Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31354/PP/M.VI/10/2011

Tinggalkan komentar

17 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31354/PP/M.VI/10/2011

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 21

TAHUN PAJAK
2006

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.149.364.371,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Uraian Banding di halaman 5 sampai dengan 9 pada putusan;
Menurut Pemohon
:
bahwa penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Banding di halaman 3 sampai dengan 4 dan Surat Bantahan di halaman 7 sampai dengan 8 pada putusan;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, koreksi tersebut merupakan hasil ekualisasi dengan biaya yang terdapat pada PPh Badan. Koreksi tersebut terdiri dari :

Fee DirekturRp. 26.365.826,00Bonus StafRp. 19.548.229,00 Bonus LabourRp. 103.450.316,00JumlahRp. 149.364.371,00

bahwa menurut Terbanding, tidak ada tanggapan dari Pemohon Banding untuk menyanggah alasan koreksi sehingga Terbanding tidak memperoleh data tambahan untuk melakukan penelitian ulang;

bahwa dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp.149.364.371,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya sebesar Rp.149.364.371,00 sebenarnya berasal dari proporsi biaya yang dikapitalisasi, karena tidak semua tanaman yang ada adalah menghasilkan, tetapi terdapat juga Tanaman Belum Menghasilkan sehingga semua biaya akan diproporsi berdasarkan jumlah hektare;

bahwa menurut Pemohon Banding, sekiranya pun koreksi dari Terbanding tersebut benar adanya maka perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang hendaknya mengacu kepada ketentuan perpajakan yang baku yaitu memperhatikan Jumlah Penghasilan, Penghasilan Tidak Kena Pajak, Biaya Jabatan;

bahwa menurut Terbanding, atas koreksi Biaya Gaji Direktur di PPh Badan telah dikoreksi negatif dan tidak diajukan banding, sehingga kalau di PPh Pasal 21 diajukan banding maka tidak sejalan;

bahwa menurut Terbanding, koreksi labour bonus & staff bonus disebabkan karena Pemohon Banding sebagai Wajib Pungut seharusnya melakukan pembayaran, karena tidak ada pembayaran maka oleh Terbanding dimasukkan menjadi objek PPh Pasal 21;

bahwa menurut Pemohon Banding, labor bonus & staff bonus belum dilakukan pembayaran karena akan dilakukan di akhir tahun, dan di PPh Badan telah dilakukan koreksi fiskal positif;

bahwa menurut Pemohon Banding, atas Direktur Fee sebenarnya Terbanding tidak perlu melakukan koreksi negatif karena pada SPT PPh 21 dan SPT 1721 A1 atas nama direktur dihitung dari total gaji;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan SPT yang diberikan Pemohon Banding jumlah Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp.10.972.642.694,00 namun rekap Terbanding besarnya Rp.11.122.007.065,00 sehingga selisih sebesar Rp.149.364.371,00 adalah angka di luar perhitungan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya Terbanding tidak perlu melakukan koreksi karena jumlah sebesar Rp.149.364.371,00 tersebut telah dilakukan koreksi fiskal;

bahwa dasar hukum adalah:

Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ./2000;
bahwa menurut Majelis, setuju dan sesuai dengan pendapat Terbanding, bahwa atas koreksi Biaya Gaji Direktur di PPh Badan telah dikoreksi negatif dan tidak diajukan banding, sehingga kalau di PPh Pasal 21 diajukan banding maka tidak sejalan, sedangkan koreksi labour bonus & staff bonus disebabkan karena Pemohon Banding sebagai Wajib Pungut seharusnya melakukan pembayaran, karena tidak ada pembayaran maka oleh Terbanding dimasukkan menjadi objek PPh Pasal 21;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-171/WPJ.02/ RP.02/2007 tanggal 28 Desember 2007 dan pemeriksaan dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti-bukti yang mendukung permohonan bandingnya, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.149.364.371,00, tetap dipertahankan;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga objek PPh Pasal 21 tetap dipertahankan sesuai hasil penghitungan yaitu sebesar Rp.11.122.007.065,00;
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, dan Surat Bantahan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor: KEP-017/WPJ.02/BD.0601/2009 tanggal 09 Januari 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari-Desember 2006
Nomor: 00010/201/06/216/08, tanggal 14 Januari 2008.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200