Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48391/PP/M.VI/16/2013
Tinggalkan komentar2 Mei 2017 oleh kucinglucu
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48391/PP/M.VI/16/2013
JENIS PAJAK
PPN
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN – atas Penyerahan yang Tidak Terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.870.009.894,00;
Menurut Terbanding :
Terbanding berpendapat bahwa:
– SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tidak diumumkan (naar buiten gebracht) oleh pihak tata usaha negara sehingga bukan merupakan juridisch regel dan tidak mengikat warga (burger), maka sudah selayaknya tidak dipertimbangkan sebagai dasar hukum.
– mengingat sengketa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terkait dengan Masa Pajak dan Tahun Pajak 2008 dan memiliki kesamaan dalam alasan banding yang diajukan maupun dengan dasar penetapan koreksi oleh Terbanding sebagaimana diuraikan dalam Put. 46023/PP/M.XIV/16/2013 tersebut di atas, maka Terbanding juga berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang didasarkan Pasal 4 huruf c UU PPN sudah benar.
Menurut Pemohon :
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp.439.578.330,00 berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan tarif 10% tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Pemohon Banding berpendapat bahwa jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak dalam persidangan diketahui bahwa koreksi Terbanding adalah atas penyerahan jasa perdagangan yang menurut Pemohon Banding tidak terutang PPN menjadi penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp.3.870.009.894,00;
bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 dimana dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas (h) ekspor jasa kena pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP);
bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa ketentuan mengenai batasan kegiatan usaha dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa sebagai implikasi ketentuan tersebut telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PML.03/2010 tanggal 31 Marey 2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang antara lain mengatur bahwa jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan serta jasa kontruksi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 10%;
bahwa menurut Terbanding jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding terkait dengan penyerahan ini adalah Jasa Perdagangan sehingga tetap dikenakan PPN dengan tarif 10% sejak 1 April 2010;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan mendalilkan bahwa jasa perdagangan yang dilakukannya memenuhi seluruh kriteria jasa perdagangan sebagaimana diatur dalam SE-08/PJ.52/1996 sehingga atas jasa perdagangan yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dalam persidangan diperoleh fakta, data dan keterangan sebagai berikut:
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi yang disengketakan adalah handling commission sebesar Rp.3.870.009.894,00;
bahwa Pemohon Banding hanya mencarikan penjual dan pembeli, baik itu didalam maupun diluar daerah pabean Indonesia ataupun memberikan jasa informasi perdagangan;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan adanya masalah yurisprudensi karena Terbanding mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 untuk ekspor jasa komisi perdagangan atau export trading service dimana untuk ekspor jasa dikenakan PPN 0%;
bahwa menurut Pemohon Banding , pihak Terbanding mendalilkan terdapat 3 (tiga) jenis jasa yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan serta jasa kontruksi, dan karena jasa perdagangan tidak termasuk dalam ketiga jasa tersebut maka Terbanding mengenakan Pajak Pertambahan Nilai 10% atas ekspor jada perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding menyatakan bahwa dasar koreksi adalah Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4 huruf c, yaitu tentang saat terutangnya suatu jasa dan Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding melakukan jasa tersebut di dalam daerah pabean;
bahwa Terbanding menyatakan definisi penyerahan jasa berbeda dengan penyerahan barang dalam hal bahwa jasa bersifat spesifik dan berdasarkan peraturan pemerintah disebutkan bahwa maksud dari penyerahan jasa adalah bahwa jasa tersebut siap digunakan oleh siapa;
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c jasa tersebut merupakan jasa yang harus dikenakan Pajak, bukan jasa yang dikenakan tariff 0% atau bukan jasa yang dikecualikan dari pengenaan pajak atau non Jasa Kena Pajak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa koreksi positif terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding untuk masa Oktober 2010 sebesar Rp.3.870.009.894,00 dikenakan atas pendapatan komisi dari penyerahan jasa perdagangan yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Terbanding mendalilkan penyerahan jasa tersebut dilakukan dalam daerah pabean, sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;
bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah sebagai perantara dari Marubeni Texco Ltd, perusahaan yang berkedudukan di Jepang untuk mencarikan dan mempertemukan calon penjual di Indonesia, yaitu PT Akurabenitama;
bahwa atas kegiatan sebagai perantara tersebut Pemohon Banding memperoleh komisi jasa perdagangan dari Marubeni Texco Ltd, Jepang sebesar 0,5% dari total transaksi yang terjadi;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa Marubeni Texco Ltd, Jepang tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap;
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret1996 mengatur bahwa Jasa Perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal Pengusaha Jasa Perdagangan dan penjual barang berada didalam daerah pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang pembeli barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan oleh pembeli barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan;
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret1996 belum pernah dinyatakan dicabut sampai dengan dikeluarkannya Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE-145/PJ.52/2010 tanggal 22 Desember 2010;
bahwa oleh karena itu berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berkesimpulan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.870.009.894,00 tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding;
bahwa bahwa dengan demikian jumlah DPP PPN-Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menjadi sebagai berikut:
|
DPP – Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri cfm Terbanding
|
Rp.
|
47.341.601.602,00
|
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
|
Rp.
|
3.870.009.894,00
|
DPP – Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri cfm Majelis Rp 43.471.591.708,00
bahwa selanjutnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

MENIMBANG
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding seluruhnya dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan- ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2477/WPJ.07/2012 tanggal 28 Desember 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00048/407/10/058/11 tanggal 28Desember 2011 atas nama: PT XXX dengan perhitungan sebagai berikut:

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2013 oleh Majelis VI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 21 November 2013 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
