Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31286/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar27 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31286/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding atas impor sesuai PIB Nomor : 136118 tanggal 28 April 2008 dengan jenis barang Sclair FP 026 F Bag negara asal Kanada pos tarif 3901.90.90.00 BM 5 % ke dalam pos tarif 3901.10.9010 BM 10 %, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 23.031.253,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding dalam surat keputusannya Nomor: KEP-3069/KPU.01/2008 tanggal 9 Juli 2008 menyatakan bahwa berdasarkan penelitian identifikasi berdasarkan dokumen PIB, Tax Invoice, Packing List, Bill of Lading, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), product data sheet, material safety data sheet serta hasil pengujian dan identifikasi barang no. S-508-SHPIB/BC.24/2008 tanggal 14 April 2008, atas barang yang dipermasalahkan yaitu Sclair FP 026 F Bag diidentifikasi sebagai polyethylene dengan berat jenis kurang dari 0.94 dalam bentuk butiran mengandung filler;
bahwa identifikasi di atas, barang yang dipermasalahkan diklasifikasikan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS : Judul dari Bagian, Bab dan Subbab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;
bahwa pemohon mengklasifikasikan Sclair FP 026 F Bag ke dalam pos tarif 3901.90.90.00 dan kemudian ditetapkan ke dalam pos tarif 3901.10.9010;
bahwa berdasarkan Explanatory Notes Fourth Edition 2007 dinyatakan sebagai berikut : Polyethylene is a translucent material having a very wide range of applications. Low-density polyethylene (LDPE), i.e., polyethylene having a specific gravity at 20 °C of less than 0.94 (calculated on an additive-free polymer basis), is used largely as a packaging film especially for food products, as coating for paper, fibreboard, aluminium foil, etc., as an electric insulator, and for the manufacture of various household articles, toys, etc. The heading also includes linear low-density polyethylene (LLDPE);
bahwa dalam WCO HS Commodity Data Base, LLDPE (linear low-density polyethylene) diklasifikasikan dalam sub pos 3901.10;
bahwa dari LHP diketahui pada kemasan barang tertulis Polyethylene dan dari Material Safety Data Sheet didapatkan informasi Sclair FP026-F mempunyai sinonim LLDPE (linear low-density polyethylene);
bahwa hasil pengujian dan identifikasi atas barang identik menyatakan Sclair FP026-F merupakan polyethylene dengan berat jenis kurang dari 0.94 dalam bentuk butiran mengandung filler;
berdasarkan identifikasi di atas dan uraian pos 39.01 BTBMI 2007, Sclair FP 026 F Bag diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3901.10.9010 (polimer dari etilena, dalam bentuk asal; polietilena dengan berat jenis kurang dari 0,94; dalam bentuk butiran);
bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 136118 tanggal 28 April 2008 yaitu Sclair FP 026 F Bag ke dalam tarif pos 3901.10.9010 dengan Bea Masuk 10%, PPN 10%.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 136118 tanggal 28 April 2008 dengan jenis barang Sclair FP 026 F Bag, pemasok Lautan Luas Singapore Pte., Ltd., negara asal Kanada, dengan pos tarif 3901.90.90.00 BM 5 %;bahwa barang yang Pemohon Banding impor sesuai Nomor PIB : 136118 tanggal 28 April 2008 tidak dapat ditetapkan sebagai Polyethylene karena berdasarkan data produk dari supplier Pemohon Banding menunjukkan bahwa SCLAIR FP026-F diklasifikasikan sebagai Ethylene Octene Copolymer;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-3069/KPU.01/2008 tanggal 9 Juli 2008, berdasarkan penelitian identifikasi berdasarkan dokumen PIB, Tax Invoice, Packing List, Bill of Lading, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), product data sheet, material safety data sheet serta basil pengujian dan identifikasi barang no. S-508-SHPIB/BC.24/2008 tanggal 14 April 2008, atas barang yang dipermasalahkan yaitu Sclair FP 026 F Bag diidentifikasi sebagai polyethylene dengan berat jenis kurang dari 0.94 dalam bentuk butiran mengandung filler sehingga Terbanding menetapkan klasifikasi atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 136118 tanggal 28 April 2008 ke dalam pos tarif 3901.10.9010 BM 10 %;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
Identifikasi
bahwa jenis barang impor yang klasifikasinya dipersengketakan adalah Sclair FP 026 F Bag;
bahwa Terbanding mengidentifikasi barang yang diimpor sebagai Sclair FP 026 F Bag diidentifikasi sebagai polyethylene dengan berat jenis kurang dari 0.94 dalam bentuk butiran mengandung filler;
bahwa Pemohon Banding mengidentifikasi barang yang diimpor sebagai Sclair FP 026 F Bag;
bahwa berdasarkan data dan fakta yang disampaikan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa barang yang diimpor adalah Sclair FP 026 F Bag;
Klasifikasi
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah perbedaan pengklasifikasian barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 136118 tanggal 28 April 2008 berupa Sclair FP 026 F Bag, yang menurut Terbanding diklasifikasikan kedalam pos tarif 3901.10.9010 BM 10 % sedangkan menurut Pemohon Banding diklasifikasikan kedalam pos tarif 2516.20.00.00 dengan BM 5%;
bahwa Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan “Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang”;
bahwa Terbanding menetapkan kembali klasifikasi atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 136118 tanggal 28 April 2008 berupa Sclair FP 026 F Bag kedalam pos tarif 3901.10.9010 BM 10 %, dengan pertimbangan bahwa berdasarkan penelitian identifikasi atas dokumen PIB, Tax Invoice, Packing List, Bill of Lading, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), product data sheet, material safety data sheet serta hasil pengujian dan identifikasi barang no. S-508-SHPIB/BC.24/2008 tanggal 14 April 2008, atas barang yang dipermasalahkan yaitu Sclair FP 026 F Bag diidentifikasi sebagai polyethylene dengan berat jenis kurang dari 0.94 dalam bentuk butiran mengandung filler;
bahwa menurut Pemohon Banding Sclair FP 026 F Bag tidak dapat ditetapkan sebagai Polyethylene karena berdasarkan data produk dari supplier Pemohon Banding menunjukkan bahwa SCLAIR FP026-F diklasifikasikan sebagai Ethylene Octene Copolymer;
bahwa Terbanding mengidentifikasi Sclair FP 026 F Bag sebagai polyethylene dengan berat jenis kurang dari 0.94 dalam bentuk butiran mengandung filler berdasarkan hasil Pengujian dan Identifikasi barang atas PIB lain yaitu Nomor : 102030 tanggal 1 April 2008, sehingga identifikasi yang dilakukan Terbanding tidak dapat dipertanggungjawabkan;
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksa Barang, jenis barang yang diimpor sesuai dengan yang tertera pada kemasan adalah “Polyethylene” ethyl octane copolymer FP 026-F JS00024635;
bahwa berdasarkan Material Safety Data Sheet, Sclair FP 026 F merupakan LLDPE Copolymer of ethylene with octane resin, dengan jumlah octane sebesar 8% dan mempunyai density 0,926;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa Sclair FP 026 F Bag, digolongkan sebagai LLDPE Copolymer of ethylene with octane resin, dengan jumlah octane sebesar 8% dan mempunyai density 0,926, dan diklasifikasikan pada pos tarif 3901.90.90.00 BM 5 %
bahwa Majelis berkesimpulan, berdasarkan data tersebut di atas Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Sclair FP 026 F Bag dari Lautan Luas Singapore Pte., Ltd., negara asal Kanada dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 136118 tanggal 28 April 2008 dengan pos tarif 3901.90.90.00 BM 5 %;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang yang diimpor adalah Sclair FP 026 F Bag, maka sesuai BTBMI, klasifikasi atas Sclair FP 026 F Bag yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam pos tarif 3901.90.90.00 BM 5 % sudah benar sehingga koreksi Terbanding yang mengklasifikasikan Sclair FP 026 F Bag dalam pos tarif 3901.10.9010 BM 10 % tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Memutuskan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3069/KPU.01/2008 tanggal 9 Juli 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-011365/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 3 Mei 2008, atas nama: PT. Modern Plastic Industry, NPWP: 02.500.914.3-413.000, alamat: Jl. Beringin F12 No. 1A, Delta Silicon II, Lippo Cikarang, dan menetapkan klasifikasi atas impor barang Sclair FP 026 F Bag kedalam pos tarif 3901.90.90.00 BM 5 %, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 136118 tanggal 28 April 2008.
