Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31365/PP/M.VI/14/2011

Tinggalkan komentar

17 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31365/PP/M.VI/14/2011

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Orang Pribadi

TAHUN PAJAK
2006

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp.192.947.130,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding memberikan penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Uraian Banding pada halaman 5 sampai dengan 20 di putusan ini;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Banding pada halaman 2 sampai dengan 4 di putusan ini serta sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Bantahan pada halaman 21 sampai dengan 22 di putusan ini;
Menurut Majelis
:
bahwa bahwa koreksi Terbanding yang masih menjadi sengketa adalah koreksi penghasilan lain-lain sebesar Rp. 192.947.130,00;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil konfirmasi PK-PM pada Portal DJP, diperoleh data bahwa pada tahun 2006, Pemohon Banding melakukan transaksi dengan PT. Dos Ni Roha, PT. Tempo dan PT. Enseval Putera Megatrading Tbk. Data PPN atas transaksi tersebut adalah sebagai berikut:

No.

Bulan

PT. Ni Dos Roha

PT. Tempo

PT. EnsevalPutera Megatrading

Jumlah

1.
Januari
233.634
1.394.048
1.627.682
2.
Februari
756.151
1.741.566
2.497.717
3.
Maret
165.383
1.907.474
2.072.857
4.
April
42.096
2.417.727
2.459.823
5.
Mei
423.381
1.596.605
2.019.986
6.
Juni
434.045
1.545.875
1.979.920
7.
Juli
192.598
2.346.116
2.538.714
8.
Agustus
279.045
2.613.969
2.893.014
9.
September
303.420
303.420
10.
Oktober
590.601
590.601
11.
November
310.979
310.979
12.
Desember
Jumlah
2.526.633
1.205.000
15.563.380
19.294.713

 

bahwa oleh karena itu menurut Terbanding, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas transaksi tersebut adalah:

 

No.

Bulan

PT.Ni Dos Roha

PT. Tempo

PT. Enseval Putera Megatrading

Jumlah

1.

Januari

2.336.340

13.940.480

16.276.820

2.

Februari

7.561.510

17.415.660

24.977.170

3.

Maret

1.653.830

19.074.740

20.728.570

4.

April

420.960

24.177.270

24.598.230

5.

Mei

4.233.810

15.966.050

20.199.860

6.

Juni

4.340.450

15.458.750

19.799.200

7.

Juli

1.925.980

23.461.160

25.387.140

8.

Agustus

2.790.450

26.139.690

28.930.140

9.

September

3.034.200

3.034.200

10.

Oktober

 

5.906.010

5.906.010

11.

November

3.109.790

3.109.790

12.

Desember

Jumlah

25.263.330

12.050.000

155.633.800

192.947.130

bahwa dikarenakan tidak terdapat catatan mengenai penjualan atas produk kimia tersebut, maka Terbanding berpendapat bahwa nilai penjualan adalah sama dengan nilai pembelian barang yaitu sebesar Rp 192.947.130,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Terbanding berkesimpulan sesuai dengan data yang diperoleh dari hasil konfirmasi PK-PM diperoleh nilai penghasilan lainnya yang diperoleh pada tahun 2006 yaitu sebesar Rp 192.947.130,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat pembelian kosmetik sebesar Rp.192.947.130,00 yang oleh Terbanding penjualannya dianggap sebagai penghasilan lain-lain, padahal merupakan pembelian karena kosmetik juga merupakan bidang kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa karena sengketa menyangkut masalah pembuktian, maka Majelis berpendapat diperlukan uji bukti untuk mengetahui kebenaran bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa :- asli dan fotokopi Buku Penjualan;- Daftar PK-PM;

bahwa berdasarkan uji bukti tersebut, Pemohon Banding dan Terbanding telah sependapat bahwa :- Penghasilan neto dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-536/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000;- Penghasilan dari usaha pokok Pemohon Banding adalah sebesar Rp.154.002.000,00 dan penghasilan neto dihitung berdasarkan KLU 62410 dengan persentase sebesar 25%;- Penghasilan dari Luar Usaha Pokok terdiri dari :a.Pembelian Kosmetik sebesar Rp.192.947.130,00 dengan laba kotor sebesar 25% (KLU 62430) sehingga Peredaran Usaha dari penjualan kosmetik adalah sebesar Rp.241.183.913,00;Penghasilan neto dari penjualan kosmetik dihitung berdasarkan KLU 62430 dengan persentase sebesar 25% sehingga penghasilan neto dari penjualan kosmetik adalah sebesar Rp.60.295.978,00;b.Penghasilan Neto lainnya (berdasarkan SPT) adalah sebesar Rp.20.000.000,00;- PTKP adalah sebesar Rp.13.200.000,00- Pemohon Banding dikenakan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) KUP sebesar 50%, karena Pemohon Banding hanya melakukan pencatatan dan tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa oleh karena itu penghitungan Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut:

I. Penghasilan Usaha Pokok

 

 

Peredaran Usaha
154.002.000,00
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (62410)
25%
Penghasilan Neto Usaha Pokok
38.500.500,00
II. Penghasilan di Luar Usaha Pokok
a. Peredaran Usaha Kosmetik
241.183.913,00
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (62430)
25%
60.295.978,00
b. Penghasilan Neto Lainnya (berdasarkan SPT)
20.000.000,00
Penghasilan Neto Usaha
118.796.478,00

 

 

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga dari koreksi penghasilan neto sebesar Rp.192.947.130,00, koreksi sebesar Rp.60.295.978,00 tetap dipertahankan sedangkan koreksi sebesar Rp.132.651.152,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Penghasilan Neto PPh Orang Pribadi :

Penghasilan Neto PPh Orang Pribadi menurut Terbanding
Rp
251.447.630,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Rp
132.651.152,00
Penghasilan Netto PPh Orang Pribadi menurut Majelis
Rp
118.796.478,00

MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : KEP-025/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 09 Februari 2009,
tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2006 Nomor: 00016/203/06/092/08 tanggal 01 April 2008,
sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2006 dihitung sesuai dengan keputusan Terbanding
nomor KEP-025/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 09 Februari 2009 dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Neto PPh Orang Pribadi
Rp
118.796.478,00
PTKP
Rp
13.200.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp
105.596.478,00
PPh terutang
Rp
12.649.000,00
Kredit Pajak
Rp
3.253.000,00
PPh Orang Pribadi yang kurang dibayar
Rp
9.396.000,00
Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP
Rp
4.698.000,00
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp
14.094.000,00

 

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200