Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31298/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

27 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31298/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor berupa Syntetic Rubber BSTE BR 01 Butadiene Rubber (BR), sebesar CIF USD 57,120.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 020484 tanggal 23 Januari 2009 adalah sebesar CIF USD 21,840.00, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 268.128.882 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang Syntetic Rubber BSTE BR 01 Butadiene Rubber (BR), Negara Asal Thailand sebesar CIF USD 57,120.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 020484 tanggal 23 Januari 2009 sebesar CIF USD 21,840.00;bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan dasar penetapannya (sebagaimana Nota Penelitian dan Pendapat, yang telah diserahkan) yang pada intinya menjelaskan :

bahwa berdasarkan penelitian terhadap deklarasi nilai pabean, dapat diketahui bahwa barang impor bukan merupakan subjek suatu transaksi jual beli;
bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung dapat disimpulkan bahwa : tidak cukup bukti pendukung yang dilampirkan guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan data pembanding PFPD :

PIB No & tanggal

Tgl B/L

Nama Perusahaan

Jenis Barang

Harga (USD)

402222 tgl 05/12/08
19/11/08
PT. Pilar Bersama Maju
Syntetic Rubber BSTE BR 01 Butadiene Rubber (BR)
3,150 /TNE

 

  1. bahwa nilai pabean ditetapkan dengan mengunakan metode VI menggunakan metode III secara fleksibel menjadi :

 

Pos

Jenis Barang

Pemberitahuan PIB

(CIF USD)

Penetapan PFPD

(CIF USD)

1
Syntetic Rubber BSTE BR 01 Butadiene Rubber (BR)
2,200 /TNE
3,159 /TNE
Total
21,840.00
57,120.00

 

  1. Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang-barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 020484 tanggal 23 Januari 2009 sebesar CIF USD 57,120.00;

bahwa dalam persidangan Terbanding juga menyerahkan :- PIB Pembanding,- Risalah Penetapan PFPD,- Lembar penelitian dan penetapan nilai pabean;

Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Majelis pada intinya Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding dari CIF USD 21,840.00 menjadi CIF USD 57,120.00;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi SYNTETIC RUBBER BSTE BR 01 BUTADIENE RUBBER (BR) dari BST ELASTOMERS CO., LTD. THAILAND sesuai yang tercantum dalam PIB Nomor 020484 tanggal 23 Januari 2009. Transaksi perdagangan ini dicover dalam Invoice yang diterbitkan oleh Supplier No. I090017 tanggal 17 Januari 2009, dengan harga transaksi CIF USD. 21,840.00;

bahwa oleh Terbanding, harga tersebut tidak diterima sebagai harga transaksi, sehingga metode I penetapan harga gugur, dan diputuskan Nilai Pabean oleh Bea dan Cukai adalah sebesar CIF USD.57,120.00;

bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan banding, karena harga pada Invoice Pemohon Banding CIF USD. 21,840.00 adalah nilai pabean yang merupakan harga yang sebenamya dibayar (nilai transaksi) pada saat pembelian;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-2483/KPU.01/2009 tanggal 7 April 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 020484 tanggal 23 Januari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 57,120.00;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Nota Penelitian dan Pendapat berdasarkan PIB Nomor : 020484 tanggal 23 Januari 2009 dengan alasan penetapan nilai pabean sebagai berikut :bahwa berdasarkan penelitian, maka harga transaksi yang diberitahukan yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaan;

bahwa penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode II s.d. Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, selanjutnya terhadap barang impor sesuai PIB Nomor 020484 tanggal 23 Januari 2009, nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode VI fleksibilitas Metode III menjadi sebesar CIF USD 3,400.00/TNE sehingga nilai pabean total menjadi sebesar CIF USD 57,120.00 (sesuai dengan penetapan PFPD) sebagai berikut :

Pos

Jenis Barang

Pemberitahuan PIB

(CIF USD)

Penetapan PFPD

(CIF USD)

1
Syntetic Rubber BSTE BR 01 Butadiene Rubber (BR)
1,300.00 /TNE
3,400.00 /TNE
Total
21,840.00
57,120.00

 

 

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 020484 tanggal 23 Januari 2009 sebesar CIF USD 21,840.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :

  1. Negoisasi Harga dengan Suplier;
  2. Purchase Order Nomor : P/IMP/0201/09 tanggal 02 Januari 2009;
  3. Proforma Invoice Nomor P090016 tanggal 11 Januari 2009;
  4. Aplikasi Transfer Valuta Asing Bank NISP;
  5. Rekening Koran Bank OCBC NISP;
  6. Report Buku Bank NISP;
  7. Bukti Bank Keluar;
  8. Buku Besar Pembelian Impor;
  9. Buku Besar Administrasi Pembelian Impor;
  10. Commercial Invoice Nomor I090017 tanggal 17 Januari 2009;
  11. Packing List Nomor I090017 tanggal 17 Januari 2009;
  12. Bill Of Lading Nomor SNKO090090100162 tanggal 17 Januari 2009;
  13. Polis Asuransi Nomor 00/2009-O0108748 tanggal 16 Januari 2009;
  14. Certificate of Analysis;
  15. PIB Nomor : 020484 tanggal 23 Januari 2009;
  16. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 033524/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 09 Februari 2009;
  17. Deklarasi Nilai Pabean;
  18. SPKPBM Nomor : 002753/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 2 Februari 2009;
  19. Surat Keberatan Nomor : 0102/PBM/II/09 tanggal 6 Februari 2009;
  20. Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2483/KPU.01/2009 tanggal 7 April 2009;
  21. SSPCP atas SPKPBM tanggal 21 April 2009 sebesar Rp. 268.128.882,00;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : P/IMP/0201/09 tanggal 02 Januari 2009 mengajukan pembelian Syntetic Rubber BSTE BR 01 Butadiene Rubber (BR) kepada Supplier BST Elastomers Co., Ltd., Thailand dengan perincian sebagai berikut:

Product : Syntetic Rubber BSTE BR 01 Butadiene Rubber (BR) -Quantity: 16.80 MT-Unit Price: USD 1,300.00-Total Price: USD 21,840.00 CIF Jakarta-Payment: By T/T in advance,- Shipment: Prompt Shipment- Destination: Tanjung Priok Port, Jakarta;

bahwa Supplier BST Elastomers Co., Ltd., Thailand, mengirimkan kepada Pemohon Banding Proforma Invoice Nomor : P090016 tanggal 11 Januari 2009, dengan perincian sebagai berikut :

Product : Syntetic Rubber BSTE BR 01 Butadiene Rubber (BR) -Quantity: 1,050 kgs x 16 pallets = 16.80 Ton-Unit Price: USD 1,300.00-Total Price: USD 21,840.00 CIF Jakarta-Shipment Required : January 2009-Remittance Intructions: Payment should be received by BSTE 10 days before ETD, otherwise, BSTE has the right to adjust the price/cancel the order;

bahwa Supplier BST Elastomers Co., Ltd., Thailand selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor : I090017 tanggal 17 Januari 2009 dan Packing List dengan perincian sebagai berikut :

Product : Syntetic Rubber BSTE BR 01 Butadiene Rubber (BR) -Quantity: 16.80MT-Unit Price: USD 1,300.00-Total Price: USD 21,840.00 -Payment: By T/T in advance-Shipment Required : January 2009

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : SNKO090090100162 tanggal 17 Januari 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper:BST Elastomers Co., Ltd., ThailandConsignee: PT. Pilar Bersama MajuPort of Loading: Laem Chabang. Thailand Port of Discharge: Jakarta Description: 16 pallets Syntetic Rubber BSTE BR 01 Butadiene Rubber (BR) Gross Weight : 18,240.00 KgsNet Weight: 16,800.00 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor : I090017 tanggal 17 Januari 2009 adalah Syntetic Rubber BSTE BR 01 Butadiene Rubber (BR) dari BST Elastomers Co., Ltd., Thailand dengan harga sebesar CIF USD 21,840.00;

bahwa barang Syntetic Rubber BSTE BR 01 Butadiene Rubber (BR) dengan Commercial Invoice Nomor : I090017 tanggal 17 Januari 2009 dan Bill of Lading Nomor : SNKO090090100162 tanggal 17 Januari 2009 telah diasuransikan oleh Supplier di luar negeri sesuai Insurance Policy Nomor 00/2009-O0108748 tanggal 16 Januari 2009 yang diterbitkan oleh The New Thailand Assurance Company Limited dengan nilai pertanggungan USD 39,530.00;

bahwa barang impor Syntetic Rubber BSTE BR 01 Butadiene Rubber (BR) dengan Commercial Invoice Nomor : I090017 tanggal 17 Januari 2009 dan Bill of Lading Nomor : SNKO090090100162 tanggal 17 Januari 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 020484 tanggal 23 Januari 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 21,840.00;

bahwa nilai pabean atas impor Syntetic Rubber BSTE BR 01 Butadiene Rubber (BR) dengan PIB Nomor : 020484 tanggal 23 Januari 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 57,120.00;

bahwa menurut Pemohon Banding, nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 020484 tanggal 23 Januari 2009 sebesar CIF USD 21,840.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor : I090017 tanggal 17 Januari 2009 sebesar USD 21,840.00 telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Aplikasi Transfer melalui OCBC NISP tanggal 09 Januari 2009 sebesar USD 21,840.00 sesuai Rekening Koran OCBC NISP bulan Januari 2009 dan pada tanggal yang sama telah dibukukan dalam Buku Besar Bank Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor : I090017 tanggal 17 Januari 2009 sebesar CIF USD 21,840.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 020484 tanggal 23 Januari 2009 sebesar CIF USD 21,840.00,

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Syntetic Rubber BSTE BR 01 Butadiene Rubber (BR) sebesar CIF USD 21,840.00 sesuai PIB Nomor : 020484 tanggal 23 Januari 2009;
Menimbang
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

Mengingat
Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

Memutuskan
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2483/KPU.01/2009 tanggal 7 April 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-002753/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 2 Februari 2009 sehingga nilai pabean atas impor barang Syntetic Rubber BSTE BR 01 Butadiene Rubber (BR) Negara asal Thailand sebesar CIF USD 21,840.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 020484 tanggal 23 Januari 2009, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang harus dibayar menjadi nihil.

 

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200