Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36071/PP/M.VIII/16/2012

Tinggalkan komentar

2 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36071/PP/M.VIII/16/2012

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 1.084.342.591,00.

Menurut Terbanding :

bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari – Desember 2007 sebesar Rp 1.084.342.591,00 berdasarkan pada Pengujian yang bersumber dari : buku besar penjualan dan faktur penjualan, arus piutang, equalisasi antara peredaran usaha menurut PPh dan penyerahan menurut PPN, dan dokumen lainnya. Pemeriksan terhadap jumlah penjualan yang dicantumkan dalam pos peredaran usaha baik di dalam laporan keuangan komersial maupun SPT PPh Badan, dilakukan dengan cara pentrasiran ke buku besar, buku pembantu, pengujian arus piutang, faktur komersial, penerimaan uang, rekening koran, faktur pajak keluaran dan bukti -bukti pendukung lainnya.

Menurut Pemohon :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari – Desember 2007 sebesar Rp 1.084.342.592,00 karena bukan merupakan omset penjualan melainkan berupa pinjaman dari Direksi dan telah dilunasi oleh Pemohon Banding.

Menurut Majelis :

bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis diketahui bahwa atas sengketa koreksi peredaran usaha Rp 1.084.342.591,00 merupakan koreksi yang yang dilakukan oleh Terbanding dengan perincian sebagai berikut :

Uraian
Jumlah Rupiah Menurut
Koreksi
PB
Pemeriksa
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
0
0
0
0
0
1.116.063.526
239.309.710
0
0
127.000.000
0
4.027.100
1.148.277.424
239.309.710
0
0
127.000.000
0
4.027.100
32.213.898
0
Agustus
September
Oktober
November
Desember
Jumlah
Audit Adjusment
Fiscal adjusment (Self Correction)
Jumlah
0
230.603.426
1.112.619.610
648.922.880
1.378.587.392
41.887.654
451.603.426
1.353.414.010
705.772.880
1.739.156.931
41.887.654
221.000.000
240.794.400
56.850.000
360.569.539
4.726.106.544
0
0
5.810.449.135
0
0
1.084.342.591
0
0
4.726.106.544
5.810.449.135
1.084.342.591

bahwa atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari – Desember 2007, Pemohon Banding mengemukakan koreksi sebesar Rp 1.084.342.591,00 tersebut terdiri dari 17 (tujuh belas) item yang berupa pinjaman sementara dari direksi dan adanya peralihan rekening interbank yang berbeda mata uangnya yang dianggap Terbanding sebagai omset penjualan.

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung berupa yaitu :

No
Jumlah
No. Bukti
Keterangan
1
75.000.000
BTB/07B/GPI/V/07
Pinjaman dari PT ABC
2
125.000.000
BTB/02N/GPI/III/07
Pinjaman dari PT ABC
3
25.000.000
BTB/01N/GPI/V/07
Pinjaman dari PT ABC
4
150.000.000
BTB/02N/GPI/V/07
Pinjaman dari PT ABC
5
95.581.500
BTB/01N$/GPI/XI/07
Pinjaman dari PT ABC
6
125.000.000
BPB/05B/GPIIX/07
Transfer Interbank Bank Buana ke NISP
7
25.000.000
BPB/01B/GPI/XI/07
Transfer Interbank Bank Buana ke NISP
8
60.389.302
BPB/01N/GPI/XI/07
Transfer Rekening USD NISP ke IDR NISP
9
200.000.000
BTB/01N/GPI/V/07
Transfer Interbank Bank Buana ke NISP
10
2.000.000
BTB/01N/GPI/III/07
Setoran awal NISP IDR
11
794.4
BTB/02B/GPI/X/07
Pengembalian Premi Asuransi
12
32.213.898
BTB/01N/GPI/VI/07
Refund Margin Deposit L/C
13
40.000.000
BTB/01N/GPI/IX/07
Pelunasan Pinjaman
14
36.000.000
BTB/02N/GPI/IX/07
Refund Margin Deposit L/C
15
40.000.000
BTB/01N/GPI/X/07
Refund Margin Deposit L/C
16
31.850.000
BTB/01N/GPI/XI/07
Refund Margin Deposit L/C
17
20.856.893
BTB/02N/GPI/XII/07
Refund Margin Deposit L/C

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding maka diperoleh data-data pendukung sebagai berikut :

Bulan
Koreksi Tb
Bukti PB
Keterangan
Januari
0
0
0
Februari
0
0
0
Maret
127.000.000
127.000.000
Jumlah sesuai dengan bukti
April
0
0
0
Mei
4.027.100
250.000.000
Jumlah tidak sesuai dengan bukti
Juni
32.213.898
32.213.898
Jumlah sesuai dengan bukti
Juli
0
0
0
Agustus
41.887.654
Tidak ada bukti
Jumlah tidak sesuai dengan bukti
September
221.000.000
201.000.000
Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian
Oktober
240.794.400
240.794.400
Jumlah sesuai dengan bukti
November
56.850.000
212.820.802
Jumlah tidak sesuai dengan bukti
Desember
360.569.539
20.856.893
Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian
Jumlah
1.084.342.591
1.084.685.993

bahwa atas bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut maka diketahui yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding bukan merupakan penjualan adalah sebesar :

Bulan
Koreksi Tb
Bukti PB
Keterangan
Maret
127.000.000
127.000.000
Jumlah sesuai dengan bukti
Juni
32.213.898
32.213.898
Jumlah sesuai dengan bukti
September
221.000.000
201.000.000
Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian
Oktober
240.794.400
240.794.400
Jumlah sesuai dengan bukti
Desember
360.569.539
20.856.893
Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian
Jumlah
621.865.191

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding serta penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding diketahui bahwa atas jumlah sebesar Rp 621.865.191,00 adalah merupakan hutang dan payback margin deposit sehingga bukan merupakan penjualan dengan demikian Majelis berpendapat koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sd Desember 2007 sebesar Rp 1.084.342.591,00, Majelis berpendapat koreksi sebesar Rp 621.865.191,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp 462.477.400,00 tetap dipertahankan.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Tahun Pajak 2007 dihitung kembali sebagai berikut :
DPP PPN menurut Terbanding Rp 5.810.449.135,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 621.865.191,00DPP PPN menurut Majelis Rp 5.188.583.944,00

MENIMBANG

Surat Banding, Surat Uraian Banding Terbanding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN

Menyatakan Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-14/WPJ.06/2010, tanggal 04 Februari 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – Desember 2007 Nomor : 00014/207/07/075/09 tanggal 20 Maret 2009, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp 5.188.583.944,00
Pajak Keluaran Rp 518.858.394,00
Pajak Masukan Rp 590.737.518,00
Jumlah PPN yang lebih dibayar Rp 71.879.124,00
Dikompensasikan kemasa berikutnya (Rp 118.126.864,00)
PPN yang kurang dibayar Rp 46.247.740,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) KUP Rp 46.247.740,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 92.495.480,00

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200