Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36231/PP/M.X/16/2012
Tinggalkan komentar2 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36231/PP/M.X/16/2012
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 6.587.086.644,00 atas komisi jasa perdagangan.
Menurut Terbanding :
bahwa sehingga atas kegiatan jasa perantara yang dilakukan Pemohon Banding termasuk Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan dengan memperhatikan Surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor : S-975/PJ.02/2008 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sebesar Rp. 6.587.086.644,00.
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding memperoleh pendapatan komisi atas jasa Pemohon Banding menghubungkan penjual barang yang berada di luar Daerah Pabean dengan pembeli yang berada di dalam Daerah Pabean, penjual barang selaku pemanfaat jasa Pemohon Banding, tidak mempunyai BUT di Indonesia dan membayarkan langsung komisi penjualan kepada Pemohon Banding.
Menurut Majelis :
bahwa menurut Terbanding, koreksi positif atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sebesar Rp. 6.587.086.644,00 berupa pendapatan komisi diperoleh berdasarkan hasil ekualisasi antara Peredaran Usaha menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan.
bahwa pendapatan komisi sebesar US$ 717,754.65 yang setara dengan sebesar Rp. 6.587.086.644,00 diperoleh Pemohon Banding atas kegiatan menghubungkan penjual barang yang berada di luar daerah Pabean dengan pembeli yang berada di dalam Daerah Pabean.
bahwa menurut Terbanding, atas kegiatan jasa perantara yang dilakukan Pemohon Banding termasuk Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan dengan memperhatikan Surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor : S-975/PJ.02/2008 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 6.587.086.644,00 atas komisi jasa perdagangan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 4 huruf c Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Pertambahan Nilai harusnya dikenakan atas konsumsi/pemanfaatan BKP/JKP di dalam Daerah Pabean dan bukan berdasarkan tempat jasa tersebut dilakukan.
bahwa prinsip azas pemanfaatan ini didukung dan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran (SE) DJP Nomor : SE-08/PJ.52/1996 (SE-08) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas jasa perdagangan.
bahwa Pemohon Banding memperoleh pendapatan komisi atas jasa Pemohon Banding menghubungkan penjual barang yang berada di luar Daerah Pabean dengan pembeli yang berada di dalam Daerah Pabean, penjual barang selaku pemanfaat jasa Pemohon Banding, tidak mempunyai BUT di Indonesia dan membayarkan langsung komisi penjualan kepada Pemohon Banding, sehingga komisi penjualan yang Pemohon Banding terima dari jasa perdagangan sebesar Rp. 6.587.086.644,00 seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, dan Kertas Kerja Pemeriksaan dan diketahui pada penjelasan koreksi sebagai berikut : sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/1996 angka 2.2.a atas pendapatan komisi yang telah dilaporkan Pemohon Banding pada SPT PPh Badan tidak terutang PPN, tetapi pada saat berlangsungnya pemeriksaan terdapat Surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor : S-975/PJ.02/2008 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga, yang menyatakan jasa perdagangan merupakan Jasa Kena Pajak sepanjang jasa perdagangan tersebut dilakukan di dalam daerah pabean oleh Pengusaha.
bahwa menurut Terbanding, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/1996 tersebut tidak merujuk kepada ketentuan diatasnya, sedangkan S-975/PJ.02/2008 merujuk kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 1 angka 5, 6, 7, Pasal 4 huruf c dan Pasal 4A ayat (3) Jo Pasal 5 PP Nomor 144 Tahun 2000, maka Pendapatan Komisi dari Luar Negeri sebesar Rp. 6.587.086.644,00 atau USD 717.754,64 terutang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa menurut Majelis, sengketa yang diajukan banding berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 6.587.086.644,00 atas komisi jasa perdagangan yang berasal dari luar negeri merupakan sengketa yuridis.
bahwa ketentuan yang menjadi dasar hukum Terbanding melakukan koreksi yang menyatakan bahwa jasa perdagangan terutang PPN adalah Pasal 4 huruf c dan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Jo Pasal 5 PP Nomor 144 Tahun 2000 dan Surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor : S-975/PJ.02/2008, sedangkan ketentuan yang menjadi dasar hukum Pemohon Banding bahwa jasa perdagangan tidak terutang PPN adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.52/1996.
bahwa Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
bahwa sesuai Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, yang menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
bahwa menurut Majelis, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menganut prinsip bahwa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagai pajak atas konsumsi di dalam negeri, maka Majelis berpendapat Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean oleh Pengusaha yang dikonsumsi atau dimanfaatkan di dalam daerah pabean.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Terjemahan Resmi Perjanjian Perwakilan Perdagangan, Terjemahan Resmi Perjanjian Promosi Penjualan Persyaratan Umum, Faktur Pajak Standar, General Ledger Transaction Listing, dan Commision Revenue by Principals, dan Rekening Koran, diketahui Principal (misal Rhodia Thai Industries Ltd.) menunjuk Pemohon Banding sebagai Sales Representative untuk mempromosikan penjualan produknya di dalam wilayah Indonesia dan memiliki wewenang untuk berusaha mendapatkan order dari konsumen atas produk-produk atas nama dan dengan nama Rhodia Thai Industries Ltd. dengan harga dan syarat serta ketentuan yang telah ditetapkan, yang mana Pemohon Banding akan mendapat komisi yang dihitung atas dasar jumlah bersih tagihan (misal harga penjualan efektif yaitu setiap potongan harga yang diberikan).
bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan bahwa Pemohon Banding memperoleh pendapatan komisi atas jasa yang menghubungkan penjual barang selaku pemanfaat jasa Pemohon Banding yang berada di luar Daerah Pabean dengan pembeli yang berada di dalam Daerah Pabean, penjual barang tidak mempunyai BUT di Indonesia dan membayarkan langsung komisi penjualan kepada Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut diketahui Pemohon Banding menerima Pendapatan Komisi sebesar USD 717.754,64 yang setara dengan sebesar Rp. 6.587.086.644,00 dari beberapa Principal di luar negeri sebagai Pemberi Komisi.
bahwa Majelis berkesimpulan oleh karena Pemohon Banding sebagai Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barangnya berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang (Prinsipal) selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean dan tidak mempunyai BUT di Indonesia serta pembayaran jasa tersebut langsung oleh penjual barang (Prinsipal di luar daerah pabean) kepada Pemohon Banding sebagai pengusaha jasa perdagangan, maka berdasarkan prinsip pengenaan pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 atas jasa perdagangan tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 6.587.086.644,00 atas komisi jasa perdagangan, tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-585/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 18 Mei 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00146/207/06/056/08 tanggal 27 Juni 2008, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
![]()
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-585/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 18 Mei 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 menjadi sebagai berikut:

