Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36415/PP/M.VI/18/2012
Tinggalkan komentar2 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36415/PP/M.VI/18/2012
JENIS PAJAK
Pajak Bumi dan Bangunan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP : 32.71.040.004.001-0047.0 berupa Bumi dengan luas 1.310 m2, sebesar Rp702.000,00/m2 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Menurut Terbanding :
bahwa petugas peneliti berkesimpulan untuk menerima sebagaian permohonan keberatan PBB yang diajukan oleh Pemohon Banding dan mengusulkan agar dilakukan penyesuaian pengenaan NJOP bumi dari semula Rp 916.000,- per m2 menjadi Rp702.000,- per m2, sehingga total nilai bumi menjadi sebesar Rp 919.620.000,-
Menurut Pemohon :
bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 542.000,00 atau sebesar 338,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding;
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan, Terbanding menerima sebagian atas beberapa permohonan keberatan atas Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2010 yang diajukan oleh Pemohon Banding di kawasan Perumahan “Pakuan Regency”, dengan menetapkan kembali Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas objek pajak yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding menjadi Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2;
bahwa berdasarkan bukti foto-foto yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa secara fisik kawasan Perumahan “Pakuan Regency” sedang dalam tahap pembangunan dan merupakan satu kesatuan zona geografis yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-rata yang sama;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa karena secara fisik kawasan Perumahan “Pakuan Regency” sedang dalam tahap pembangunan dan merupakan satu kesatuan zona geografis yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-Rata yang sama, maka Majelis berkeyakinan nilai NJOP berupa bumi atas NOP: 32.71.040.004.001-0047.0 dengan luas bumi 1.310 m2 termasuk dalam Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2;
bahwa dengan demikian Majelis berketetapan penetapan Nilai Jual Objek Pajak atas objek yang disengketakan melalui KEP-1526/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 30 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.004.001-0047.0 tanggal 04 Januari 2010 sebesar Rp. 702.000,00 per m2 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta/data yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.004.001-0047.0 tanggal 04 Januari 2010 menjadi Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2, sehingga perhitungan PBB yang harus dibayar menjadi:
|
Obyek Pajak
|
Luas(M2)
|
Kelas
|
NJOP
|
|
|
2 Per M (Rp)
|
Jumlah(Rp)
|
|||
|
Bumi
|
1.310
|
A19
|
614.000
|
804.340.000
|
|
Bangunan
|
0
|
0
|
0
|
|
|
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) = NJOP untuk penghitungan PBB =
|
804.340.0000
804.340.000
|
|||
|
NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = 20% x Rp 804.340.000
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang = 0.5% x Rp 160.868.000
|
160.868.000
804.340
|
|||
|
Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar
|
804.340
|
|||
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-UndangNomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1526/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 30November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) NomorObjek Pajak: 32.71.040.004.001-0047.0 tanggal 04 Januari 2010, atas nama: PT.XXXdengan perhitungan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010 yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:
|
Obyek Pajak |
Luas(M2)
|
Kelas
|
NJOP
|
|
|
2 Per M (Rp)
|
Jumlah(Rp)
|
|||
|
Bumi
|
1.310
|
A19
|
614.000
|
804.340.000
|
|
Bangunan
|
0
|
0
|
0
|
|
|
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) =
NJOP untuk penghitungan PBB =
|
804.340.0000
804.340.000
|
|||
|
NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = 20% x Rp 804.340.000
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang = 0.5% x Rp 160.868.000
|
160.868.000
804.340
|
|||
|
Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar
|
804.340
|
|||
