Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31310/PP/M.IV/19/2011
Tinggalkan komentar17 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31310/PP/M.IV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang berupa Hot Rolled Steel Wire Rod pada PIB Nomor : 130772 tanggal 23 April 2008 Negara asal Taiwan, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 120,270.46,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa sedangkan menurut PIB Nomor : 130772 tanggal 23 April 2008, Pemohon Banding mengimpor Hot Rolled Steel Wire Rod dengan harga sebesar CIF USD 119.672,10;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 130772 tanggal 23 April 2008 yang diberitahukan jenis barang berupa Hot Rolled Steel Wire Rod, Negara Asal Taiwan, nilai pabean sebesar CIF USD 119.672,10 menjadi sebesar CIF USD 120,270.46,00;
bahwa atas penetapan tersebut Pemohon mengajukan Keberatan dilampiri dengan Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 004096/JB/KBR/2008 tanggal 11 Juli 2008;bahwa Keberatan diterima dengan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2007 pada tanggal 10 Februari 2009;
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan Keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor dan data-data pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan, nilai pabean yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 130772 tanggal 23 April 2008 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang penetapan atas Keberatan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : 012892/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 15 Mei 2008 yang memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor : 130772 tanggal 23 April 2008 sebesar CIF USD 120,270.46,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-4350/KPU.01/2008 tertanggal 8 September 2008 yang telah Pemohon Banding terima maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas keputusan Terbanding tersebut di atas;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut di atas adalah harga sebagai berikut :bahwa harga yang tertera pada dokumen Invoice dan PIB adalah harga yang sebenarnya Pemohon Banding dapatkan dari supplier sesuai dengan Kontrak dan Letter of Credit serta Nota Debet Pelunasan;bahwa di dalam berkas bandingnya, Pemohon Banding melampirkan fotocopy dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi berupa :
1. Pemberitahuan Impor Barang Nomor Aju / PIB: 000000-000092-20080422-000117 / 130772;Tanggal Aju / PIB: 23 April 2008 / 23 April 2008;Pemasok: China Steel Corporation, Chung Kang Road, Hsiao Kang, Kaohsiung 81233, Taiwan ;Jenis Barang: Hot Rolled Steel Wire Rod;Negara Asal: Taiwan;Pelabuhan Muat: Kaohsiung, Taiwan Pelabuhan Bongkar: Tanjung Priok;No. & Tgl. Invoice: 971077/ED/7704; 971077/EB/0876; 971077/EB/0877, 7 April 2008;LC: 0141TSY004378;No. & Tgl. BL/AWB : 0038048009 tanggal 14 April 2008;No. Peti Kemas: WHLU-2581862 20 Feet FCL, WHLU-2419487 20 Feet FCL, WHLU-2234462 20 Feet FCL, TRLU-9343625 20 Feet FCL, TRLU-9341556 20 Feet FCL, TRLU-9341432 20 Feet FCL, TRLU-9341411 20 Feet FCL, TRLU-9340138 20 Feet FCL;Berat Bersih: 137.487 Kg;Berat Kotor:137.487 Kg;Pengangkut: Cape Campbell S039;Jumlah CIF: CIF USD 119.672,10 (Rp 1.100.528.566,00);
2. Confirmation of Indent Order Penerbit: Kanematsu Taiwan Corporation;Indent Nomor: FT4248;Syarat : C&F Jakarta dengan container;Asuransi: Dibayar oleh Pembeli;Payment: L/C Irrevocable Unrestricted;L/C condition: Beneficiary : China Steel Corporation, Advising Bank : Bank of Taiwan, Kaohsiung;Jenis Barang
3. Letter of Credit
Penerbit: PT Bank Central Asia;Nomor: 0141TSY004378;Tanggal: 24 Maret 2008;Applicant:PT Intiroda Makmur; Beneficiary: China Steel Corporation; Jumlah: USD 139,284.00Jenis Barang:
4. Invoice
Penerbit: China Steel Corporation;Nomor: 971077/ED/7704;Tanggal: 7 April 2008;Indent Nomor: FT4248;Negara Asal: Taiwan;LC: 0141TSY004378;Jenis Barang:
Penerbit: China Steel Corporation;Nomor: 971077/EB/0876; Tanggal: 7 April 2008;Indent Nomor: FT4248;Negara Asal: Taiwan;LC: 0141TSY004378;
Penerbit: China Steel Corporation;Nomor: 971077/EB/0877;Tanggal: 7 April 2008;Indent Nomor: FT4248;Negara Asal: Taiwan;LC: 0141TSY004378
5. Packing List
Penerbit: China Steel Corporation;Nomor: 971077/ED/7704;Tanggal: 7 April 2008;Indent Nomor: FT4248;Negara Asal: Taiwan;LC: 0141TSY004378;Jenis Barang:
Penerbit: China Steel Corporation;Nomor: 971077/EB/0876; Tanggal: 7 April 2008;Indent Nomor: FT4248;Negara Asal: Taiwan;LC: 0141TSY004378;
Penerbit: China Steel Corporation;Nomor: 971077/EB/0877;Tanggal: 7 April 2008;Indent Nomor: FT4248;Negara Asal: Taiwan;LC: 0141TSY004378;
6. Nota Debet
Penerbit: PT Bank Central Asia;Kepada: PT Intiroda Makmur;Tanggal : 22 April 2008;LC: 0141TSY004378;Nilai Pelunasan: USD 119,672.10Kurs: Rp 9.191,00;Nilai Pelunasan: Rp 1.100.006.271,00;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa Hot Rolled Steel Wire Rod pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: : 130772 tanggal 23 April 2008 Negara Asal Taiwan dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 119.672,10;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 120,270.46,00 dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : 012892/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 15 Mei 2008 sebesar Rp 1.272.481,00;
bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 043/IRMA-EXIM/VII/08 tanggal 10 Juli 2008, diterima lengkap dan benar oleh Terbanding dengan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 004096/JB/KBR/2008 tanggal 11 Juli 2008 dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-4350/KPU.01/2008 tanggal 8 September 2008 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding;
bahwa dalam bagian Menimbang pada Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4350/KPU.01/2008 tanggal 8 September 2008 disebutkan:bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan Keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor dan data-data pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan, nilai pabean yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 130772 tanggal 23 April 2008 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang penetapan atas Keberatan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : 012892/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 15 Mei 2008 yang memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor : 130772 tanggal 23 April 2008 sebesar CIF USD 120,270.46,00;bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai pabean untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan: Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
i diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabeanii membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atauiii tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial;
bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tersebut di atas dan Pasal 7 dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 yang menyatakan sebagai berikut :“Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur;dan/atau;
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai pabean.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa pengajuan inden pembelian oleh Pemohon Banding telah disetujui melalui Confirmation of Indent Order Nomor: FT4248 dengan perincian sebagai berikut:Syarat : C&F Jakarta dengan container;Asuransi: Dibayar oleh Pembeli;Payment: L/C Irrevocable & Unrestricted;L/C condition: Beneficiary : China Steel Corporation, Advising Bank : Bank of Taiwan, Kaohsiung; Jenis Barang:
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice dan Packing List Nomor: 971077/ED/7704;971077/EB/0876; 971077/EB/0877, tanggal 7 April 2008 dengan perincian sebagai berikut :
bahwa atas tagihan tersebut di atas telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding melalui bukti L/C Nomor 0141TSY004378 dan Nota Debet dari PT Bank Central Asia senilai USD USD 119,672.10;
bahwa namun Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti transaksi lainnya seperti Bill of Lading, Polis Asuransi karena sesuai kontrak asuransi dibayar oleh Pemohon Banding dan Rekening Koran serta pembukuan Pemohon Banding seperti Buku Besar Bank, Buku Besar Hutang, Buku Besar Persediaan/Pembelian dan Kartu Persediaan sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran nilai transaksi impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian tidak terdapat cukup bukti untuk membatalkan penetapan Terbanding atas importasi berupa Hot Rolled Steel Wire Rod, Negara Asal Taiwan sebesar CIF USD 120,270.46,00 sehingga Majelis tidak dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding untuk menggunakan nilai pabean sebesar CIF USD 119.672,10 sebagaimana diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 130772 tanggal 23 April 2008;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis sebagaimana tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4350/KPU.01/2008 tanggal 8 September 2008 mengenai Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : 012892/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 15 Mei 2008,
