Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36538/PP/M.XVII/19/2012

Tinggalkan komentar

3 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36538/PP/M.XVII/19/2012

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2011

POKOK SENGKETA

bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4619/KPU.01/2011 tanggal 16 September 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017403/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 21 Juni 2011.

Menurut Terbanding :

bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-017403/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 21 Juni 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis Tagihan
Diberitahukan
Ditetapkan
Kekurangan
Kelebihan
Bea Masuk
Cukai
PPN PPnBM
PPh Pasal 22
Denda
436.393.000,00
0,00
916.424.000,00
0,00
229.106.000,00
0,00
768.051.000,00
0,00
949.590.000,00
0,00
237.398.000,00
0,00
331.658.000,00
0,00
33.166.000,00
0,00
8.292.000,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran
373.116.000,00
0,00

Menurut Pemohon :

bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 035/DIR-GRC/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4619/KPU.01/2011 tanggal 16 September 2011 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 054/DIR-GRC/XI/2011 tanggal 14 November 2011 mengajukan banding.

Menurut Majelis :

bahwa Surat Banding Nomor: 054/DIR-GRC/XI/2011 tanggal 14 November 2011, ditandatangani oleh Direktur.

bahwa Surat Banding Nomor: 054/DIR-GRC/XI/2011 tanggal 14 November 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 054/DIR-GRC/XI/2011 tanggal 14 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4619/KPU.01/2011 tanggal 16 September 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017403/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2011 tanggal 21 Juni 2011.

bahwa Surat Banding Nomor: 054/DIR-GRC/XI/2011 tanggal 14 November 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 15 November 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 September 2011, sehingga pengajuan banding adalah 61 (enam puluh satu) hari.

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan melihatkan asli buku ekspedisi keputusan keberatan KEP-4619/KPU.01/2011 tanggal 16 September 2011 yang diterima Kantor Pos tanggal 16 September 2011.

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti tanggal terima surat keputusan Terbanding oleh Kantor Pos. Pemohon Banding hanya menyerahkan Surat Keterangan Nomor: 38/Jarop-IV/3/0112 tanggal 17 Januari 2012 dari Kepala Delivery Centre Pos Indonesia Jakarta barat yang menyatakan bahwa surat standar (perangko), tercatat, korporat (PKS) dan Pos Kilat Khusus maka waktu tempuh penyerahannya kepada penerima adalah paling cepat H+1 atau keesokan harinya dari hari diposkan. Surat keterangan tersebut sama sekali tidak menyinggung tanggal pengiriman pos yang terkait dengan sengketa banding.

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti cap pos tanggal diterima Surat Keputusan Nomor: KEP-4619/KPU.01/2011 tanggal 16 September 2011 maupun bukti tanggal dikirim Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4619/KPU.01/2011 tanggal 16 September 2011 dari Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok Jakarta, yang dapat meyakinkan Majelis mengenai jangka waktu pengajuan banding.

bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan tanggal terima surat keputusan Terbanding di kantor pos, maka Majelis menggunakan bukti kirim Terbanding ke kantor pos yang distempel pos tanggal 16 September 2011 sebagai tanggal dikirimnya surat keputusan Terbanding kepada Pemohon Banding yaitu tanggal 16 September 2011.

bahwa karena surat pengajuan banding melebihi 60 hari pengajuan banding, maka pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan bukti bukti yang ada dalam berkas banding, maka Majelis berpendapat bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 054/DIR-GRC/XI/2011 tanggal 14 November 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 054/DIR-GRC/XI/2011 tanggal 14 November 2011 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

MENIMBANG

Surat Banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

MEMUTUSKAN

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4619/KPU.01/2011 tanggal 16 September 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017403/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 21 Juni 2011, tidak dapat diterima.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200