Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31295/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar27 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31295/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Penetapan Klasifikasi oleh Terbanding atas impor 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal : Thailand, dengan penetapan klasifikasi 8481.80.21.00 (BM 7.5%), yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 237419 tanggal 17 Juli 2008 dengan penetapan klasifikasi 8481.40.10.00 (BM 0%), sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp. 111.225.715,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor : KEP-6681/KPU.01/2008 tanggal 1 Desember 2008, sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian dokumen pendukung klasifikasi yang dilampirkan, dasar penetapan SPKPBM, dan berkas pendukung lainnya;
bahwa penelitian identifikasi atas barang yang dipermasalahkan adalah sebagai berikut :
bahwa berdasarkan dokumen impor diketahui bahwa barang diimpor yang dipermasalahkan diberitahukan sebagai compact cylinder Valve model SVM 020PI;
berdasarkan Mill Certificate dan data teknis pada importasi barang identik sebelumnya diketahui diameter bagian luar 22mm dengan komposisi kimia sebagai berikut: Cu : 57.0 – 61.0- Fe : 0.3 max- PB : 1.0 – 2.5- Sn : 07.max
bahwa berdasarkan penelusuran pada website supplier pada http://www.smvcavagna.com didapatkan bahwa compact cylinder valve adalah katup yang dipasang pada kepala tabung LPG atau gas semacam itu yang berfungsi untuk menyalurkan gas dari atau ke dalam tabung;
berdasarkan uraian di atas disimpulkan bahwa Compact Cylinder Valve model SVM 020PI adalah katup yang dipasang pada kepala tabung silinder LPG atau gas semacam itu (cylinder valve) yang berfungsi untuk menyalurkan gas dari atau ke dalam tabung yang terbuat dari paduan tembaga dengan diameter luar 22mm;
|
No
|
Jenis Barang
|
Pemberitahuan
|
Penetapan Terbanding
|
||
|
Tarif Pos
|
BM
|
Tarif Pos
|
BM
|
||
|
1.
|
Compact Cylinder Valve
|
8481.40.10.00
|
0%
|
8481.80.21.00
|
7,5%
|
bahwa berdasarkan penelitian klasifikasi didapat sebagai berikut:Berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;
berdasarkan BTBMI 2007 katup diklasifikasikan ke dalam Pos 84.81 yaitu “Keran, Klep, Katup dan peralatan semacam itu untuk pipa, dinding ketel uap, tangki, tong atau sejenisnya termasuk katup pengurang tekanan dan katup yang dikendalikan secara termostatik”;
berdasarkan BTBMI 2007 katup tabung silinder (cylinder valve) dari paduan tembaga dengan diameter bagian dalam pemasukan atau pengeluaran tidak melebihi 2,5 cm diklasifikasikan ke dalam pos 8481.80.21.00;
berdasarkan uraian di atas, maka Compact Cylinder Valve diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8481.80.21.00 (BM 7.5%)
bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan dasar penetapannya (sebagaimana dijelaskan dalam Nota Penelitian dan Pendapat yang telah diserahkan oleh Terbanding) yang pada intinya menjelaskan sebagaimana telah diuraikan dalam isi Keputusan Keberatan Nomor : KEP-6681/KPU.01/2008 tanggal 1 Desember 2008 di atas;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 237419 tanggal 17 Juli 2008 dengan dengan jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal : Thailand, dengan pos tarif 8481.40.10.00 (BM 0%);
bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPKPBM oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Nomor: S-022579/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 5 Agustus 2008, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta denda administrasi dengan nilai total Rp 111.225.715,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah pembebanan;
bahwa sesuai Surat Banding Nomor : 003/sk/PI/1/09 tanggal 29 Januari 2009, importasi Pemohon Banding sebagaimana yang dilaporkan dalam PIB Nomor : 237419 tanggal 17 Juli 2008 dengan klasifikasi barang (tarif berdasarkan BTBMI 2007) 8481.40.10.00 adalah benar sesuai dengan fisik barang yang Pemohon Banding impor;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-6681/KPU.01/2008 tanggal 01 Desember 2008 tersebut dengan nota keberatan sebagai berikut:
Pengertian umum tentang Valve
Secara umum Valve diartikan dengan sebuah alat untuk mengatur aliran material baik itu berupa cairan, gas, atau benda-benda semi liquid dengan cara membuka, menutup atau diantaranya. Valve bekerja dengan cara manual atau bekerja secara otomatis karena ada perbedaan tekanan atau suhu yang mempengaruhinya;Pada umumnya cara kerja valve di semua aplikasi adalah sama, baik untuk LPG, ONG, Oxygen, Freon dsb;
Pengertian Valve sudah tertuang dalam BTBMI 2007 yaitu katup diklasiftkasikan ke dalam pos 8481 “keran, klep, kalup dan peralatan semacam itu untuk pipa, dinding ketel uap, tangki, tong atau sejenisnya, termasuk katup pengurang tekanan dan katup yang dikendalikan secara termostatik”
BTBMI 2007 Pos 8481 80 21 00 yaitu “katup silinder LPG dari tembaga atau paduan tembaga mempunyai ukuran sebagai berikut : mempunyai diameter bagian dalam pemasukan atau pengeluaran melebihi 2.5cm;
Pos tarif ini menjelaskan apabila barang yang diimpor adalah valve untuk LPG dengan dimensi diameter bagian dalam pemasukan atau pengeluaran melebihi 2.5 cm maka dimasukkan pos tarif 8481 80 21 00 (7.5%), sedangkan valve dengan dimensi yang hampir sama dan bukan untuk LPG tidak dapat dimasukkan dalam pos tarif 8481 80 21 00 (7.5%);
Bahwa BTBMI 2007 pos tarif 8481 80 21 00 dan 8481 80 22 00 memberikan pemahaman yang rancu tentang pengertian valve dan valve untuk LPG. Pos tarif ini seakan akan memberikan pengertian bahwa valve dengan dimensi yang hampir sama dianggap sebagai valve LPG. Padahal apabila peruntukannya berbeda yang ditunjukkan dengan perbedaan prinsip lainnya seperti penampang luar, maka valve tersebut tidak dapat dikatagorikan sebagai valve LPG;
Bahwa Pemohon Banding sudah menunjukkan data dan ciri fisik bahwa valve yang Pemohon Banding import adalah safety valve kepada petugas bea cukai dan berbeda sebagainiana yang digunakan pada tabung LPG;
Bahwa butir f.4 pada Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3923/KPU.01/2008 disebutkan bahwa barang impor Pemohon Banding dapat digunakan untuk mengalirkan freon AC dari tabung. Dengan demikian menjelaskan bahwa valve dengan dimensi yang hampir sama tidak bisa secara serta merta dianggap sebagai valve LPG;
Bahwa SV Metals sebagaimana dapat di akses di http://www.svmcavagna.com adalah produsen pembuat katup/valve untuk berbagai keperluan tidak hanya untuk T.PG;
Dengan demikian bahwa penetapan pos tarif yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan barang yang di impor dimana barang tersebut peruntukan bukan untuk LPG
;bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasannya atas dasar penetapan Terbanding, Surat Nomor : 037/exim/sk/iv/10 tertanggal 28 April 2010, yang menjelaskan sebagai berikut :
bahwa diduga Valve yang Pemohon Banding import adalah valve yang digunakan untuk Tabung Baja LPG. Dimana masuk dalain katagori HS No.: 8481.80.21.00 (BM: 7.5%), asumsi ini didasarkan atas dimensi dan pemahaman tentang valve yang mirip dengan valve yang menjadi objek barang impor;
bahwa Pos tarif 8481.80 adalah Sub bagian untuk golongan “Peralatan lainnya”;
bahwa dasar banding kami adalah :bahwa compact cylinder valve adalah masuk dalam katagori Katup pengaman;
bahwa compact cylinder Pemohon Banding bukan untuk tabung baja LPG
bahwa Valve yang dimaksud memiliki ciri fisik yang hampir mirip dan menurut kami tidak bisa serta merta dianggap sebagai valve LPG
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-6681/KPU.01/2008 tanggal 01 Desember 2008, berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung klasifikasi yang dilampirkan, dasar penetapan SPKPBM, dan berkas pendukung lainnya, disimpulkan bahwa barang yang diimpor merupakan compact cylinder Valve model SVM 020PI, sehingga Terbanding menetapkan klasifikasi atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 237419 tanggal 17 Juli 2008 ke dalam pos tarif 8481.80.21.00 dengan pembebanan Bea Masuk 7,5 %;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
Identifikasi
bahwa jenis barang impor yang klasifikasinya dipersengketakan adalah compact cylinder Valve model SVM 020PI;
bahwa Terbanding mengidentifikasi barang yang diimpor sebagai compact cylinder Valve model SVM 020PI;
bahwa Pemohon Banding mengidentifikasi barang yang diimpor sebagai compact cylinder Valve model SVM 020PI;
bahwa berdasarkan data dan fakta yang disampaikan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa barang yang diimpor adalah compact cylinder Valve model SVM 020PI;
Klasifikasi
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah perbedaan pengklasifikasian barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 237419 tanggal 17 Juli 2008 berupa compact cylinder Valve model SVM 020PI, yang menurut Terbanding diklasifikasikan kedalam pos tarif 8481.80.21.00 BM 7,5% sedangkan menurut Pemohon Banding diklasifikasikan kedalam pos tarif 8481.40.10.00 BM 0 %;
bahwa Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan “Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang”;
bahwa Terbanding menetapkan kembali klasifikasi atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 237419 tanggal 17 Juli 2008 berupa compact cylinder Valve model SVM 020PI kedalam pos tarif 8481.80.21.00 BM 7,5%, dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa penelitian identifikasi atas barang yang dipermasalahkan adalah sebagai berikut :
bahwa berdasarkan dokumen impor diketahui bahwa barang diimpor yang dipermasalahkan diberitahukan sebagai compact cylinder Valve model SVM 020PI;
berdasarkan Mill Certificate dan data teknis pada importasi barang identik sebelumnya diketahui diameter bagian luar 22mm dengan komposisi kimia sebagai berikut: Cu : 57.0 – 61.0- Fe : 0.3 max- PB : 1.0 – 2.5- Sn : 07.max
bahwa berdasarkan penelusuran pada website supplier pada http://www.smvcavagna.com didapatkan bahwa compact cylinder valve adalah katup yang dipasang pada kepala tabung LPG atau gas semacam itu yang berfungsi untuk menyalurkan gas dari atau ke dalam tabung;
berdasarkan uraian di atas disimpulkan bahwa Compact Cylinder Valve model SVM 020PI adalah katup yang dipasang pada kepala tabung silinder LPG atau gas semacam itu (cylinder valve) yang berfungsi untuk menyalurkan gas dari atau ke dalam tabung yang terbuat dari paduan tembaga dengan diameter luar 22mm
bahwa berdasarkan penelitian klasifikasi didapat sebagai berikut:
Berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;
berdasarkan BTBMI 2007 katup diklasifikasikan ke dalam Pos 84.81 yaitu “Keran, Klep, Katup dan peralatan semacam itu untuk pipa, dinding ketel uap, tangki, tong atau sejenisnya termasuk katup pengurang tekanan dan katup yang dikendalikan secara termostatik”;
berdasarkan BTBMI 2007 katup tabung silinder (cylinder valve) dari paduan tembaga dengan diameter bagian dalam pemasukan atau pengeluaran tidak melebihi 2,5 cm diklasifikasikan ke dalam pos 8481.80.21.00;
berdasarkan uraian di atas, maka Compact Cylinder Valve diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8481.80.21.00 (BM 7.5%)
bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan dasar penetapannya (sebagaimana dijelaskan dalam Nota Penelitian dan Pendapat yang telah diserahkan oleh Terbanding) yang pada intinya menjelaskan sebagaimana telah diuaraikan dalam isi Keputusan Keberatan Nomor : KEP-6681/KPU.01/2008 tanggal 1 Desember 2008 di atas
bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasannya atas dasar penetapan Terbanding, Surat Nomor : 037/exim/sk/iv/10 tertanggal 28 April 2010, yang menjelaskan dasar banding Pemohon Banding adalah :
bahwa compact cylinder valve adalah masuk dalam katagori Katup pengaman;
bahwa compact cylinder kami bukan untuk tabung baja LPG;
bahwa Valve yang dimaksud memiliki ciri fisik yang hampir mirip dan menurut Pemohon Banding tidak bisa serta merta dianggap sama dengan valve untuk tabung gas LPG;
bahwa berdasarkan brosur identifikasi jenis barang adalah Compact Cylinder Valve untuk tabung gas lainnya bukan untuk tabung gas LPG;
bahwa yang masuk pos tarip 8481.80.21.00 dalam BTBMI 2007 disebutkan:”katup silinder LPG dan tembaga atau paduan tembaga, yang mempunyai ukuran sebagai berikut:- mempunyai diameter dengan dalam pemasukan atau pengeluaran tidak melebihi 2,5 cm;- bahwa Pemohon Banding mengatakan katup atau valve dimaksud tidak untuk katup LPG sehingga klasifikasi tarifnya harus dikeluarkan dari 8481.8021.00;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan data dan referensi yang disampaikan oleh Pemohon banding cukup membuktikan bahwa barang yang diimpor adalah Compact Cylinder bukan untuk gas LPG sehingga lebih tepat diklasifikasikan tarifnya sebagai katup pengaman bukan untuk LPG ke dalam pos tarif 8481.40.10.00 (BM 0%);
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa penetapan klasifikasi oleh Terbanding atas 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor 237419 tanggal 17 Juli 2008 tidak dapat dipertahankan maka sesuai BTBMI 2007, klasifikasi atas barang impor tersebut ditetapkan ke dalam Pos Tarif nomor 8481.40.10.00 dengan BM 0 % sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahnkan dan permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, keterangan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6681/KPU.01/2008 tanggal 1 Desember 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-022579/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 5 Agustus 2008, dan selanjutnya menetapkan klasifikasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor 237419 tanggal 17 Juli 2008 (compact cylinder Valve) yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 237419 tanggal 17 Juli 2008, ke dalam pos tarif 8481.40.10.00 dengan Bea Masuk 0 %;
