Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31296/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar27 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31296/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas impor 57 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sebesar CIF HKD 523,580.79, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 373877 tanggal 10 Nopember 2008 sebesar CIF HKD 509,706.80, sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda Administrasi yang harus dibayar bertambah Rp. 34.744.244,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1551/KPU.01/2009 tanggal 26 Februari 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, serta sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: 539/KPU.01/BD.10/BH/2008 tanggal 5 Agustus 2008, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 373877 tanggal 10 Nopember 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF HKD 523,580.79;
bahwa dalam Persidangan Terbanding menjelaskan bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana dipersyaratkan pasal 3 ayat (6) Kep-64/BC/1999 antara lain Purchase Order, Rekening koran, Pembukuan dan sebagainya yang berkaitan dengan transaksi, sehingga kebenaran harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan;
bahwa nilai pabean tidak dapat diterima berdasarkan Metode I, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa pada penelitian data importasi tidak terdapat barang identik atau serupa dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L atau AWB maka Metode II dan Metode III gugur;
bahwa Metode IV tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data harga satuan barang impor yang bersangkutan, barang identik, atau barang serupa yang memenuhi syarat metode deduksi;
bahwa Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan metode V;
bahwa penetapan nilai pabean dengan metode VI fleksibel Metode IV dengan cek harga pasar dengan perhitungan faktor multiplikator diperoleh harga untuk 9″ flower adalah HKD 2.630/pce dan untuk 20″ flower adalah HKD 5.160/pce;
bahwa berdasarkan uraian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 373877 tanggal 10 November 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean ditetapkan sebesar CIF HKD 523,580.79 Berdasarkan Metode VI Fleksibel IV;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 373877 tanggal 10 Nopember 2008 berupa 57 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, pemasok Tai Cheung Toys Export Co., Ltd., dengan nilai pabean sebesar CIF HKD 509,706.80;
bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPKPBM oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Nomor: 034369/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 13 Nopember 2008, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta denda administrasi dengan nilai total sebesar Rp. 34.744.244,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah harga;
bahwa atas SPKPBM tersebut, pada tanggal 05 Januari 2009 dengan surat Nomor: 002/01/KB-MIL/2009 Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding;
bahwa pada tanggal 26 Februari 2009 dikeluarkan keputusan Terbanding Nomor : KEP-1551/KPU.01/2009 yang menolak keberatan dari Pemohon Banding;
bahwa atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-1551/KPU.01/2009 tanggal 26 Februari 2009 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah terlebih dahulu melunasi tagihan utang sesuai SPKPBM Nomor: 034369/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 13 Nopember 2008 sebesar Rp. 34.744.244,00 dengan bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 14 Nopember 2008 sebesar Rp. 34.744.244,00;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 373877 tanggal 10 Nopember 2008 adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan bukti antara lain berupa Invoice, Sales Confirmation, dan bukti bayar;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1551/KPU.01/2009 tanggal 26 Februari 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, serta sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: 539/KPU.01/BD.10/BH/2008 tanggal 5 Agustus 2008, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 373877 tanggal 10 Nopember 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF HKD 523,580.79;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu menggunakan metode VI fleksibel Metode IV dengan cek harga pasar sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 373877 tanggal 10 November 2008 menjadi sebesar CIF HKD 523,580.79;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 373877 tanggal 10 Nopember 2008 sebesar C&F HKD 509,706.80 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :
Sales Confirmation Nomor: MT/26032 tanggal 30 Agustus 2008,
Commercial Invoice Nomor : MT/23396 tanggal 27 Oktober 2008,
Packing List Nomor : MT/23396 tanggal 27 Oktober 2008,
Bill of Lading Nomor: SZ2008100229 tanggal 30 Oktober 2008,
Marine Cargo Insurance PT. Asuransi Buana Independent Nomor : DI0103020804599 tanggal 30 Oktober 2008,
PIB Nomor: 373877 tanggal 10 Nopember 2008,
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang tanggal Nomor: 381391/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 14 Nopember 2008,
Rekening Koran Bank UOB periode Desember 2008,
Buku Besar Bank UOB Buana periode Desember 2008,
Buku Besar Pembelian Barang Tahun 2008,
Buku Besar Hutang Dagang Tahun 2008,
Bukti Bank Voucher Nomor 8028 tanggal 10 Desember 2008,
Bilyet Giro Bank UOB Buana Nomor 000121 tanggal 10 Desember 2008,
Aplikasi Transfer Bank UOB Buana tanggal 10 Desember 2008,
SPT Masa PPN bulan Nopember 2008;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok Tai Cheung Toys Export Co., Ltd., Hongkong, dan selanjutnya Pemasok membuat Sales Confirmation Nomor: MT/26032 tanggal 30 Agustus 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut:Description:Plastic Toys and X’Mas Decoration,Quantity:989 Ctns,FOB: HKD 493,059.84,Ocean Freight:HKD 32,983.00,CNF:HKD 526,042.84,Payment:60 days by T/T after shipment,
bahwa atas persetujuan Pemohon Banding dalam Sales Confirmation tersebut, pihak Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: SZ2008100229 tanggal 30 Oktober 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper: Tai Cheung Toys Export Co., Ltd.,Consignee: PT. Milenia Inti Lestari,Port of Loading: Shantou,Port of Discharge: Jakarta, Description of Goods: 955 Cartons Plastic Toys and X’Mas Decoration,Gross Weight : 18,901.50 kgs;
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor : MT/23396 tanggal 27 Oktober 2008 dan Packing List Nomor : MT/23396 tanggal 27 Oktober 2008 dengan perincian sebagai berikut :Description:Plastic Toys and X’Mas Decoration,Quantity:955 Ctns,FOB: HKD 476,713.80, Ocean Freight:HKD 32,983.00,CNF:HKD 509,696.80,Payment:60 days by T/T after shipment,Net Weight : 16,564.20 kgs,Gross Weight : 18,901.50 kgs;
bahwa jumlah barang impor berbeda antara Sales Confirmation dengan realisasi (Invoice) sehingga nilai impor juga berbeda (lebih kecil);
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Insurance PT. Asuransi Buana Independent Nomor : DI0103020804599 tanggal 30 Oktober 2008 untuk Bill of Lading Nomor: SZ2008100229 tanggal 30 Oktober 2008;
bahwa barang impor berupa 57 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dengan Bill of Lading Nomor: SZ2008100229 tanggal 30 Oktober 2008 Commercial Invoice Nomor : MT/23396 tanggal 27 Oktober 2008, dan Packing List Nomor : MT/23396 tanggal 27 Oktober 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 373877 tanggal 10 Nopember 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF HKD 509,706.80;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 373877 tanggal 10 Nopember 2008 adalah 57 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Tai Cheung Toys Export Co., Ltd., China, dengan nilai pabean sebesar CIF HKD 509,706.80 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor : MT/23396 tanggal 27 Oktober 2008, Packing List Nomor : MT/23396 tanggal 27 Oktober 2008, dan Bill of Lading Nomor: SZ2008100229 tanggal 30 Oktober 2008;
bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor : MT/23396 tanggal 27 Oktober 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer Bank UOB Buana tanggal 10 Desember 2008, Bukti Bank Voucher Nomor 8028 tanggal 10 Desember 2008, Bilyet Giro Bank UOB Buana Nomor 000121 tanggal 10 Desember 2008, dan bukti Rekening Koran Bank UOB periode Desember 2008;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Besar Bank UOB Buana periode Desember 2008, Buku Besar Pembelian Barang Tahun 2008, Buku Besar Hutang Dagang Tahun 2008, dan SPT Masa PPN bulan Nopember 2008, ditemukan adanya arus uang dan arus barang atas barang impor sesuai PIB Nomor : 373877 tanggal 10 Nopember 2008;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: MT/23396 tanggal 27 Oktober 2008 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 373877 tanggal 10 Nopember 2008 sebesar CIF HKD 509,706.80, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan selanjutnya mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa 57 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 373877 tanggal 10 Nopember 2008 sebesar CIF HKD 509,706.80;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1551/KPU.01/2009 tanggal 26 Februari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 034369/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 13 Nopember 2008, dan menetapkan nilai pabean atas impor 57 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China sebesar CIF HKD 509,706.80 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 373877 tanggal 10 Nopember 2008, sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar menjadi nihil;
