Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31531/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

2 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31531/PP/M.XV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
Nilai Pabean sebesar CIF USD 23,879.00, dengan uraian sebagai berikut :
PIB Nomor 009165 tanggal 26 Mei 2009, Jenis Barang : “Preethi” Ecoplus Heavy Duty Mixer Grinder-with 3 S.S. Jars dll (3 pos) yaitu:
Pos 1.Jenis Barang Ecoplus Heavy Duty Mixer Grinder-With 3 S.S Jars, Negara Asal India, Nilai Pabean CIF USD 8,400.00,
Pos 2.Jenis Barang Ecoplus Super Extractor Jars, Negara Asal India, Nilai Pabean CIF USD 2,975.00,
Pos 3.Jenis Barang Service Spare for Mixer Grinder, Negara Asal India, Nilai Pabean CIF USD 0,00,dengan Total Nilai Pabean yaitu CIF USD 11,375.00 ditetapkan menjadi CIF USD 23,879.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (a) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1871/BC.8/2009 tanggal 3 Agustus 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 009165 tanggal 26 Mei 2009 yang diberitahukan, Jenis barang : “Preethi” Ecoplus Heavy Duty Mixer Grinder-with 3 S.S. Jars dll (3 pos), Negara Asal India, Nilai Pabean CIF USD 11,375.00 menjadi sebesar CIF USD 23,879.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa “Preethi” Ecoplus Heavy Duty Mixer Grinder-with 3 S.S. Jars dll (3 pos) yaitu:
Pos 1.Jenis Barang Ecoplus Heavy Duty Mixer Grinder-With 3 S.S Jars, Negara Asal India, Nilai Pabean CIF USD 8,400.00,
Pos 2.Jenis Barang Ecoplus Super Extractor Jars, Negara Asal India, Nilai Pabean CIF USD 2,975.00,
Pos 3.Jenis Barang Service Spare for Mixer Grinder, Negara Asal India, Nilai Pabean CIF USD 0,00,dengan Total Nilai Pabean yaitu CIF USD 11,375.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 23,879.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa“Preethi” Ecoplus Heavy Duty Mixer Grinder-with 3 S.S. Jars dll (3 pos) yaitu:
Pos 1.Jenis Barang Ecoplus Heavy Duty Mixer Grinder-With 3 S.S Jars, Negara Asal India, Nilai Pabean CIF USD 8,400.00,
Pos 2.Jenis Barang Ecoplus Super Extractor Jars, Negara Asal India, Nilai Pabean CIF USD 2,975.00,
Pos 3.Jenis Barang Service Spare for Mixer Grinder, Negara Asal India, Nilai Pabean CIF USD 0,00,dengan Total Nilai Pabean yaitu CIF USD 11,375.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 23,879.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf d, e dan f Keputusan Nomor : KEP-1871/BC.8/2009 tanggal 3 Agustus 2009 menyebutkan :

(d) bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;

(e) bahwa permasalahan tersebut telah dilakukan audit kepabeanan dengan kesimpulan sesuai Nota Dinas Direktur Audit Nomor : ND-561/BC.6/2009 tanggal 17 Juli 2009, yaitu Tim Audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean atas PIB Nomor : 009165 tanggal 26 Mei 2009 sebesar CIF USD 11,375.00 sebagai nilai transaksi, sehingga Metode I tidak dapat diterapkan karena terdapat inkonsistensi data dalam beberapa bukti yang berkaitan dengan importasi, khususnya pembayaran; (f) berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 009165 tanggal 26 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding, karena harga yang diberitahukan sudah sesuai, lengkap, dan benar, yang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung seperti Invoice, Sales Contract, bukti transfer, dan lain-lain;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor : 009165 tanggal 26 Mei 2009, jenis barang berupa“Preethi” Ecoplus Heavy Duty Mixer Grinder-with 3 S.S. Jars dll (3 pos), negara asal India dengan total nilai pabean CIF USD 11,375.00;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, bahwa harga barang didasarkan atas nilai transaksi;

bahwa barang yang Pemohon Banding impor nilai transaksinya sesuai yang Pemohon Banding bayar pada Supplier berdasarkan Purchase Order dan Laporan Surveyor;

bahwa mengenai harga yang ditetapkan, Pemohon Banding merasa terlalu tinggi karena tidak sesuai dengan nilai transaksi yang Pemohon Banding bayar ke Supplier;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIN Nomor : 009584 tanggal 1 Juni 2009 menjadi sebesar CIF USD 23,879.00;

bahwa alasan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

Harga transaksi tidak wajar;
Metode II-V tidak ada;
Metode VI dengan penerapan Metode I-III tidak ada;
Metode VI dengan penerapan Metode ÍV secara fleksibel;
Harga yang diberitahukan terlalu rendah dibandingkan dengan harga pasar;
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dimintakan audit kepabeanan kepada Direktur Audit dengan Nota Dinas Direktur PPKC Nomor : ND-539/BC.8/2009 tanggal 30 Juni 2009;

bahwa berdasarkan Nota Dinas Direktur Audit Nomor : ND-561/BC.6/2009 tanggal 17 Juli 2009, disimpulkan Tim Audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 009165 tanggal 26 Mei 2009 sebagai nilai transaksi, sehingga Metode I tidak dapat diterapkan karena terdapat inkonsistensi data dalam beberapa bukti yang berkaitan dengan importasi, khususnya pembayaran;

bahwa selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hierarki;

bahwa telah dilakukan pencarian data harga pada importasi namun tidak ditemukan data/harga barang identik yang dapat digunakan sebagai data pembanding maupun sebagai penetapan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 23,879.00;

bahwa dalam rangka melengkapi data penelitian keberatan, telah dikirimkan surat Nomor : S-5945/KPU-01/BD.02/2009 tanggal 29 Mei 2009 hal Permintaan Data Tambahan dengan batas waktu penerimaan tanggal 10 Juni 2009, selanjutnya importir telah menyerahkan data-data pelengkap pada tanggal 10 Juni 2009;

bahwa Terbanding menyampaikan dalam persidangan Laporan Hasil Audit CV PB yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap akta pendirian perusahaan, dokumen-dokumen (Purchase Order, Invoice), pembukuan serta wawancara dengan pihak perusahaan dapat disimpulkan :

bahwa tidak terdapat pembatasan-pembatasan dalam pemanfaatan barang yang diterima oleh importir dari supplier;

bahwa tidak ada persyaratan atau pertimbangan terhadap pembelian atau harga barang impor yang mengakibatkan harga barang impor tersebut tidak dapat ditentukan;

bahwa tidak ada kewajiban penyerahan proceeds;

bahwa tidak terdapat hubungan antara supplier dengan Pemohon banding selaku importir yang dapat mempengaruhi harga;

bahwa pemeriksaan jumlah dan jenis barang dilakukan dengan membandingkan antara PIB dengan Purchase Order, Invoice, Packing List, Bill Of Lading dan Buku Persediaan Gudang, dan Buku Pembelian. Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut kedapatan bahwa jenis dan jumlah barang adalah sesuai;

bahwa berdasarkan hasil wawancara dengan pihak Pemohon banding dan pemeriksaan dokumen transaksi pembelian imporyang dilakukan dapat diketahui :

bahwa dalam mekanisme terbentuk harga, Pemohon banding melakukan pemesanan barang melalui Purchase Order kepada Supplier, setelah itu dikirimkan Sales Contract dari Supplier kepada Pemohon Banding, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan invoice dan dokumen-dokumen pendukung lainnya;
bahwa dalam pengujian terhadap dokumen, catatan dan pembukuan, berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen, catatan dan pembukuan diketahui Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sesuai dengan yang seharusnya dibayar;
berdasarkan dalam pengujian pembayaran, berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Hutang Impor, Buku Kas Besar dan Rekening Koran Bank BCA kedapatan bahwa PIB No. 009911 dan 009165 dibayarkan melalui Bank BCA dan PIB No. 009584 dibayarkan langsung dari Kas Besar. Auditor melakukan pemeriksaan dan ditemukan bahwa sumber dana untuk pembayaran melalui Bank BCA juga berasal dari Kas Besar dikarenakan terdapat setoran masuk ke rekening Bank BCA sebelum waktu pembayaran, namun ketika diperiksa lebih lanjut, ternyata jumlah saldo Buku Kas Besar tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Dan hal tersebut diakui oleh Pemohon banding dengan menyatakan bahwa pembayaran sebenarnya dilakukan oleh direksi melalui Kas Besar;
bahwa Tim Audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sebagai nilai transaksi sehingga Metode I tidak dapat diterapkan karena terdapat inkonsistensi data dalam beberapa bukti yang berkaitan dengan importansi, khususnya pembayaran;

bahwa Pemohon banding menyampaikan Surat Bantahan sebagai tanggapan atas Penjelasan Tertulis dari Terbanding yang secara garis besar disampaikan :

bahwa Pemohon Banding mengajukan surat banding No. 351/AM/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 3 September 2009 dengan tanda terima Surat Banding nomor: T-­1280/SP.31/2009 tanggal 10 September 2009 sehingga Pemohon Banding tidak terlambat dan masih dalam tenggang waktu sesuai ketentuan sejak diterimanya surat keputusan yang dibanding.

bahwa mengenai risalah dan KPPBC Tanjung Emas atas penetapan harga, Pemohon Banding merasa terlalu tinggi karena pada dasarnya Pemohon Banding melakukan transaksi sesuai nilai Purchase Order dan Sales Contract yang telah disepekati oleh Supplier dan oleh Pemohon Banding selaku importir;

bahwa dalam proses penyelesaian keberatan telah dilakukan Audit terhadap Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah mempersiapkan dan menyerahkan data yang diperlukan dengan lengkap, benar dan akurat;

bahwa berdasarkan hal tersebut , permohonan banding dari Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding, sehingga proses banding dari permohonan dapat diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 009165 tanggal 26 Mei 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding untuk menyampaikan asli dan fotokopi dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :
(1). Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;
(2). Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :
a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;
b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;
c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;
d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;
e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;
f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;
(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :

Sales Contract;
Purchase Order;
Invoice;
Packing List;
Bill of Lading
Polis Asuransi;
Aplikasi Transfer;
Rekening Koran;
Pemberitahuan Impor Barang;
Buku Kas/Bank;
Buku Hutang Dagang;
Buku Besar Persediaan;
Kartu Stock;
Faktur Pajak PPN;
bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : EX-025 DT tanggal 23 Februari 2009 diketahui bahwa Maya Appliances (P) Ltd memberitahukan kepada Pemohon Banding berupa kesepakatan untuk pengiriman atas pembelian barang :- ”Preethi” Ecoplus Heavy Duty Mixer Grinder-With 3 S.S Jars, 550 W Motor-MG-127, Quantity 600 Nos, unit price USD 14.00, harga USD 8,400.00,- ”Preethi” Super Extractor Jars MGA-508, Quantity 700 Nos, unit price 4.25, harga USD 2,975.00,Negara asal India dengan total nilai transaksi sebesar USD 11,375.00, Time of Shipment : On or Before May, 1, 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 017/AM/02/09 tanggal 12 Februari 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Maya Appliances (P) Ltd. berupa jenis barang :- ”Preethi” Ecoplus Heavy Duty Mixer Grinder-With 3 S.S Jars, 550 W Motor-MG-127, Quantity 600 Nos, unit price USD 14.00, harga USD 8,400.00,- ”Preethi” Super Extractor Jars MGA-508, Quantity 700 Nos, unit price 4.25, harga USD 2,975.00,dengan total nilai transaksi sebesar CNF USD 11,375.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : EX-003 & 004 tanggal 24 April 2009 yang diterbitkan oleh Maya Appliances (P) Ltd., yang beralamat di No.3/140, Old Mahabalipuram Road Oggiam Thoraipakkam, Chennai-600 097, India, diketahui bahwa Maya Appliances (P) Ltd telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding untuk barang berupa:
– Preethi” Ecoplus Heavy Duty Mixer Grinder
-With 3 S.S Jars, 550 W Motor-MG-127, Quantity 600 Nos, unit price USD 14.00, harga USD 8,400.00,
– ”Preethi” Super Extractor Jars MGA-508, Quantity 700 Nos, unit price 4.25, harga USD 2,975.00,
– Services Spares For Mixer Grinders F.O.C Quantity 10 Master Cartons;dengan total nilai transaksi sebesar CNF USD 11,375.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor -003 & 004 tanggal 24 April 2009 yang diterbitkan oleh Maya Appliances (P) Ltd yang beralamat di di No.3/140, Old Mahabalipuram Road Oggiam Thoraipakkam, Chennai-600 097, India, diketahui bahwa Maya Appliances (P) Ltd mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa :
– Preethi” Ecoplus Heavy Duty Mixer Grinder-With 3 S.S Jars, 550 W Motor-MG-127, Quantity 600 Nos, unit price USD 14.00, harga USD 8,400.00,
– ”Preethi” Super Extractor Jars MGA-508, Quantity 700 Nos, unit price 4.25, harga USD 2,975.00,- Services Spares For Mixer Grinders F.O.C Quantity 10 Master Cartons;dengan total nilai transaksi sebesar CNF USD 11,375.00, berat bersih 3,309 Kgs, berat kotor 4,562.385 kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : MAACB9241121 tanggal 1 Mei 2009 yang diterbitkan oleh Regional Container Lines, diketahui pengirim barang yaitu Maya Appliances (P) Ltd., kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 380 CTNS :- Preethi” Ecoplus Heavy Duty Mixer Grinder-With 3 S.S Jars, 550 W Motor-MG-127, – ”Preethi” Super Extractor Jars MGA-508,- Services Spares For Mixer Grinders F.O.C Quantity 10 Master Cartons;berat kotor 4,562.385 kgs, negara asal India, melalui pelabuhan Chennai, India, dengan tujuan pelabuhan bongkar, Semarang dengan kapal Hunsa Bhum Nomor : 166E;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy yang diterbitkan oleh PT Asuransi Raya Nomor Polis : MC-0409.0783 tanggal 1 Mei 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan 380 cartons of Preethi” Ecoplus Heavy Duty Mixer Grinder-With 3 S.S Jars, etc, negara asal China sesuai dengan Invoice Nomor : 003 & 004 dan B/L Nomor : MAACB9241121 yang diangkut dengan kapal Hunsa Bhum Nomor : 166E;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 009165 tanggal 26 Mei 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi Preethi” Ecoplus Heavy Duty Mixer Grinder-with 3 S.S. Jars dll (3 pos) yaitu:Pos 1.Jenis Barang Ecoplus Heavy Duty Mixer Grinder-With 3 S.S Jars, Negara Asal India, Nilai Pabean CIF USD 8,400.00,Pos 2.Jenis Barang Ecoplus Super Extractor Jars, Negara Asal India, Nilai Pabean CIF USD 2,975.00,Pos 3.Jenis Barang Service Spare for Mixer Grinder, Negara Asal India, Nilai Pabean CIF USD 0,00,berat bersih 3,309 Kgs, berat kotor 4,562.385 kgs, dengan Total Nilai Pabean yaitu CIF USD 11,375.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank BCA atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa pada tanggal 5 Juni 2009 Pemohon Banding telah melakukan pengiriman uang/transfer kepada Li Feng dengan Account Nomor : 6013820500973345311, bank penerima Bank Of China Yingkou Branch untuk pembayaran Invoice Nomor : EX-003 & 004 sebesar USD 11,375.00 (setara dengan Rp 113.772.750 dengan kurs 1 USD 10.002) ditambah biaya Rp 50.000,00 atau total pembayaran Rp 113.822.750,00;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa penarikan cek BCA rekening No. 409.310.5055 pada tanggal 5 Juni 2009 No Cek 0190713-0 sejumlah Rp 276.555.300,00 adalah benar bahwa penarikan cek tersebut untuk pembayaran pembelian barang impor sebagai berikut : – Rp 113.772.750,00 ditujukan kepada Li Feng untuk pembayaran barang impor Ecoplus Heavy Duty Mixer Grinder, PIB 191;- Rp 162.782.550,00 ditujukan kepada Li Feng untuk pembayaran barang impor Food Steamer and Spare Part, PIB 167;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening : 4093105055 Periode 31 Mei 2009 sampai dengan 30 Juni 2009 diketahui Pemohon Banding pada tanggal 5 Juni 2009 melakukan Penarikan Tunai sebesar Rp 276.555.300,00 untuk pembayaran pembelian barang impor sebagai berikut : – Rp 113.772.750,00 ditujukan kepada Li Feng untuk pembayaran barang impor Ecoplus Heavy Duty Mixer Grinder, PIB 191;- Rp 162.782.550,00 ditujukan kepada Li Feng untuk pembayaran barang impor Food Steamer and Spare Part, PIB 167;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Harian Bank BCA atas nama Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding pada tanggal 5 Juni 2009 melakukan pencatatan atas pembayaran hutang Impor untuk Invoice EX. 003&004 sebesar Rp 113.772.750,00:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Pembelian atas nama Pemohon Banding, diketahui pada tanggal 11 Juni 2009 Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembayaran Invoice Nomor: EX. 003&004 sebesar Rp 117.553.800,00 (USD 11,375.00 x kurs 1 USD = Rp 10.332.64)

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Hutang Impor atas nama Pemohon Banding, diketahui pada tanggal 25 Mei 2009 Pemohon Banding melakukan pencatatan atas Hutang Pembelian brdasarkan Invoice Nomor : EX. 003&004 sebesar Rp 117.553.800,00 (USD 11,375.00 x kurs 1 USD = Rp 10.334.40);

bahwa selisih pencatatan dalam rupiah antara Buku Bank dengan Buku Pembelian, Buku Hutang Impor karena perbedaan kurs yang digunakan pada saat pencatatan (Kurs Bank untuk pencatatan di Buku Bank dan Kurs Pajak/PIB untuk pencatatan di Buku Pembelian dan Buku Hutang Impor)

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Hutang Dagang atas nama Pemohon Banding, diketahui pada tanggal 29 Mei 2009 Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembayaran Invoice Nomor : FIT01251 sebesar USD 10.895.25 atau setara dengan Rp Rp 117.951.976,00 dengan kurs 1 USD = Rp 10.826,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 009165 tanggal 26 Mei 2009 berupa“Preethi” Ecoplus Heavy Duty Mixer Grinder-with 3 S.S. Jars dll (3 pos), Negara Asal India dengan total Nilai Pabean CIF USD 11,375.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 009165 tanggal 26 Mei 2009 berupa “Preethi” Ecoplus Heavy Duty Mixer Grinder-with 3 S.S. Jars dll (3 pos), Negara Asal India, dengan harga sebesar CIF USD 23,879.00, tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean untuk Jenis Barang “Preethi” Ecoplus Heavy Duty Mixer Grinder-with 3 S.S. Jars dll (3 pos), adalah sebesar CIF USD 11,375.00;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1871/BC.8/2009 tanggal 3 Agustus 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-000906/SPKPN/WBC.09/KP.01/2009 tanggal 03 Juni 2009, atas nama CV. PB sehingga Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 009165 tanggal 26 Mei 2009 sebesar CIF USD 11,375,00.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200