Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31245/PP/M.XI/99/2011

Tinggalkan komentar

27 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31245/PP/M.XI/99/2011

JENIS PAJAK
Gugatan

TAHUN PAJAK
2002

POKOK SENGKETA
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-244/WPJ.06/KP.1207/2010 tanggal 26 Juli 2010

Menurut Penggugat
:
bahwa alasan KPP Madya Jakarta Pusat bahwa Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak yang Penggugat sampaikan tidak memenuhi syarat formal sangatlah tidak tepat karena Penggugat tidak pernah menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebanyak dua kali terhadap Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-117/WPJ.06/BD.06/2009;

bahwa adapun Permohonan Pembatalan atas SKPLB PPh Badan tahun 2002 pada tanggal 21 Mei 2010 Penggugat ajukan terkait dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. 2261/PP/M.XI/99/2010, dimana disebutkan bahwa Majelis Hakim telah menyetujui kerugian penjualan saham Rp.80.384.500.000,00 yang terbukti belum diperhitungkan di tahun 2002 yang menurut Majelis seharusnya dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan netto namun karena untuk tahun Pajak 2002 terhadap Pengugat telah dilakukan pemeriksaan, maka Penggugat tidak dapat melakukan pembetulan SPT. Oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b kewenangan untuk membetulkan SKPLB Tahun Pajak 2002 yang belum memperhitungkan kerugian atas penjualan saham sebesar Rp.80.384.500.000,00 ada pada Tergugat;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka jelas bahwa Permohonan Pembatalan SKPLB PPh Badan Tahun 2002 yang sampaikan melalui Surat No 013.KPP/BKC-WS/V/10 tanggal 21 Mei 2010 merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Pajak No. 2261/PP/M.XI/99/2010 Tanggal 11 Maret 2010 (dikirim tanggal 5 April 2010) yang menyatakan bahwa kewenangan untuk membetulkan SKPLB ada pada Direktorat Jenderal Pajak. Namun pihak Direkorat Jenderal Pajak tidak menjalankan amanat yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Pajak yang memiliki kekuatan hukum tetap tersebut, oleh karena itu Penggugat memohonkan agar Majelis Hakim yang terhormat dapat memberikan putusan atas PPh Badan Tahun 2002 berdasarkan Putusan Pengadilan No. 2261/PP/M.XI/99/2010;
Menurut Tergugat
:
bahwa Surat Nomor : S-244/WPJ.06/KP.1207/2010 tanggal 26 Juli 2010 diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan Nomor: 00002/406/02/021/03 Tahun Pajak 2002 tanggal 16 September 2003 Tahun Pajak 2002 diterbitkan dengan penghitungan sebagai berikut :

Uraian

Cfm Pemeriksa

(Rp)

Peredaran Usaha
Penghasilan Netto
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang
Kredit Pajak
PPh Kurang (lebih) Bayar
Sanksi Administrasi
Jumlah yang masih harus dibayar
4.880.268.904,00
(1.588.233.448,00)
0,00
(1.588.233.448,00)
0,00
85.711.350,00
(85.711.350,00)
0,00
(85.711.350,00)

 

bahwa tanggal 6 Maret 2008, Pemohon Gugatan menyampaikan surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan Nomor : 00002/406/02/021/03 Tanggal 16 September 2003 Tahun Pajak 2002 sesuai dengan Pasal 36 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada KPP Pratama Jakarta Menteng Satu;

bahwa pada tanggal 5 Maret 2009, Kanwil DJP Jakarta Pusat menerbitkan Keputusan DJP Nomor : KEP-117/WPJ.06/BD.06/2009 tentang penolakan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPLB PPh Badan Nomor 00002/406/02/021/03 Tanggal 16 September 2003 Tahun Pajak 2002 tersebut;

bahwa pada tanggal 3 April 2009 Penggugat menyampaikan surat gugatan kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-117/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 5 Maret 2009 tentang pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPLB PPh Badan Nomor : 00002/406/02/021/03 Tanggal 16 September 2003 Tahun Pajak 2002 tersebut;

bahwa pada tanggal 11 Maret 2010, Pengadilan Pajak mengucapkan Putusan No. Put.22611/PP/M.XI/99/2010 terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-117/WPJ.06/BD.06/2009 taggal 5 Maret 2009 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan pajak yang Tidak Benar atas SKPLB PPh Badan Nomor : 00002/406/02/021/03 Tanggal 16 September 2003 Tahun Pajak 2002;

bahwa Penggugat mengirimkan surat nomor : 013.KPP/BKC-WS/V/10 tanggal 20 Mei 2010 hal Permohonan Pembataian Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (SKPLB) PPh Badan Nomor : 00002/406/02/021/03 tanggal 16 September 2003 Tahun Pajak 2002 sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehubungan dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No.2261/PP/M.X1/99/2010 tanggal 5 April 2010;

bahwa Kanwil DJP Jakarta Pusat mengirimkan surat Nomor S-1414/WPJ.06/2010 tanggal 7 Juli 2010 yang menyatakan bahwa Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan pajak yang Tidak Benar yang kedua kali tersebut tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana Pasal 4 ayat (2) KMK RI Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 dikarenakan permohonan tersebut melewati 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP­117/W/PJ.06/BD.06/2010 tanggal 5 Maret 2009 sehingga surat Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, KPP Madya Jakarta Pusat meralat Surat Nomor: S-00097/WPJ.06/KP.1203/2010 tanggal 25 Mei 2010 hal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Memenuhi Persyaratan Formal;

Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa Penggugat tidak setuju atas diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor: S-244/WPJ.06/KP.1207/2010 tanggal 26 Juli 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;bahwa menurut Tergugat penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: S-244/WPJ.06/KP.1207/2010 tanggal 26 Juli 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal tersebut telah benar karena diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan keterangan Penggugat dan Tergugat dalam persidangan diketahui bahwa kronologis penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: S-244/WPJ.06/KP.1207/2010 tanggal 26 Juli 2010 adalah sebagai berikut:- Tanggal 16 September 2003 Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan Tahun Pajak 2002 Nomor : 00002/406/02/021/03 tanggal 16 September 2003;-Tanggal 6 Maret 2008, Penggugat menyampaikan surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan Tahun Pajak 2002 Nomor : 00002/406/02/021/03 Tanggal 16 September 2003;

Tanggal 5 Maret 2009, Kanwil DJP Jakarta Pusat menerbitkan Keputusan DJP Nomor : KEP-117/WPJ.06/BD.06/2009 tentang penolakan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2002 Nomor 00002/406/02/021/03 Tanggal 16 September 2003 tersebut;

Tanggal 3 April 2009 Penggugat menyampaikan surat gugatan kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-117/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 5 Maret 2009 tentang pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2002 Nomor 00002/406/02/021/03 Tanggal 16 September 2003 tersebut;

Tanggal 11 Maret 2010, Pengadilan Pajak mengucapkan Putusan No. Put.22611/PP/M.XI/99/2010 terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-117/WPJ.06/BD.06/2009 taggal 5 Maret 2009 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan pajak yang Tidak Benar atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2002 Nomor : 00002/406/02/021/03 Tanggal 16 September 2003 Tahun Pajak 2002;

Tanggal 21 Mei 2010 Penggugat mengirimkan surat nomor : 013.KPP/BKC-WS/V/10 tentang Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (SKPLB) PPh Badan Tahun Pajak 2002 Nomor : 00002/406/02/021/03 tanggal 16 September 2003 Tahun Pajak 2002 sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehubungan dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No.22611/PP/M.X1/99/2010 tanggal 5 April 2010;

Tanggal 25 Mei 2010 KPP Madya Jakarta Pusat menerbitkan Keputusan Nomor: S-00097/WPJ.06/KP.1203/2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Memenuhi Persyaratan Formal dan kepada Penggugat diminta untuk menyiapkan data-data pendukung untuk dapat diproses lebih lanjut;

Tanggal 26 Juli 2010 Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat menerbitkan Keputusan Nomor:S-244/WPJ.06/KP.1207/2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;bahwa sesuai dengan kronologis penerbitan keputusan Tergugat Nomor:S-244/WPJ.06/KP.1207/2010 Tanggal 26 Juli 2010 diketahui bahwa permohonan yang diajukan oleh Penggugat melalui Surat Nomor: 013.KPP/BKC-WS/V/10 tanggal 21 Mei 2010 adalah merupakan permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan Tahun Pajak 2002 Nomor : 00002/406/02/021/03 tanggal 16 September 2003 sehubungan dengan Putusan Pengadilan Pajak No.2261/PP/M.X1/99/2010 tanggal 5 April 2010;

bahwa sehubungan dengan prmohonan Penggugat melalui Surat Nomor:013.KPP/BKC-WS/V/10 tanggal 21 Mei 2010, Tergugat (KPP Madya Jakarta Pusat) telah menerbitkan Surat Nomor: S-00097/WPJ.06/KP.1203/2010 tanggal 25 Mei 2010 yang menyatakan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tersebut telah memenuhi persyaratan formal Pasal 36 ayat (1) hurufb dan Pasal 32 UU KUP dan meminta Penggugat untuk menyiapkan data-data pendukung untuk dapat diproses lebih lanjut;

bahwa namun selanjutnya Tergugat dengan Keputusan Nomor: S-244/WPJ.06/KP.1207/2010 tanggal 26 Juli 2010 dengan alasan karena surat permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua kali tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor:542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 karena diajukan melewati 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-117/WPJ.06/BD.06/2010 tanggal 5 Maret 2009, maka atas Surat Penggugat tersebut dinyatakan tidak dapat diproses;

bahwa Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor:542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 mengatur, Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan tersebut;bahwa Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 mengatur, Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan hasil pemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; bahwa Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 mengatur, Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.bahwa menurut Majelis jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor:542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 digunakan terhadap ketetapan/keputusan Direktur Jenderal Pajak, sedangkan dalam perkara ini Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atas ketetapan pajak yang tidak benar atas hasil Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 22611/PP/M.X1/99/2010 tanggal 5 April 2010;

bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 22611/PP/M.X1/99/2010 tanggal 5 April 2010 dalam pertimbangan hukum menyebutkan sebagai berikut:bahwa karena atas kerugian penjualan saham sebesar Rp 80.384.500.000,00 terbukti belum diperhitungkan di Tahun 2002 yang menurut Majelis seharusnya dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan netto namun karena untuk Tahun Pajak 2002 terhadap Pengugat telah dilakukan pemeriksaan sehingga Penggugat tidak dapat melakukan pembetulan SPT;

bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 mengatur Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b tersebut Majelis berkesimpulan kewenangan untuk membetulkan SKPLB Tahun Pajak 2002 yang belum memperhitungkan kerugian atas penjualan saham sebesar Rp.80.384.600.000,00 sebagaimana tersebut dalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 03634/PP/M.IX/15/2004 tanggal 26 Oktober 2004, ada pada Direktur Jenderal Pajak;

bahwa Majelis berpendapat Surat Tergugat (KPP Madya Jakarta Pusat) Nomor: S-00097/WPJ.06/KP.1203/2010 tanggal 25 Mei 2010 yang menyatakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 32 UU KUP dan meminta Penggugat untuk menyiapkan data-data pendukung dan bukti-bukti, dapat dipakai oleh Tergugat untuk memproses permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan oleh Penggugat;

bahwa menurut Majelis dasar penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: S-244/WPJ.06/KP.1207/2010 tanggal 26 Juli 2010 yang menyatakan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan formal karena surat permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua kali tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor:542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 karena diajukan melewati 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-117/WPJ.06/BD.06/2010 tanggal 5 Maret 2009, tidak benar;

bahwa menurut pendapat Majelis terkait pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas hasil Putusan Pengadilan, dapat dilakukan oleh Tergugat secara jabatan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, sehingga tidak terikat dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor:542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000;

bahwa Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 mengatur:

(1) Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sebagai akibat dari : a. diterbitkannya surat ketetapan pajak karena Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak; danb. penerapan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.(2) Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar berkurang atau dibatalkan.bahwa meskipun Peraturan Menteri Keuangan Nomor:21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 baru berlaku pada tanggal 6 Februari 2008 namun pada dasarnya pendapat Majelis tentang jangka waktu 3 (tiga) bulan yang tidak berlaku bagi pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak atas hasil Putusan Pengadilan tersebut, yang telah diatur kemudian dengan tegas dalam Peraturan Menteri Keuangan dimaksud; bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan: ”Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;bahwa meskipun atas penerbitan Keputusan Nomor:S-244/WPJ.06/KP.1207/2010 tanggal 26 Juli 2010 tidak benar namun sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undnag-Undang KUP kewenangan untuk mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar ada pada Direktur Jenderal Pajak , karenanya Majelis berpendapat permohonan gugatan Penggugat ditolak;
MENIMBANG
bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan
bahwa Surat Gugatan Nomor 017.PP/BKC-WS/VIII/10 tanggal 19 Agustus 2010 ditandatangani oleh J Widarto Soeparno, Jabatan: President Direkturbahwa Surat Gugatan Nomor 017.PP/BKC-WS/VIII/10 tanggal 19 Agustus 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Gugatan Nomor 017.PP/BKC-WS/VIII/10 tanggal 19 Agustus 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 23 Agustus 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 26 Juli 2010, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 017.PP/BKC-WS/VIII/10 tanggal 19 Agustus 2010 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor :S-244/WPJ.06/KP.1207/2010 tanggal 26 Juli 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Gugatan Nomor 017.PP/BKC-WS/VIII/2010 tanggal 19 Agustus 2010 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Tergugat Nomor : S-244/WPJ.06/KP.1207/2010 yaitu tanggal 28 Juli 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbahwa Surat Gugatan Nomor 017.PP/BKC-WS/VIII/2010 tanggal 19 Agustus 2010 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-244/WPJ.06/KP.1207/2010 tanggal 26 Juli 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa J.Widarto Soeparno, jabatan : Direktur sesuai dengan Akta Notaris Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bima Kimia Citra Nomor 82 tanggal 28 Pebruari 2007, berwenang untuk menandatangani Surat Gugatan Nomor : 017.PPJ/BKC-MH/IV/09 tanggal 01 April 2009 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Gugatan Gugatan 017.PP/BKC-WS/VIII/10 tanggal 19 Agustus 2010 masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut;bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: S-244/WPJ.06/KP.1207/2010 tanggal 26 Juli 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Memenuhi Persyaratan Formal, yang tidak disetujui oleh

PENGGUGAT
Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-244/WPJ.06/KP.1207/2010 tanggal 26 Juli 2010 tentang Pemberitahuian Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal,

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200