Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31297/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar27 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31297/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas impor 44 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sebesar CIF HKD 607,895.51, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 373416 tanggal 08 Nopember 2008 sebesar CIF HKD 593,457.94, sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda Administrasi yang harus dibayar bertambah Rp. 8.944.417,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1665/KPU.01/2009 tanggal 05 Maret 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, serta sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: 539/KPU.01/BD.10/BH/2008 tanggal 5 Agustus 2008, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 373416 tanggal 08 Nopember 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF HKD 607,895.51;
bahwa dalam Persidangan Terbanding menjelaskan bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki;
bahwa Penelitian data importasi tidak ditemukan barang identik atau serupa yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L sehingga Metode II dan Metode III tidak dapat digunakan;
bahwa Metode IV tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data harga satuan barang impor yang bersangkutan, barang identik dan harga barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (greatest agregate quantity) di pasaran dalam daerah pabean dan komponen biaya pengurangan;
bahwa Metode V tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan metode V;
bahwa penetapkan nilai Pabean berdasarkan metode VI fleksibel metode III dengan data pembanding PIB Nomor 362116 tanggal 29 Oktober 2008 dengan total nilai pabean menjadi sebesar CIF HKD 607,895.51;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 373416 tanggal 08 Nopember 2008 berupa 44 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, pemasok Tai Cheung Toys Export Co., Ltd., dengan nilai pabean sebesar CIF HKD 593,457.94;
bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPKPBM oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Nomor: 034173/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Nopember 2008, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta denda administrasi dengan nilai total sebesar Rp. 8.944.417,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah harga;
bahwa atas SPKPBM tersebut, pada tanggal 05 Januari 2009 dengan surat Nomor: 001/01/KB-MIL/2009 Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding;
bahwa pada tanggal 05 Maret 2009 dikeluarkan keputusan Terbanding Nomor : KEP-1665/KPU.01/2009 yang menolak keberatan dari Pemohon Banding;
bahwa atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-1665/KPU.01/2009 tanggal 05 Maret 2009 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah terlebih dahulu melunasi tagihan utang sesuai SPKPBM Nomor: 034173/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Nopember 2008 sebesar Rp. 8.944.417,00 dengan bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 13 Nopember 2008 sebesar Rp. 8.944.417,00;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 373416 tanggal 08 Nopember 2008 adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan bukti antara lain berupa Invoice, Sales Confirmation, dan bukti bayar;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1665/KPU.01/2009 tanggal 05 Maret 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, serta sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: 539/KPU.01/BD.10/BH/2008 tanggal 5 Agustus 2008, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 373416 tanggal 08 Nopember 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF HKD 607,895.51;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu menggunakan metode VI fleksibel metode III dengan data pembanding PIB Nomor 362116 tanggal 29 Oktober 2008 dengan total nilai pabean menjadi sebesar CIF HKD 607,895.51;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 373416 tanggal 08 Nopember 2008 sebesar C&F HKD 593,457.94 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :
Sales Confirmation Nomor: MT/26029 tanggal 9 Juni 2008,
Commercial Invoice Nomor : MT/23353 tanggal 13 Oktober 2008,
Packing List Nomor : MT/23353 tanggal 13 Oktober 2008,
Bill of Lading Nomor: BLHIJKTP0823149 tanggal 20 Oktober 2008,
Marine Cargo Insurance PT. Asuransi Buana Independent Nomor : DI0103020804408 tanggal 20 Oktober 2008,
PIB Nomor: 373416 tanggal 08 Nopember 2008,
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang tanggal Nomor: 379495/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 25 Juni 2008,
Rekening Koran Bank UOB periode Desember 2008,
Buku Besar Bank UOB Buana periode Desember 2008,
Buku Besar Pembelian Barang Tahun 2008,
Buku Besar Hutang Dagang Tahun 2008,
Bukti Bank Voucher Nomor 7999 tanggal 2 Desember 2008,
Bilyet Giro Bank UOB Buana Nomor 000119 tanggal 2 Desember 2008,
Aplikasi Transfer Bank UOB Buana tanggal 2 Desember 2008,
SPT Masa PPN bulan Nopember 2008;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok Tai Cheung Toys Export Co., Ltd., Hongkong, dan selanjutnya Pemasok membuat Sales Confirmation Nomor: MT/26029 tanggal 9 Juni 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut:Description:X’Mas Tree,Quantity:1380 Ctns,FOB: HKD 559,099.54,Ocean Freight:HKD 30,548.40,CNF:HKD 589,647.94,
bahwa atas persetujuan Pemohon Banding dalam Sales Confirmation tersebut, pihak Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: BLHIJKTP0823149 tanggal 20 Oktober 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper: Tai Cheung Toys Export Co., Ltd.,Consignee: PT. Milenia Inti Lestari,Port of Loading: Lanshi,Port of Discharge: Jakarta, Description of Goods: 1401 Cartons X’Mas Tree,Gross Weight : 19,723.80 kgs;
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor : MT/23353 tanggal 13 Oktober 2008 dan Packing List Nomor : MT/23353 tanggal 13 Oktober 2008 dengan perincian sebagai berikut :Description:X’Mas Tree,Quantity:1401 Ctns,FOB: HKD 559,099.54, Ocean Freight:HKD 30,548.40,CNF:HKD 589,647.94,Payment:60 days by T/T after shipment,Net Weight : 17,750.30 kgs,Gross Weight : 19,723.80 kgs;
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Insurance PT. Asuransi Buana Independent Nomor : DI0103020804408 tanggal 20 Oktober 2008 untuk Bill of Lading Nomor: BLHIJKTP0823149 tanggal 20 Oktober 2008;
bahwa barang impor berupa 44 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dengan Bill of Lading Nomor: BLHIJKTP0823149 tanggal 20 Oktober 2008 Commercial Invoice Nomor : MT/23353 tanggal 13 Oktober 2008, dan Packing List Nomor : MT/23353 tanggal 13 Oktober 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 373416 tanggal 08 Nopember 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF HKD 593,457.94;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 373416 tanggal 08 Nopember 2008 adalah 44 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Tai Cheung Toys Export Co., Ltd., China, dengan nilai pabean sebesar CIF HKD 593,457.94 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor : MT/23353 tanggal 13 Oktober 2008, Packing List Nomor : MT/23353 tanggal 13 Oktober 2008, dan Bill of Lading Nomor: BLHIJKTP0823149 tanggal 20 Oktober 2008;
bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor : MT/23353 tanggal 13 Oktober 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer Bank UOB Buana tanggal 2 Desember 2008, Bukti Bank Voucher Nomor 7999 tanggal 2 Desember 2008, Bilyet Giro Bank UOB Buana Nomor 000119 tanggal 2 Desember 2008, dan bukti Rekening Koran Bank UOB periode Desember 2008;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Besar Bank UOB Buana periode Desember 2008, Buku Besar Pembelian Barang Tahun 2008, Buku Besar Hutang Dagang Tahun 2008, dan SPT Masa PPN bulan Nopember 2008, ditemukan adanya arus uang dan arus barang atas barang impor sesuai PIB Nomor : 373877 tanggal 10 Nopember 2008;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: MT/23353 tanggal 13 Oktober 2008 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 373416 tanggal 08 Nopember 2008 sebesar CIF HKD 593,457.94, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan selanjutnya mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa 44 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 373416 tanggal 08 Nopember 2008 sebesar CIF HKD 593,457.94;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1665/KPU.01/2009 tanggal 05 Maret 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 034173/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Nopember 2008, dan menetapkan nilai pabean atas impor 44 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China sebesar CIF HKD 593,457.94 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 373416 tanggal 08 Nopember 2008, sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar menjadi nihil;
