61.130.000,00 berdasarkan SPTNP-032299/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2010 tanggal 10 November 2010 dengan alasan salah nilai pabean (dari nilai pabean CIF USD 70,214.40 dinaikkan menjadi CIF USD 82,667.52). Pemohon Banding mengajukan keberatan atas notul tersebut dan berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10500/KPU.01/2010 tanggal 20 Desember 2010, keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut ditolak.

bahwa Sehubungan dengan adanya alasan-alasan pada poin II penelitian di atas, maka perlu Pemohon Banding beritahukan bahwa

Harga barang yang Pemohon Banding impor sudah sesuai dengan nilai invoice, packing list, purchase order, sales contract, dan bukti T/T (transfer) tertanggal 13 Oktober 2010 (bukti T/T dan rekening koran terlampir) sehingga importasi Pemohon Banding tersebut seharusnya dapat diterima dengan menggunakan metode I. Dan perlu Pemohon Banding beritahukan bahwa bukti T/T tersebut merupakan bukti transfer atas 2 transaksi pembelian (purchase order) yakni pembelian sesuai dengan Purchase Order Nomor: 010/SAU/IX/2010 tanggal 8 September 2010 senilai USD 66,240.00,- (data pembanding yang Pemohon Banding lampirkan atas partai yang dikenakan SPTNP notul nomor 2 di atas) dan Purchase Order nomor 012/SAU/DC/2010 tanggal 8 September 2010 senilai USD 66,240.00,- (partai yang dikenakan SPTNP notul nomor 2 di atas) sehingga nilai T/T pada tanggal 13 Oktober 2010 tersebut adalah sebesar USD 132,480.00,-,
Dalam proses penyelesaian keberatan, Terbanding tidak melakukan proses permintaan data tambahan maupun audit ke Pemohon Banding atas transaksi yang bersangkutan dengan PIB tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan perusahaan karena pembukuan perusahaan memang tidak boleh diberikan sembarang tanpa adanya permintaan resmi dari pihak lain yang membutuhkan. Keberatan Pemohon Banding hanya diproses oleh Terbanding dengan data yang seadanya dan hal ini telah menunjukkan adanya inkonsistensi Terbanding yang tanpa mempelajari data secara seksama serta menghakimi pihak Pemohon Banding secara sepihak tanpa menghiraukan Undang-undang yang berlaku serta tanpa memberi suatu kejelasan hukum kepabeanan di mana letak keraguan yang tidak dapat diyakini melalui proses permintaan konfirmasi aplikasi transfer uang dengan bank terkait dan konfirmasi harga ke pihak eksportir luar negeri.
bahwa pada poin II penelitian di atas juga diketahui harga barang impor Pemohon Banding dibandingkan dengan DBH I. DBH tersebut seharusnya tidak dapat digunakan sebagai patokan harga karena telah melewati batas waktu 60 hari setelah tanggal B/L. Selain itu, memang telah ditemukan barang identik (berasal dari supplier yang sama dari negara yang sama) yang juga diimpor oleh perusahaan Pemohon Banding pada tanggal 1 November 2010 yang dapat dikeluarkan (SPPB) tanpa dikenakan SPTNP notul pada tanggal 9 November 2010 yakni sesuai dengan PIB Aju Nomor: 000000-000424-20101101-080139 sehingga DBH tersebut memang seharusnya gugur dan tidak pantas digunakan. Dengan adanya alasan tersebut di atas, yang mana atas barang yang sama serta tanggal pembayaran PIB yang sama, namun pada prosesnya temyata sangat berbeda telah jelas menunjukkan adanya penetapan nilai yang sewenang-wenang atau fiktif dan inkonsistensi Terbanding dalam menentukan harga patokan sesuai kemampuan dan keinginannya tanpa meneliti suatu proses impor dengan dasar hukum kepabeanan yang jelas.

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:

Purchase Order Nomor: 012/SAU/IX/2010 tanggal 8 September 2010,
Sales Contract Nomor: SC-WH100942 tanggal 15 September 2010,
Commercial Invoice Nomor: WH1009026-2 tanggal 23 Oktober 2010,
Packing List tanggal 23 Oktober 2010,
Bill of Lading Nomor: GMJAC4033 tanggal 30 Oktober 2010,
Schedule Cargo Policy Nomor: PL11210206E,0245 tanggal 30 Oktober 2010,
PIB Nomor: 374883 tanggal 6 November 2010,
Bukti transfer tanggal 13 Oktober 2010 melalui Bank BCA,
Rekening Koran IDR a.n. Pemohon Banding pada BCA Nomor Rekening: 6020327888 periode Oktober 2010,
Buku Besar,
Kartu Stock.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Supplier Foshan Weihang Import & Export Co.,Ltd dengan Purchase Order Nomor: 012/SAU/IX/2010 tanggal 8 September 2010 dengan perincian sebagai berikut:

gmbr-ddtc-tgl-9-ke-4

bahwa supplier Foshan Weihang Import & Export Co.,Ltd menerbitkan Sales Contract Nomor: SC-WH100942 tanggal 15 September 2010, dengan perincian sebagai berikut:

gmbr-ddtc-tgl-9-ke-5

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: WH1009026-2 tanggal 23 Oktober 2010 dan Packing List tanggal 23 Oktober 2010 dengan perincian sebagai berikut:

gmbr-ddtc-tgl-9-ke-6

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: GMJAC4033 tanggal 30 Oktober 2010, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:Shipper : Foshan Weihang Import & Export Co.,Ltd. Consignee : PemohonPort of Loading : HongkongPort of Discharge : Jakarta, Indonesia Description : Porcelain Tiles Gross Weight : 270,000.00 kgs

bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Schedule Cargo Policy Nomor Polis: PL11210206E,0245 tanggal 30 Oktober 2010 untuk Bill of Lading Nomor: GMJAC4033 tanggal 30 Oktober 2010.

bahwa barang impor Porcelain Tiles dengan Bill of Lading Nomor: GMJAC4033 tanggal 30 Oktober 2010 dan Commercial Invoice Nomor: WH1009026-2 tanggal 23 Oktober 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 374883 tanggal 6 November 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 70,214.00.

bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor: 374883 tanggal 6 November 2010 sebesar CIF USD 70,214.00 lebih besar daripada yang tertera pada Commercial Invoice Nomor: WH1009026-2 tanggal 23 Oktober 2010 sebesar CIF USD 66,240.00 terdapat selisih sebesar USD 3,974.00.

bahwa atas barang impor tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.182.687.125,00 ((USD 132,480.00 x Rp8.925,00) + Komisi Bank USD 25 + Komisi Bank Rp80.000,00) sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 13 Oktober 2010 sebesar Rp1.182.687.125,00 ((USD 132,480.00 x Rp8.925,00) + Komisi Bank USD 25 + Komisi Bank Rp80.000,00) jumlah uang yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Supplier jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan yang tertera pada Commercial Invoice Nomor: WH1009026-2 tanggal 23 Oktober 2010 namun jumlahnya lebih kecil dengan yang diberitahukan pada PIB Nomor: 374883 tanggal 6 November 2010 yaitu sebesar USD 70,214.00.

bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai jumlah Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 13 Oktober 2010 sebesar USD 132,480.00 sedangkan pembayaran kepada Foshan Weihang Import & Export Co.,Ltd, hanya USD 66,240.00.

bahwa Pemohon Banding menjelaskan Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 13 Oktober 2010 dipergunakan untuk membayar 2 (dua) Purchase Order dengan perincian sebagai berikut:

Nomor Purchase Order
Tanggal
Amount
010/SAU/IX/2010
8 September 2010
66,240.00
012/SAU/IX/2010
8 September 2010
66,240.00
Total
132,480.00

bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa terdapat inkonsistensi data transaksi pada dokumen bukti pembayaran dengan yang diberitahukan pada PIB dan Pemohon Banding tidak meyakini harga yang tertera dalam Commercial Invoice Nomor: WH1009026-2 tanggal 23 Oktober 2010 sebagai harga transaksi sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 374883 tanggal 6 November 2010 tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean, oleh karenanya Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan Terbanding.

MENIMBANG

Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Ketentuan Perundang – undangan Perpajakan Lainnya.

MEMUTUSKAN

Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10500/KPU.01/2010 tanggal 20 Desember 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-032299/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 10 November 2010 terhadap jenis barang Porcelain Tiles size 600 x 600 MM pada PIB Nomor: 374883 tanggal 6 November 2010 sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar CIF USD 82,667.52.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200