Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32874/PP/M.VIII/19/2011
Tinggalkan komentar3 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32874/PP/M.VIII/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 305,760.00;
Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 200986 tanggal 29 Juli 2009 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki yaitu dengan menggunakan Metode VI berdasarkan Metode III yang diterapkan secara fleksibel dengan harga satuan CIF USD 260/set (pemberitahuan CIF USD 266,309.92);
Menurut Pemohon :
bahwa Nilai Pabean yang termuat di dalam PIB Nomor : 200986 tanggal 29 Juli 2009 adalah nilai transaksi yang telah memenuhi syarat-syarat untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007;
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Axio Neon Series MNC Moel without HDD, Ram, CPU, OS, Negara Asal : China, dengan PIB Nomor : 200986 tanggal 29 Juli 2009 dengan Nilai Pabean CIF USD 266,309.92 dan ditetapkan Terbanding menjadi CIF USD 305,760.00;
bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf e, f dan g Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7060/KPU.01/2009 tanggal 08 Oktober 2009 disebutkan:
(e)bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah perbedaan nilai pabean sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp 54.525.878,00;
(f) bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai pabean, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, dan
(g) bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 200986 tanggal 29 Juli 2009 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki”;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima Keputusan Terbanding karena Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7060/KPU.01/2009 tanggal 08 Oktober 2009 bertentangan dengan Undang-Undang Pabean dan Perdirjen;
bahwa Nilai Pabean yang termuat di dalam PIB Nomor : 200986 tanggal 29 Juli 2009 adalah nilai transaksi yang telah memenuhi syarat-syarat untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007;
bahwa Terbanding dalam Nota Penelitian dan Pendapat (NPP) pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian di atas, didapatkan hal-hal sebagai berikut :
a. bahwa dalam dokumen Sales Contract dan Statement of Letter tidak terdapat nomor dan tanda tangan;
b. bahwa dokumen Sales Contract, Invoice dan Packing List tidak ditandatangan pemasok maupun importir;
c. bahwa Invoice disebutkan term importasi FOB dan dalam B/L disebutkan Freight Collect yang berarti freight dibayar oleh importir;
d. bahwa dalam fotokopi T/T yang dilampirkan tidak terdapat validasi dari pihak bank;
e. bahwa pemohon tidak melampirkan bukti-bukti pendukung lain seperti bukti korespondensi, offer, konfirmasi order, freight invoice, polis asuransi, bukti pembayaran lainnya (nota debet, rekening koran, telex, konfirmasi bank dan konfirmasi supplier) dan bukti pembukuan (jurnal umum (general ledger), buku pembelian, buku hutang, buku persediaan, buku kas / bank dan cash / bank voucher);
bahwa berdasarkan penelitian dan ketentuan di atas, nilai yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 200986 tanggal 29 Juli 2009 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. VI secara hirarki;
bahwa Metode II tidak dapat digunakan karena tidak ada barang identik yang memenuhi pasal 9 dan 10 Kep-81/BC/1999 yang telah diubah dengan P-01/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa Metode III tidak dapat digunakan karena tidak ada barang serupa yang memenuhi Pasal 11 dan 12 Kep-81/BC/1999 yang telah diubah dengan P-01/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa Metode IV tidak dapat dilakukan, karena tidak ada data penjualan di Daerah Pabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang memenuhi pasal 13, 14 dan 15 Kep-81/BC/1999 yang telah diubah dengan P-01/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak ada data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan metode V;
bahwa Metode VI berdasarkan Metode II yang diterapkan secara Fleksibel tidak dapat dilakukan karena tidak ada barang identik yang dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode VI berdasarkan Metode II yang diterapkan secara fleksibel;

menetapkan nilai pabean berdasarkan PIB pembanding sebagai berikut :
bahwa untuk selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode VI berdasarkan Metode III yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan data sesuai dengan Risalah Penetapan Nilai Pabean sebagai berikut :
![]()
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas NPP dari Terbanding yang secara garis besar disampaikan yaitu :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju alasan koreksi Terbanding dalam Surat Penjelasan Tertulis Pengganti SUB tanpa nomor, yang menyatakan bahwa :
bahwa dalam Nota Penelitian Dan Pendapat yang tertulis pada halaman 1 nomor 4 disebutkan bahwa :Alasan dan Metode Penetapan PFPD :a. PT. Tera Data Indonusa adalah importir dengan kategori high risk;b. Tidak ditemukan data barang identik pada DBH I, nilai transaksi gugur, harga diberitahukan tidak wajar, penelitian dilakukan pada data base importasi KPU Tanjung Priok;c. Ditemukan importasi barang identik pada PM no. 052369 tanggal 05/03/09 dan NB no. 032932 tanggal 09/02/09;d. Berdasarkan data tersebut dengan menggunakanMmetode IV Fleksibel II, nilai pabean ditetapkan menjadi USD 260,00/sete. Total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 305.760,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan dan metode yang digunakan oleh PFPD tersebut. Terbanding hanya melihat pada profil importir tanpa melihat kebenaran nilai pabean yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam PIB Pemohon Banding;
bahwa Terbanding menggunakan dasar Pasal 23 ayat (3) Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai nomor KEP- 81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jendral Bea Cukai nomor P-01/BC/2007 secara tidak benar dan semena mena. Dalam Pasal 23 ayat (3) disebutkan :
Pasal 23 ayat (3) “Dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh Importir High Risk, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya”;
bahwa fakta Nilai pabean yang Pemohon Banding sampaikan dalam PIB telah sesuai dengan dokumen impor Pemohon Banding berupa invoice, packing list, B/L dan bukti pembayaran pada supplier di luar negeri;
bahwa tidak ada peraturan kepabeanan yang mengharuskan Terbanding untuk tidak meyakini nilai pabean tanpa melakukan penelitian yang mendalam terhadap kebenaran data pendukung yang disampaikan kepada Terbanding.
bahwa sesuai dengan Pasal 6 KEP-81/BC/1999 disebutkan bahwa : Pasal 6Nilai transaksi dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan,sebagai berikut :
- tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau harga barang impor yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan;
- tidak terdapat proceeds yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali nilai proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;
- tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang;
d. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang :(i) diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Daerah Pabean;(ii) membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;(iii) tidak mempengaruhi harga barang secara substansial;
bahwa Nilai Transaksi yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB telah sesuai dengan persyaratan tersebut di atas sehingga tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tidak dapat meyakini nilai Pabean yang Pemohon Banding laporkan;
bahwa mengutip isi Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-81/BC/1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P01/BC/2007 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk yang berbunyi :
Pasal 2(1) Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;(2) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut : a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;b. ……c. ……Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hierarkinya;
Pasal 3(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan biaya-biaya tertentu sepanjang biaya-biaya tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
bahwa dari kutipan KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 di atas, nilai pabean yang tertera pada kontrak, PIB, Invoice, Puchase Order, Bill of Lading (terlampir) yang didukung oleh Statement Latter dari vendor luar negeri secara substansial dan formal sudah memenuhi ketentuan dan isi Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 6 sebagaimana tersebut di atas, karena itu koreksi Terbanding atas nilai pabean beserta alasan koreksi sebagaimana tercantum dalam Nota Penelitian dan Pendapat terbukti lemah dan tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam NPP Terbanding menggunakan data pembanding berupa PIB Nomor : 032932 dan PIB Nomor : 052369. Terbanding juga melakukan penetapan kembali tanpa dasar alasan yang kuat dan tanpa didukung oleh data yang obyektif dan terukur. Terbanding hanya menjiplak penetapan yang dilakukan sebelumnya dan tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas. Perlu Pemohon Banding informsikan bahwa untuk kedua PIB yang digunakan oleh Terbanding tersebut Terbanding juga tidak memberikan alasan yang jelas sebagai dasar dalam melakukan penetapan nilai pabean. Pemohon Banding telah mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dan sedang menunggu putusan;
bahwa dalam Pasal 7 KEP-81/BC/1999 disebutkan bahwa:Pasal 7Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
- barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
- nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur; dan/atau;d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding sama sekali tidak memiliki alasan yang kuat dan tanpa didukung oleh data yang obyektif dan terukur sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding tidak benar dan harus dibatalkan;
bahwa mengutip alasan Terbanding dalam Nota Penelitian Dan Pendapat pada halaman 2 nomor 3 disebutkan bahwa :3. Berdasarkan penelitian di atas, didapatkan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa dalam dokumen Sales Contract dan Statement Latter tidak terdapat nomor dan tanda tangan.
b. Bahwa dokumen Sales Contract, Invoice dan Packing List tidak ditandatangani pemasok maupun importir.
c. Bahwa invoice disebutkan term importasi FOB dan dalam B/L disebutkan Freight Collect yang berarti freight dibayar oleh importir.
d. Bahwa dalam fotokopy T/T yang dilampirkan tidak terdapat validasi dari pihak bank.
e. Bahwa pemohon tdak melampirkan bukti-bukti pendukung lain seperti bukti korespondensi, offer, konfirmasi order, freight invoice, polis asuransi, bukti pembayaran lainnya (nota debet, rekening koran, telex, konfirmasi bank dan konfirmasi supplier) dan bukti pembukuan (jurnal umum (general ledger), buku pembelian, buku hutang, buku persediaan, buku kas/bank dan cash/bank voucher)”;
bahwa Terbanding dalam koreksinya tidak didasarkan dengan bukti yang kuat, bahwa dokumen yang dimiliki oleh Pemohon Banding mempunyai kekuatan hukum;
bahwa dalam Sales Contract dan Statement Letter sudah terdapat kop surat dari Clevo selaku supplier Pemohon Banding di luar negeri lengkap beserta alamat dan identitas pembeli dan pejual. Tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tidak meyakini kebenaran dari kontrak tersebut karena seluruh isi kontrak telah sesuai. Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa dokumen tersebut dikirim melalui email untuk mempermudah dan mempercepat proses transaksi Pemohon Banding;
bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan juga bahwa untuk dokumen Invoice dan Packing List juga tidak terdapat tanda tangan karena dokumen tersebut dikirim melalui email untuk mempermudah dan mempercepat proses importasi;
bahwa merujuk pada PIB Pemohon Banding, nilai FOB yang tertera pada PIB telah sesuai dengan inkoterm dan nilai yang tertera dalam invoice dari supplier Pemohon Banding sehingga tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tidak meyakini nilai transaksi Pemohon Banding;
bahwa Pernyataan Terbanding yang meyatakan bahwa dalam fotocopi T/T yang dilampirkan tidak terdapat validasi dari bank adalah tidak benar dan menyesatkan;
bahwa fakta dalam lembar aplikasi transfer Bank Permata terdapat cap dari bank yang bersangkutan yang menunjukkan bahwa bukti pembayaran tersebut adalah sah;
bahwa pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pendukung lainnya adalah tidak benar. Pemohon Banding telah melampirkan dokumen pendukung kebenaran nilai transaksi sebagai lampiran dalam Surat Pengajuan Keberatan;
bahwa fakta bahwa Terbanding sama sekali tidak pernah meminta penjelasan atau data pendukung tambahan kepada Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui apakah terdapat kekurangan dokumen yang dibutuhkan;
bahwa Terbanding sama sekali tidak melaksanakan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 146/PMK.04/2007 yang menyatakan :”Untuk memutuskan keberatan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bukti dan/atau data lain yang diperlukan kepada orang yang mengajukan keberatan atau pihak lain yang terkait”;
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas nilai pabean beserta alasan koreksi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Tertulis terbukti lemah dan tidak dapat dipertahankan;
bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 200986 tanggal 29 Juli 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :(1). Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;(2). Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
- barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
- nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
- pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :
- PIB;
- Purchase Order;
- Sales Contract;
- Invoice;
- Packing List;
- Bill of Lading;
- Bukti Transfer T/T;
- Rekening Koran;
- Bank Voucher
- SPPB;
- Buku Besar Bank;
- Buku Besar
- Pembelian;
- Kartu Stock;Rincian Biaya Cost;
bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 2009/06/26-TDI/POL tanggal 26 Juni 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Clevo, Co., Taiwan berupa jenis barang : Subnotebook Axio Neon Series MNC Moel without HDD, Ram, CPU, OS, Quantity : 1.176, dengan harga USD 225.00/unit atau total seluruhnya USD 264,600.00, dengan payment term : TT ini 30 Days;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract tanpa nomor dan tanggal, diketahui bahwa Clevo Co., Taiwan-China memberitahukan kepada Pemohon Banding berupa kesepakatan atas pembelian Subnotebook Axio Neon Series MNC Moel without HDD, Ram, CPU, OS, Quantity : 1.176, dengan harga USD 225.00/unit atau total seluruhnya USD 264,600.00, bahwa dalam Sales Contract disebutkan Payment Term : TT in 30 Days;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : NKE090660157 tanggal 26 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Clevo, Co., yang beralamat No. 129, Hsing-Te Rd, Sun Chung City 241, Taipei Hsien, Taiwan, ROC. diketahui bahwa Clevo, Co., telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding untuk barang berupa Subnotebook Axio Neon Series MNC Moel without HDD, Ram, CPU, OS, Quantity : 1.176, dengan harga USD 225.00/unit atau total seluruhnya USD 264,600.00, dalam invoice disebutkan Price Term : FOB, Payment Term : O/A 30 Days;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : NKE090660157 tanggal 26 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Clevo, Co., yang beralamat No. 129, Hsing-Te Rd, Sun Chung City 241, Taipei Hsien, Taiwan, ROC. diketahui bahwa Clevo, Co., mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa Subnotebook Axio Neon Series MNC Moel without HDD, Ram, CPU, OS, Quantity : 1.176 (14 Plts), dengan berat bersih 3410.4 kg atau berat kotor 4838.00 kg;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : CNSHA4010919946 tanggal 05 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Schenker Ocean, diketahui pengirim barang yaitu Clevo, Co., Taiwan kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 14 pallet Subnotebook Axio Neon Series MNC Moel without HDD, Ram, CPU, OS, dengan berat kotor 4838.00 kgm, negara asal China, melalui pelabuhan Shanghai, China dengan tujuan pelabuhan bongkar, jakarta, Indonesia dengan kapal Methi Bhum, Nomor : S.156 dengan penjelasan Freight Collect;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Ocean Freight Nomor : 70095526 tanggal 05 Juli 2009 yang diterbitkan oleh PT Schenker Petrolog Utama, diketahui bahwa Pemohon banding telah membayar biaya pengirim (Freight Ocean) sebesar USD 385.00 untuk B/L Nomor : CNSHA4010919946 ;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pembayaran Asuransi Pengangkutan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran Asuransi, akan tetapi menghitung sendiri besarnya Asuransi terutang untuk menentukan nilai pabean dalam PIB yaitu sebesar 0,5% x (USD 264,600.00 + USD 385.00) = USD 1,324.95;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 200986 tanggal 29 Juli 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi Subnotebook Axio Neon Series MNC Moel without HDD, Ram, CPU OS, negara asal China, berat bersih 3410.4 kg dan berat kotor 4838.00 kg dengan total nilai pabean CIF USD 266,309.92 (FOB USD 264,600.00 + biaya Freight USD 385.00 dan Asuransi USD 1,324.92);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank Permata atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Clevo, Co., Taiwan melalui China Trust Commercial Bank, Taiwan dengan A/C Nomor : 071138408202 dengan perincian: – tanggal 26 Juni 2009 sebesar USD 79,380.00;- tanggal 15 Juli 2009 sebesar USD 185,220.00;Jumlah Transfer seluruhnya USD 264,600.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran (Permata Giro Valas/USD) Bank Permata Nomor Rekening : 5893857239002042 Periode Juni dan Juli 2009 diketahui Pemohon Banding pada tanggal 26 Juni 2009 melakukan debet transaksi sebesar USD 315,298.41 (terdiri dari Ticket USD 142.41, DP Clevo USD 79,380, Unit MNC 558 & 818 ke Clevo USD 101,776.00 dan Paymet ke Intel USD 134,000.00) serta pada tanggal 15 Juli 2009 sebesar USD 185,220.00 (pelunasan ke Clevo);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar – Bank atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Clevo Co, Taiwan, pada tanggal 26 Juni 2009 melalui Bank Permata sebesar USD 79,380.00 dengan Kurs Rate Rupiah Rp 10.279,00/USD 1,00 dan tanggal 15 Juli 2009 melalui Bank Permata sebesar USD 185,220.00 dengan Kurs Rate Rupiah Rp 10.232,75/USD 1.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kartu Stock atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa pada tanggal 12 Agustus 2009 Pemohon Banding menerima barang dari Clevo, Co., sebanyak 1176 set subnotebook;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 200986 tanggal 29 Juli 2009 berupa importasi Subnotebook Axio Neon Series MNC Moel without HDD, Ram, CPU OS, negara asal China, berat bersih 3410.4 kg dan berat kotor 4838.00 kg dengan total nilai pabean CIF USD 266,309.92 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 200986 tanggal 29 Juli 2009 berupa importasi Subnotebook Axio Neon Series MNC Moel without HDD, Ram, CPU OS, negara asal China, berat bersih 3410.4 kg dan berat kotor 4838.00 kg, dengan harga sebesar CIF USD 305,760.00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7060/KPU.01/2009 tanggal 08 Oktober 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-018176/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 03 Agustus 2009, sehingga Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 200986 tanggal 29 Juli 2009 sebesar CIF USD 266,309.92.00;
