Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33075/PP/M.VII/19/2011

Tinggalkan komentar

3 Mei 2017 oleh moopiholic

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33075/PP/M.VII/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 27,570.00;

Menurut Terbanding :

bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 223302 tanggal 7 Juli 2010, tidak dapat diterima sebagai Nilai Transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II sampai Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;

Menurut Pemohon :

Dalam setiap shipment, Pemohon Banding selalu menggunakan Lembaga Survei Independen, yaitu KSO Sucofindo dan disertai dengan Form E yang diterbitkan oleh Pemerintah Negara Eksportir, sehingga validasi barang dan harga tidak diragukan;

Menurut Majelis :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 223302 tanggal 7 Juli 2010, melakukan importasi 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, terdiri dari 1280 sets (390 cartons) Speaker Computer / Computer Speaker – Entry Level 2.1, dst, Negara asal : China, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 27,570.00 yang ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7339/KPU.01/2010 tanggal 27 Agustus 2010 menjadi sebesar CIF USD 28,729.16;

bahwa dalam ‘Menimbang’ huruf e dan f Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7339/KPU.01/2010 tanggal 27 Agustus 2010 menyatakan :

e.bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung Nilai Transaksi, kedapatan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai (misal : bukti pembayaran, Rekening Koran, pencatatan/pembukuan, Faktur Penjualan dan SPT Masa PPN, dll) guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
f.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai Nilai Transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), Nilai Pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaan;

bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), Faktor Multiplikator dan sumber data harga pasar;

bahwa pada sidang tanggal 19 Mei 2011, Terbanding hadir dan menyerahkan Nota Penelitian dan Pendapat, Risalah Penetapan Klasifikasi dan Nilai Pabean, BCF 2.7., Data Harga Pasar dari website (www.ligagame.com), perhitungan Multiplikator dan gambar barang;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa selanjutnya, dalam sidang, Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli dan menyerahkan fotokopi dokumen pendukung berupa :1.Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7339/KPU.01/2010 tanggal 27 Agustus 2010;2.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-021686/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Juli 2010;3.Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanpa nomor, sebesar Rp.6.313.000,00 yang diterima oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., tanggal 11 Oktober 2010;4.Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 005677/JT/KBR/2010 tanggal 13 Juli 2010;5.Surat Keberatan Nomor : 02000/KebNtl-JPK/VII/2010, tanggal 12 Juli 2010;6.Pemberitahuan Impor Barang;7.Deklarasi Nilai Pabean;8.Surat Pemberitahuan Jalur Merah;9.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;10.Purchase Order Nomor : AL/01/DPT/0610 tanggal 9 Juni 2010;11.Rekening Koran Panin Bank bulan Juli 2010;12.Aplikasi Transfer Panin Bank sebesar USD 27,570, tanggal 19 Juli 2010;13.Laporan Penjualan dan Buku Pembelian bulan Januari s.d. Desember 2010;14.Bill of Lading Nomor : HKGCB10013569 tanggal 25 Juni 2010;15.Commercial Invoice & Packing List; 16.Laporan Surveyor;17.Form E;18.Asli brosur (Product List 2011);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 223302 tanggal 7 Juli 2010 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-021686/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Juli 2010 sebesar Rp.6.313.000,00;

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7339/KPU.01/2010 tanggal 27 Agustus 2010, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 02000/KebNtl-JPK/VII/2010, tanggal 12 Juli 2010;1.Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priokbahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa : “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan Nilai Pabean barang impor untuk penghitungan Bea Masuk sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean;”

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 223302 tanggal 7 Juli 2010 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa penetapan Nilai Pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 November 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan Petunjuk Pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan :“Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”

bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan :“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean dalam hal :

Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau;
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean;
membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;
tidak mempengaruhi Nilai Pabean secara substansial;”
bahwa Majelis memeriksa Keputusan Terbanding, Surat Uraian Banding, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), Faktor Multiplikator, sumber data harga pasar dan dokumen pendukung lain yang diserahkan oleh Terbanding di dalam persidangan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7339/ KPU.01/2010 tanggal 27 Agustus 2010, diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean, karena tidak sesuai dengan kriteria Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan Peraturan Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan :“Dalam rangka menetapkan Nilai Pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan Nilai Pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”

bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini menyatakan :“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. Penelitian Kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean yang tertera pada PIB;”

bahwa BCF.2.7 adalah dokumen penetapan Nilai Pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan :“Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean, penelitian dan penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini;”

bahwa BCF 2.7. adalah merupakan dokumen penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7.) yang dibuat oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 223302 tanggal 7 Juli 2010 atas nama Pemohon Banding, pada butir 11 dinyatakan :“a. Nilai Pabean ditetapkan sebesar:CIF USD 58,6862 (item 2) & CIF USD 41,7324 (item 3)b.Metode yang digunakan:Metode IVc.Sumber Data:www.ligagame.comd.Keterangan:-Jakarta, 12 Juli 2010Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen”

bahwa Terbanding menyerahkan print out sumber data (website http://www.ligagame.com) yang disebut dalam BCF 2.7 tersebut kepada Majelis;

bahwa dengan Metode IV berarti Terbanding memakai penetapan berdasarkan metode deduksi;

bahwa Metode IV adalah metode deduksi yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa pengertian metode deduksi menurut penjelasan Pasal 15 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tersebut adalah sebagai berikut : “Yang dimaksud dengan “metode deduksi” adalah metode untuk menghitung Nilai Pabean barang impor berdasarkan data harga dari harga pasar dalam Daerah Pabean dikurangi biaya/pengeluaran, antara lain komisi/keuntungan, transportasi, asuransi, Bea Masuk, dan pajak, harga dari katalog dan daftar harga atau data harga lainnya”;

bahwa pengertian metode deduksi yang dimaksud dalam Metode IV sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 11 Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 sebagai berikut:”1.Apabila Nilai Pabean tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa, Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Deduksi,2.Metode Deduksi adalah metode penetapan Nilai Pabean berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan di pasaran dalam Daerah Pabean atas :- barang impor yang bersangkutan;- barang identik; atau- barang serupa,dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, dikurangi dengan faktor pengurangan berupa biaya-biaya yang timbul setelah pengimporan”

bahwa pelaksanaan pemakaian metode penetapan nilai pabean dengan Metode IV menurut Pasal 14 Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 adalah sebagai berikut :”1. Harga satuan yang digunakan sebagai dasar perhitungan Metode Deduksi harus memenuhi persyaratan, yaitu :a.harga satuan diperoleh dari penjualan di pasaran dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan;b.merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (greatest aggregate quantity); c. penjualan tersebut huruf a adalah penjualan tangan pertama; d. penjualan tersebut huruf a terjadi pada tanggal yang sama dengan atau terjadi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran PIB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;e. apabila tidak terdapat penjualan sebagaimana tersebut huruf d, digunakan penjualan yang terjadi pada tanggal terdekat, setelah tanggal pengimporan barang yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya, selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang impor yang bersangkutan;f. bukan merupakan penjualan di pasaran dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasok assist untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan;2. Apabila tidak terdapat harga satuan yang memenuhi syarat tersebut pada ayat (1), maka Metode Deduksi tidak dapat digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean barang impor yang bersangkutan ”

bahwa Terbanding tidak menyerahkan bukti berupa invoice harga pasar dalam negeri yang dimaksud dalam ketentuan tersebut di atas;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007; 2.Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbandingbahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan Nomor : 02000/KebNtl-JPK/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010 kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan Keberatan sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 adalah Keputusan Terbanding tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu metode dalam penetapan Nilai Pabean;

bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 dinyatakan sebagai berikut :“(6)Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan Keberatan adalah:

Dalam hal Keberatan yang menyangkut penetapan Tarif, antara lain:
Certificate of Analysis,
Material Safety Data Sheet,
Product Information,
Brosur atau Catalog,
Foto dan/atau contoh barang,
Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan Keberatan;
Dalam hal Keberatan yang menyangkut penetapan Nilai Pabean, antara lain:
Purchase Order,
Sales Confirmation,
Letter of Credit,
Freight Manifest,
Polis Asuransi,
Term of Payment,
Foto dan/atau contoh barang,
Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment,
Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan Keberatan”;
bahwa Pasal 3 ayat 6 (b) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan Nilai Pabean, antara lain adalah butir 1 s.d. butir 9 tersebut di atas;

bahwa dalam ‘Menimbang’ huruf e dan f Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7339/KPU.01/2010 tanggal 27 Agustus 2010 menyatakan :

e.bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung Nilai Transaksi, kedapatan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai (misal : bukti pembayaran, Rekening Koran, pencatatan/pembukuan, Faktur Penjualan dan SPT Masa PPN, dll) guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
f.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai Nilai Transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), Nilai Pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaan;

bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding, yang menjadikan Metode I gugur;

bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan :“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean dalam hal :a.Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;b.Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;c.Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau;d.Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :i.diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean;ii.membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;iii.tidak mempengaruhi Nilai Pabean secara substansial;”

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf e dan f Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7339/KPU.01/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tersebut, tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean;

bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan Nilai Pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7339/KPU.01/2010 tanggal 27 Agustus 2010;3.Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Bandingbahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor Order : 31001097 tanggal 15 Juni 2010 yang diterbitkan oleh Altec Lansing B.V., yang beralamat di 23/F., Office Tower, Shun Hing Square, Diwang Commercial Centre, 5002 Shen Nan Dong Road, Shenzen 518008, China, diperoleh petunjuk bahwa Altec Lansing, membebankan kepada Pemohon Banding untuk 1280 units yang terdiri dari 3 jenis Computer Speaker dengan total nilai transaksi sebesar USD 27,570.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice Nomor : 31001097 tanggal 15 Juni 2010 yang diterbitkan oleh Altec Lansing B.V., diperoleh petunjuk bahwa Altec Lansing B.V., mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi 390 cartons = 1280 units yang terdiri dari 3 jenis Computer Speaker;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : HKGCB10013569 tanggal 25 Juni 2010 yang diterbitkan oleh Regional Container Lines, diketahui pengirim barang yaitu Altec Lansing B.V., diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 390 cartons Computer Speaker, negara asal China, melalui pelabuhan Hongkong, dengan tujuan pelabuhan Jakarta, dengan kapal Cap Campbell, dengan Voyage Nomor : W005, kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Panin Bank, diketahui bahwa pada tanggal 19 Juli 2010, Pemohon Banding telah melakukan pendebitan rekening dengan keterangan untuk T/T 0753634 sebesar USD 27,570.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti transfer pembayaran Panin Bank pada tanggal 19 Juli 2010, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Altec Lansing B.V., yang beralamat di 23/F., Office Tower, Shun Hing Square, Shenzen, China,dengan nomor rekening penerima 02.00.94.639, bank penerima ING Bank, Amsterdam, Netherland, sebesar USD 27.570.00 dan ditambah biaya administrasi sebesar sebesar Rp.50.000,00 dengan berita : Order 31001097;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 223302 tanggal 7 Juli 2010, Pemohon Banding telah melakukan importasi 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (1280 sets = 390 cartons), terdiri dari 1000 sets (250 cartons) Speaker Computer / Computer Speaker – Entry Level 2.1. PC SPKR Euro CN – BXR1221E, 80 sets (40 cartons) Speaker Computer / Computer Speaker – Exprs Plus 2.1. Spkr Asia-Aust CN – FX3021AA dan 200 sets (100 cartons) Speaker Computer / Computer Speaker 2.1. PC Spkr Sing – VS4621S, Negara asal : China, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 27,570.00, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi atas 390 cartons = 1280 units yang terdiri dari 3 jenis Computer Speaker, Negara asal China, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 27,570.00 sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 223302 tanggal 7 Juli 2010, atas importasi 390 cartons = 1280 units yang terdiri dari 3 jenis Computer Speaker, Negara asal China, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 27,570.00 telah benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7339/KPU.01/2010 tanggal 27 Agustus 2010 dengan penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 28,729.16 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG

Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT

Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7339/KPU.01/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-021686/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Juli 2010, sehingga Nilai Pabean atas importasi 390 cartons = 1280 units yang terdiri dari 3 jenis Computer Speaker, Negara asal China, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 223302 tanggal 7 Juli 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 27,570.00;

wwww.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200