Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36670/PP/M.VIII/15/2012
Tinggalkan komentar2 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36670/PP/M.VIII/15/2012
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1268/WPJ.22/ BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Nomor : 00016/206/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010;
Menurut Terbanding :
bahwa menurut Keputusan Terbanding, PPh Badan Tahun Pajak 2007 Pemohon Banding dinyatakan (kurang bayar) sebesar Rp.7.347.545.020,00;
Menurut Pemohon Banding :
bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1268/WPJ.22/BD.06/ 2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00016/206/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010, Pemohon Banding menyatakan banding atas keputusan tersebut di atas dengan alasan: berdasarkan bukti yang ada pada Pemohon Banding bahwa DPP menurut Pemohon Banding nilainya lebih kecil dibandingkan Terbanding;
Menurut Majelis :
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor : 587/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, ditandatangani oleh Sdr. I Ketut Sunia, Jabatan : Direktur Utama;
bahwa Surat Banding Nomor: 587/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 587/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 1268/WPJ.22/ BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun 2007 Nomor : 00016/206/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010;
bahwa Surat Banding Nomor : 587/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 14 November 2011 (Cap Harian Pos 12 November 2011), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 587/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 587/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas meskipun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 587/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1268/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2007 Nomor : 00016/206/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 sebesar Rp. 5.142.701.900,00 dan 50%nya dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp. 2.571.350.950,00, Pemohon Banding mempunyai kredit pajak sebesar Rp. 178.144.454,00 sehingga terdapat pajak terutang yang masih harus dibayar sebesar Rp 2.393.206.496.00;
bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselengggarakan untuk banding ini dan dalam Surat Banding tidak melampirkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) sehingga tidak dapat menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah disetorkan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Sdr. I Ketut Sunia, jabatan: Direktur Utama selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 587/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut/dokumen penunjukkan lainnya untuk menandatangani surat banding dan dalam Surat Banding Pemohon Banding tidak melampirkan bukti Asli Akta Notaris yang dapat menyatakan bahwa Sdr. I Ketut Sunia sebagai Direktur Utama;
bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun sudah diundang secara patut, sehingga tidak dapat menyampaikan Asli Akta Notaris yang dapat menyatakan bahwa Sdr. I Ketut Sunia, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 587/DBL- SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 menjabat sebagai Direktur Utama;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 587/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), (2), Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
MENIMBANG
bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas ternyata tidak memenuhi, maka materi pokok sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1268/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan (SKPKB PPh Badan) Nomor : 00016/206/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Tahun 2007 atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima.
