Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31271/PP/M.III/10/2011
Tinggalkan komentar27 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31271/PP/M.III/10/2011
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp 3.457.767.286,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding ;
Menurut Terbanding
:
bahwa perhitungan objek PPh Pasal 21 yang menjadi koreksi adalah sebagai berikut :
|
Objek PPh Pasal 21 menurut SPT
|
24.531.149.537
|
|
|
Objek PPh Pasal 21 menurut DJP :
|
||
|
Beban gaji dan tunjangan cfm Lap Keungan
|
24.916.859.012
|
|
|
-/- Dikurangi Jamsostek (Bukan Objek PPh 21)
|
(144.093.333)
|
|
|
Beban gaji dan tunjangan objek PPh 21
|
24.772.765.679
|
|
|
Realisasi bonus 2003 dan 2005
|
3.216.151.144
|
|
|
Objek PPh Pasal 21 menurut DJP
|
27.988.916.823
|
|
|
Koreksi Objek PPh Pasal 21
|
3.457.767.286
|
|
bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding hanya memberikan ledger dan SPT PPh Pasal 21 dan sehubungan alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa di dalam biaya gaji sudah termasuk bonus tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan perincian maupun bukti pendukung berupa bukti potong PPh Pasal 21 yang menyatakan bahwa atas bonus tersebut sudah termasuk dalam komponen biaya gaji dan sudah dipotong PPh Pasal 21;
bahwa dengan tidak adanya data atau dokumen yang mendukung maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 21;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dan mengajukan Banding atas koreksi biaya tersebut karena pemeriksa mengambil koreksi dari perkiraan neraca yaitu biaya bonus yang harus dibayar dimana dalam perkiraan biaya gaji sudah termasuk bonus yang Pemohon Banding biayakan dalam tahun 2006;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa atas bonus yang telah direalisasikan ditahun 2006 telah dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 3.457.767.286,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-145/PJ.07/2009, tanggal 23 Maret 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00014/201/06/062/08, tanggal 21 Februari 2008 atas nama : Pemohon Banding;
