Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31332/PP/M.VI/19/2011
Tinggalkan komentar17 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31332/PP/M.VI/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (3) KUP sebesar Rp 477.299.960,00 dalam Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00107/WPJ.19/BD.05/2010, tanggal 10 Maret 2010 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari s.d April 2009 Nomor: 00009/106/09/092/09, tanggal 09 Juni 2009, yang tidak disetujui Penggugat;
Menurut Terbanding
:
bahwa Tergugat memberikan penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Tanggapan pada halaman 5 sampai dengan 11 di putusan ini;
Menurut Pemohon
:
bahwa Penggugat memberikan penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Gugatan pada halaman 2 sampai dengan 5 di putusan ini serta sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Bantahan pada halaman 11 sampai dengan 16 di putusan ini;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (3) KUP sebesar Rp 477.299.960,00 dalam Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00107/WPJ.19/BD.05/2010, tanggal 10 Maret 2010 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari s.d April 2009 Nomor: 00009/106/09/092/09, tanggal 09 Juni 2009, yang tidak disetujui Penggugat;
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor : S-233/WPJ.19/KP.0209/2009, tanggal 22 Mei 2009 tentang Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Mulai Masa Januari 2009 antara lain menegaskan :- Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;- Kenaikan harga CPO di ‘pasar’ termasuk dalam pengertian penghasilan teratur;
bahwa dalam lampiran Surat Nomor: S-233/WPJ.19/KP.0209/2009, tanggal 22 Mei 2009 Tergugat memberikan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009 menurut Tergugat adalah sebagai berikut :
|
Uraian
|
Angsuran PPh Pasal 25
|
|
|
Cfm Wajib Pajak (Rp)
|
Cfm Peneliti (Rp)
|
|
|
Penghasilan sebagai dasar penghitungan angsuran
|
48.083.825.529
|
140.396.562.679
|
|
Kompensasi kerugian
|
0
|
0
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
48.083.825.529
|
140.396.562.679
|
|
PPh yang terutang
|
13.463.471.000
|
42.101.468.600
|
|
Kredit Pajak tahun lalu yg dipotong pihak lain
|
55.850.028
|
55.850.028
|
|
PPh yang harus dibayar sendiri
|
13.407.620.972
|
42.045.618.572
|
|
PPh Pasal 25
|
1.117.301.748
|
3.503.801.548
|
bahwa untuk menagih kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari s.d. April 2009 Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari s.d April 2009 Nomor: 00009/106/09/092/09, tanggal 09 Juni 2009;
bahwa dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari s.d April 2009 Nomor: 00009/106/09/092/09, tanggal 09 Juni 2009, Tergugat menetapkan jumlah yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 10.023.299.160,00 dengan rincian sebagai berikut :
|
Pajak yang harus dibayar
|
Rp
|
14.015.206.192,00
|
|
Telah dibayar
|
Rp
|
4.469.206.992,00
|
|
Pajak yang kurang dibayar
|
Rp
|
9.545.999.200,00
|
|
Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (3) KUP
|
Rp
|
477.299.960,00
|
|
Jumlah yang masih harus dibayar
|
Rp
|
10.023.299.160,00
|
bahwa Penggugat tidak setuju dengan pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (3) KUP sebesar Rp 477.299.960,00 dengan alasan sebagai berikut : -Tergugat baru memberitahukan dan menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun 2009 seharusnya sebesar Rp.3.503.801.548,00 melalui Surat Nomor: S-233/WPJ.19/KP.0209/2009 pada tanggal 22 Mei 2009 (surat diterima oleh Penggugat pada tanggal 27 Mei 2009);-keterlambatan pembayaran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari s.d April 2009 tersebut bukan disebabkan karena kesalahan Penggugat, karena sampai dengan tenggat waktu untuk melunasi PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari s.d April 2009 (yaitu tanggal 15 bulan berikutnya) telah terlewati, Tergugat belum menginformasikan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2009 yang dihitung oleh Penggugat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 tidak sesuai dengan perhitungan Tergugat;-karena keterlambatan pembayaran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari s.d April 2009 bukan disebabkan oleh kesalahan Penggugat, maka sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3) dalam STP Nomor: 00009/106/09/092/09 tanggal 09 Juni 2009 seharusnya dapat dihapuskan oleh Tergugat;
bahwa menurut Tergugat, pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3) KUP dalam Surat Tagihan Pajak Nomor: 00009/106/09/092/09 tanggal 09 Juni 2009 sudah tepat dengan alasan sebagai berikut : -Penggugat seharusnya mengetahui kewajibannya dikarenakan Penggugat merupakan wajib pajak yang bergerak di bidang industri kelapa sawit, sehingga sudah seharusnya Penggugat mengetahui peraturan-peraturan di bidang perpajakan, diantaranya seperti kenaikan harga CPO dan PK yang merupakan penghasilan teratur karena terkait dengan usaha pokok Penggugat;-sudah semestinya Penggugat mengetahui besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang seharusnya dibayar setiap masa dengan nilai sebesar Rp.3.503.801.548,00, tanpa adanya pemberitahuan dan penetapan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari KPP Wajib Pajak Besar Dua;bahwa Majelis berpendapat Tergugat dalam menerbitkan Surat Nomor: S-233/ WPJ.19/KP.0209/2009 tanggal 22 Mei 2009 mengenai Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Mulai Masa Januari s.d. April 2009, belum memenuhi standar perwujudan akuntabilitas dalam Sistem Informasi Perpajakan yang baik;bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (3) Undang-undang KUP sebesar Rp 477.299.960,00 harus dihapuskan, karena keterlambatan pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari s.d. April 2009 tersebut bukan disebabkan kesalahan Penggugat, melainkan karena Tergugat sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari s.d. April 2009, yaitu setiap tanggal 15 bulan berikutnya, Tergugat dalam hal ini KPP Wajib Pajak Besar Dua belum memberitahukan bahwa PPh Pasal 25 Tahun 2009 yang dihitung oleh Penggugat dalam SPT PPh Badan Tahun 2008 tidak sesuai dengan perhitungan Tergugat, dan Tergugat baru memberitahukan dan menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009 seharusnya sebesar Rp 3.503.801.548,00 dengan Surat Nomor: S-233/WPJ.19/KP.0209/2009 pada tanggal 22 Mei 2009 dan diterima oleh Penggugat tanggal 27 Mei 2009;bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur:“Direktur Jenderal Pajak dapat :
- mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya” ;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan gugatan Penggugat, sehingga pengenaan Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (3) KUP dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari s.d April 2009 Nomor: 00009/106/09/092/09, tanggal 09 Juni 2009 yaitu sebesar Rp 477.299.960,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruh permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00107/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 10 Maret 2010 mengenai Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari s.d April 2009 Nomor: 00009/106/09/092/09, tanggal 09 Juni 2009, atas nama : PT.PB , dengan menghapuskan pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3) KUP sebesar Rp.477.299.960,00,
