Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31353/PP/M.VI/16/2011

Tinggalkan komentar

17 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31353/PP/M.VI/16/2011

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2006

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah adalah koreksi kredit pajak berupa Pajak Masukan sebesar Rp.200.872.701,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa penjelasan Terbanding sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Uraian Banding di halaman 6 sampai dengan 17 pada putusan;
Menurut Pemohon
:
bahwa penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Banding di halaman 2 sampai dengan 6 serta yang tertulis dalam Surat Bantahan di halaman 17 sampai dengan 20 pada putusan;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi faktur pajak sebanyak 2 (dua) lembar sebesar Rp.40.261.614,00 atas jawaban konfirmasi yang menyatakan tidak ada;

bahwa menurut Terbanding, koreksi terdiri dari dua Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya tidak ada dan telah ditindaklanjuti dengan menanyakan kepada KPP yang bersangkutan tetapi sampai saat ini belum ada jawaban;

bahwa menurut Pemohon Banding, Rincian koreksi pajak masukan sesuai dalam surat banding, dan semua pembayaran dilakukan oleh pihak ketiga;

bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran atas PPN telah dilakukan namun oleh penjual belum dilaporkan sehingga sangatlah tidak pantas kalau Pemohon Banding yang dibebankan atas kelalaian perpajakan yang dilakukan oleh supplier Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak memberikan peraturan perpajakan yang menjadi landasan koreksi tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding, pada saat proses keberatan telah diberikan kepada Terbanding dokumen arus kas dan arus barang atas Koreksi PPN tersebut, untuk membuktikan adanya transaksi yang dilakukan dan adanya pembayaran PPN kepada Suppiler/ Kontraktor tersebut, namun tetap ditolak oleh Terbanding;

bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan atas transaksi dan bukti tagihan, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran transaksi dan telah dilaporkan pada SPT PPN Masa Desember 2006, sehingga secara formal Pemohon Banding tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan secara material tidak menimbulkan kerugian bagi kas negara;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti-bukti yang diberikan diketahui Pemohon Banding telah membayar tagihan dan PPNnya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan dan keterangan dalam persidangan, serta bukti-bukti yang disampaikan, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas faktur pajak sebanyak 2 (dua) lembar sebesar Rp.40.261.614,00 karena jawaban konfirmasi yang menyatakan tidak ada, tidak dapat dipertahankan;bahwa koreksi faktur pajak sebanyak 2 (dua) lembar sebesar Rp.36.250.000,00 atas pembangunan musholla dan rumah ibadah;

bahwa koreksi faktur pajak sebanyak 4 (empat) lembar sebesar Rp.61.974.186,00 atas pembangunan poliklinik dan lain-lain;

bahwa koreksi faktur pajak sebanyak 3 (tiga) lembar sebesar Rp.28.262.096,00 atas pembangunan barak dan WC;

bahwa koreksi faktur pajak sebanyak 2 (dua) lembar sebesar Rp.34.124.805,00 atas pembangunan rumah karyawan;

bahwa menurut Terbanding, koreksi kedua sampai dengan kelima dilakukan karena menurut Terbanding tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa menurut Pemohon Banding, walaupun menurut Undang-undang PPN yang dimaksud tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan produksi, tetapi tentunya karyawan tidak mau tinggal di perkebunan jika tidak ada fasilitas seperti perumahan dan mushala;

bahwa menurut Majelis atas koreksi Terbanding kedua sampai dengan kelima adalah sejumlah Rp.160.611.087,00;

bahwa menurut Majelis, Dasar hukum adalah Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ.3/1983 tanggal 14 November 1985, tentang Penafsiran Atas Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN 1984 (Seri PPN-66);

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, mengatur bahwa “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tersebut”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan dan keterangan dalam persidangan, serta bukti-bukti yang disampaikan, Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas Pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.160.611.087,00, tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, serta kesimpulan-kesimpulan Majelis tersebut, maka Majelis berpendapat mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.200.872.701,00, koreksi sebesar Rp.40.261.614,00, tidak dapat dipertahankan, sedangkan koreksi sebesar Rp.160.611.087,00, tetap dipertahankan;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak yang dapat dikredikan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut :Pajak yang dapat diperhitungkan:Menurut TerbandingRp. 4.603.551.904,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 40.261.614,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut MajelisRp. 4.643.813.518,00;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, dan Surat Bantahan, serta hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-014/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 08 Januari 2009, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Desember 2006, Nomor: 00021/407/06/216/08, tanggal 14 Januari 2008, sehingga jumlah yang masih harus (lebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan PajakRp.33.700.506.976,00
Pajak KeluaranRp. 3.370.050.700,00
Pajak yang dapat diperhitungkanRp. 4.643.813.518,00
Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar(Rp. 1.273.762.818,00).

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200