Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31317/PP/M.XV/19/2011
Tinggalkan komentar17 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31317/PP/M.XV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor 061989 tanggal 16 Maret 2009 berupa 400GSM Acrylic Felt, negara asal China yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean CIF USD 60,866.24;
Menurut Terbanding
:
bahwa penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor 061989 tanggal 16 Maret 2009 berupa 400GSM Acrylic Felt, negara asal China yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean CIF USD 60,866.24 karena harga yang diberitahu dalam PIB tidak dapat diyakini sebagai harga transaksi;
bahwa dalam sidang Terbanding menyerahkan penjelasan tertulis dengan Surat Nomor : S-899/KPU-01/BD.02/2010 tanggal 20 Agustus 2010 yang pada pokoknya sebagai berikut :
bahwa metode dan penetapan PFPD :
bahwa keberatan atas penetapan nilai pabean;
Alasan Keberatan :
bahwa Nilai transaksi pembelian barang dengan produsen adalah sudah benar sesuai dengan harga dan kondisi yang terjadi;
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;bahwa untuk penelitian secara mendalam telah diusulkan dilakukan audit kepabeanan dengan Nota Dinas Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan nomor : ND-502/KPU.01/BD.02/2009 tanggal 21 April 2009, dan berdasarkan Nota Dinas Kepala Bidang Audit nomor : ND-325/KPU.01/BD.10/2009 tanggal 29 April 2009 disampaikan bahwa permohonan Audit a.n. PT. Filtras Indonesia belum dapat dipenuhi dengan alasan barang masih berada di dalam kawasan pabean;
bahwa memperhatikan uraian penelitian data-data yang ada, maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 061989 tanggal 16 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi dan metode I tidak diterima;
Penelitian nilai pabean :
bahwa penelitian data importasi tidak didapati data importasi barang identik/serupa yang ditetapkan nilai transaksinya dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L;
bahwa Metode IV tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data harga satuan yang memenuhi syarat metode deduksi maupun komponen biaya pengurangan;
bahwa Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan metode V;
bahwa berdasarkan penelitian tersebut, diketahui PFPD telah menetapkan nilai pabean dengan jenis barang yang serupa pada DBHI dengan menggunakan harga satuan USD 76.08/M menjadi USD 60,866.24;
bahwa berdasarkan penelitian tersebut, maka nilai pabean ditetapkan sebesar USD 60,866.24 (sesuai PFPD).
bahwa Terbanding mengemukakan saat keberatan diajukan oleh Pemohon Banding, barang yang menjadi sengketa masih berada di Kawasan Pabean sehingga Terbanding tidak bisa melakukan audit terhadap Pemohon Banding,
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor 061989 tanggal 16 Maret 2009 berupa 400GSM Acrylic Felt, negara asal China yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean CIF USD 60,866.24 karena nilai/harga transaksi pembelian barang dengan produsen adalah sudah benar sesuai dengan harga dan kondisi transaksi yang terjadi, serta benar sesuai dengan dokumen-dokumen Pemohon Banding;
bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah Acrylic Felt. Acrylic Felt adalah bahan yang akan digunakan untuk membuat Filter Bag yang berfungsi sebagai penyaring debu, yang mana akan Pemohon Banding potong dan jahit lagi menjadi bentuk kantong dan kemudian Pemohon Banding supply kepada pelanggan PT. TAMBANG TIMAH (PT. TIMAH PERSERO Tbk.) di Bangka sesuai dengan pesanannya yang nilainya hanya Rp 154.000.000,00, di mana nilai ini adalah untuk keseluruhan barang tersebut dan sudah termasuk ongkos potong Pemohon Banding, ongkos jahit Pemohon Banding, penambahan aksesoris ring-ring besi dan lain-lain, serta termasuk ongkos kirim ke gudang PT. TAMBANG TIMAH (PT. TIMAH PERSERO Tbk) di Mentok, Bangka;
bahwa Pemohon Banding dengan surat tanpa nomor tanggal 15 September 2010 memberikan penjelasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa 400GSM ACRYLIC FELT, dengan nomor PIB 061989 tanggal 16-03-2009, dengan harga CIF USD 6,495.2, jumlah barang : 8 Roll = 800 meter, Negara asal : China, Supplier : Taizhou Haotian Industrial Fabric Co.,LTD, China;
bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB sebagaimana tersebut di atas adalah harga yang sebenarnya dibayar, hal ini dapat terlihat pada Purchase Order (P0) dan Commercial Invoice;
bahwa bukti Transfer Bank Ekonomi terhadap pembelian barang kepada Supplier sebagaimana tersebut di atas, terlihat bahwa jumlah uang yang di transfer adalah sama dengan jumlah yang tertera pada dokumen Purchase Order dan Commercial Invoice;
bahwa merujuk Penjelasan tertulis sebagaimana tersebut di atas. Penetapan nilai pabean oleh Terbanding, terlihat ada data yang kurang dan atau tidak sesuai dalam penetapan nilai pabean sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean, yaitu :
Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode VI fleksibel III, berdasarkan Lampiran II Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P- 01 /BC/2007 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-81/BC/1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pahean Untuk Penghitungan Bea Masuk, bahwa Metode VI dengan menggunakan Metode 11 atau Metode HI yang diterapkan secara fleksibel, Fleksibilitas diterapkan atas jangka waktu yaitu Jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan dilonggarkan (diperpanjang) menjadi 90 (Sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
sebagaimana terlihat dalam Penjelasan tertulis sebagaimana tersebut di atas. Terbanding, tidak terdapat data mengenai tanggal penjualan mengenai barang impor yang menjadi dasar penetapan nilai pabean;
Berdasarkan Ppasal 1 butir d Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P- 11 /BC/2007 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Paban Untuk Penghitungan Bea Masuk„ disebutkan bahwa Barang serupa adalah barang yang walaupun tidak sama dalam segala hal, tetapi memiliki karakteristik dan kompnen material serupa, secara komersial dapat dipertukarkan dan berfungsi sama, serta diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama, dalam hal tidak terdapat barang serupa yang diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama, dapat terlihat bahwa jenis barang yang digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean adalah tidak memiliki karakteristik material yang serupa dengan barang yang di impor oleh Pemohon Banding, jenis barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah 400GSM ACRYLIC FELT, sedangkan jenis barang yang digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean adalah 800GSM FELT;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau
keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa menurut Terbanding, penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor 061989 tanggal 16 Maret 2009 berupa 400GSM Acrylic Felt, negara asal China yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean CIF USD 60,866.24 karena harga yang diberitahukan dalam PIB tidak dapat diyakini sebagai harga transaksi;
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor 061989 tanggal 16 Maret 2009 berupa 400GSM Acrylic Felt, negara asal China yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean CIF USD 60,866.24 karena nilai/harga transaksi pembelian barang dengan produsen adalah sudah benar sesuai dengan harga dan kondisi transaksi yang terjadi, serta benar sesuai dengan dokumen-dokumen Pemohon Banding;
bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 061989 tanggal 16 Maret 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi; bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis diketahui Pemohon Banding mengirimkan permintaan barang melalui Purchase Order nomor : 004/PL/0209 tanggal 13 Februari 2009 kepada Taizhou Haotian Industrial Fabric co. Ltd berupa Needle Felt for Filter Bag material Polyacrylonitrile (acrylic) 400 gr/m2, sebanyak 800 LM harga per unit USD 7.844 dengan total harga 6,275.20 ditambah ongkos kirim USD 220 dengan jumlah yang harus dibayar USD 6,495.20;bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis atas bukti-bukti yang dikemukakan oleh Pemohon Banding di atas, Majelis berpendapat terdapat kesesuaian bukti yang dikemukakan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan data yang dilampirkan Pemohon Banding diketahui bahwa barang-barang tersebut telah dijual kepada PT Tambang Timah sesuai dengan Faktur Pajak Sederhana dengan harga perunit sebesar Rp 154.000,00 dan berdasarkan hasil penelitian Majelis atas harga jual barang tersebut, Majelis berpendapat Pemohon Banding menjual barang-barang tersebut dengan harga yang wajar;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis atas data-data yang dikemukakan oleh Pemohon Banding, berpendapat bahwa Majelis dapat meyakini bukti-bukti yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan atas alur pembukuan Pemohon Banding, dapat diyakini harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 061989 tanggal 16 Maret 2009 adalah harga yang sebenarnya dibayar;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dalam persidangan dan data yang terdapat dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Nilai pabean atas impor barang 400GSM Acrylic Felt, negara asal China sebesar CIF USD 60,866.24 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor : 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3862/KPU.01/2009 tanggal 1 Juni 2009 tentang keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 006090/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 Maret 2009 atas Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB nomor : 061989 tanggal 16 Maret 2009 sebesar CIF USD 6,495.20;
