Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33097/PP/M.XVI/14/2011

Tinggalkan komentar

3 Mei 2017 oleh moopiholic

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33097/PP/M.XVI/14/2011

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2005

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya Tahun Pajak 2005 sebesar Rp3.000.000.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding :

bahwa koreksi dilakukan karena diketahui Pemohon Banding melakukan pembelian saham PT Citra Koprasindo Tani dari Tuan Samuel Maruli sebanyak 3.000.000 lembar saham dengan nilai nominal per saham Rp 1.000,00 total nilai Rp 3.000.000.000,00 sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang disahkan oleh Notaris H. Zulmaizar Zul, SH tanggal 9 November 2005;

bahwa atas koreksi tersebut, Pemohon Banding menjelaskan bahwa sebelumnya telah menjual saham PT Harmas Jalesveva sebesar Rp 2.000.000.000,00 berdasarkan RUPS dan terhadap pembelian saham PT Citra Koprasindo dan atas kekurangan pembelian saham sebesar Rp 1.000.000.000,00 sehingga dibuat surat pengakuan hutang;

bahwa data penjualan saham PT Harmas Jalesveva kepada Tuan Robert Maruli sebanyak 2.000.000 saham dengan nilai nominal per saham Rp 1.000,00 total nilai Rp 2.000.000.000,00 sesuai Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 7 November 2005 dan surat Pengakuan Hutang sebesar Rp 1.000.000.000,00 yang diserahkan Pemohon Banding tidak dapat diyakini Terbanding dengan alasan:

Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersebut belum disahkan atau dibuatkan Akta di hadapan Notaris dan realisasi penjualan tersebut tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding melalui aliran uang;
bahwa atas Pengakuan Hutang sebesar Rp 1.000.000.000,00 tanpa akte notaris walaupun dibuat di atas meterai yang cukup;
bahwa berdasarkan keterangan kuasa Pemohon Banding, PT Harmas Jalesveva belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan Tahun 2004 dan 2005, sehingga Terbanding tidak dapat menunjukan penelitian silang atas penjualan saham tersebut, Terbanding juga telah melakukan konfirmasi pemegang saham ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cilandak, namun jawaban konfirmasi belum diterima sampai dengan saat selesainya pemeriksaan;
bahwa berdasarkan daftar harta yang dilaporkan Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2005 dan 2006, masih terdapat kepemilikan saham senilai 2 milyar rupiah sehingga tidak mendukung data penjualan saham yang diberikan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon :

bahwa koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya sebesar Rp 3.000.000.000,00 sebagai Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya oleh Terbanding tidak dapat diterima oleh Pemohon banding karena:

penjualan saham PT Harmas Jalesveva tanggal 7 November 2005 sebesar 2.000.000 lembar, nilai nominal Rp 1.000,00 total nilai Rp 2.000.000.000,00 berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPS LB“) telah dibuat di atas surat bermeterai dan kuitansi yang cukup;
bahwa terhadap kekurangan pembelian saham PT Citra Koprasindo Tani sebesar Rp 1.000.000.000,00 telah dibuat Surat Pengakuan Hutang tertanggal 9 November 2005 di atas meterai yang cukup;
bahwa dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp 3.000.000.000,00 berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tidak terbukti dan tidak dapat dipertahankan karena tidak terdapat unsur tambahan kemampuan ekonomis;

bahwa Terbanding menolak bukti RUPS LB tanggal 7 November 2005 karena belum dibuat akte notaris, penolakan Pengesahan Hasil RUPS LB yang di tanda tangani di atas meterai dan Pengakuan Hutang dibuat di atas meterai oleh Terbanding adalah tidak benar, karena berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1985 dilengkapi dengan perubahan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Bea Meterai;Pasal 2 ayat (1): “Dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk:

Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atas keadaan yang bersifat perdata”;
Pasal 11 ayat (1): “Pejabat Pemerintah, Hakim, Panitera, Jurusita, notaris dan pejabat umum lainnya, masing-masing dalam tugas atas jabatannya tidak dibenarkan:

Menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang di bayar”;
bahwa RUPS LB benar terjadi dan materinya diakui para peserta RUPS LB, jadi walaupun risalah RUPS LB belum dibuat Akte Notaris hal tersebut tidak mengurangi keabsahan dan kebenaran material, dan dibubuhkan meterai yang cukup atas RUPS LB, berarti menambah bobot keabsahan RUPS LB tersebut;

Menurut Majelis :

bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan dan penjelasan para pihak yang bersengketa Majelis berpendapat bahwa pokok sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya sebesar Rp 3.000.000.000,00 karena diketahui Pemohon Banding melakukan pembelian saham PT Citra Koprasindo Tani tanggal 9 November 2005 sebanyak 3.000.000 lembar nilai nominal Rp 1.000,00 sehingga total nilai Rp 3.000.000.000,00 namun Terbanding tidak meyakini adanya transaksi Pemohon Banding lainnya yaitu:a) transaksi penjualan saham PT Harmas Jalesveva sebanyak 2.000.000 (dua juta) lembar atau sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) kepada PT Metro Multi Trade yang dilampiri kuitansi senilai Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), namun Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Harmas Jalesveva tersebut belum dibuatkan Akta Notaris dan Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan realisasi penjualan saham tersebut melalui aliran uang;
b) transaksi utang piutang dengan PT Citra Koprasindo Tani tertanggal 9 November 2005 sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tanpa akte notaris;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut, Majelis berpendapat materi sengketa banding ini adalah masalah pembuktian sehingga diperlukan pengujian kebenaran materi atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa dipersidangan Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta Majelis yang berkaitan dengan kepemilikan saham, transaksi jual beli saham, dan utang piutang Pemohon Banding antara lain sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Akta Notaris Buntario Tigris Darmawa, Ng nomor 33 tanggal 5 Juni 2003 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memiliki saham pada PT Harmas Jalesveva sebesar Rp 3.000.000.000,00;

bahwa berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Harmas Jalesveva tanggal 7 November 2005 dibawah tangan di atas materai yang cukup yang ditandatangani oleh para pemegang saham diperoleh petunjuk bahwa telah disetujui mengenai penjualan atas seluruh saham perseroan milik Pemohon Banding kepada PT Metro Multi Trade sebanyak 2.000.000 lembar saham;

bahwa berdasarkan Akta Notaris H. Zulmaizarzul, SH nomor 2 tanggal 9 November 2005 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding membeli saham PT Citra Koprasindo Tani dari Tn. Samuel Maruli sebanyak 3.000.000 lembar nilai nominal Rp 1.000,00 total nilai Rp 3.000.000.000,00;

bahwa berdasarkan Surat Pengakuan Hutang tanggal 9 November 2005 antara Pemohon Banding dengan PT Citra Koprasindo Tani tanpa akte notaris bermaterai cukup diperoleh petunjuk bahwa dengan adanya transaksi jual beli saham di PT Citra Koprasindo Tani, maka Pemohon Banding mempunyai hutang kepada PT Citra Koprasindo Tani sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan wajib melunasi hutang tersebut dalam waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Surat Pengakuan Hutang ini ditandatangani serta atas hutang tersebut dikenakan bunga sebesar 0%, dan apabila Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran dan melunasi hutang tersebut dalam jangka waktu tersebut, maka PT Citra Koprasindo Tani berhak untuk membeli kembali atau mengambil alih hutang tersebut;

bahwa berdasarkan Surat Pemohon Banding tanggal 8 Januari 2010 pada saat proses keberatan diperoleh petunjuk bahwa realisasi transaksi baik menjual maupun membeli saham sebesar Rp 2.000.000.000,00 tidak melalui aliran uang karena baik PT Harmas Jalesveva maupun PT Citra Koprasindo Tani tidak ada perubahan dalam komposisi saham karena yang berubah hanya pemegang saham sedangkan untuk hutang sebesar Rp 1.000.000.000,00 diangsur sesuai bukti-bukti transfer;

bahwa berdasarkan bukti-bukti setoran pelunasan hutang diketahui sebagai berikut:

Surat pengakuan hutang
Rp.
1.000.000.000,00
Total pelunasan tahun 2006 (setoran BCA 10X)
Rp.
200.000.000,00
Sisa hutang per 31 Desember 2006
Rp.
800.000.000,00
Total pelunasan tahun 2007 (setoran BCA 8X)
Rp.
300.000.000,00
Sisa hutang per 31 Desember 2007
Rp.
500.000.000,00

bahwa berdasarkan akta Notaris Dewi Himijati Tandika, SH nomor 68 tanggal 21 Juli 2008 di atas RUPS LB pada ketentuan penutup pasal 20 diperoleh petunjuk bahwa kepemilikan saham Pemohon banding yang semula sebanyak 3.000.000 lembar nilai senilai Rp 3.000.000.000,00 menjadi sebanyak 2.000.000 lembar dengan nilai nominal Rp 2.000.000.000,00 karena sampai dengan jatuh tempo hutang belum lunas maka sesuai perjanjian maka nilai tersisa saham diambil alih oleh perseroan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pendukung yang dapat meyakinkan Majelis, yang menunjukkan kebenaran transaksi jual beli saham dan utang piutang antara Pemohon Banding dengan pihak ketiga sehingga terjadi perubahan dalam komposisi pemegang saham;

bahwa terbukti pembayaran saham pada PT Citra Koperasindo Tani sebesar Rp 2.000.000.000,00 berasal dari penjualan saham milik Pemohon Banding pada PT Harmas Jalesveva;

bahwa terbukti adanya utang piutang antara Pemohon Banding dengan pihak ketiga sebagaimana tercantum dalam surat pengakuan hutang yang bermaterai cukup sebesar Rp 1.000.000.000,00 antara Pemohon Banding dengan PT Citra Koperasindo Tani;

bahwa menurut Majelis penambahan harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2006 yang berasal dari transaksi pembelian saham senilai Rp 3.000.000.000,00 tahun 2005 terbukti bukan merupakan tambahan kekayaan netto karena pada tahun 2005 juga terdapat pengurangan kekayaan netto sebesar Rp 3.000.000.000,00, penjualan saham senilai Rp 2.000.000.000,00 dan hutang sebesar Rp 1.000.000.000,00 sehingga tidak ada penambahan kekayaan netto yang merupakan penghasilan sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf p Undang-Undang PPh;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp 3.000.000.000,00 terhadap penghasilan Pemohon Banding Tahun Pajak 2005 berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tidak terbukti dan tidak dapat dipertahankan karena tidak terdapat unsur tambahan kemampuan ekonomis;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2005 adalah sebagai berikut:

No.
Uraian
Pendapat Majelis (Rp)
1.
Penghasilan Neto
293.422.150,00
2.
Kompensasi Kerugian
0,00
3.
Penghasilan Kena Pajak
281.422.150,00
4.
PPh Terutang
64.747.751,00
5.
Kredit Pajak
64.747,751,00
6.
PPh Kurang Bayar
0,00
7.
Sanksi Administrasi
0,00
8.
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
Nihil

MENIMBANG

Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, bukti-bukti dan hasil pemeriksaan dalam persidangan;

MENGINGAT

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03/WPJ.05/2010 tanggal 10 Januari 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00033/205/05/032/09 tanggal 2 Februari 2009 Tahun Pajak 2005, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2005 adalah sebagai berikut:

No.
Uraian
Pendapat Majelis (Rp) 
1.
Penghasilan Neto
293.422.150,00
2.
Kompensasi Kerugian
0,00
3.
Penghasilan Kena Pajak
281.422.150,00
4.
PPh Terutang
64.747.751,00
5.
Kredit Pajak
64.747,751,00
6.
PPh Kurang Bayar
0,00
7.
Sanksi Administrasi
0,00
8.
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
Nihil

wwww.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200