Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36540/PP/M.XVII/19/2012
Tinggalkan komentar3 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36540/PP/M.XVII/19/2012
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2011
POKOK SENGKETA
bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan Nilai Pabean atas importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, jumlah barang 1.080 Ctns, negara asal China, dengan Pemberitahuan dalam PIB Nomor: 444359 tanggal 30 Desember 2010 Nilai Pabean sebesar CIF USD12,982.09, yang ditetapkan dalam Surat Terbanding Nomor: KEP-880/KPU.01/2011 tanggal 28 Februari 2011 Nilai Pabean Sebesar CIF USD18,249.89.
Menurut Terbanding :
bahwa Nilai Pabean item nomor 1 berupa plastic glass beads yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 444359 tanggal 30 Desember 2010 dengan menggunakan metode pengulangan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor: 013211 tanggal 13 Januari 2011 menjadi sebesar CIF USD14,575.00 (CIF USD0.2915/NMB) sehingga total Nilai Pabean menjadi sebesar CIF USD16,502.09.
Menurut Pemohon :
bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB sebesar Rp117.410.021,00 adalah merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya, dan hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumen-dokumen Purchase Order, Invoice, Bill of Lading, Packing List, Rekening Koran, Bukti Transfer, PIB, Sales Contract.
Menurut Majelis :
bahwa Terbanding hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2012 sesuai sesuai Surat Tugas Nomor: ST-26/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 17 Januari 2012 memenuhi Panggilan Sidang dengan Surat Nomor: Rev.Pang-003/SP/Pg.34/2011 tanggal 12 Januari 2012 untuk memberikan keterangan kepada Majelis sehubungan dengan surat banding Pemohon Banding, dan di dalam persidangan Terbanding tidak menyampaikan data tambahan apapun.
bahwa Pemohon Banding hadir sekali dari lima kali persidangan yang diadakan untuk sengketa ini yaitu pada persidangan hari Rabu tanggal 30 November 2011 memenuhi Undangan Sidang Nomor: Und.466/SP/Pg.34/2011 tanggal 16 November 2011 dengan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 29 November 2011, dan tidak hadir pada persidangan tanggal 9 November 2011, 14 Desember 2011, 4 Januari 2012 dan 18 Januari 2012 walaupun telah diundang secara patut melalui Undangan Sidang Nomor: Und.404/SP/Pg.32/2011 tanggal 25 Oktober 2011, Und.516/SP/Pg.34/2011 tanggal 1 Desember 2011, Und.10/SP/Pg.34/2012 tanggal 22 Desember 2011 dan Und.046/SP/Pg.34/2012 tanggal 5 Januari 2012, untuk memberikan bukti-bukti pendukung nilai transaksi dan keterangan secara lisan.
bahwa di dalam undangan yang disampaikan kepada Pemohon Banding, Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi yang diajukan banding, namun sampai dengan sidang ini selesai dilaksanakan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi sebagaimana diminta oleh Majelis dalam persidangan.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dalam persidangan, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan kebenaran nilai transaksi menurut Pemohon Banding sebesar CIF USD12.982.09, dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan tidak memenuhi persyaratan untuk diterima, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan Terbanding atas PIB Nomor: 444359 tanggal 30 Desember 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD16.502.09.
MENIMBANG
Surat Banding,
Surat Uraian banding Terbanding,
keterangan Pemohon Banding dan Terbanding,
bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-880/KPU.01/2011 tanggal 28 Februari 2011, tentang SPTNP Nomor: SPTNP-001306/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 10 Januari 2011, sehingga Nilai Pabean atas importasi Plastic Glass Beads, negara asal China, sesuai dengan keputusan Terbanding atas PIB Nomor: 444359 tanggal 30 Desember 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD16.502.09.
