Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36433/PP/M.II/18/2012

Tinggalkan komentar

2 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36433/PP/M.II/18/2012

JENIS PAJAK
Pajak Bumi dan Bangunan

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 31.74.010.005.019-0229.0 tanggal 4 Januari 2010 yang dikenakan atas objek pajak sebesar 40% karena Nilai Jual Objek Pajak telah mencapai lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar).

Menurut Terbanding :

bahwa penetapan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sebesar 40% sudah tepat karena Nilai Jual Objek Pajak telah mencapai lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 dan sesuai dengan Pasal 1 huruf b angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.

Menurut Pemohon :

bahwa NJOP Bumi dan Bangunan telah berkali-kali mengalami penyesuaian, sehingga NJKP yang ditetapkan sudah tidak sesuai lagi digunakan sebagai dasar untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010, sehingga penetapan Tarif 20% terhadap NJKP yang telah ditetapkan Tahun 2002 seharusnya tetap diberlakukan sebagai dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersifat mengikat sebelum adanya Peraturan Pemerintah yang baru.

Menurut Majelis :

bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 5 Oktober 2010 ditandatangani oleh Pemohon selaku Orang Pribadi.

bahwa Surat Banding tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 5 Oktober 2010 menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-464/WPJ.05/2010 tanggal 28 Juli 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor: KEP-723/WPJ.05/2010 tanggal 16 November 2010 mengenai keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 nomor: 31.74.010.005.019-0229.0 tanggal 4 Januari 2010.

bahwa tanggal Surat Banding Tanpa Nomor adalah 5 Oktober 2010, hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Selasa, 5 Oktober 2010 (diantar), sedangkan tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 28 Juli 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 5 Oktober 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 5 Oktober 2010 memuat alasan- alasan banding yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun dari tanggal terbitnya keputusan Terbanding s.d. diterimanya Surat Permohonan Banding di Pengadilan Pajak

pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 5 Oktober 2010 dilampiri dengan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 yang terutang sebesar Rp. 2.253.228,00, dan Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak melampirkan bukti pembayaran pajak terutang, serta berdasarkan Data Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang diperlihatkan Terbanding didalam sidang tanggal 9 Agustus 2011, terbukti bahwa Pajak Bumi dan Bangunan terutang Tahun Pajak 2010 belum dilunasi oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding belum melakukan pembayaran sebagaimana yang ditentukan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan demikian Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut.

bahwa karena surat Permohonan Banding tidak dapat diterima disebabkan tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemeriksaan formal lainnya dan materi sengketa tidak diperiksa lebih lanjut.

MENIMBANG

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

MENGINGAT

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
etentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-464/WPJ.05/2010 tanggal 28 Juli 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor: KEP-723/WPJ.05/2010 tanggal 16 November 2010, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 31.74.010.005.019-0229.0 tanggal 4 Januari 2010, tidak dapat diterima.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200