Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36416/PP/M.VI/18/2012

Tinggalkan komentar

2 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36416/PP/M.VI/18/2012

JENIS PAJAK
Pajak Bumi dan Bangunan

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP : 32.71.040.004.001-0048.0 berupa Bumi dengan luas 1.530 m2, sebesar Rp 702.000,00/m2 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding :

bahwa analisis NJOP Pakuan Regency yang dilakukan oleh KPP Pratama Bogor berdasarkan Laporan Hasil penelitian keberatan PBB Nomor: LAP-161/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 9 Juli 2010 sebagai dasar pertimbangan keputusan keberatan diperoleh dari sumber data yang berupa Daftar Harga (price list) tertanggal 17 Februari 2010 Perumahan Pakuan Regency Cluster Jayadewata, Cluster Lingga Buana dan Wastu Kancana dan Ruko Amparanjadi sebagai sumber data pembanding. Olehkarenanya NJOP yang telah diperoleh atas obyek pajak tersebut telah sesuai;

Menurut Pemohon :

bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 542.000,00 atau sebesar 338,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding;

Menurut Majelis :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan, Terbanding menerima sebagian atas beberapa permohonan keberatan atas Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2010 yang diajukan oleh Pemohon Banding di kawasan Perumahan “Pakuan Regency”, dengan menetapkan kembali Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas objek pajak yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding menjadi Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2;

bahwa berdasarkan bukti foto-foto yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa secara fisik kawasan Perumahan “Pakuan Regency” sedang dalam tahap pembangunan dan merupakan satu kesatuan zona geografis yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-rata yang sama;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa karena secara fisik kawasan Perumahan “Pakuan Regency” sedang dalam tahap pembangunan dan merupakan satu kesatuan zona geografis yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-Rata yang sama, maka Majelis berkeyakinan nilai NJOP berupa bumi atas NOP: 32.71.040.004.001-0048.0 dengan luas bumi 1.530 m2 termasuk dalam Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2;

bahwa dengan demikian Majelis berketetapan penetapan Nilai Jual Objek Pajak atas objek yang disengketakan melalui KEP-1449/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.004.001-0048.0 tanggal 04 Januari 2010 sebesar Rp. 702.000,00 per m2 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta/data yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.004.001-0048.0 tanggal 04 Januari 2010 menjadi Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2, sehingga perhitungan PBB yang harus dibayar menjadi:

Obyek Pajak
Luas(M2)
Kelas
NJOP
2Per M (Rp)
Jumlah (Rp)
Bumi
1.530
A19
614.000
939.420.000
Bangunan
0
0
0
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) = NJOP untuk penghitungan PBB =
939.420.0000
939.420.000
NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = 20% x Rp 939.420.000
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang = 0.5% x Rp 187.884.000
187.884.000
939.420
Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar
939.420

MENGINGAT

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-UndangNomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN

Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1449/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.004.001-0048.0 tanggal 04 Januari 2010, atas nama: PT. XXX dengan perhitungan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010 yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Obyek Pajak
Luas(M2)
Kelas
NJOP
2 Per M(Rp)
Jumlah(Rp)
Bumi
1.530
A19
614.000
939.420.000
Bangunan
0
0
0
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) = NJOP untuk penghitungan PBB =
939.420.0000
939.420.000
NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = 20% x Rp 939.420.000
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang = 0.5% x Rp 187.884.000
187.884.000
939.420
Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar
939.420

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200