Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33072/PP/M.VII/19/2011

Tinggalkan komentar

3 Mei 2017 oleh moopiholic

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33072/PP/M.VII/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 27,231.44

Menurut Terbanding :

bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 202738 tanggal 30 Juli 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai Nilai Transaksi (Metode I gugur), Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan salah satu Metode dari Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya

Menurut Pemohon :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding, karena Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 202738 tanggal 30 Juli 2009 adalah benar;

Menurut Majelis :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 202738 tanggal 30 Juli 2009, melakukan importasi 88,104.80 meters of 50% Cotton 50% Polyester Printed Fabric CVC 30×30/78×65, Negara asal : China, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 27,231.44 yang ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8473/KPU.01/2009 tanggal 11 Desember 2009 menjadi sebesar CIF USD 50,219.74;

bahwa dalam ‘Menimbang’ huruf f dan g Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8473/KPU.01/2009 tanggal 11 Desember 2009 menyatakan :

f.bahwa berdasarkan hasil audit yang disampaikan oleh Kepala Bidang Audit sesuai Nota Dinas Kepala Bidang Audit Nomor : ND-1337/KPU.01/BD.02/2009 tanggal 3 Desember 2009 disimpulkan bahwa harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar (nilai transaksi) pada PIB Nomor : 202738 tanggal 30 Juli 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;
g.bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 202738 tanggal 30 Juli 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai Nilai Transaksi (Metode I gugur), Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan salah satu Metode dari Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) dan print out Data Base Harga I;

bahwa pada sidang tanggal 6 Januari 2011, Terbanding hadir dan menyerahkan Nota Penelitian dan Pendapat, Risalah Penetapan Klasifikasi dan Nilai Pabean, dan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) dan fotokopi print out Data Base Harga I;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa selanjutnya, dalam sidang, Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli dan menyerahkan fotokopi dokumen pendukung berupa :1.Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8473/KPU.01/2009 tanggal 11 Desember 2009;2.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-020587/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 27 Agustus 2009;3.Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.108.225.000,00 yang diterima oleh PT Bank BCA Tanjung Priok, Jakarta, tanggal 7 Januari 2010;4.Sales Confirmation Nomor : 09SCRBIN039 tanggal 18 Juni 2009;5.Commercial Invoice Nomor : 09SCRBIN039 tanggal 8 Juli 2009;6.Pemberitahuan Impor Barang;7.Packing List Nomor : 09SCRBIN039 tanggal 8 Juli 2009 dan detailnya;8.Premium Note Nomor : 001492/MUK/SPS/VII/09 tanggal 30 Juli 2009;9.Schedule Cargo Policy Nomor : 0268/KJM/07/2009 tanggal 16 Juli 2009;10.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;11.Surat Keberatan Nomor : 215/GM/BIG/X/09 tanggal 14 Oktober 2009;12.Jaminan Bank Nomor : 00372/BG/CAMS/0971/2009 tanggal 12 Oktober 2009;13.Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 008033/JB/KBR/2009 tanggal 16 Oktober 2009;14.Bill of Lading Nomor : SYYF0907000234 tanggal 16 Juli 2009;15.Jaminan Bank Nomor : 00004/BG/CAMS/0971/2010 tanggal 4 Januari 2010;16.Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 000200/JB/BDG/2010 tanggal 12 Januari 2010;17.Rekening Koran periode 31 Juli 2008 s.d. 31 Desember 2009;18.General Ledger Januari s.d. Desember 2009;19.Debit Note tanggal 15 Juli 2009;20.Surat Kuasa Khusus;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 202738 tanggal 30 Juli 2009 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-020587/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 27 Agustus 2009 sebesar Rp.7.514.000,00;

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8473/KPU.01/2009 tanggal 11 Desember 2009, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 215/GM/BIG/X/09 tanggal 14 Oktober 2009;1.Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priokbahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa : “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan Nilai Pabean barang impor untuk penghitungan Bea Masuk sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean;”

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 202738 tanggal 30 Juli 2009 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa penetapan Nilai Pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 November 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan Petunjuk Pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan :“Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”

bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan :“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean dalam hal :

Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau;
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean;
membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;
tidak mempengaruhi Nilai Pabean secara substansial;”
bahwa Majelis memeriksa Keputusan Terbanding, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) dan dokumen pendukung lain yang diserahkan oleh Terbanding di dalam persidangan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8473/ KPU.01/2009 tanggal 11 Desember 2009, diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean, karena tidak sesuai dengan kriteria Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan Peraturan Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan :“Dalam rangka menetapkan Nilai Pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan Nilai Pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”

bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini menyatakan :“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. Penelitian Kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean yang tertera pada PIB;”

bahwa BCF.2.7 adalah dokumen penetapan Nilai Pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan :“Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean, penelitian dan penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini;”

bahwa BCF 2.7. adalah merupakan dokumen penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dengan diserahkannya kepada Majelis BCF 2.7 tersebut maka dapat dibuktikan adanya bukti penggunaan Metode II s.d. VI dalam penetapan Nilai Pabean sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7.) yang dibuat oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 202738 tanggal 30 Juli 2009 atas nama Pemohon Banding, pada butir 11 dinyatakan :“a. Nilai Pabean ditetapkan sebesar:CIF USD 21,000.00b.Metode yang digunakan:Metode VI fleksibel IIc.Sumber Data:PIB No. 166019 tgl. 29-06-2009d.Keterangan:-Jakarta, — November 2009Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen”bahwa Terbanding memakai Metode VI fleksibel Metode II berarti memakai data pembanding harga transaksi barang identik;

bahwa Metode II berarti “barang identik”;

bahwa pengertian barang identik yang dimaksud dalam Metode II sebagaimana dimaksud dinyatakan dalam penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 sebagai berikut:“Dua barang dianggap identik apabila keduanya sama dalam segala hal, setidak-tidaknya karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta:

diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama”;

bahwa menurut Pasal 9 Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007, menyatakan:“(1) Apabila Nilai Pabean tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;(2)Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk dasar penetapan Nilai Pabean dengan menggunakan Metode II sepanjang memenuhi persyaratan:a. berasal dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang Nilai Pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;b.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu tiga puluh hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya;c.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang dari barang impor yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya;(3)Apabila terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik, maka untuk menetapkan Nilai Pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah”;

bahwa Ketentuan Penetapan Nilai Pabean dengan Metode VI fleksibel Metode II dan III menurut butir 5.2 Lampiran II Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 sebagai berikut :“5.2 Metode VI dengan menggunakan Metode II atau Metode III yang diterapkan secara fleksibelFleksibilitas diterapkan:5.2.1Atas Jangka waktuJangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan dilonggarkan (diperpanjang) menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya;5.2.2Atas Negara asal barangBarang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain diluar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan Nilai Pabean;5.2.3 Dengan penyesuaian spesifikasi barang”;

bahwa Terbanding menyerahkan kepada Majelis 1 (satu) fotokopi print out Data Base Harga I yang disebut dalam BCF 2.7 tersebut;

bahwa Majelis memeriksa BCF 2.7 dan print out Data Base Harga I yang diserahkan Terbanding pada sidang tanggal 6 Januari 2011 tersebut;

bahwa pada print out Data Base Harga I yaitu atas PIB atas nama PT. Bentara Sinarprima sebagai data pembanding, tertulis Negara pemasok : Hongkong, dengan nama Supplier : Sunfree International (Hongkong) Ltd., sedang barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 202738 tanggal 30 Juli 2009, Negara asal adalah China, dengan nama Supplier : Sichuan Deyang Rainbow Printing & Dyeing Co. Ltd., China;

bahwa tidak ada hubungan pemasok/pembuat barang China dan Hongkong;

bahwa barang buatan China tidak dapat dibandingkan begitu saja dengan pembanding barang buatan Hongkong, sehingga Terbanding mengartikan “fleksibilitas negara asal” secara tidak benar;

bahwa pada print out Data Base Harga I pada PT. Bentara Sinarprima sebagai data pembanding tertulis jenis barang “CVC 50/50 30X30 / 76X64 98”Grey B” Grade for Export” tanpa ada rincian jenis benang bahan baku tekstil tersebut, sedangkan barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 202738 tanggal 30 Juli 2009 sesuai dengan Commercial Invoice Nomor : 09SCRBIN039 tanggal 8 Juli 2009, Packing List Nomor : 09SCRBIN039 tanggal 8 Juli 2009 dan Bill of Lading Nomor : SYYF0907000234 tanggal 16 Juli 2009 adalah “50% Cotton 50% Polyester Printing Fabric CVC 30X30 / 78X68 245 cm”;

bahwa jumlah barang pada PIB atas nama Pemohon Banding adalah 88,104.80 m, sedangkan jumlah barang pada DBH I adalah 77,687.00 m;

bahwa Terbanding tidak melakukan penyesuaian jumlah barang yang diimpor dengan data pembanding;

bahwa jumlah barang yang diimpor PT. Bentara Sinarprima sebagai data pembanding,tidak sama dengan barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 202738 tanggal 30 Juli 2009 sehingga perlu penyesuaian sebagai dasar penetapan Nilai Pabean;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas BCF 2.7., tanggal penerbitan BCF 2.7. yaitu tanggal — November 2009, sedangkan tanggal penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-020587/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 adalah tanggal 27 Agustus 2009, berarti BCF 2.7. tersebut baru dibuat setelah SPTNP diterbitkan, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;2.Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbandingbahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan Nomor : 215/GM/BIG/X/09 tanggal 14 Oktober 2009 kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 adalah Keputusan Terbanding tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu metode dalam penetapan Nilai Pabean;

bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 dinyatakan sebagai berikut :“(6)Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan Keberatan adalah:

Dalam hal Keberatan yang menyangkut penetapan Tarif, antara lain:
Certificate of Analysis,
Material Safety Data Sheet,
Product Information,
Brosur atau Catalog,
Foto dan/atau contoh barang,
Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan Keberatan;
Dalam hal Keberatan yang menyangkut penetapan Nilai Pabean, antara lain:
Purchase Order,
Sales Confirmation,
Letter of Credit,
Freight Manifest,
Polis Asuransi,
Term of Payment,
Foto dan/atau contoh barang,
Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment,
Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan”;
bahwa Pasal 3 ayat 6 (b) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan Nilai Pabean, antara lain adalah butir 1 s.d. butir 9 tersebut di atas;

bahwa dalam ‘Menimbang’ huruf f dan g Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8473/ KPU.01/2009 tanggal 11 Desember 2009 menyatakan :

f.bahwa berdasarkan hasil audit yang disampaikan oleh Kepala Bidang Audit sesuai Nota Dinas Kepala Bidang Audit Nomor : ND-1337/KPU.01/BD.02/2009 tanggal 3 Desember 2009 disimpulkan bahwa harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar (nilai transaksi) pada PIB Nomor : 202738 tanggal 30 Juli 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya, karena tidak cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;
g.bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 202738 tanggal 30 Juli 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai Nilai Transaksi (Metode I gugur), Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan salah satu Metode dari Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding, yang menjadikan Metode I gugur;

bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan :“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean dalam hal :a.Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;b.Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;c.Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau;d.Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :i.diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean;ii.membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;iii.tidak mempengaruhi Nilai Pabean secara substansial;”

bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf f dan g Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8473/KPU.01/2009 tanggal 11 Desember 2009yang menyatakan Nilai Pabean tidak dapat diyakini sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode II s.d. VI secara hierarki,tidak dapat dijadikan sebagai dasar menggugurkan penggunaan Metode I dalam penetapan Nilai Pabean;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan Nilai Pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8473/KPU.01/2009 tanggal 11 Desember 2009;3.Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Confirmation Nomor : 09SCRBIN039 tanggal 18 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Sichuan Deyang Rainbow Printing & Dyeing Co. Ltd., China, yang beralamat di No. 1 West Section, Qinghai Road, Deyang, Sichuan, China, diperoleh petunjuk bahwa Sichuan Deyang Rainbow Printing & Dyeing Co. Ltd., China, mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi 90,000 meters of 50% Polyester 50% Cotton Printed Fabric CVC 30×30 / 78×68 245 cm, Negara asal : China, dengan nilai transaksi sebesar CIF USD 27,000.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : 09SCRBIN039 tanggal 8 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Sichuan Deyang Rainbow Printing & Dyeing Co. Ltd., China, yang beralamat di No. 1 West Section, Qinghai Road, Deyang, Sichuan, China, diperoleh petunjuk bahwa Sichuan Deyang Rainbow Printing & Dyeing Co. Ltd., China, membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi 88,104.8 meters of 50% Cotton 50% Polyester Printing Fabric CVC 30×30 / 78×68 245 cm, Negara asal : China, dengan total harga transaksi sebesar FOB USD 26,431.44;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Debit Note tanggal 15 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Shanghai Shengyu Int Transportation Co. Ltd., membebankan kepada PT Cahaya Multi Tran, alamat : Graha Bintaro GR 28, No. 52, Bintaro – Tangerang 15226, untuk Ocean Freight sebesar USD 800.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : 09SCRBIN039 tanggal 8 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Sichuan Deyang Rainbow Printing & Dyeing Co. Ltd., China, yang beralamat di No. 1 West Section, Qinghai Road, Deyang, Sichuan, China, diperoleh petunjuk bahwa Sichuan Deyang Rainbow Printing & Dyeing Co. Ltd., China, mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi 88,104.8 meters of 50% Cotton 50% Polyester Printing Fabric CVC 30×30 / 78×68 245 cm, Negara asal : China (221 packages);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : SYYF0907000234 tanggal 16 Juli 2009, yang diterbitkan oleh Shengyu Transportation diketahui pengirim barang yaitu Sichuan Deyang Rainbow Printing & Dyeing Co. Ltd., China, mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 221 packages 50% Cotton 50% Polyester Printing Fabric CVC 30×30 / 78×68 245 cm, melalui pelabuhan muat Shanghai, dengan tujuan pelabuhan Jakarta, Indonesia dengan kapal TS. Singapore 910S, dengan term freight collect;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Schedule Cargo Policy Nomor : 0267/KJM/07/2009 tanggal 16 Juli 2009 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Mega Pratama (perusahaan asuransi dalam negeri) diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding mengasuransikan pengiriman importasi barang berupa 88,104.8 meters of 50% Cotton 50% Polyester Printed Fabric CVC 30×30 / 78×68 245 cm, dengan nilai transaksi sebesar FOB USD 26,431.44 atas Bill of Lading Nomor : SYYF0907000234, Commercial Invoice Nomor : 09SCRBIN039, dengan kapal TS. Singapore 910S ditujukan kepada Pemohon Banding dengan alamat Jakarta, Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari PT. Bank Central Asia, tanggal 24 Juli 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Sichuan Deyang Rainbow Printing & Dyeing Co. Ltd., China, sebesar FOB USD 26,431.44 dengan keterangan paying of debt for 09SCRBIN039;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA Pemohon Banding, periode 30 Juni 2009 s.d. 31 Juli 2009, dengan Nomor Rekening : 0853008815, diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 24 Juli 2009 telah melakukan penarikan sebesar Rp.230.443.448,00 dengan keterangan : 0621155-1;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Buku Bank Pemohon Banding diketahui bahwa pada tanggal 24 Juli 2009, Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar Rp.230.443.448,00, Nomor bukti : BCA-621155, dengan keterangan untuk : PIB – SCT 066 (Rp.60.904.600,00), PIB – SCT 058 (Rp.52.109.407,00), PIB – SCT 069 (Rp.59.222.238,00) dan PIB – SCT 039 (Rp.58.207.203,00);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Pemohon Banding (akun : Bank BCA), periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2009 diketahui bahwa pada tanggal 24 Juli 2009, Pemohon Banding melakukan pengkreditan sebesar Rp.58.207.203,00 dengan keterangan: PIB SCR 039;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Pemohon Banding (akun : Pembelian impor), periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2009 diketahui bahwa pada tanggal 24 Juli 2009, Pemohon Banding melakukan pendebetan sebesar Rp.58.207.203,00 dengan keterangan : PIB SCR 039;

bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahukan Impor Barang (PIB) Nomor : 202738 tanggal 30 Juli 2009 adalah sebesar CIF USD 27,231.44 terdiri atas FOB USD 26,431.44 dan Ocean Freight Import FCL sebesar USD 800.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 202738 tanggal 30 Juli 2009, Pemohon Banding telah melakukan importasi 88,104.8 meters of 50% Cotton 50% Polyester Printing Fabric CVC 30×30 / 78×68 245 cm, Negara asal : China, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 27,231.44 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok importasi 88,104.8 meters of 50% Cotton 50% Polyester Printing Fabric CVC 30×30 / 78×68 245 cm, Negara asal : China, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 27,231.44 sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 202738 tanggal 30 Juli 2009 berupa importasi 88,104.8 meters of 50% Cotton 50% Polyester Printing Fabric CVC 30×30 / 78×68 245 cm, Negara asal : China, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 27,231.44 telah benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8473/KPU.01/2009 tanggal 11 Desember 2009 dengan penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 50,219.74 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG

Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT

Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor : KEP-8473/KPU.01/2009 tanggal 11 Desember 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-020587/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 27 Agustus 2009, sehingga Nilai Pabean atas importasi 88,104.8 meters of 50% Cotton 50% Polyester Printing Fabric CVC 30×30 / 78×68 245 cm, Negara asal : China,, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 202738 tanggal 30 Juli 2009, yaitu dengan Nilai Pabean CIF USD 27,231.44;

wwww.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200