Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36542/PP/M.XVII/19/2012
Tinggalkan komentar3 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36542/PP/M.XVII/19/2012
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2011
POKOK SENGKETA
bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4707/KPU.01/2011 tanggal 20 September 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-020582/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 22 Juli 2011.
Menurut Terbanding :
bahwa SPTNP Nomor : SPTNP-020582/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 22 Juli 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Menurut Pemohon :
bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 871/WIN/S/VII/11 tanggal 25 Juli 2011 dan dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-4707/KPU.01/2011 tanggal 20 September 2011 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 1202/WIN/S/XI/2011 tanggal 16 November 2011 mengajukan banding.
Menurut Majelis :
bahwa Surat Banding Nomor: 1202/WIN/S/XI/2011 tanggal 16 November 2011, ditandatangani oleh Direktur.
bahwa Surat Banding Nomor: 1202/WIN/S/XI/2011 tanggal 16 November 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor: 1202/WIN/S/XI/2011 tanggal 16 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 4707/KPU.01/2011 tanggal 20 September 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-020582/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2011 tanggal 22 Juli 2011.
bahwa Surat Banding Nomor: 1202/WIN/S/XI/2011 tanggal 16 November 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 18 November 2011 (diantar), sedangkan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 September 2011, sehingga pengajuan banding adalah 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor: 1202/WIN/S/XI/2011 tanggal 16 November 2011, memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor: 1202/WIN/S/XI/2011 tanggal 16 November 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor: 1202/WIN/S/XI/2011 tanggal 16 November 2011, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang Terutang sebesar Rp7.691.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp3.845.500,00 di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi SSPCP.
bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, yaitu dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2012, 18 Januari 2012, 25 Januari 2012, walaupun telah diundang secara patut melalui Undangan Sidang Nomor: Und.036/SP/Pg.34/2011 tanggal 27 Desember 2011, Und.055/SP/Pg.34/2012 tanggal 12 Januari 2012 dan Und.064/SP/Pg.34/2012 tanggal 19 Januari 2012 serta tidak menyampaikan bukti SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti SSPCP tersebut melalui Surat Nomor: Und.036/SP/Pg.34/2011 tanggal 27 Desember 2011, Und.055/SP/Pg.34/2012 tanggal 12 Januari 2012 dan Und.064/SP/Pg.34/2012 tanggal 19 Januari 2012.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis tidak dapat meyakini bukti pembayaran Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 1202/WIN/S/XI/2011 tanggal 16 November 2011 tidak terbukti berhak untuk menandatangani surat banding karena tidak terdapat bukti akta perusahaan yang menyakinkan jabatan penandatangan sebagai Direktur.
bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti akta perusahaan walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti akta perusahaan tersebut melalui surat Nomor: Und.036/SP/Pg.34/2011 tanggal 27 Desember 2011, Und.055/SP/Pg.34/2012 tanggal 12 Januari 2012 dan Und.064/SP/Pg.34/2012 tanggal 19 Januari 2012.
bahwa Majelis tidak meyakini jabatan Direktur, karena tidak terdapat bukti akta perusahaan yang membuktikan penandatangan sebagai Direktur, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 1202/WIN/S/XI/2011 tanggal 16 November 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Banding Nomor: 1202/WIN/S/XI/2011 tanggal 16 November 2011 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
MENIMBANG
Surat Banding,
keterangan Pemohon Banding dan Terbanding,
bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4707/KPU.01/2011 tanggal 20 September 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-020582/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 22 Juli 2011, tidak dapat diterima.
