Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31216/PP/M.IV/19/2011

Tinggalkan komentar

27 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31216/PP/M.IV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 340577 tanggal 7 Desember 2009 berisi sebagai berikut:
Jenis Barang: Soybean (Kedelai);Negara Asal: USA;Nilai Pabean: CIF USD 450,961.90, oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD 489,933.46;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 340577 tanggal 7 Desember 2009 berisi sebagai berikut:Jenis Barang: Soybean (Kedelai);Negara Asal:USA;Nilai Pabean:CIF USD 450,961.90;Supplier: Toepfer International Asia PTE LTD. 100 Beach Road #31-01 Shaw Tower USA;

bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-030292/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 7 Desember 2009 ditetapkan Nilai Pabean menjadi sebesar CIF USD 489,933.46;bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sesuai Surat Pemohon Banding Nomor: 302/BSS/XII/2009 tanggal 8 Desember 2009;bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean dan data pendukung lainnya;

bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan data belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 343341 tanggal 8 Desember 2009 tidak dapat diyakuni kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode II sampai dengan metode VI secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi atas jenis barang berupa Soybean (Kedelai), Negara Asal USA, yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 340577 tanggal 7 Desember 2009 dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 450,961.90;bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 489,933.46 dan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-030292/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 7 Desember 2009 sebesar Rp. 6.841.000,00;bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 302/BSS/XII/2009 tanggal 8 Desember 2009 yang ditolak dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-460/KPU-01/2010 tanggal 25 Januari 2010 dan menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD 489,933.46;bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding sebagai berikut:

bahwa tambahan Pajak dan Denda Administrasi yang dikenakan kepada Pemohon Banding atas impor soybean tersebut di atas oleh Terbanding dan penolakan surat keberatan Pemohon Banding oleh Terbanding adalah keliru dalam menetapkan Nilai Pabean untuk Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 340577 tanggal 7 Desember 2009 sebesar CIF USD 450,961.90, mengingat bahwa impor yang Pemohon Banding lakukan baik harga maupun quantity barangnya telah sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya yaitu sama dengan nilai Invoice, Sales Contract maupun L/C yang Pemohon Banding buka/bayar via Bank Mandiri;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan asli bukti-bukti yang mendukung nilai transaksi berupa:P-6 Pemberitahuan Impor BarangNomor Aju: 000000-005363-20091202-002085;Tanggal: 3 Desember 2009;Jenis Barang: Soybean (Kedelai);Negara Asal: USA;Berat Kotor: 930,745.0000 Kg;Berat Bersih: 929,665.0000 Kg;Jumlah CIF: USD 450,961.90/Rp. 4.259.335.145,00;P-15Sales ContractPenerbit: Toepfer International-Asia Pte. Ltd., 100 Beach Road #31-01 Shaw Tower Singapore 189702;Nomor: 29012430;Tanggal:1 September 2009;Negara Asal:USA;Jenis Barang: No. 2 or Better U.S. Soybean;Kuantitas:1.000 Mts;Unit Price:USD 2.90/ BushelP-8InvoicePenerbit: Toepfer International-Asia Pte. Ltd., 100 Beach Road #31-01 Shaw Tower Singapore 189702;Nomor: 89102;Tanggal: 2 November 2009;Negara Asal: USA;Jenis Barang:No. 2 or Better U.S. Soybean;Kuantitas:929.665 Mts;Unit Price:USD 485.08/MtTotal CIF:USD 450,961.90;P-9Packing ListPenerbit: Toepfer International-Asia Pte. Ltd., 100 Beach Road #31-01 Shaw Tower Singapore 189702;Negara Asal: USA;Jenis Barang: No. 2 or Better U.S. Soybean;Package:In Bulk In Containers;Berat Bersih: 929,665.0000 Kgs;P-10Bill of LadingPenerbit: Mitsui O.S.K. Lines Ltd.;Nomor: MOLU610307101;Jenis Barang:Soybeans;Negara Asal: USA;Berat Kotor:930,745.0000 Kgs;Tujuan: Jakarta;Dikemas dalam:4 Container:

Nomor Container

Nomor Seal

TTNU4086994
184381
TGHU7246626
184372
TGHU4812587
184373
TGHU4017502
184375

P-11Letter of CreditNomor:MI77106041445;Tanggal Terbit: 20 Oktober 2009;Tanggal Expiry:31 Desember 2009;Penerima:Toepfer International-Asia Pte. Ltd.;Jumlah: USD 485,080.00;Untuk pembayaran: Contract Nomor: 29012430P-21Debit AdviceNomor:IM7710623144949/I;Tanggal: 2 Maret 2010;Penerima:Toepfer International-Asia Pte. Ltd.;Bank Penerima:Deutche Bank;Jumlah: USD 428,413.80 dengan rincian:Draft amount + interest: USD450,961.90-/- Margin deposit: USD22,548.10Jumlah USD428,413.80P-22Rekening Koran Bank MandiriTanggal: 2 Maret 2010;Jumlah: USD 428,413.80;P-24Buku Besar Kas/Bank (Kredit)Tanggal: 2 Maret 2010;Jumlah: USD 428,413.80;Kurs:Rp 9.275,00;Jumlah Rupiah:Rp 3.973.537.995,00;P-16Polis AsuransiPenerbit: PT. Asuransi Jaya Proteksi,Nomor: 03.01.09.002450;Tanggal:2 November 2009;Negara Asal: USA;Jenis Barang:No.2 or Better U.S. Soybeans;Kuantitas:929,665 Mt;Nilai diasuransi:USD 496,058.09;Total Premi:(USD 595.27, USD 1.55, USD 1.24) USD 598.06;P-25Buku Besar PersediaanTanggal:3 Desember 2009;Jenis Barang:Kacang Kedelai;Kuantitas:929,665 Mt;Jumlah:Rp 4.259.335.145,00P-26Kartu StockTanggal:3 Desember 2009;Jenis Barang:Kacang Kedelai;Kuantitas:929,665 Mt;

Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa Soybean (Kedelai) pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 340577 tanggal 7 Desember 2009 Negara Asal USA dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 450,961.90;bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 489,933.46 dan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-030292/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 7 Desember 2009 sebesar Rp. 6.841.000,00;bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 302/BSS/XII/2009 tanggal 8 Desember 2009, dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-460/KPU-01/2010 tanggal 25 Januari 2010 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding;bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 mengatur: “(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 menyatakan sebagai berikut: (1) “Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan”;bahwa sesuai Pasal 7 dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 yang menyatakan sebagai berikut: ”Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur;dan/atau;
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi”;
bahwa dalam bagian menimbang huruf f sampai dengan h Keputusan Terbanding Nomor: KEP-460/KPU-01/2010 tanggal 25 Januari 2010 disebutkan:

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean dan data pendukung lainnya;
bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan data belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 343341 tanggal 8 Desember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode II sampai dengan metode VI secara hirarki;
bahwa atas alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf f sampai dengan h Keputusan Terbanding Nomor: KEP-460/KPU-01/2010 tanggal 25 Januari 2010 Majelis berpendapat meneliti kembali data-data pendukung nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding dengan meminta kepada Pemohon Banding dalam persidangan berupa asli bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap;bahwa Majelis dalam persidangan meminta kepada Pemohon Banding menunjukkan asli bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap;bahwa Pemohon Banding menunjukkan asli bukti pendukung nilai transaksi berupa: P-6 Pemberitahuan Impor Barang, Nomor Aju: 000000-005363-20091202-002085, Tanggal 3 Desember 2009, Jenis Barang: Soybean (Kedelai), Negara Asal: USA, Berat Kotor: 930,745.0000 Kg, Berat Bersih: 929,665.0000 Kg, Jumlah CIF: USD 450,961.90/Rp. 4.259.335.145,00;P-15Sales Contract, Penerbit: Toepfer International-Asia Pte. Ltd., 100 Beach Road #31-01 Shaw Tower Singapore 189702, Nomor: 29012430, Tanggal 1 September 2009, Negara Asal: USA, Jenis Barang: No. 2 or Better U.S. Soybean, Kuantitas: 1.000 Mts, Unit Price: USD 2.90/ Bushel;P-8Invoice, Penerbit: Toepfer International-Asia Pte. Ltd., 100 Beach Road #31-01 Shaw Tower Singapore 189702, Nomor: 89102, Tanggal: 2 November 2009, Negara Asal: USA, Jenis Barang: No. 2 or Better U.S. Soybean, Kuantitas: 929.665 Mts, Unit Price: USD 485.08/Mt, Total CIF: USD 450,961.90;P-9Packing List, Penerbit: Toepfer International-Asia Pte. Ltd., 100 Beach Road #31-01 Shaw Tower Singapore 189702, Negara Asal: USA, Jenis Barang: No. 2 or Better U.S. Soybean, Package: In Bulk In Containers, Berat Bersih: 929,665.0000 Kgs;P-10Bill of Lading, Penerbit: Mitsui O.S.K. Lines Ltd., Nomor: MOLU610307101, Jenis Barang: Soybeans, Negara Asal: USA, Berat Kotor: 930,745.0000 Kgs, Tujuan: Jakarta, Dikemas dalam 4 Container:

Nomor Container
Nomor Seal
TTNU4086994
184381
TGHU7246626
184372
TGHU4812587
184373
TGHU4017502
184375
P-11Letter of Credit, Nomor: MI77106041445, Tanggal Terbit 20 Oktober 2009, Tanggal Expiry 31 Desember 2009, Penerima: Toepfer International-Asia Pte. Ltd., Jumlah: USD 485,080.00, Untuk pembayaran Contract Nomor: 29012430;P-21Debit Advice, Nomor: IM7710623144949/I, Tanggal2 Maret 2010, Penerima: Toepfer International-Asia Pte. Ltd., Bank Penerima: Deutche Bank, Jumlah: USD 428,413.80 dengan rincian:Draft amount + interest: USD450,961.90-/- Margin deposit : USD22,548.10Jumlah USD428,413.80P-22Rekening Koran Bank Mandiri,Tanggal 2 Maret 2010, Jumlah: USD 428,413.80;P-24Buku Besar Kas/Bank (Kredit), Tanggal 2 Maret 2010, Jumlah: USD 428,413.80, Kurs: Rp 9.275,00, Jumlah Rupiah: Rp 3.973.537.995,00;P-16Polis Asuransi, Penerbit: PT. Asuransi Jaya Proteksi, Nomor: 03.01.09.002450, Tanggal: 2 November 2009, Negara Asal: USA, Jenis Barang: No.2 or Better U.S. Soybeans, Kuantitas: 929,665 Mt, Nilai diasuransi: USD 496,058.09, Total Premi: (USD 595.27, USD 1.55, USD 1.24) USD 598.06;P-25Buku Besar Persediaan, Tanggal 3 Desember 2009, Jenis Barang: Kacang Kedelai, Kuantitas: 929,665 Mt, Jumlah: Rp 4.259.335.145,00;P-26Kartu Stock, Tanggal 3 Desember 2009, Jenis Barang: Kacang Kedelai, Kuantitas: 929,665 Mt;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli bukti pendukung nilai transaksi a quo dan telah diteliti oleh Majelis;bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan beberapa bukti pendukung nilai transaksi yang diminta Majelis yaitu korespondensi negosiasi harga, purchase order, sales confirmation, surat pernyataan supplier tentang penerimaan transfer dan buku besar hutang;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menunjukkan:- bukti korespondensi harga karena negosiasi harga melalui telepon antara Direksi dengan Supplier,- purchase order karena persetujuan ditutup melalui sales contract,- sales confirmation dan konfirmasi dari supplier karena Pemohon Banding memakai L/Csedangkan untuk bukti buku besar hutang, sampai persidangan berakhir Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan kepada Majelis;

bahwa Majelis berpendapat untuk dapat meyakini nilai transaksi dalam Pemberitahuan Impor Barang, Pemohon Banding harus dapat membuktikan kesesuaian bukti dengan PIB dengan pendekatan pengujian arus dokumen, arus barang dan arus uang;

bahwa berdasarkan pengujian arus dokumen, Majelis berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan kesesuaian semua bukti (P-15, P-8, P-9, P-10, P-11, P-21, P-22, P-24, P-25, P-26) dengan bukti P-6 (Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 340577 tanggal 7 Desember 2009) kecuali bukti P-16 (Polis asuransi) Majelis masih memerlukan bukti tambahan untuk membuktikan bahwa nilai diasuransi sebesar USD 496,058.09 sesuai dengan P-6 (Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 340577 tanggal 7 Desember 2009);

bahwa berdasarkan pengujian arus barang, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan kesesuaian bukti P-9, P-10, P-25, P-26 dengan bukti P-6 (Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 340577 tanggal 7 Desember 2009) sehingga Pemohon Banding dapat membuktikan kesesuaian arus barang dengan Pemberitahuan Impor Barang;

bahwa berdasarkan pengujian arus kas Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan kesesuaian antara nilai dalam dokumen arus uang (P-11, P-21, P-22, P-24) dengan bukti P-6 (Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 340577 tanggal 7 Desember 2009);

bahwa berdasarkan penjelasan dalam persidangan dan penelitian bukti, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan besarnya nilai transaksi atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 340577 tanggal 7 Desember 2009 karena:- ketidaksesuaian bukti P-16 dengan bukti P-6,- Pemohon Banding tidak menunjukkan buku besar hutang,sehingga Majelis tidak meyakini pemberitahuan Nilai Pabean Pemohon Banding sebesar CIF USD 450,961.90 atas impor berupa Soybean (Kedelai) dengan demikian Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
bahwa hasil pembahasan atas tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut:
Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-460/KPU-01/2010 tanggal 25 Januari 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-030292/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 7 Desember 2009, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor jenis barang berupa Soybean (Kedelai) pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 340577 tanggal 7 Desember 2009 sebesar CIF USD 489,933.46;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200