Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36070/PP/M.VIII/15/2012

Tinggalkan komentar

2 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36070/PP/M.VIII/15/2012

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Penghasilan Netto Tahun 2007 sebesar Rp 1.142.418.984, yang terdiri dari :
Peredaran UsahaRp 1.084.342.592,00
Biaya UsahaRp56.372.750,00
Penghasilan (beban) diluar usaha Rp 1.703.642,00
Jumlah Rp 1.142.418.984,00

Menurut Terbanding :

bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp 1.084.342.592,00 berdasarkan pada Pengujian yang bersumber dari : buku besar penjualan dan faktur penjualan, arus piutang, equalisasi antara peredaran usaha menurut PPh dan penyerahan menurut PPN, dan dokumen lainnya. Pemeriksan terhadap jumlah penjualan yang dicantumkan dalam pos peredaran usaha baik di dalam laporan keuangan komersial maupun SPT PPh Badan, dilakukan dengan cara pentrasiran ke buku besar, buku pembantu, pengujian arus piutang, faktur komersial, penerimaan uang, rekening koran, faktur pajak keluaran dan bukti-bukti pendukung lainnya.

Menurut Pemohon :

bahwa uang masuk ke dalam bank yang Pemohon Banding pinjam dari pihak direksi dianggap oleh Terbanding sebagai omset. Sebenarnya memang uang tersebut berasal dari pihak direksi dan uang tersebut sampai pada akhir tahun sudah Pemohon Banding kembalikan semua.

Menurut Majelis :

bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis diketahui bahwa atas sengketa koreksi peredaran usaha Rp 1.084.342.592 merupakan koreksi yang yang dilakukan oleh Terbanding dengan perincian sebagai berikut :

Uraian
Jumlah Rupiah Menurut
Koreksi
PB
Pemeriksa
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
0
0
0
0
0
1.116.063.526
239.309.710
0
230.603.426
1.112.619.610
648.922.880
1.378.587.392
0
0
127.000.000
0
4.027.100
1.148.277.424
239.309.710
41.887.654
451.603.426
1.353.414.010
705.772.880
1.739.156.931
0
0
127.000.000
0
4.027.100
32.213.898
0
41.887.654
221.000.000
240.794.400
56.850.000
360.569.539
Jumlah
4.726.106.544
5.810.449.135
1.084.342.591
Audit Adjusment
0
0
0
Fiscal adjusment
(Self Correction)
0
0
0
Jumlah
4.726.106.544
5.810.449.135
1.084.342.591

bahwa atas koreksi Peredaran usaha, Pemohon Banding mengemukakan koreksi sebesar Rp 1.084.342.591,00 tersebut terdiri dari 17 (tujuh belas) item yang berupa pinjaman sementara dari direksi dan adanya peralihan rekening interbank yang berbeda mata uangnya yang dianggap Terbanding sebagai omset penjualan;

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung berupa yaitu :

No.
Jumlah
No. Bukti
Keterangan
1.
75.000.000
BTB/07B/GPI/V/07
Pinjaman dari PT Global Sarana Logistik
2.
125.000.000
BTB/02N/GPI/III/07
Pinjaman dari PT Global Sarana Logistik
3.
25.000.000
BTB/01N/GPI/V/07
Pinjaman dari PT Global Sarana Logistik
4.
150.000.000
BTB/02N/GPI/V/07
Pinjaman dari PT Global Sarana Logistik
5.
95.581.500
BTB/01N$/GPI/XI/07
Pinjaman dari PT Global Sarana Logistik
6.
125.000.000
BPB/05B/GPIIX/07
Transfer Interbank Bank Buana ke NISP
7.
25.000.000
BPB/01B/GPI/XI/07
Transfer Interbank Bank Buana ke NISP
8.
60.389.302
BPB/01N/GPI/XI/07
Transfer Rekening USD NISP ke IDR NISP
9.
200.000.000
BTB/01N/GPI/V/07
Transfer Interbank Bank Buana ke NISP
10.
2.000.000
BTB/01N/GPI/III/07
Setoran awal NISP IDR
11.
794.400
BTB/02B/GPI/X/07
Pengembalian Premi Asuransi
12.
32.213.898
BTB/01N/GPI/VI/07
Refund Margin Deposit L/C
13.
40.000.000
BTB/01N/GPI/IX/07
Pelunasan Pinjaman
14.
36.000.000
BTB/02N/GPI/IX/07
Refund Margin Deposit L/C
15.
40.000.000
BTB/01N/GPI/X/07
Refund Margin Deposit L/C
16.
31.850.000
BTB/01N/GPI/XI/07
Refund Margin Deposit L/C
17.
20.856.893
BTB/02N/GPI/XII/07
Refund Margin Deposit L/C

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding maka diperoleh data-data pendukung sebagai berikut :

Bulan
Koreksi Tb
Bukti PB
Keterangan
Januari
0
0
0
Februari
0
0
0
Maret
127.000.000
127.000.000
Jumlah sesuai dengan bukti
April
0
0
0
Mei
4.027.100
250.000.000
Jumlah tidak sesuai dengan bukti
Juni
32.213.898
32.213.898
Jumlah sesuai dengan bukti
Juli
0
0
0
Agustus
41.887.654
Tidak ada bukti
Jumlah tidak sesuai dengan bukti
September
221.000.000
201.000.000
Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian
Oktober
240.794.400
240.794.400
Jumlah sesuai dengan bukti
November
56.850.000
212.820.802
Jumlah tidak sesuai dengan bukti
Desember
360.569.539
20.856.893
Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian
Jumlah
1.084.342.591
1.084.685.993

bahwa atas bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut maka diketahui yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding bukan merupakan penjualan adalah sebesar :

Bulan
Koreksi Tb
Bukti PB
Keterangan
Maret
127.000.000
127.000.000
Jumlah sesuai dengan bukti
Juni
32.213.898
32.213.898
Jumlah sesuai dengan bukti
September
221.000.000
201.000.000
Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian
Oktober
240.794.400
240.794.400
Jumlah sesuai dengan bukti
Desember
360.569.539
20.856.893
Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian
Jumlah
621.865.191

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding serta penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding diketahui bahwa atas jumlah sebesar Rp 621.865.191,00 adalah merupakan hutang dan payback margin deposit sehingga bukan merupakan penjualan dengan demikian Majelis berpendapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp 1.084.342.591,00, Majelis berpendapat koreksi sebesar Rp 621.865.191,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp 462.477.400,00 tetap dipertahankan.

bahwa dalam persidangan tanggal 11 Juli 2011 Pemohon Banding menyatakan setuju dengan koreksi Biaya Usaha sebesar Rp 56.372.750,00 dan Koreksi Penghasilan (Beban) diluar Usaha Rp 1.703.642,00.

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa atas koreksi Biaya Usaha sebesar Rp 56.372.750,00 dan Koreksi Penghasilan (Beban) diluar Usaha Rp 1.703.642,00 tetap dipertahankan.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Tahun Pajak 2007 dihitung kembali sebagai berikut :
Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp 1.330.045.659,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 621.865.191,00Penghasilan Neto menurut Majelis Rp 708.180.468,00

MENIMBANG

Surat Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN

Menyatakan Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-15/WPJ.06/2010, tanggal 4 Februari 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 nomor : 00004/206/07/075/09 tanggal 25 Maret 2009, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi :
Penghasilan Neto Rp 708.180.468,00Penghasilan Kena Pajak Rp 708.180.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp 194.954.140,00Kredit Pajak Rp 128.895.605,00PPh yang kurang dibayar Rp 66.058.535,00Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 19.817.560,00Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 85.876.095,00

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200