Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31291/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

27 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31291/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Resin Bonded Abrasive Wheel, yaitu sebesar CIF USD 17,876.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 207474 tanggal 23 Juni 2008 sebesar CIF USD 12,749.00, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp. 13.394.158,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut
Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-3856/KPU.01/2008 tanggal 22 Agustus 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 207474 tanggal 23 Juni 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 17,876.00 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya;

bahwa dasar penetapan SPKPBM sesuai Risalah Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding diketahui bahwa dasar penetapan nilai pabean adalah Metode VI fleksibel IV (Harga Pasar);

Data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

No.

Dokumen

Nomor

Tanggal

Nilai USD

Keterangan

1.
Purchase Order
005/PO-RAI/V/2008
06-05-08
8,890.00
2.
Sales Contract
FL-008-010
07-05-08
8,890.00
FOB
3.
Proforma Invoice
FEILI080506
08-05-08
8,890.00
FOB
4.
Com. Invoice
FL-008-010
15-05-08
8,890.00
FOB
5.
Packing List
Jumlah sesuai invoice
6.
B/L
CPC0806C05003
07-06-08
Freight Collect
7.
Aplikasi Transfer
14-05-08
19-06-08
1,778.00
7,112.00
DP 20%
Pelunasan (80%)
8.
Rek. Koran
14-05-08
Rp 88.844.973
Rp 16.55.842,- (DP 20% inv. FL-008-010)
Rp 72.294.131,- (pelunasan inv. FL-008-007
19-06-08
Rp 76.605.480
Rp 66.105.480,- (80% inv. FL-008-010)
Rp 10.500.000,- (tiket)

bahwa dari penelitian di atas dapat disimpulkan ;a) bahwa sesuai invoice incoterm yang digunakan FOB, sehingga pemohon wajib menyerahkan bukti pembayaran freight (diberitahukan 10% dari nilai FOB) dan melampirkan polis asuransi (yang ditutup didalam negeri), namun pemohon tidak melampirkan polis asuransi dan bukti freight invoice;b) bahwa pemohon tidak melampirkan data pendukung Iainnya yang dapat meyakinkan kebenaran nilai transaksi seperti pembukuan (buku hutang, buku kas, dll), sehingga tidak dapat diketahui apakah terdapat harga yang harus ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar;

bahwa dari penelitian tersebut di atas, data-data tersebut belum cukup untuk membuktikan harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data yang dilampirkan, maka harga yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II s.d VI secara hierarki;bahwa Metode II tidak dapat digunakan karena tidak ada barang identik yang memenuhi pasal 9 dan 10 Kep-81/BC/1999 yang telah diubah dengan P-01/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa Metode III tidak dapat digunakan karena tidak ada barang serupa yang memenuhi pasal 11 dan 12 Kep-81/BC/1999 yang telah diubah dengan P-01/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa Metode IV tidak dapat dilakukan, karena tidak ada penjualan di Daerah Pabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa;

bahwa Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak ada data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan metode V;

bahwa dasar penetapan PFPD adalah cek harga pasar untuk Resin Bonded Abrasives Wheel 100×2,5×16 dan 100×6,0x16 dengan harga Rp. 4.500,- (faktor multiplikator USD 0,218/pce) dan untuk Resin Bonded Abrasives Wheel 180×3,0x22 dengan harga Rp. 9.000,- (faktor multiplikator USD 0,436/pce);

bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB nomor : 207474 tanggal 23 Juni 2008 sebesar CIF USD 12,749.00 tidak dapat diyakini kebenarannya dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode VI fleksibel IV menjadi sebesar CIF USD 17,876.00 (sesuai penetapan PFPD);

Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor : 207474 tanggal 23 Juni 2008 dengan 26 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, pemasok Zhengzhou Feili Abrasives Co., Ltd., China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 12,749.00;

bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPKPBM oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Nomor : 017699/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 26 Juni 2008, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta Denda Administrasi dengan nilai total Rp. 13.394.158 dengan uraian terjadinya utang karena salah harga;

bahwa atas SPKPBM tersebut, pada tanggal 27 Juni 2008 dengan surat Nomor : 04/RAI/VI/08 mengajukan keberatan kepada Terbanding dan menyerahkan Jaminan;

bahwa pada tanggal 22 Agustus 2008 dikeluarkan keputusan Terbanding Nomor : KEP-3856/KPU.01/2008 yang menolak keberatan dari Pemohon Banding;

bahwa atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-3856/KPU.01/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah terlebih dahulu melunasi tagihan utang sesuai SPKPBM Nomor : 017699/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 26 Juni 2008 sebesar Rp. 13.394.158, dengan bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 11 Nopember 2008 sebesar Rp. 13.394.158;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor : 207474 tanggal 23 Juni 2008 adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan bukti antara lain berupa Invoice, Sales Contract, dan bukti bayar;
Menurut Majelis
:
bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3856/KPU.01/2008 tanggal 22 Agustus 2008 menyatakan berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 207474 tanggal 23 Juni 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 17,876.00

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu dengan menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 207474 tanggal 23 Juni 2008 sebesar CIF USD 12,749.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :

Purchase Order Nomor : 005/PO-RAI/V/2008 tanggal 06 Mei 2008,
Sales Contract Nomor : FL-008-010 tanggal 07 Mei 2008,
Commercial Invoice Nomor : FL-008-010 tanggal 15 Mei 2008,
Packing List Nomor : FL-008-010 tanggal 15 Mei 2008,
Bill of Lading Nomor : CPC0806C05003 TANPA tertulis tanggal.,
PIB Nomor : 207474 tanggal 23 Juni 2008,
Aplikasi Transfer Panin Bank tanggal 19 Juni 2008;
Rekening Koran Bank Panin;
bahwa hasil pemeriksaan terhadap dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok Zhengzhou Feili Abrasives Co., Ltd., China, menggunakan Purchase Order Nomor : 005/PO-RAI/V/2008 tanggal 06 Mei 2008, dengan perincian sebagai berikut:

No.

Description

Qty

Unit Price

Amount USD

1.
Resinbonded Abrasive Wheel
100 x 2.5 x 16
20,000
0.158
3,160.00
2.
Resinbonded Abrasive Wheel
180 x 3.0 x 22
6,000
0.280
1,680.00
3.
Resinbonded Abrasive Wheel
100 x 6.0 x 16
30,000
0.135
4,050.00
4.
Resinbonded Abrasive Wheel
100 x 6.0 x 16
20,000
0.135
Free of charge (claim lv. -008-003)
TOTAL
8,890.00

 

bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak Supplier yaitu Zhengzhou Feili Abrasives Co., Ltd., China membuat Sales Contract Nomor : FL-008-010 tanggal 07 Mei 2008, dengan perincian sebagai berikut:

 

No.

Description(mm)

Quan(pcs)

Packing(pcs/ctn)

Quan(ctns)

Unit Price(USD)

Total Value(USD)

1.
100×2.5×16
20000
200
100
0.158
3160.00
2.
100×6.0x16
30000
200
150
0.135
4050.00
3.
100×6.0x16
20000
200
100
0.135
2700.00
4.
180×3.0x22
6000
120
50
0.280
1680.00
TOTAL
76000pcs
/
400ctns
/
11590.00
Free of charge
20000
200
100
0.135
2700.00
TOTAL
76000pcs
/
400ctns
/
8890.00

bahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor : CPC0806C05003 tanpa tanggal, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper: Zhengzhou Feili Abrasives Co., Ltd., China,Consignee: PT. Rouweld Abrasive Indonesia,Notify Party:PT. Rouweld Abrasive Indonesia,Discription of goods:400 cartons Resin Bonded Abrasive WheelGross Weight: 7150 Kgs;

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor : FL-008-010 tanggal 15 Mei 2008 dan Packing List dengan perincian sebagai berikut :

 

 

No.

Description(mm)

Quan(pcs)

Packing(pcs/ctn)

Quan(ctns)

Unit Price(USD)

Total Value(USD)

1.
100×2.5×16
20000
200
100
0.158
3160.00
2.
100×6.0x16
30000
200
150
0.135
4050.00
3.
100×6.0x16
20000
200
100
0.135
2700.00
4.
180×3.0x22
6000
120
50
0.280
1680.00
TOTAL
76000pcs
/
400ctns
/
11590.00
Free of charge
20000
200
100
0.135
2700.00
TOTAL
76000pcs
/
400ctns
/
8890.00

 

Discription of goods:400 Cartons, Gross Weight: 7150 Kgs;

bahwa nilai transaksi diberitahukan sesuai PIB Nomor : 207474 tanggal 23 Juni 2008 sebesar FOB USD 11,590.00 dan Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti penutupan asuransi (Polis Asuransi) di dalam negeri, maka sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 02 /BC/2005 tanggal 16 Pebruari 2005 tentang Asuransi yang dapat diterima untuk pengamanan transaksi perdagangan internasional sebagai komponen nilai pabean untuk perhitungan bea masuk, apabila dokumen asuransi tidak diserahkan atau tidak memenuhi kriteria seperti tersebut pada Pasal 3, 4 dan 5 keputusan dimaksud, maka besarnya nilai asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari Cost and Freight (C&F), dan Pemohon Banding seharusnya menambahkan biaya asuransi tersebut pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar;

bahwa nilai transaksi diberitahukan sesuai PIB Nomor : 207474 tanggal 23 Juni 2008 sebesar FOB USD 11,590.00 bahwa ada nilai transaksi yang mengurangi pembayaran sebesar USD 2,700.00 sehingga total nilai transaksi menjadi FOB USD 8,890.00 dan terhadap nilai transaksi ini Pemohon Banding tidak menjelaskan secara rinci terjadinya pengurangan tersebut, namun dengan commercial invoice tersebut dapat diketahui pengurangan tersebut karena adanya 2000 pcs barang yang masuk kategori free of charge;

bahwa terhadap barang impor dengan Invoice Nomor : FL-008-010 tanggal 07 Mei 2008 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 207474 tanggal 23 Juni 2008 sebesar CIF USD USD 12,749.00 telah dibayar dengan bukti Telegraphic Transfer PaninBank tanggal 19 Juni 2008 sebesar USD 7,112.00;

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan pembukuan perusahaan sehingga Majelis tidak dapat menguji kebenaran nilai transaksi yang sebenarnya dibukukan untuk pembayaran impor dimaksud;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa harga barang yang tercantum dalam Invoice Nomor : FL-008-010 tanggal 07 Mei 2008 dengan Bill of Lading Nomor : CPC0806C05003 yang oleh Pemohon Banding diberitahukan dengan PIB Nomor : 207474 tanggal 23 Juni 2008 sebesar CIF USD 12,749.00 adalah harga yang sebenarnya atau harga yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa Resinbonded Abrasive Wheel sesuai lembar lanjutan PIB sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-3856/KPU.01/2008 tanggal 22 Agustus 2008 adalah sebesar CIF USD 17,876.00;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3856/KPU.01/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-017699/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 26 Juni 2008 dan menetapkan nilai pabean atas impor Resin Bonded Abrasive Wheel sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-3856/KPU.01/2008 tanggal 22 Agustus 2008 sebesar CIF USD 17,876.00, sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp. 13.394.158.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200