Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32873/PP/M.VIII/19/2011

Tinggalkan komentar

3 Mei 2017 oleh moopiholic

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32873/PP/M.VIII/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 27,600.00;

Menurut Terbanding :

bahwa dari penelitian dokumen yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya dilakukan penelitian dengan menggunakan Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya yaitu dengan menggunakan Metode VI Fleksibilitas Metode II berdasarkan PIB Nomor : 176951 tanggal 09 Juli 2009 an. PT. Silico Indo;

Menurut Pemohon :

bahwa Tim Audit Bea dan Cukai melakukan penetapan Nilai Pabean atas dasar harga jual pada harga barang lain (tidak identik) dan negara lain bukan didasarkan pada harga transaksi yang terjadi antara perusahan Pemohon Banding selaku importer dengan distributor. Sementara, perusahaan Pemohon Banding tidak dapat mengendalikan kebijakan harga (Pricing Policy) yang diterapkan oleh perusahaan lain setelah melalui beberapa rantai pemasaran sampai ke pengecer (retailer). Dalam hal ini Terbanding secara implisit telah mengintervensi kebijakan pemasaran (Marketing Mix) Pemohon Banding dan kemudian membebankan pajaknya kepada Pemohon Banding;

Menurut Majelis :

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui Pemohon Banding mengimpor barang berupa Ultralinke P4 barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal : Thailand, Nilai Pabean : CIF USD 14,640.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 27,600.00;

bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf f, g, h dan i Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6839/KPU.01/2009 tanggal 17 September 2009 disebutkan :

(f) bahwa yang menjadi pokok masalah adalah penetapan nilai pabean menjadi CIF USD 27,600.00 sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp 71.080.741,00;
(g) “bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya;
(h) bahwa dari penelitian dokumen yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya dilakukan penelitian dengan menggunakan metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya;
(i) bahwa berdasarkan uraian di atas, jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor : 180748 tanggal 13 Juli 2009 dan menunjuk SPKPBM Nomor : 017072/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Juli 2009 ditetapkan nilai pabean sebesar USD 27,600.00”;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena harga yang terdapat pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah harga yang sebenarnya;

bahwa Tim Audit Bea dan Cukai melakukan penetapan Nilai Pabean atas dasar harga jual pada harga barang lain (tidak identik) dan negara lain bukan didasarkan pada harga transaksi yang terjadi antara perusahan Pemohon Banding selaku importer dengan distributor. Sementara, perusahaan Pemohon Banding tidak dapat mengendalikan kebijakan harga (Pricing Policy) yang diterapkan oleh perusahaan lain setelah melalui beberapa rantai pemasaran sampai ke pengecer (retailer). Dalam hal ini Terbanding secara implicit telah mengintervensi kebijakan pemasaran (Marketing Mix) Pemohon Banding dan kemudian membebankan pajaknya kepada Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam Nota Penelitian dan Pendapat (NPP) pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap penetapan SPKPBM sesuai Risalah Penetapan Nilai Pabean yang diterima dari PFPD diketahui :a. Sesuai Pasal 23 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : P-01/BC/2007 disebutkan: “Dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh importir High Risk, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode ll sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya”. maka pengguguran harga transaksi oleh PFPD didasarkan pada : tidak ditemukannya data pembanding harga barang identik pada DBH dan PIB diserahkan oleh importir High Risk, maka harga transaksi gugur;b. Dasar penetapan nilai pabean oleh PFPD adalah dengan Metode VI Fleksibilitas Metode III dengan mengacu pada data barang serupa “Phenolic Resin PF-440WA” pada PIB Nomor : 176951 tanggal 09 Juli 2009 an. PT. Silico Indo;

bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dalam berkas pengajuan sebagai berikut :

No.
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai (USD)
Keterangan
1
Purchase Order
049AFMJSJun9
25 Jun 2009
14.640,00
Incoterm : CIF ; Payment : TT after delivery
2
Sales Contract
JAPSCO5/026
26 Jun 2005
14.640,00
Incoterm : CIF ; Payment : TT upon receipt of goods.
3
Invoice
INV09/000544
29 Jun 2009
14.640,00
Incoterm : CIF ; Payment : TT upon receipt of goods.
4
Packing List
Sesuai Invoice
5
B/L
WN-JKT0906- 159
29 Jun 2009
Freight prepaid
6
Polis Asuransi
Diterbitkan di LN
7
PIB
180748
13 Juli 2009
 14.640,00
NDPBM 10.324,00
8
Surat keterangan
26 Jun 2009
Pernyataan Supplier
9
TT
01 Jul 2009
14.640,00
Bank BCA
10
Rekening Koran
Tidak dilampirkan
11
Faktur penjualan
12 Mei 2009
Harga satuan USD 1,48/Kg(multiplikator USD 0,96/kg)
12
Data importasi
Status tidak notul.
13
SPT Masa
Juli 2009
dilampirkan

bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung di atas maka disimpulkan bahwa kebenaran harga transaksi tidak dapat diyakini dan dibuktikan, sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan Metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan hasil penelitian pada database importasi, tidak terdapat data pembanding barang identik dan serupa dalam kurun waktu 30 hari dari tanggal B/L sesuai ketentuan Metode II dan III, sehingga Metode II dan III tidak dapat digunakan;

bahwa berdasarkan hasil penelitian tidak tersedia data untuk penggunaan Metode IV dan V;
berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan PIB Nomor : 176951 tanggal 09 Juli 20 an. PT. Silico Indo sehingga total nilai pabean menjadi USD 27.600,00 -> Metode VI Fleksibilitas Metode II;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas NPP dari Terbanding yang secara garis besar disampaikan yaitu :

bahwa alasan mengajukan keberatan karena harga yang tercantum adalah benar dari supplier Pemohon Banding dan merupakan nilai transaksi;

bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 180748 tanggal 13 Juli 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :(1). Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;(2). Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memperlihatkan asli dan menyampaikan fotokopi bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :

  1. Purchase Order;
  2. Invoice;
  3. Packing List;
  4. Bill of Lading;
  5. Shipping Insurance;
  6. Pemberitahuan Impor Barang;
  7. Aplikasi Transfer;
  8. Rekening Koran Bank;
  9. Buku Besar Bank;
  10. Buku Besar Pembelian Barang;
  11. Kartu Stock;
  12. Faktur Penjualan;
  13. SPT Masa PPN;
  14. Penjelasan Fee Technical;
  15. bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut Majelis
  16. berpendapat :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 049AFMJSJun9 tanggal 25 Juni 2009, diketahui Pemohon Banding mengajukan pemesanan kepada Jasol Asia Pacific Limited, berupa : Jenis Barang : Ultralinke P4, Jumlah 20,000 Kgs (800 pails), dengan harga USD 0.732/Kgs atau total senilai USD 14,640.00 dengan term CIF Jakarta, Term of Payment : T/T After Delivery;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : INV09/000544 tanggal 26 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Jasol Asia Pacific Limited, yang beralamat 229/110 Moo 1, Teparak Road, T. Bangsaothong, A. Bangsaothong Samutprakarn 10540, Thailand diketahui bahwa Jasol Asia Pacific Limited, telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding atas barang berupa : Jenis Barang Ultralinke P4, Jumlah 20,000 Kgs atau 800 paills (25 Kg/Pails) dengan harga USD 0.732/Kgs atau total senilai USD 14,640.00 dengan term CIF Jakarta, Berat Bersih : 20.000 Kgs atau Berat Kotor 21,232 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : INV09/000544 tanggal 26 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Jasol Asia Pacific Limited, yang beralamat 229/110 Moo 1, Teparak Road, T. Bangsaothong, A. Bangsaothong Samutprakarn 10540, Thailand diketahui bahwa Jasol Asia Pacific Limited telah mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa Jenis Barang : 800 paills (25 kg/pails) Ultralinke P4, dengan Berat Bersih : 20.000 Kgs atau Berat Kotor 21,232 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : WN-JKT0906-159 tanggal 29 Juni 2009 yang diterbitkan oleh World Net Logistics (Thailand) Co., Ltd., diketahui pengirim barang yaitu Jasol Asia Pacific Limited, mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 20 Pallets (800 package) Ultralinke P4, dengan berat kotor 21,232 Kgs, berat bersih : 20.000 Kgs, negara asal Thailand, melalui pelabuhan Bangkok, Thailand dengan tujuan pelabuhan bongkar Jakarta, Indonesia dengan kapal Sinar Sabang, Nomor : V036, dengan syarat pengangkutan : Freight Prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy yang diterbitkan oleh Osotspa Insurance Co., Ltd. Nomor Polis : 0/MAR/52/0011671 tanggal 29 Juni 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan 800 package Ultralinke P4, sesuai B/L Nomor : WN-JKT0906-159, negara asal Thailand, tujuan Jakarta yang diangkut dengan kapal Sinar Sabang, Nomor : V.036;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 180748 tanggal 13 Juli 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi Ultralinke P4 barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal Thailand, Berat Kotor : 21.232 Kg dan Berat Bersih 20,000 Kg, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 14,640.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer (Permohonan Pengiriman Uang) dari Bank BCA atas nama Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pada tanggal 16 September 2009 kepada Jasol Asia Pacific Limited, melalui The Siam Commercial Bank Public Co., Ltd, Thailand, Nomor Rekening : 320-301-8957 sebesar USD 13,825.00 dengan penjelasan untuk pembayaran PO No. 049AFMJSJun9;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA, KPC Menara Ancol, Jakarta atas nama Pemohon Banding periode 31 Agustus 2009 s.d. 30 September 2009, Nomor Rekening : 6530041018 (USD) diketahui terdapat mutasi debet pada tanggal 16 September 2009 sebesar USD 13,825.00 dengan penjelasan Transaksi Valas;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Bank atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan pembukuan pada tanggal 16 September 2009 dengan uraian Pembelian Barang dagang Jasol 049AFMJSJun9 sebesar Rp 137.849.075,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Pembelian atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 7 Juli 2009 melakukan pencatatan atas pembelian dengan uraian transaksi Pembelian Jasol Asia Pacific Ltd. Ultralinke P4, PO No. 049AFMJSJun9 sebesar USD 14,640.00 dan dibayarkan USD 13,825.00;

bahwa berdasarkan Penjelasan Tertulis dari Pemohon Banding diketahui bahwa pembayaran kepada Jasol Asia Pacific Ltd. untuk Ultralinke P4, berdasarkan Invoice Nomoe : INV09/000544 yaitu sebesar USD 13,832.00 dari nilai Invoice sebesar USD 14,640.00, hal tersebut karena nilai tersebut didalamnya termasuk Technical Support Fee bulan September 2009 sebesar USD 815.00 yang langsung dipotong dari nilai Invoice;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Persediaan atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 24 Juli 2009 melakukan pencatatan atas barang masuk 800 pails berdasarkan PO 049;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat ketidaksesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 180748 tanggal 13 Juli 2009 yaitu :

  • bahwa dalam Purchase Order maupun Invoice tidak tercantum adanya Technical Support Fee dalam Nilai Transaksi yang disampaikan oleh Importir, dimana dalam Purchase Order dan Invoice nilai transaksi sebesar CIF USD 14,640.00 sedangkan pada bukti transfer dan rekening koran dicatatkan sebesar USD 13,832.00 sehingga terjadi inkonsistensi nilai transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
  • bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Buku Hutang dan Buku Persediaan sehingga Majelis tidak dapat menelusuri berapa besarnya nilai transaksi yang sesungguhnya atas import tersebut;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 180748 tanggal 13 Juli 2009 berupa importasi Ultralinke P4 barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal Thailand, Berat Kotor : 21.232 Kg dan Berat Bersih 20,000 Kg, dengan harga sebesar CIF USD 27,600.00, tetap dipertahankan;

MENIMBANG

Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6839/KPU.01/2009 tanggal 17 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 017072/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Juli 2009;

wwww.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200