Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31344/PP/M.VI/19/2011
Tinggalkan komentar17 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31344/PP/M.VI/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
Nilai Pabean sebesar CIF USD 41,750.00, dengan uraian sebagai berikut :PIB Nomor: 037789, tanggal 04 Februari 2010;Jenis Barang 5,000 Kgs Caffeine Anhydrous BP2007/USP30, dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 38,500.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam menimbang huruf f dan g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2538/KPU.01/2010, tanggal 07 April 2010, menyatakan:“f. bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan tidak memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarya atau seharusnya dibayar;g. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II s.d metode VI secara hierarki sesuai penggunaannya”;
Menurut Pemohon
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2538/KPU.01/2010 tanggal 07 April 2010, mengenai penolakan keberatan atas SPTNP Nomor: SPTNP-003950/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 08 Februari 2010, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok sebesar Rp.8.727.000,00;
Menurut Majelis
:
bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding yakni :Nama:Hilda Eka Avanti/NIP; 197502241995032001,Zulfera Fourina/NIP: 197307031993012002,Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok,Alamat: Jalan Pabean Nomor 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310,berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST-283/KPU.01/2011, tanggal 21 Maret 2011, hadir di dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk perkara banding ini, terakhir pada sidang tanggal 22 Maret 2011 memenuhi panggilan Panitera Pengganti atas nama Majelis Hakim dengan Surat Nomor Pang.038/SP/Pg.11/2011, tanggal 02 Maret 2011, untuk memberikan keterangan secara lisan;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor: 037789, tanggal 04 Februari 2010 melakukan importasi berupa 5,000 Kgs Caffeine Anhydrous BP2007/USP30, negara asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 38,500.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2538/KPU.01/2010 tanggal 07 April 2010 menjadi sebesar CIF USD 41,750.00;bahwa dalam menimbang huruf f dan g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2538/KPU.01/2010, tanggal 07 April 2010, menyatakan:“f.bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan tidak memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarya atau seharusnya dibayar;g.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II s.d metode VI secara hierarki sesuai penggunaannya”;bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Surat Uraian Banding, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), dan Print Out Data Base Harga (DBH) I;bahwa pada sidang tanggal 22 Maret 2010, Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor: SR-222/KPU.01/BD.02/2011, tanggal 21 Maret 2011, Risalah Penetapan Nilai Pabean, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), dan Profil Harga Pusat, sebagaimana yang diminta Majelis;bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis dokumen sebagai berikut :
Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
Purchase Order;
Sales Contract;
Invoice;
Packing List;
Bill of Lading;
Shipping Insurance;
Telegraphic Transfer;
Rekening Koran Bank;
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
Buku Besar Persediaan;
Buku Hutang;
MSDS
Brosur/foto;
Certificate of Analysis
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 037789 tanggal 04 Februari 2010 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003950/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 08 Februari 2010 sebesar Rp 8.727.000,00;bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2538/KPU.01/2010 tanggal 07 April 2010, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 002/SK-MKS/II/2010 tanggal 09 Februari 2010;1.Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priokbahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean “; bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 037789 tanggal 04 Februari 2010 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Nopember 1996 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan petunjuk pelaksanaan diatur dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan“; bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan:“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau;
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
i. diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean ;ii. membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;iii. tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial”;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2538/KPU.01/2010 tanggal 09 Maret 2010 tidak dapat diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean sehingga tidak dapat diketahui kesesuaian alasan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan kriteria Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut; bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya”;
bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini menyatakan:“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. Penelitian Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB”;bahwa Terbanding hadir dan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor: SR-222/KPU.01/BD.02/2011, tanggal 21 Maret 2011, Risalah Penetapan Nilai Pabean, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), dan Profil Harga Pusat, sebagaimana yang diminta Majelis;
bahwa BCF 2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan :“Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini“;bahwa BCF 2.7 merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dengan diserahkannya kepada Majelis Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) dan Print Out Data Base Harga (DBH) I, maka dapat dibuktikan adanya penggunaan Metode II s.d. VI dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;bahwa Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) atas PIB Nomor: 037789 tanggal 04 Februari 2010 atas nama Pemohon Banding, pada butir 11 menyatakan,”Penetapan Nilai Pabean Berdasarkan Metode II S/D VI :
Nilai Pabean ditetapkan sebesar:USD 41,750.00;
Metode yang digunakan:Metode II;
Sumber data:PIB Nomor 347716, tanggal 11/12/2009;
Keterangan:-“
bahwa Terbanding menyerahkan kepada Majelis fotokopi Print Out Profil Harga Pusat yang disebut dalam BCF 2.7 tersebut;bahwa Majelis memeriksa BCF 2.7 dan Profil Harga Pusat yang diserahkan Terbanding;bahwa pada lembar Print Out Profil Harga Pusat yang diajukan oleh Terbanding dapat diketahui data pembanding yang berasal dari PIB Nomor: 347716, tanggal 11 Desember 2009 yang mengimpor 12,000.00 Kgs Caffeine Anhydrous BP2007/USP30, negara asal China seharga CIF USD 100,200.00 (harga satuan USD 8.35/Kg);bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 037789, tanggal 04 Februari 2010 yang kemudian nilai pabeannya ditetapkan oleh Terbanding adalah “Caffeine Anhydrous BP2007/USP30”, adalah sama dengan jenis barang yang tercantum pada Profil Harga Pusat sebagai PIB pembanding;
bahwa negara asal barang pada PIB pembanding adalah China, negara asal sama dengan Pemasok jenis barang yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 037789, tanggal 04 Februari 2010 yang kemudian nilai pabeannya ditetapkan oleh Terbanding yakni Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical Co Ltd, alamat: No. 2066, Peoples Main Road, Shulan, China;
bahwa dengan demikian menurut Majelis, Terbanding melakukan penetapan nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik yang dimaksud Pasal 15 ayat (2) Undang-undang tersebut, atau metode II;bahwa metode II berarti KPU Tanjung Priok memakai data pembanding harga transaksi barang identik;bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan “Dua barang dianggap identik apabila keduanya sama dalam segala hal, setidak-tidaknya karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta :a.diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataub.diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama“;
bahwa Pasal 9 Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007, menyatakan:“(1) Apabila nilai pabean tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik.(2) Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk dasar penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sepanjang memenuhi persyaratan :a. berasal dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu tiga puluh hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;c. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang, barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.(3) Apabila terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik, maka untuk menetapkan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah”;
bahwa berdasarkan transaksi barang identik yang terdapat dalam Profil Harga Pusat sebagai PIB pembanding Nomor : 347716, tanggal 11 Desember 2009, dapat diketahui tanggal Bill of Lading Nomor : VJKT911527 diterbitkan pada tanggal 18 Nopember 2009, sedangkan dalam PIB Pemohon Banding Nomor : 037789, tanggal 04 Februari 2010, dapat diketahui tanggal Bill of Lading Nomor : TSNCB09006820A adalah 01 Januari 2010 (45 hari);bahwa PIB pembanding yang diserahkan Terbanding tersebut tidak memenuhi aspek jangka waktu 30 hari sebelum atau sesudah Bill of Lading barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) huruf b Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;
bahwa Majelis berkesimpulan, PIB pembanding Nomor 347716, tanggal 11 Desember 2009 yang terdapat dalam Profil Harga Pusat tidak dapat dijadikan data pembanding;bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007, karenanya tidak dapat dipertahankan;2.Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbandingbahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan Nomor: 002/SK-MKS/II/2010 tanggal 09 Februari 2010, kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 adalah Keputusan Terbanding tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu metode dalam penetapan nilai pabean ;
bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/BC/1999 dinyatakan sebagai berikut :“(6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:
Dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain:Certificate of Analysis,
Material Safety Data Sheet,
Product Information,
Brosur atau Catalog,
Foto dan/atau contoh barang,
Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;
Dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean , antara lain:Purchase Order,
Sales Contract,
Letter of Credit,
Freight Manifest,
Polis Asuransi,
Term of Payment,
Foto dan/atau contoh barang,
Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment.,
Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan”;
bahwa Pasal 3 ayat (6) b dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean , antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;bahwa dalam menimbang huruf f dan g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2538/KPU.01/2010, tanggal 07 April 2010, menyatakan:“f.bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan tidak memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarya atau seharusnya dibayar;g.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II s.d metode VI secara hierarki sesuai penggunaannya”;bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding yang menjadikan Metode I Gugur;bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan:“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau;
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
i. diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean ;ii. membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;iii. tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial”;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf huruf g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2538/KPU.01/2010, tanggal 07 April 2010, yang menyebutkan:
“bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II s.d metode VI secara hierarki sesuai penggunaannya”, tidak dapat dijadikan sebagai dasar menggugurkan penggunaan Metode I dalam penetapan nilai pabean;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2538/KPU.01/2010 tanggal 07 April 2010;3.Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Bandingbahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 060P/PO-MKS/imp/XII/2009, tanggal 02 Desember 2009, dari Pemohon Banding, alamat : Jl. Prof. Dr. Latumenten 7P-Q, Jakarta Barat 11330, kepada Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical Co Ltd, alamat: No. 2066, Peoples Main Road, Shulan City, Jilin Province, China, diketahui Pemohon Banding memesan kepada Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical Co Ltd, China berupa 5,000 Kgs Caffeine Anhydrous BP2007/USP30;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: JS-917S, tanggal : 03 Desember 2009, dari Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical Co Ltd, China, diketahui Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical Co Ltd, China akan menjual kepada Pemohon Banding, berupa 5,000 Kgs Caffeine Anhydrous BP2007/USP30, Unit Price : USD 7.70/Kg CFR Jakarta, Total Amount : USD 38,500.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : 2J0109110006, tanggal 09 Desember 2009 yang diterbitkan oleh Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical Co Ltd, China, diperoleh petunjuk Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical Co Ltd, China, akan membebankan kepada Pemohon Banding untuk 5,000 Kgs Caffeine Anhydrous BP2007/USP30, dengan harga USD 7.70/Kg, total harga transaksi CNF USD 38,500.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice No: 2J0109110006, tanggal 09 Desember 2009, yang diterbitkan oleh Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical Co Ltd, China, diperoleh petunjuk bahwa Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical Co Ltd, China, akan mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi 5,000 Kgs Caffeine Anhydrous BP2007/USP30;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading B/L: No: TSNCB09006820A, tanggal: 01 Januari 2010, yang diterbitkan oleh Regional Container Lines, diketahui pengirim barang yaitu Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical Co Ltd, China, kepada Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 5,000 Kgs Caffeine Anhydrous BP2007/USP30, negara asal China, melalui pelabuhan Xingang, China, dengan tujuan pelabuhan Jakarta, dengan kapal Sinotrans Shanghai, Voyage No: S002 (Freight Prepaid);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy yang diterbitkan oleh PT.Asuransi Tokio Marine Indonesia (asuransi dalam negeri), Policy No: TMD/MIMP/10-M0328279, dapat diketahui Pemohon Banding telah menutup asuransi untuk pengiriman barang berupa 5,000 Kgs Caffeine Anhydrous BP2007/USP30;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti Aplikasi Pengiriman Uang pada Bank BII, tanggal 01 Desember 2009, Norek Penerima: 00022 12039 2000 29241 (Industrial & Commercial Bank of China, Jilin City, P.R. China), Nama Penerima: Jilin Shulan Synthetic Pharmaceutical Co Ltd, China, Nama Pengirim: Pemohon Banding. Jumlah Transfer sebesar USD 38,500.00;
bahwa jumlah transfer sebesar USD 38,500.00 merupakan pembayaran untuk Invoice Nomor : 2J0109110006, tanggal 09 Desember 2009;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BII, Norek: 2-001-101056, mata uang: USD, tanggal Rekening: 31/12/2009, a.n Pemohon Banding, alamat : Jl. Prof. Dr. Latumenten 7P-Q, Jakarta Barat 11330, dapat diketahui pada tanggal 01 Desember 2009 terdapat mutasi debet rekening sebesar USD 38,500.00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 037789, tanggal 04 Februari 2010 Pemohon Banding melakukan importasi berupa 5,000 Kgs Caffeine Anhydrous BP2007/USP30, dengan harga CIF USD 38,500.00, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 5,000 Kgs Caffeine Anhydrous BP2007/USP30, negara asal China dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 38,500.00, sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;bahwa pernyataan Terbanding dalam huruf g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2538/KPU.01/2010, tanggal 07 April 2010, yang menyatakan “bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II s.d metode VI secara hierarki sesuai penggunaannya”, terbukti tidak benar;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 037789, tanggal 04 Februari 2010 atas importasi 5,000 Kgs Caffeine Anhydrous BP2007/USP30, negara asal China dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 38,500.00 telah benar;bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2538/KPU.01/2010, tanggal 07 April 2010, dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 41,750.00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean atas importasi 5,000 Kgs Caffeine Anhydrous BP2007/USP30, negara asal China, dengan Nilai Pabean ditetapkan sesuai PIB Nomor : 037789, tanggal 04 Februari 2010 yakni sebesar CIF USD 38,500.00;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding
Nomor: KEP-2538/KPU.01/2010, 07 April 2010 mengenai Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)
Nomor: SPTNP-003950/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 08 Februari 2010, atas nama: PT.PB ,
sehingga Nilai Pabean atas importasi 5,000 Kgs Caffeine Anhydrous BP2007/USP30, negara asal China,
ditetapkan sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 037789, tanggal 04 Februari 2010 sebesar CIF USD 38,500.00.
