Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36218/PP/M.XII/99/2012

Tinggalkan komentar

3 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36218/PP/M.XII/99/2012

JENIS PAJAK
Gugatan

TAHUN PAJAK
2005

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor: SIT-00001/M/WPJ.06/KP.0404/2011 tanggal 25 Maret 2011.

Menurut Tergugat :

Penyitaan Aset Penggugat

bahwa penyitaan aset Penggugat dilakukan pada Hari Rabu tanggal 25 Nopember 2009 berupa 1 (satu) unit mobil Honda City Nopol B 407 AJ, seperti tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor: SIT-0006/WPJ.06/KP.0404/2009 tanggal 25 Nopember 2009.

Pemblokiran Rekening Penggugat

bahwa atas pemblokiran tersebut terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Perintah untuk memberikan kuasa kepada bank untuk memberitahukan saldo kekayaan Penggugat yang tersimpan di bank untuk masing-masing bank.

Menurut Penggugat :

bahwa berdasarkan kronologis masalah tersebut di atas, dengan ini Penggugat mengajukan gugatan atas Pelaksanaan tindakan penagihan berupa Surat Perintah Melakukan Penyitaan Nomor: IT-0001/M/WPJ.06/KP.0404/2011/WPJ.06/KP.0404/2011 tanggal 25 Maret 2011 yang telah ditindaklanjuti dengan penyitaan seperti tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor: BAS-00001/M/WPJ.06/KP.0404/2011 tanggal 12 April 2011 karena tindakan penagihan tersebut dilaksanakan untuk menagih Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai yang dalam penerbitannya tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun 2000.

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan. menyatakan bahwa “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak terhutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah Pajak yang terhutang”.

bahwa di dalam Pasal tersebut dengan jelas disebutkan bahwa dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah “adanya data baru” atau “data yang semula belum terungkap”, sementara dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00007/307/05/026/06 tanggal 24 Februari 2006, tidak dapat dibuktikan adanya data baru atau data yang semula belum terungkap dalam pemeriksaan hal ini dapat dibuktikan antara lain dengan:

bahwa dalam Surat Terbanding Nomor: S-711/WPJ.06/KP.0410/2007 tanggal 15 Juni 2007 tentang Penjelasan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tersebut dijelaskan beberapa alasan yang mendasari penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00007/307/ 05/026/06 tanggal 24 Februari 2006 yaitu:

bahwa Pemeriksaan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2004 dan 2005 dilakukan berdasarkan Perintah dari Surat Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Nomor: S-030/PJ.7/2006 tanggal 17 Februari 2006 perihal Penelitian ulang restitusi Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2004 dan 2005.

bahwa berdasarkan penelitian, diketahui ternyata terdapat ekspor Penggugat pada Masa Pajak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang tidak diakui sebagai export karena tidak ada dalam container tracking (JICT dan TPK Koja) yang terdapat dalam portal Direktorat Jenderal Pajak, sehingga atas export yang tidak match dengan hasil tracking intranet, dianggap sebagai penjualan lokal dan dikenaikan sanksi berupa kenaikan sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

bahwa namun demikian, Tergugat tetap melakukan konfirmasi secara manual (melalui) surat atas kebenaran export Penggugat kepada 4 (empat) Terminal Peti Kemas (TPK) yaitu JICT, Koja, Multi Terminal Indonesia, dan Mustika Alam Lestari serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan berdasarkan jawaban konfirmasi tersebut ternyata terdapat data expor yang tidak tercantum dalam daftar yang Tergugat terima, sehingga atas expor-expor tersebut dianggap sebagai penjualan lokal yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%, dan dikenakan sanksi berupa kenaikan sesuai Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, seperti tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah diterbitkan.

bahwa dari Surat Penjelasan Tergugat tentang alasan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan di atas, terdapat kejanggalan dalam hal waktu, disebutkan bahwa Surat Perintah Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak tertanggal 17 Februari 2006, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan terbit tanggal 24 Februari 2006 yang berarti hanya berselisih 7 hari kalender atau 5 hari kerja, hal ini terkesan tidak mungkin terjadi untuk seorang petugas melakukan penelitian, melakukan konfirmasi dan menerbitkan 7 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam waktu yang sesingkat itu.

bahwa kejanggalan ini semakin jelas dibuktikan dengan Surat Permintaan Konfirmasi Dokumen Ekspor yang dikirim oleh Tergugat, sebagai berikut:

No.
Nomor Surat
Tanggal Surat
Tujuan
1
S-176/WPJ.06/KP.0410/2006
24-02-2006
TPK Multi Terminal Indonesia
2
S-177/WPJ.06/KP.0410/2006
24-02-2006
TPK Koja
3
S-178/WPJ.06/KP.0410/2006
24-02-2006
TPK JICT
4
S-180/WPJ.06/KP.0410/2006
24-02-2006
TPK Mustika Alam Lestari

Menurut Majelis :

bahwa kronologis penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor: SIT-00001/M/WPJ.06/KP.0404/ 2011 tanggal 25 Maret 2011 adalah sebagai berikut:

bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00024/407/05/026/05 tanggal 24 Agustus 2005 untuk Masa Pajak Agustus 2005 sebesar Rp.1.738.805.919,00.

bahwa tanggal 24 Pebruari 2006, Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00007/307/05/026/06 untuk Masa Pajak Agustus 2005 sebesar Rp.2.520.917.470,00.

bahwa tanggal 17 Maret 2006 Penggugat mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tersebut dengan Surat Nomor: 007/JE/III/2006, dan telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-258/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 13 Maret 2007 yang isinya menolak permohonan keberatan Penggugat.

bahwa tanggal 15 Mei 2007 Penggugat meminta penjelasan tertulis alasan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tersebut dengan Surat Nomor: 28/V/JE/2007.

bahwa tanggal 15 Mei 2007 melalui Surat Nomor: S-711/WPJ.06/KP.0410/2007 Tergugat memberikan penjelasan bahwa alasan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00007/307/05/026/06 untuk Masa Pajak Agustus 2005 sebesar Rp.2.520.917.470,00 antara lain adalah:

bahwa berdasarkan perintah dari Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak melalui Surat Nomor: S-030/PJ.7/2006 tanggal 17 Pebruari 2006 perihal Penelitian Ulang restitusi Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2004 dan 2005.

bahwa berdasarkan penelitian, diketahui terdapat ekspor Penggugat pada Masa Pajak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang tidak diakui sebagai ekspor karena tidak ada dalam container tracking (JICT dan Koja) yang terdapat dalam portal Direktorat Jenderal Pajak, sehingga atas ekspor yang tidak ditemukan dalam intranet Direktorat Jenderal Pajak dianggap sebagai penjualan lokal dan dikenakan sanksi berupa kenaikan sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

bahwa namun demikian, Tergugat tetap melakukan konfirmasi secara manual (melalui) surat atas kebenaran ekspor WP kepada 4 (empat) Terminal Peti Kemas (TPK) yaitu JICT, Koja, Multi Terminal Indonesia, dan Mustika Alam Lestari, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan berdasarkan jawaban konfirmasi tersebut ternyata terdapat data ekspor yang tidak tercantum dalam daftar yang diterima, sehingga atas ekspor tersebut dianggap sebagai penjualan lokal yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dan dikenakan sanksi berupa kenaikan sesuai Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, seperti tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah diterbitkan.

bahwa tanggal 16 Mei 2007 Penggugat dengan Surat Nomor: 30/V/JE/2007 mengajukan permohonan data-data konfirmasi ke Terminal Peti Kemas (TPK Koja, JICT, MTI, MAL).

bahwa pada tanggal 15 Juni 2007 melalui Surat Nomor: S-710/WPJ.06/KP.0410/2007, Tergugat memberikan data-data konfirmasi tersebut.

bahwa tanggal 30 Maret 2009 Penggugat dengan Surat Nomor: 02/JE/III/2009 telah mengajukan permintaan penjelasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan Tergugat menjawab dengan Suratnya Nomor: S-089/WPJ.06/KP.0410/2009 tanggal 29 April 2009.

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor: 00007/307/05/026/06 tanggal 24 Pebruari 2006 untuk Masa Pajak Agustus 2005 sebesar Rp. 2.520.917.470,00 tersebut Penggugat tidak melakukan upaya Banding, karena Penggugat tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak, namun Penggugat hanya mampu mengajukan permohonan banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Lainnya.

bahwa tanggal 15 April 2009 Penggugat dengan surat tanpa nomor telah mengajukan permohonan pembatalan Ketetapan yang tidak benar terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai dengan dilengkapi konfirmasi yang dilakukan sendiri oleh Penggugat beserta jawaban yang menyatakan bahwa data ekspor tersebut “Ada” dari beberapa TPK dan Tergugat dengan Suratnya Nomor: S-323/WPJ.06/KP.0410/2009 tanggal 25 Agustus 2009 telah menolak permohonan Penggugat.

bahwa tanggal 21 Agustus 2009 Penggugat dengan Surat Nomor: 11/JE/VIII/2009 telah mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar Pasal 36 ayat (1) huruf b kepada Tergugat dan dijawab dengan Surat Nomor: S-4777/PJ.07/2010 tanggal 25 Mei 2010 yang isinya menolak permohonan Penggugat.

gmbr-ddtc-tnggl-9-feb-ke-2

bahwa berdasarkan kronologis di atas Majelis berpendapat bahwa penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor: SIT-00001/M/WPJ.06/KP.0404/ 2011 tanggal 25 Maret 2011 telah memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

MENIMBANG

Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000.

MEMUTUSKAN

Menyatakan Menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor: SIT-00001/M/WPJ.06/KP.0404/ 2011 tanggal 25 Maret 2011.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200