Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36118/PP/M.I/16/2012
Tinggalkan komentar2 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36118/PP/M.I/16/2012
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak Pajak Pertambahan Nilai terbukti dalam perkara banding ini adalah sebesar Rp. 152.617.259,00.
Tabel nilai sengketa kredit pajak terbukti sampai dengan Surat Banding
|
No.
|
Jenis Sengketa Kredit Pajak
|
Nilai Sengketa (Rp.)
|
|
1
|
2
|
3
|
|
1.
|
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
|
152.617.259,00
|
|
Nilai sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding
|
152.617.259,00
|
|
Menurut Terbanding :
bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi karena tidak memenuhi persyaratan formal dilakukan berdasarkan KEP Dirjen Pajak Nomor: 323/PJ./2001 Pasal 2 ayat 9 yang menyebutkan bahwa kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak dalam faktur pajak standar dibuat secara berurutan tanpa perlu dibedakan antara faktur pajak standar yang menggunakan mata uang rupiah dengan faktur pajak standar yang menggunakan mata uang asing.
Menurut Pemohon :
bahwa dapat disimpulkan kalaupun menurut Terbanding, PT. Aruki tidak urut dalam membuat Faktur Pajak sebagaimana dipesankan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 159/PJ/2006, namun sungguh PT. Aruki telah membuat Faktur Pajak secara baik dan benar sesuai yang diamanatkan dalam Ps. 13 ayat (5) UU PPN baik secara formal maupun secara material, artinya Pemohon Banding sama sekali tidak melanggar ketentuan tersebut; dan dengan demikian tidak boleh dikenai sanksi PM tidak dapat dikreditkan (Ps. 9 ayat (8) huruf f. jo Ps. 13 ayat 5 UU Pajak Pertambahan Nilai.
Menurut Majelis :
bahwa menurut Majelis, dasar koreksi Terbanding adalah karena ada 23 Faktur Pajak dari PT. Aruki yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan sehingga tidak memenuhi persyaratan formal;
bahwa menurut Majelis dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi adalah
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.t.d. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 9, dan Pasal 13,
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 59/PJ/2005 tanggal 9 Maret 2005,
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-323/PJ/2001 tanggal 3 April 2001 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 9 Maret 2005,
bahwa menurut Majelis, alasan Pemohon Banding tidak menerima koreksi Terbanding adalah karena:
bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang industri kimia dan dalam setiap pengiriman bahan kimia cair yang dibeli dari supplier ada kemungkinan terjadinya pengurangan atau penyusutan bahan kimia cair tersebut yang mengakibatkan jumlah barang yang diterima Pemohon Banding tidak selalu sama jumlahnya dengan yang tertera dalam surat jalan;
bahwa menurut Majelis PT. Aruki berlokasi di Surabaya sedangkan Pemohon Banding berlokasi di Jakarta sehingga membutuhkan waktu beberapa hari untuk menerima kembali asli surat jalan yang telah ditandatangani Pemohon Banding;
bahwa pihak supplier yaitu PT. Arjuna Utama Kimia (PT. Aruki), menjelaskan Faktur Pajak diterbitkan setelah surat jalan ditandatangani dan kembali dari Pemohon Banding;
bahwa PT. Aruki dalam menerbitkan Faktur Pajak Pemohon Banding dengan menggunakan tanggal yang sesuai dengan tanggal invoice dan nomor Faktur Pajak sesuai saat penerbitan Faktur Pajak;
bahwa PT. Aruki dalam proses pembuatan dan penerbitan Faktur Pajak serta pencatatan transaksi penjualan telah meminta petunjuk dari Terbanding, hal ini dibuktikan dengan surat sebagai berkut:
Nomor: 369/Keu-Dn/XI tanggal 1 Nopember 2005 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang dijawab oleh Terbanding dengan surat nomor: S-88/WPJ.07/KP.0208/205 tanggal 24 Nopember 2005 tentang Pajak Pertambahan Nilai,
Nomor: 400/Keu-Dn/XII/2005 tanggal 1 Desember 2005 tentang Pencatatan Transaksi Penjalan yang dijawab oleh Terbanding dengan surat Nomor: S-160/WPJ./KP.0208/2005 tanggal 13 Desember 2005 tentang Pencatatan Transaksi Penjualan yang menyatakan untuk selisih harga yang dikarenakan susut/pengrangan berat tidak boleh menggunakan nota retur
bahwa menurut Majelis berdasarkan penjelasan tersebut diatas, tidak urutnya nomor dan tanggal yang tertera pada faktur pajak yang diterima Pemohon Banding dari PT. Aruki dikarenakan sistem dan prosedur pencatatan transaksi penjualan bahan kimia yang berubah jumlahnya saat pengiriman dan penerimaan sesuai petunjuk Terbanding tidak diperbolehkan menerbitkan Nota Retur;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding benar dan koreksi Terbanding terhadap penerbitan Faktur Pajak yang nomor dan tanggalnya tidak berurutan sebesar Rp. 152.617.259,00 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-1256/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 17 September 2008 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan April 2007 Nomor: 00016/207/07/052/07 tanggal 4 Desember 2007, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi sesuai dengan Surat Banding Pemohon Banding, sebagai berikut :
DPP PPN- Ekspor Rp. 93.623.055.572,00-
Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut/ditunda/ditangguhkan/dibebaskan/ditanggung Pemerintah Rp. 103.133.439,00-
Penyerahan yang PPNnya harus dipungutRp. 11.987.616.417,00
Jumlah DPP PPNRp. 105.713.805.428,00
Pajak Keluaran Rp. 1.198.761.646,00 Pajak yang dapat diperhitungkan-
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp. 2.985.232.773,00-
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp. 2.402.827.514,00-
Kompensasi bulan lalu Rp. 7.734.901.852,00-
Dikurangi PPN atas retur pembelian Rp. 19.599,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 13.122.942.540,00
PPN yang kurang dibayar/(lebih) dibayar (Rp. 11.924.180.894,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 11.924.180.894,00
PPN yang kurang dibayar Rp. 0,00
Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (3) KUP Rp. 0,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 0,00
