Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31315/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

17 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31315/PP/M.XV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 076416 tanggal 31 Maret 2009 berupa Floor covering of HDPE Plastics Thickness 2.00 MM, negara asal Thailand sebesar CIF USD 42,423.02 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean CIF USD 57,639.44;

Menurut Terbanding
:
bahwa penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 076416 tanggal 31 Maret 2009 berupa Floor covering of HDPE Plastics Thickness 2.00 MM, negara asal Thailand sebesar CIF USD 42,423.02 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean CIF USD 57,639.44 karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai transaksi;

bahwa dalam persidangan, Terbanding memberikan Nota Penelitian dan Pendapat yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :

bahwa dari penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dalam berkas pengajuan keberatan, dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan purchase order maupun sales contract;

bahwa dalam Invoice tidak disebutkan term of payment;

bahwa tidak terdapat bukti pembayaran ke supplier berupa aplikasi T/T maupun L/C;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 076416 tanggal 31 Maret 2009 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki;

bahwa penelitian data importasi tidak terdapat barang identik atau serupa dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L atau AWB (Metode II dan III gugur);

bahwa Metode IV tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data harga satuan barang impor yang bersangkutan, barang identik dan harga barang serupa yang memenuhi syarat metode deduksi dan tidak tersedia komponen biaya pengurangan;

bahwa Metode V tidak dilakukan karena tidak tersedia data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan Metode V;

bahwa Metode VI fleksibel II, tidak ditemukan data barang yang identik;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 076416 tanggal 31 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 57,639.44;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan nilai pabean PIB Nomor 076416 tanggal 31 Maret 2009 berupa Floor covering of HDPE Plastics Thickness 2.00 MM, negara asal Thailand sebesar CIF USD 42,423.02 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean CIF USD 57,639.44 karena seluruh informasi harga yang terdapat dalam dokumen-dokumen impor Pemohon Banding adalah yang sesungguhnya sesuai dengan harga yang diberikan oleh supplier;

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis atas NPP Terbanding yang pada pokoknya sebagai berikut :

bahwa berdasarkan Nota Penelitian dan Pendapat dari Kabid Perbendaharaan dan Keberatan Bea dan Cukai mengenai keberatan atas penetapan nilai pabean untuk SPKPBM Nomor : 007310/NOTUL/ KPU-I P/BD.02/2009, maka bersama surat ini Pemohon Banding menanggapi Nota Penelitian dan Pendapat sebagai berikut :

bahwa berdasarkan metode VI, PFPD menemukan data barang serupa yang di impor oleh PT Jawa Indah Sejahtera, Hal ini tidak dapat dibandingkan karena data pembanding adalah transaksi bulan November 2008 sedangkan impor Pemohon Banding Maret 2009, dimana sejak awal tahun 2009 harga untuk barang Floor Covering of HDPE Plastics Thickness 2.00 mm mengalami penurunan karena harga minyak dunia turun yang menyebabkan harga bahan baku turun. Terlampir beberapa quotation dari supplier sejak tahun 2 N9;

bahwa harga Pemohon Banding adalah harga sesuai transaksi yang diawali dengan sales quotation dan setelah Pemohon Banding menyetujui harganya Pemohon Banding menerbitkan P/O sebagai dasar supplier mengirim barang;

bahwa di dalam Invoice tercantum CIF Jakarta dengan Term of payment : T/T 60 days after B/L. Jadi dalam Invoice Pemohon Banding sangat jelas tertulis kondisi dan term of payment;

bahwa sebagai bukti transaksi dan pembayaran Pemohon Banding lampirkan data-data pendukung seperti Invoice, Packing List, Bill of Lading, Form D, Polis Asuransi, Sales Quotation, Purchase Order, Copy T/T. Bank Voucher, Buku Bank dan Rekening Koran Bank;

bahwa salah satu data pendukung Pemohon Banding adalah Form D yang dikeluarkan oleh Department of Trade Thailand, dimana untuk mengeluarkan Form D berdasark.an penelitian dan data yang dicek kebenarannya.

bahwa dengan data-data pendukung yang ada merupakan bukti bahwa harga yang Pemohon Banding cantumkan dalam semua dokumen Impor adalah harga sesungguhnya, sesuai dengan harga kesepakatan jual beli antara pihak suplier dengan pihak buyer tanpa ada pengurangan atau penambahan. Untuk itu Pemohon Banding harap pihak pengadilan pajak bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau
keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa menurut Terbanding, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 076416 tanggal 31 Maret 2009 berupa Floor covering of HDPE Plastics Thickness 2.00 MM, negara asal Thailand sebesar CIF USD 42,423.02 menjadi sebesar CIF USD 57,639.44 karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai transaksi;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan nilai pabean PIB Nomor 076416 tanggal 31 Maret 2009 berupa Floor covering of HDPE Plastics Thickness 2.00 MM, negara asal Thailand sebesar CIF USD 42,423.02 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean CIF USD 57,639.44 karena seluruh informasi harga yang terdapat dalam dokumen-dokumen impor Pemohon Banding adalah yang sesungguhnya sesuai dengan harga yang diberikan oleh supplier;

bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 076416 tanggal 4 Juni 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;

bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis atas bukti-bukti yang dikemukakan oleh Pemohon Banding di atas, Majelis berpendapat terdapat kesesuaian bukti yang dikemukakan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data yang dilampirkan Pemohon Banding diketahui bahwa barang-barang tersebut telah dijual sesuai dengan Faktur Pajak Sederhana dan berdasarkan hasil penelitian Majelis atas harga jual barang tersebut, Majelis berpendapat Pemohon Banding menjual barang-barang tersebut dengan harga yang wajar;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis atas data-data yang dikemukakan oleh Pemohon Banding, berpendapat bahwa Majelis dapat meyakini bukti-bukti yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan atas alur pembukuan Pemohon Banding, dapat diyakini harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 076416 tanggal 31 Maret 2009 adalah harga yang sebenarnya dibayar;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dalam persidangan dan data yang terdapat dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Nilai pabean atas impor Floor Covering of HDPE Plastic Thickness 2,00mm, negara asal Thailand sebesar CIF USD 57,639.44 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor : 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3898/KPU.01/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 007310/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 02 April 2009 atas Nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB nomor : 076416 tanggal 31 Maret 2009 sebesar CIF USD 42,423.02;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200