Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36516/PP/M.VII/16/2012

Tinggalkan komentar

2 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36516/PP/M.VII/16/2012

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA

bahwa dalam perkara banding ini terdapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 206.383.445,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding :

bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding bukan kontraktor batubara dan hanya sebagai pedagang. PPN yang dipungut oleh kontraktor tidak serta merta dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. Ketentuan yang berlaku kepada Pemohon Banding adalah kembali kepada aturan umum yaitu UU PPN karena Pemohon Banding bukan pihak kontraktor PKP2KB;

Menurut Pemohon :

bahwa menurut Pemohon Banding Batubara merupakan Barang Kena Pajak sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor : S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 November 1992 hal ketentuan perpajakan dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bahwa Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah mendapat persetujuan DPR dan Presiden berlaku sama atau dipersamakan dengan Undang¬-undang. Oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam PKP2B diberlakukan secara khusus (Lex Specialis);

bahwa sesuai Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : S¬-16/MK.03/2002 tanggal 29 Januari 2002, menyatakan di antaranya bahwa batu bara adalah Barang Kena Pajak, sehingga Pajak Masukan atas pembelian batu bara tersebut dapat dikreditkan karena memenuhi persyaratan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN Nomor18 Tahun 2000;

Menurut Majelis :

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, maka Pajak Masukan atas perolehan barang/jasa atas penyerahan yang tidak terutang pajak tidak dapat dikreditkan;

bahwa ketentuan dalam Pasal 16 B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 adalah ketentuan untuk penyerahan yang mendapatkan perlakuan khusus atas penyerahan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;

bahwa berdasarkan bukti-bukti pendukung dan ketentuan yuridis fiskal yang terkait, Majelis berkesimpulan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas batubara berupa Indonesia Stem Coal In Bulk merupakan penyerahan atas barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, batu bara yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dikarenakan belum diolah menjadi briket batubara, sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa oleh karenanya, sesuai dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, maka Pajak Masukan atas perolehan batubara tersebut di atas tidak dapat dikreditkan;

bahwa atas permohonan Pemohon Banding agar PPN (Pajak Masukan) tersebut dimasukkan atau dipindah bukukan ke dalam golongan PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama, tidak dapat dilakukan dikarenakan PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama adalah Pajak Keluaran yang dibayar oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak, sedangkan Pajak Masukan dari Pemohon Banding adalah Pajak Masukan dari Faktur Pajak Standar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan atas perolehan batubara sebesar Rp. 206.383.445,00 tetap dipertahankan;

MENIMBANG

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

MENGINGAT

Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;

MEMUTUSKAN

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-389/WPJ.14/BD.06/2010, tanggal 29 September 2010, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor : 00023/207/08/722/10 tanggal 24 Februari 2010, atas nama : PT. XXX;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200