Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31357/PP/M.VI/99/2011
Tinggalkan komentar17 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31357/PP/M.VI/99/2011
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-060/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 25 Januari 2010 mengenai Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak April 2009 Nomor: 00017/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 yang tidak disetujui Penggugat
Menurut Terbanding
:
bahwa Tergugat memberikan penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Tanggapan pada halaman 4 sampai dengan 12 di putusan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Penggugat memberikan penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Gugatan pada halaman 2 sampai dengan 4 di putusan ini serta sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Bantahan pada halaman 12 sampai dengan 15 di putusan;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (3) KUP dalam Keputusan Tergugat Nomor: KEP-060/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 25 Januari 2010 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak April 2009 Nomor: 00017/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009;
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S-227/WPJ.19/KP.0209/2009 tanggal 19 Mei 2009 tentang Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 mulai Masa Januari 2009 yang antara lain menegaskan sebagai berikut: Kenaikan harga CPO di ‘pasar’ termasuk dalam pengertian penghasilan teratur;- Keuntungan selisih kurs selain yang berasal dari utang piutang dalam mata uang asing termasuk dalam pengertian penghasilan teratur;
bahwa dalam lampiran Surat Nomor: S-227/WPJ.19/KP.0209/2009 tanggal 19 Mei 2009 Tergugat memberikan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009 menurut Tergugat adalah sebagai berikut:
|
Uraian
|
Angsuran PPh Pasal 25
|
|
|
Cfm Wajib Pajak (Rp)
|
Cfm Peneliti (Rp)
|
|
|
Penghasilan sebagai dasar penghitungan angsuran
|
141.022.665.625
|
423.323.601.802
|
|
Kompensasi kerugian
|
0
|
0
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
141.022.665.625
|
423.323.601.802
|
|
PPh yang terutang
|
39.486.346.480
|
126.979.580.300
|
|
Kredit Pajak tahun lalu yg dipotong pihak lain
|
8.115.354.370
|
8.115.354.370
|
|
PPh yang harus dibayar sendiri
|
31.370.992.110
|
118.864.225.930
|
|
PPh Pasal 25
|
2.614.249.343
|
9.905.352.161
|
bahwa untuk menagih kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2009 Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak April 2009 Nomor: 00017/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009;
bahwa dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak April 2009 Nomor: 00017/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 Tergugat menetapkan jumlah yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp.7.436.924.874,00 dengan rincian sebagai berikut:
|
Pajak yang harus dibayar
|
Rp
|
9.905.352.161,00
|
|
Telah dibayar
|
Rp
|
2.614.249.343,00
|
|
Pajak yang kurang dibayar
|
Rp
|
7.291.102.818,00
|
|
Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (3) KUP
|
Rp
|
145.822.056,00
|
|
Jumlah yang masih harus dibayar
|
Rp
|
7.436.924.874,00
|
bahwa Penggugat tidak setuju dengan pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (3) KUP sebesar Rp.145.822.056,00 dengan alasan sebagai berikut:
Tergugat baru memberitahukan dan menetapkan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun 2009 seharusnya sebesar Rp.9.905.352.161,00 pada tanggal 19 Mei 2009 (surat diterima oleh Penggugat pada tanggal 26 Mei 2009);-dengan demikian menurut Penggugat keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak April 2009 bukan merupakan kesalahan Penggugat, karena sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak April 2009 yaitu tanggal 15 Mei 2009, Tergugat belum menginformasikan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2009 yang dihitung oleh Penggugat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 tidak sesuai dengan perhitungan Tergugat;-karena keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak April 2009 bukan disebabkan oleh kesalahan Penggugat, maka sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3) dalam Surat Tagihan Pajak Nomor: 00017/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 seharusnya dapat dihapuskan oleh Tergugat;
bahwa menurut Tergugat, pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3) KUP dalam Surat Tagihan Pajak Nomor: 00017/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 sudah tepat dengan alasan sebagai berikut:
bahwa alasan Penggugat yang menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak April 2009 bukan merupakan kesalahan Penggugat, melainkan karena keterlambatan Tergugat memberitahukan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2009 tidak dapat diterima karena berdasarkan data Master File Penggugat dan Profil Utama Badan di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, Penggugat terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 13 Juni 1990 sehingga dapat disimpulkan bahwa Penggugat sudah mempunyai pemahaman yang cukup atas hak dan kewajiban perpajakannya;- bahwa pemberitahuan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 oleh Tergugat dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang baik kepada Penggugat dan untuk memudahkan Penggugat dalam menghitung dan menyetor Pajak Penghasilan Pasal 25 yang terutang. Selain itu, sebelumnya Tergugat telah menyampaikan Surat Nomor: S-097WPJ.19/KP.0209/2009 tanggal 12 Maret 2009 kepada Penggugat untuk meminta penjelasan mengenai perhitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang telah dilakukan Penggugat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008;- bahwa mengingat kenaikan harga CPO terkait dengan usaha pokok Penggugat yang termasuk dalam pengertian Penghasilan Teratur, maka menurut Tergugat tidak terdapat unsur kekhilafan atau bukan kesalahan Penggugat dalam penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor: 00017/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 Masa Pajak April 2009;
bahwa Majelis berpendapat Tergugat dalam menerbitkan Surat Nomor: S-227/ WPJ.19/KP.0209/2009 tanggal 19 Mei 2009 mengenai Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Mulai Masa Januari 2009, belum memenuhi standar perwujudan akuntabilitas dalam Sistem Informasi Perpajakan yang baik;
bahwa dalam Pasal 2 angka (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak, dinyatakan:“PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir”;
bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (3) Undang-undang KUP sebesar Rp.145.822.056,00 harus dihapuskan, karena keterlambatan pembayaran PPh Pasal 25 Masa April 2009 tersebut bukan disebabkan kesalahan Penggugat, melainkan karena Tergugat sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2009, yaitu tanggal 15 Mei 2009, Tergugat dalam hal ini KPP Wajib Pajak Besar Dua belum memberitahukan bahwa PPh Pasal 25 Tahun 2009 yang dihitung oleh Penggugat dalam SPT PPh Badan Tahun 2008 tidak sesuai dengan perhitungan Tergugat, dan Tergugat baru memberitahukan dan menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009 seharusnya sebesar Rp 9.905.352.161,00 dengan Surat Nomor: S-227/ WPJ.19/KP.0209/2009 pada tanggal 19 Mei 2009 dan diterima oleh Penggugat tanggal 26 Mei 2009;
bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur:
“Direktur Jenderal Pajak dapat :a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya” ;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan gugatan Penggugat, sehingga pengenaan Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (3) KUP dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak April 2009 Nomor: 00017/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 yaitu sebesar Rp.145.822.056,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruh permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor: KEP-060/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 25 Januari 2010 mengenai Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak April 2009
Nomor: 00017/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 dengan menghapuskan pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3) KUP sebesar Rp.145.822.056,00.
