Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36539/PP/M.XVII/19/2012

Tinggalkan komentar

3 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36539/PP/M.XVII/19/2012

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2011

POKOK SENGKETA

bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2983/KPU.01/2011 tanggal 22 Juni 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Pembebanan (SPTNP) Nomor: SPTNP-007267/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 4 Maret 2011 sebesar Rp. 7.211.000,00.

Menurut Terbanding :

bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-007267/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 4 Maret 2011 dipertahankan seluruhnya dengan menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor: 043054 tanggal 4 Februari 2011 sebesar CIF USD13,728.00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding pergunakan sudah sesuai dengan purchase order serta dokumen impor lainnya yaitu sebesar CIF USD10,899.15 sehingga menurut Terbanding terdapat tambahan kekurangan pembayaran sebesar Rp7.211.000,00 oleh karena itu Pemohon Banding mengajukan banding atas dipertahankannya SPTNP tersebut oleh Terbanding

Menurut Pemohon :

bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-007267/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 4 Maret 2011 dipertahankan seluruhnya dan menetapkan Nilai Pabean untuk PIB Nomor: 043054 tanggal 4 Februari 2011 sebesar CIF USD13,728.00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding pergunakan adalah sudah sesuai dengan purchase order serta dokumen impor lainnya yaitu sebesar CIF USD10,899.15 sehingga menurut Terbanding terdapat tambahan kekurangan pembayaran sebesar Rp7.211.000,00 oleh karena itu Pemohon Banding mengajukan banding atas dipertahankannya SPTNP tersebut oleh Terbanding.

Menurut Majelis :

bahwa Surat Banding Nomor: J58/HK.946/JSP-2011 tanggal 10 Agustus 2011, ditandatangani oleh Kuasa Hukum.

bahwa Surat Banding Nomor: J58/HK.946/JSP-2011 tanggal 10 Agustus 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: J58/HK.946/JSP-2011 tanggal 10 Agustus 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2983/KPU.01/2011 tanggal 22 Juni 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007267/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 4 Maret 2011.

bahwa Surat Banding Nomor: J58/HK.946/JSP-2011 tanggal 10 Agustus 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 16 Agustus 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2011, sehingga pengajuan banding adalah 56 (lima puluh enam) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: J58/HK.946/JSP-2011 tanggal 10 Agustus 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: J58/HK.946/JSP-2011 tanggal 10 Agustus 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: J58/HK.946/JSP-2011 tanggal 10 Agustus 2011, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang Terutang sebesar Rp7.211.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp3.605.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan asli Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) Nomor: 001567/JT/KBR/2011 tanggal 2 Mei 2011 sebesar RP7.211.000,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Kuasa Hukum, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: J58/HK.946/JSP-2011 tanggal 10 Agustus 2011 sedangkan penandatangan menerima kuasa dari Direktur pada tanggal 12 Agustus 2011 sesuai dengan Surat Kuasa Nomor: 801/KBM/S/VIII/2011, sehingga pada tanggal 10 Agustus 2011 penandatangan tidak berhak menandatangani Surat Banding Nomor: J58/HK.946/JSP-2011 tanggal 10 Agustus 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: J58/HK.946/JSP-2011 tanggal 10 Agustus 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Banding Nomor: J58/HK.946/JSP-2011 tanggal 10 Agustus tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

MENIMBANG

Surat Banding,
Surat Uraian banding Terbanding
keterangan Pemohon Banding dan Terbanding,
bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

MEMUTUSKAN

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2983/KPU.01/2011 tanggal 22 Juni 2011, tentang SPTNP Nomor: SPTNP-007267/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2011 tanggal 4 Maret 2011,tidak dapat diterima.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200