Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33019/PP/M.VIII/16/2011
Tinggalkan komentar3 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33019/PP/M.VIII/16/2011
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2002
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp. 4.495.268,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding :
bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP di KPP Gresik (kini KPP Pratama Gresik Selatan) sejak tanggal 06 Juni 2000, sehingga memiliki kewajiban melaporkan seluruh penyerahan dan pembellian Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak yang terutang di KPP Lokasi;
Menurut Pemohon :
bahwa untuk kepentingan penerimaan pajak di KPP Surabaya Gubeng dan KPP Gresik (sebelum pemecahan KPP dan diubah namanya menjadi KPP Pratama Gresik), Terbanding memberi pengarahan secara lisan agar Pajak Penghasilan Badan dan seluruh pengenaan PPN Barang dan Jasa disetor serta dilaporkan di KPP Surabaya Gubeng, sedangkan pengenaan PPN di KPP Gresik dilaporkan nihil;
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-54/WPJ.24/BD.1005/2009 tanggal 26 Juni 2009, diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan PPN Masa Pajak Oktober 2002 sebesar Rp. 4.495.268,00;
bahwa Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Gresik Selatan dengan NPWP status cabang (001) dari pusatnya yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, dalam administrasi perpajakan keduanya merupakan entitas yang berbeda;
bahwa Terbanding menyatakan koreksi yang dilakukan terhadap Pajak Masukan Masa Oktober 2002 yang dapat dikreditkan sebesar Rp 4.495.268,00 sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
bahwa Pemohon Banding dalam penjelasannya menyatakan Pemohon Banding karena ketidaktahuan Faktur Pajak menggunakan NPWP kantor pusat dan Pemohon Banding kreditkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding, Pajak Masukan terkait tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN untuk masa yang sama yang dilaporkan ke KPP dimana kantor pusat Pemohon Banding terdaftar, Pemohon Banding tidak melakukan pengkreditan Pajak Masukan dua kali;
bahwa Pemohon Banding menyatakan dipandang dari substansinya, negara tidak dirugikan karena Pajak Masukan terkait tidak dikreditkan dua kali, bahkan kalau SKPKB PPN dipertahankan akan menimbulkan ketidakadilan, karena Pajak Masukan yang menjadi hak Pemohon Banding untuk dikreditkan menjadi tidak dapat dikreditkan, Pembetulan SPT Masa PPN tidak memungkinkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 Undang-Undang KUP;
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa : Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan;
bahwa dalam Pasal 12 ayat (2) nya disebutkan Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat selain tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti berupa Faktur Pajak, SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding memiliki 2 (dua) tempat kedudukan yaitu pusat di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo (NPWP Pusat 01.581.264.7-606.000) dan lokasi usaha atau cabang di Gresik (NPWP Cabang 01.581.264.7-642.001);
bahwa untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan Tahun 2002 dengan identitas pembeli NPWP Pusat (01.581.264.7-606.000) di lokasi usaha yaitu dengan NPWP : 01.581.264.7-642.001, maka Pemohon Banding harus mengajukan permohonan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan kepada Terbanding sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor : 143 Tahun 2000 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.5/2001 tanggal 09 Juli 2001;
bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan tempat lain sebagai tempat Pengkreditan Pajak Masukan kepada Terbanding;
bahwa atas Pajak Masukan Masa Oktober 2002 sebesar Rp 4.495.268,00 dengan identitas pembeli NPWP Pusat 01.581.264.7-606.000, Majelis berpendapat tidak dapat dikreditkan di lokasi usaha (KPP Pratama Gresik Selatan, NPWP. 01.581.264.7-642.001);
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan Masa Oktober 2002 yang dapat dikreditkan sebesar Rp 4.495.268,00 telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Oktober 2002 yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp. 4.495.268,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-836/WPJ.24/BD.0603/2009 tanggal 11 November 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Masa Pajak Oktober 2002 Nomor : 00011/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009;
wwww.pengadilanpajak.com
