Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31290/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

27 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31290/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor : 199631 tanggal 17 Juni 2008 berupa Zeosil 215 GR dan Zeosil 165 N negara asal China diberitahukan sebesar CIF USD 9,678.90 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 12,869.70, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-5521/KPU.01/2008 tanggal 24 Oktober 2008, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 199631 tanggal 17 Juni 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 12,869.70;

bahwa dalam Persidangan Terbanding menjelaskan bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan tidak cukup data pendukung yang menunjukkkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnnya dibayar dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 199631 tanggal 17 Juni 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode I gugur) serta menetapkan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 199631 tanggal 17 Juni 2008 berupa Zeosil 215 GR dan Zeosil 165 N, pemasok Rhodia Silica Qingdao Co.,Ltd, negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 9,678.90;

bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPKPBM oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Nomor: S-020310/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 16 Juli 2008, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta denda administrasi dengan nilai total Rp. 8.714.330,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah harga;

bahwa atas SPKPBM tersebut, pada tanggal 20 Agustus 2008 dengan surat Nomor: 1235/MCCN/ST-LW/IMP Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dan menyerahkan Jaminan Tunai;

bahwa pada tanggal 24 Oktober 2008 dikeluarkan keputusan Terbanding Nomor : KEP-5521/KPU.01/2008 yang menolak keberatan dari Pemohon Banding;

bahwa atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-5521/KPU.01/2008 tanggal 24 Oktober 2008 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah terlebih dahulu membayar 50% dari tagihan utang sesuai SPKPBM Nomor: : S-020310/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 16 Juli 2008 sebesar Rp.8.714.330,00 dengan bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 11 Nopember 2008 sebesar Rp.8.714.330,00;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor 199631 tanggal 17 Juni 2008 adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan bukti antara lain berupa Commercial Invoice, Purchase order, dan bukti bayar;
Menurut Majelis
:
tanggal 24 Oktober 2008, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 199631 tanggal 17 Juni 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 12,869.70;

bahwa sesuai Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarki penggunaanya;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 199631 tanggal 17 Juli 2008 sebesar CIF USD 9,678.90 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Terbanding tidak menyampaikan Surat Uraian Banding, maka Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :

Second Revised Order Nomor: 080528/RSQ tanggal 19 Mei 2008,
Commercial Invoice Nomor: RS0007209 tanggal 20 Mei 2008,
Packing List tanggal 20 Mei 2008,
Bill of Lading Nomor: COSU6013824190 tanggal 31 Mei 2008,
PIB Nomor: 199631 tanggal 17 Juni 2008,
SPPB Nomor: 198617/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 17 Juni 2008,
Telegraphic Transfer Bank Woori Indonesia tanggal 29 Juli 2008 sebesar USD 24,718.90,
Rekening Valas Bank Woori Indonesia tanggal 29 Juli 2008 sebesar USD 24,718.90,
Buku Besar bulan Juni 2008-Juli 2008,
Buku Besar Pembelian bulan Juni 2008,
Jurnal Transaksi Pembelian bulan Januari 2008-Maret 2010,
Buku Besar Bank bulan Juli 2008,
Faktur Pajak Standar tahun 2009,
SPT Masa PPN Masa Januari 2009 dan Desember 2009,
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memesan barang dengan membuat Second Revised Order Nomor: 080528/RSQ tanggal 19 Mei 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut:

Description of Goods

Quantity (MT)

Unit Price (USD)

Amount (USD)

Zeosil 215
7.11
770
5,474.70
Zeosil 165 N
5.46
770
4,204.20
TOTAL CIF Jakarta
9,678.90

Payment: by T/T 60 days after date of B/L,

bahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : COSU6013824190 tanggal 31 Mei 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper: Rhodia Silica Qingdao Co.,Ltd,Consignee: Port of Loading: Qingdao, China,Port of Discharge: Tanjung Priok, Jakarta, Description of Goods:918 Bag Zeosil 215, Zeosil 165 N,Gross Weight : 13,241.00 kg;

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor : RS0007209 tanggal 20 Mei 2008 dan Packing List tanggal 20 Mei 2008 dengan perincian sebagai berikut :

Description of Goods

Quantity (MT)

Unit Price (USD)

Amount (USD)

Zeosil 215 GR
7.11
770
5,474.70
Zeosil 165 N
5.46
770
4,204.20
TOTAL CIF Jakarta
9,678.90

 

Net Weight : 12,570.00 kg,Gross Weight : 13,241.00 kg,Payment: T/T 60 days after date of B/L;

bahwa barang impor berupa Zeosil 215 GR dan Zeosil 165 N dengan Bill of Lading Nomor: COSU6013824190 tanggal 31 Mei 2008 dan Commercial Invoice Nomor: RS0007209 tanggal 20 Mei 2008 serta Packing List tanggal 20 Mei 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 199631 tanggal 17 Juni 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 9,678.90;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 199631 tanggal 17 Juni 2008 adalah Zeosil 215 GR dan Zeosil 165 N dari Rhodia Silica Qingdao Co.,Ltd, China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 9,678.90 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: RS0007209 tanggal 20 Mei 2008, Packing List tanggal 20 Mei 2008, dan Bill of Lading Nomor: COSU6013824190 tanggal 31 Mei 2008;

bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: RS0007209 tanggal 20 Mei 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 24,718.90 sesuai dengan bukti Pembayaran Rekening Valas Bank Woori Indonesia tanggal 29 Juli 2008 sebesar USD 24,718.90 dan bukti Telegraphic Transfer Bank Woori Indonesia tanggal 29 Juli 2008 sebesar USD 24,718.90 (USD 9,678.90 untuk Commercial Invoice Nomor: RS0007209 dan USD 15,040.00 untuk Commercial Invoice Nomor: RS0007204);

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Besar bulan Juni 2008-Juli 2008, Buku Besar Pembelian bulan Juni 2008, Jurnal Transaksi Pembelian bulan Januari 2008-Maret 2010, Buku Besar Bank bulan Juli 2008, Faktur Pajak Standar tahun 2009, dan SPT Masa PPN Masa Januari 2009 dan Desember 2009, ditemukan adanya arus uang dan arus barang atas barang impor sesuai PIB Nomor : 199631 tanggal 17 Juni2008;

bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor : RS0007209 tanggal 20 Mei 2008 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 199631 tanggal 17 Juli 2008 sebesar CIF USD 9,678.90, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat di pertahankan dan selanjutnya mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa Zeosil 215 GR dan Zeosil 165 N sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 199631 tanggal 17 Juni 2008 sebesar CIF USD 9,678.90, sehingga Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5521/KPU.01/2008 tanggal 24 Oktober 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-020310/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 16 Juli 2008, dan menetapkan nilai pabean atas impor Zeosil 215 GR dan Zeosil 165 N, negara asal China sebesar CIF USD 9,678.90 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 199631 tanggal 17 Juni 2008, sehingga Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah nihil.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200