Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31288/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar27 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31288/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan klasifikasi oleh Terbanding atas impor Raw Travertine Slabs (2 Cm Thickness), Negara Asal : Turkey, ke dalam Pos Tarif 6802.21.0000 dengan pembebanan BM 15%, PPN 10%, PPnBM 40%, PPh 2,5%, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 251782 tanggal 28 Juli 2008 diklasifikasikan dalam pos tarif 2515.12.2000 dengan pembebanan BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5%;
Menurut Terbanding
:
Penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 20,905.38 bahwa dalam keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding Nomor : KEP-4652/KPU.01/2008 tanggal 18 September 2008 menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang Raw Travertine Slabs (2cm thickness), Negara Turkey sebesar CIF USD 20,905.38;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam PIB Nomor : 251782 tanggal 28 Juli 2008, Pemohon Banding memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 20,905.38;bahwa dalam Surat Banding Nomor : 0193/JAG/XI/2008 tanggal 4 November 2008, bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap nilai pabean dan jenis barang;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Pemohon Banding Nomor : KEP-4652/KPU.01/2008 tanggal 18 September 2008 menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang Raw Travertine Slabs (2cm thickness), Negara Turkey sebesar CIF USD 20,905.38 sesuai dengan yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 251782 tanggal 28 Juli 2008 sebesar CIF USD 20,905.38;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat tidak ada sengketa mengenai nilai pabean karena nilai pabean atas impor barang Raw Travertine Slabs (2cm thickness), Negara Turkey, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 251782 tanggal 28 Juli 2008 dan Keputusan Terbanding sebesar CIF USD 20,905.38;
Menurut Terbanding
:
Penetapan Klasifikasi Barang pada Pos tarif 6802.21.0000 dengan BM: 15%, PPN: 10%, PPnBM: 40% dan PPh Pasal 22: 2,5%
1. bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dokumen pendukung keberatan yang dilampirkan, dasar penetapan SPKPBM, dan berkas pendukung atau data terkait lainnya;
2. bahwa berdasarkan dokumen impor dan dari dokumen pendukung yang dilampirkan diberitahukan bahwa barang yang dipermasalahkan adalah “Travertine Unpolished Marble Slab” yang diklasifikasikan menurut PIB pada Pos Tarif 2515.12.2000
3. bahwa berdasarkan penelitian terhadap profil importir dan jalur pelayanan, diketahui bahwa PIB dimaksud dikenakan Jalur Kuning dan profil importir adalah Medium Risk;
4. Penelitian Identifikasi Baranga) Berdasarkan dokumen impor dan dari dokumen pendukung yang dilampirkan (invoice, packing list, dan B/L) diketahui bahwa barang yang dipermasalahkan adalah “Raw Travertine Slabs (2 cm thickness) “;b) Berdasarkan penelitian terhadap packing list kedapatan bahwa barang impor terbagi menjadi sepuluh ukuran panjang kali lebar yang standar dengan tebal yang sama yaitu 2 cm;c) Berdasarkan dokumen Master Bill of Lading nomor MSCUME932563, jenis barang dideskripsikan sebagai Raw Travertine Slabs (2 cm thickness), HTS Code: 680291;d) Berdasarkan foto barang yang dilampirkan terlihat bahwa Raw Travertine Slabs (2cm thickness) yang diimpor sudah digergaji dan mempunyai bentuk yang standar;e) Berdasarkan Surat PT JAYA ABADI GRANITAMA nomor 0165/VIII/BC/2008 tangga 05 Agustus 2008 perihal Konfirmasi Uraian Barang, diketahui bahwa menurut pihak perusahaan, material yang diimpor tersebut masih membutuhkan proses lebih lanjut yaitu proses pemolesan atau pengkilapan dan proses pemotongan;
Penelitian Klasifikasi Barang
bahwa Catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasi HS (KUMHS) menyebutkan bahwa untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;
Kajian Pos Tarif 2515.12.2000 (PIB)
bahwa berdasarkan uraian BTBMI 2007, barang yang diklasifikasikan pada pos tarif ini adalah marmer dan travertine yang semata-mata dipotong (merely cut), digergaji atau dengan cara lain, menjadi lembaran tebal berbentuk empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar);
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan bahwa lembaran tebal (slabs) yang masuk kategori ini hanya melalui proses semata-mata dipotong, dengan permukaan yang belum rata bahkan belum mempunyai ukuran yang baku/standart sedangkan berdasarkan hasil identifikasi barang, kedapatan bahwa barang yang dipermasalakan sudah rata dan mempunyai ukuran yang standard;
bahwa berdasarkan BTBMI 2007, terdapat uraian klasifikasi barang yang lebih spesifik dan sesuai dengan hasil identifikasi barang yang yang dipermasalahkan, yaitu pos 6802.21.0000 (Batu monumen atau batu bangunan lainnya dan barang terbuat dari padanya, dipotong atau digergaji secara sederhana, dengan permukaan datar atau rata;
Kajian Pos Tarif 6802.91.0000 (penetapan PFPD)
bahwa berdasarkan uraian BTBMI 2007, barang yang diklasifikasikan pada pos tarif ini adalah selain marmer, travertine dan alabaster yang termasuk batu monumen atau batu bangunan lainnya dan barang terbuat dari padanya, dipotong atau digergaji secara sederhana, dengan permukaan datar atau rata
bahwa berdasarkan risalah penetapan PFPD, diketahui bahwa PFPD menetapkan klasifikasi barang impor kedalam pos tarif ini karena dalam dokumen Master B/L, barang impor dideskripsikan sebagai Raw Travertine Slabs (2 cm thickness), HTS Code: 680291;
Kajian Pos Tarif 6802.21.0000 bahwa berdasarkan uraian, barang-barang yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6802.21.0000 adalah -Batu monumen atau batu bangunan lainnya dan barang terbuat dari padanya, dipotong atau digergaji secara sederhana, dengan permukaan datar atau rata : –Marmer, travertine dan alabaster;
bahwa berdasarkan BTBMI 2007, terdapat uraian klasifikasi barang yang lebih spesifik dan sesuai dengan hasil identifikasi barang yang yang dipermasalahkan, yaitu pos 6802.21.0000 sebagaimana diuraikan di atas;
bahwa berdasarkan WCO Commodity data base, batu monumen atau batu bangunan lainnya, dipotong atau digergaji secara sederhana, dengan permukaan datar/rata atau sama dikategorikan ke dalam pos 68.02;
bahwa berdasarkan uraian pos 6802 dan hasil identifikasi barang, Raw Travertine Slabs (2 cm thickness) yang dipotong atau digergaji secara sederhana, dengan permukaan datar/rata atau sama masuk ke dalam pos tarif 6802.21.0000 dengan pembebanan BM 15%;
bahwa berdasarkan BTBMI 2007, khususnya uraian pos tarif 6802.21.0000, tidak terdapat pemisahan kategori antara travertine unpolished dan polished, namun hanya disebutkan secara umum untuk travertine slabs yang dipotong atau digergaji secara sederhana dengan permukaan datar atau rata. Oleh karena itu barang yang dipermasalahkan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6802.21.0000;
bahwa dalam keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding Nomor : KEP-4652/KPU.01/2008 tanggal 18 September 2008, Terbanding menetapkan klasifikasi atas impor jenis barang Raw Travertine Slabs (2cm thickness) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 251782 tanggal 28 Juli 2008 ke dalam pos 6802.21.0000 dengan pembenanan BM:15%, PPN:10%, PPnBM: 40% dan PPH Pasal 22: 2,5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam Surat Banding Nomor : 0193/JAG/XI/2008 tanggal 4 November 2008, bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-4652/KPU.01/2008 tanggal 18 September 2008;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Pemohon Banding Nomor : KEP-4652/KPU.01/2008 tanggal 18 September 2008 menetapkan klasifikasi atas impor jenis barang Raw Travertine Slabs (2cm thickness) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 251782 tanggal 28 Juli 2008 ke dalam pos 6802.21.0000 dengan pembenanan BM:15%, PPN:10%, PPnBM: 40% dan PPH Pasal 22: 2,5%;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa Invoice Nomor : 009626 tanggal 23 Juni 2008, Packing List dan PIB Nomor 251782 tanggal 28 Juli 2008 kedapatan jenis barang yang diberitahukan oleh Pemohon Banding adalah Raw Travertine Slabs (2cm thickness) dengan Pos Tarif 2515.12.2000;
bahwa menurut Majelis untuk mengklasifikasikan suatu barang pertama-tama harus memperhatikan KUMHS nomor 1 yang menyatakan : ”Judul Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;
bahwa berdasarkan uraian, barang-barang yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6802.21.0000 adalah -Batu monumen atau batu bangunan lainnya dan barang terbuat dari padanya, dipotong atau digergaji secara sederhana, dengan permukaan datar atau rata : –Marmer, travertine dan alabaster;
bahwa berdasarkan BTBMI 2007, terdapat uraian klasifikasi barang yang lebih spesifik dan sesuai dengan hasil identifikasi barang yang yang dipermasalahkan, yaitu pos 6802.21.0000 sebagaimana diuraikan di atas;
bahwa berdasarkan butir 3 (a) KUMHS disebutkan bahwa pos yang memberikan uraian paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum;
bahwa berdasarkan WCO Commodity data base, batu monumen atau batu bangunan lainnya, dipotong atau digergaji secara sederhana, dengan permukaan datar/rata atau sama dikategorikan ke dalam pos 68.02;
bahwa berdasarkan uraian pos 6802 dan hasil identifikasi barang, Raw Travertine Slabs (2 cm thickness) yang dipotong atau digergaji secara sederhana, dengan permukaan datar/rata atau sama masuk ke dalam pos tarif 6802.21.0000 dengan pembebanan BM 15%;
bahwa berdasarkan BTBMI 2007, khususnya uraian pos tarif 6802.21.0000, tidak terdapat pemisahan kategori antara travertine unpolished dan polished, namun hanya disebutkan secara umum untuk travertine slabs yang dipotong atau digergaji secara sederhana dengan permukaan datar atau rata. Oleh karena itu barang yang dipermasalahkan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6802.21.0000;
bahwa berdasarkan identifikasi barang Raw Travertine Slabs (2 cm thickness) yang dipotong atau digergaji secara sederhana, dengan permukaan datar/rata atau sama masuk ke dalam pos tarif 6802.21.0000 dengan pembebanan BM 15%;
bahwa berdasarkan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004, ubin, batu monumen dan bentuk lainnya selain yang merupakan karya seni dengan nilai impor atau harga jual Rp. 200.000,00 atau lebih per meter persegi (ex 6802.21.0000 termasuk didalamnya) dikenakan PPnBM sebesar 40%.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa Invoice Nomor : 009626 tanggal 23 Juni 2008, Packing List dan PIB Nomor 251782 tanggal 28 Juli 2008 nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding adalah USD 22,00/m2;
bahwa dengan memperhitungkan kurs NDPBM pada tanggal PIB yaitu Rp. 9,138.80, maka nilai pabean barang tersebut adalah Rp. 201.038 sehingga nilai impor atau nilai pabean ditambah bea masuk sudah lebih dari Rp 200.000;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding serta berdasarkan identifikasi barang, Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan keputusan Terbanding, sehingga klasifikasi barang Raw Travertine Slabs (2 cm thickness) ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor KEP-4652/KPU.01/2008 tanggal 18 September 2008, ke dalam pos 6802.21.0000 dengan pembenanan BM:15%, PPN:10%, PPnBM: 40% dan PPH Pasal 22: 2,5%;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding serta berdasarkan identifikasi barang, Majelis berkesimpulan mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor : S-022041/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 29 Juli 2008, dan SPKPBM tambahan Nomor : S-031537/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 22 Oktober 2008;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4652/KPU.01/2008 tanggal 18 September 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-022041/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 29 Juli 2008 sehingga nilai pabean atas impor barang sebesar CIF USD 20,905.38 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 251782 tanggal 28 Juli 2008, dan menetapkan klasifikasi atas impor Raw Travertine Slabs (2 cm thickness) Negara asal Turkey, dalam pos tarif 6802.91.00.00, BM 15%, PPN 10%, PPnBM 40% dan PPh 2,5%, sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-4652/KPU.01/2008 tanggal 18 September 2008.
