Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31309/PP/M.IV/19/2011
Tinggalkan komentar17 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31309/PP/M.IV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Penetapan Klasifikasi oleh Terbanding atas impor barang berupa Hot Rolled Steel Wire Rods pada PIB Nomor : 012710 tanggal 11 Januari 2008, Negara asal Taiwan, dengan Klasifikasi ke dalam Pos Tarif 7213.10.00.90 (Bea Masuk 10%) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa sedangkan menurut PIB Nomor : 012710 tanggal 11 Januari 2008, Pemohon Banding mengimpor barang berupa Hot Rolled Steel Wire Rods dengan klasifikasi pos tarif 7213.20.00.00 (Bea Masuk 5%);
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan tarif atas PIB Nomor : 012710 tanggal 11 Januari 2008 yang diberitahukan jenis barang berupa Hot Rolled Steel Wire Rods, Negara asal Taiwan, klasifikasi 7213.20.00.00 (Bea Masuk 5%), menjadi 7213.10.00.90 (Bea Masuk 10%);bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan, yang dilengkapi dengan Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 001364/JB/KBR/2008 tanggal 26 Pebruari 2008;bahwa Keberatan diterima dengan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2006 pada tanggal 26 Pebruari 2008;bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan Keberatan telah dilakukan penelitian dasar penetapan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor, data pendukung identifikasi dan klasifikasi barang dan data pendukung terkait lainnya;
bahwa dari penelitian di atas diketahui identifikasi dan klasifikasi barang yang dipermasalahkan sebagai berikut:
Identifikasi:bahwa berdasarkan Test Mill Certificate yang dilampirkan diketahui bahwa jenis produk adalah Bar-Rephosphorized & Resufurized Steel dengan nomor spesifikasi SAE 1215MS (SFCQ);bahwa berdasarkan data-data pelengkap pabean (invoice, packing list dan bill of lading) diketahui bahwa jenis barang yang diimpor adalah Hot Rolled Steel Wire Rods dengan ukuran penampang 22mm;bahwa berdasarkan hal-hal di atas maka barang yang diimpor diidentifikasi sebagai kawat dari baja bukan paduan dengan ukuran penampang 22mm;
Klasifikasi:bahwa berdasarkan KUMHS 1 : ”Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.”bahwa untuk jenis barang besi dan baja diklasifikasikan ke bab 72;
bahwa berdasarkan Catatan bab 72.1.(l) disebutkan : Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang tidak beraturan, produk dicanai panas dalam gulungan yang tidak beraturan, yang mempunyai penampang silang padat dalam bentuk lingkaran, oval, empat persegi panjang (termasuk m bujur sangkar). segitiga atau poligon cembung lainnya (termasuk ”lingkaran dipipihkan” dan ”empat persegi panjang dimodifikasi’, yang kedua sisi berlawanannya adalah busur cembung, dua sisi lainnya lurus, dengan panjang yang sama dan sejajar); Produk ini dapat mempunyai lekuk, rusuk, alur, atau deformasi lainnya yang terjadi selama proses pencanaian (batang dan batang kecil penguat);bahwa untuk jenis barang Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang putarannya tidak beraturan, dari besi atau baja bukan paduan diklasifikasikan ke sub bab 72.13;bahwa berdasarkan EN sub bab 72.13: These products (also known as wire rod) are mainnly used for drawing into drawing into wire (heading 72.17) but they also used for other purposes especially in building work (e.g., welded netting), in the nut and bolt industry, in the cold-drawing industry, etc., and for the manufacture of welding rods;
bahwa berdasarkan WCO commodity database, wire rod of steel diklasifikasikan ke sub pos 7213.10;bahwa berdasarkan BTBMI diklasifikasikan ke pos tarif 7213.10.00.90 dengan Bea Masuk 10%;bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan untuk jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 012710 tanggal 11 Januari 2008 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7213.10.00.90 (Bea Masuk 10%);bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam bagian Menimbang di atas, perlu menetapkan Keputusan Terbanding tentang Penetapan atas Keberatan atas SPKPBM Nomor: S-001943/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 23 Januari 2008 yang memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi Hot Rolled Steel Wire Rods yang diberitahukan dalam PIB nomor Nomor : 012710 tanggal 11 Januari 2008 ke dalam pos tarif 7213.10.00.90 dengan Bea Masuk 10%, Pajak Pertambahan Nilai 10%;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan Surat Keputsuan Nomor : KEP-1777/KPU.01/2008 tertanggal 24 April 2008 yang telah Pemohon Banding terima, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding tersebut di atas;bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut di atas adalah sebagai berikut :bahwa seperti yang telah disebutkan pada Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1777/KPU.01/2008 bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah Bar-Rephosphorized & Resufurized Steel dengan nomor spesifikasi SAE1215MS, dimana sesuai dengan standar JIS International, barang tersebut adalah sejenis Free Cutting dan HS nomor untuk Free Cutting adalah 7213.20.0000 dengan Bea Masuk 5%, Pajak Pertambahan Nilai 10%;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa Hot Rolled Steel Wire Rods pada PIB Nomor : 012710 tanggal 11 Januari 2008, negara asal Taiwan dengan memberitahukan klasifikasi pos tarif 7213.20.00.00 (Bea Masuk 5%);bahwa Terbanding menetapkan kembali klasifikasi atas barang yang diimpor tersebut ke dalam Pos Tarif 7213.10.00.90 (Bea Masuk 10%) dan menerbitkan SPKPBM Nomor: S-001943/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 23 Januari 2008 sebesar Rp 19.756.947,00;
bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 016/IRMA-EXIM/IV/08 tanggal 18 April 2008 dan dilampiri dengan Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 001364/JB/KBR/2008 tanggal 26 Pebruari 2008 dan dijawab oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-1777/KPU.01/2008 tanggal 24 April 2008 yang isinya memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB nomor Nomor : 012710 tanggal 11 Januari 2008 ke dalam pos tarif Pos Tarif 7213.10.00.90 (Bea Masuk 10%);bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding tersebut di atas dengan alasan bahwa seperti yang telah disebutkan pada Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1777/KPU.01/2008 bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah Bar-Rephosphorized & Resufurized Steel dengan nomor spesifikasi SAE1215MS, dimana sesuai dengan standar JIS International, barang tersebut adalah sejenis Free Cutting dan HS nomor untuk Free Cutting adalah 7213.20.0000 dengan Bea Masuk 5%, Pajak Pertambahan Nilai 10%;
bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotocopy dokumen pendukung sebagai berikut :
Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1777/KPU.01/2008 tanggal 24 April 2008;
Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka Impor Nomor : S-001943/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 23 Januari 2008;
Aplikasi transfer via Bank BCA tanggal 26 Mei 2008 sebesar Rp 19.756.947,00;
Surat Keberatan Nomor : 009/IRMA-EXIM/II/08 tanggal 25 Februari 2008;
Test Certificate;
Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Sales Confirmation;
Pemberitahuan Impor Barang;
Freight Debit Note;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa barang yang diimpor berupa Hot Rolled Steel Wire Rods yang diberitahukan pada PIB Nomor : 012710 tanggal 11 Januari 2008 dengan nomor spesifikasi SAE 1215MS sesuai dengan Japanese Industrial Standar halaman 2423 SAE 1215 merupakan produk yang sejenis dengan produk SUM 23 menurut Japanese Industrial Standar yang berdasar komposisi kimianya termasuk dalam jenis Free cutting carbon steel sebagaiman terdapat pada Japanese Industrial Standar G 4804 halaman 1814 sebagaimana tabel berikut:JIS G 4804:1999Free cutting carbon steelsChemical composition
|
Unit:%
|
|||||
|
Grade designation
|
C
|
Mn
|
P
|
S
|
Pb
|
|
SUM 23
|
0,09 max
|
0,75 to 1,05
|
0,04 to 0,09
|
0,26 to 0,35
|
–
|
Steels for special Purposes
|
Japanese Industrial Standards
|
Related foreign standard steels
|
|
|
Std. No., Title
|
Symbol
|
AISI, SAE
|
|
Free cutting carbon steels
|
SUM 23
|
1215
|
bahwa berdasar test certificate yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui komposisi kimia dari barang yang diimpor sebagai berikut:
|
Chemical Analysis %
|
|||||||||
|
C
|
Mn
|
P
|
S
|
Si
|
Cu
|
Ni
|
Cr
|
Mo
|
T.Al
|
|
2 X10
|
X10
|
3 X10
|
2 X10
|
X10
|
|||||
|
7
|
127
|
59
|
396
|
||||||
Catatan:C=Carbon, Mn=Mangan, P=fosfor, S=Belerang
bahwa kajian identifikasi dan klasifikasi atas jenis barang, yang dipermasalahkan adalah sebagai berikut :Identifikasi Barang Menurut Pemohon Banding
bahwa barang yang diimpor adalah Hot Rolled Steel Wire Rods dengan spesifikasi SAE 1215MS yang menurut Japanese Industrial Standar serupa dengan produk dengan spesifikasi SUM 23 yang diklasifikasikan sebagai Free cutting carbon steel;
Klasifikasi Barang Menurut Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang yang diimpor berupa Hot Rolled Steel Wire Rods yang diklasifikasikan sebagai Free cutting carbon steel ke dalam Pos Tarif 7213.20.00.00, berdasarkan uraian Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007 sebagai berikut :
|
–
|
Pos 72.13
|
Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang putarannya tidak beraturan, dari besi atau baja bukan paduan;
|
|
–
|
Sub Pos HS 7213.20
|
Lain-lain, dari baja free-cutting;
|
|
–
|
Sub Pos AHTN 7213.20
|
Lain-lain;
|
|
–
|
Pos Tarif 7213.20.00.00
|
Lain-lain;
|
bahwa berdasarkan Catatan bab 72.1.(l) disebutkan : Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang tidak beraturan Produk dicanai panas dalam gulungan yang tidak beraturan, yang mempunyai penampang silang padat dalam bentuk lingkaran, oval, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar). segitiga atau poligon cembung lainnya (termasuk ”lingkaran dipipihkan” dan ”empat persegi panjang dimodifikasi”, yang kedua sisi berlawanannya adalah busur cembung, dua sisi lainnya lurus, dengan panjang yang sama dan sejajar); – Produk ini dapat mempunyai lekuk, rusuk, alur, atau deformasi lainnya yang terjadi selama proses pencanaian (batang dan batang kecil penguat);
Identifikasi Barang Menurut Terbanding bahwa berdasarkan Test Mill Certificate yang dilampirkan diketahui bahwa jenis produk adalah Bar-Rephosphorized & Resufurized Steel dengan nomor spesifikasi SAE 1215MS (SFCQ);bahwa berdasarkan data-data pelengkap pabean (invoice, packing list dan bill of lading) diketahui bahwa jenis barang yang diimpor adalah Hot Rolled Steel Wire Rods dengan ukuran penampang 22mm;bahwa berdasarkan hal-hal di atas maka barang yang diimpor diidentifikasi sebagai kawat dari baja bukan paduan dengan ukuran penampang 22mm;
Klasifikasi Barang Menurut Terbandingbahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) 1, Judul dari Bagian, Bab, dan Sub-sub dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan;
bahwa Terbanding menetapkan barang yang diimpor berupa Hot Rolled Steel Wire Rods ke dalam Pos Tarif 7213.10.00.90, berdasarkan uraian Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007 sebagai berikut :
|
–
|
Pos 72.13
|
Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang putarannya tidak beraturan, dari besi atau baja bukan paduan;
|
|
–
|
Sub Pos HS 7213.10
|
Mengandung lekukan, rusuk alur atau deformasi lainnya yang dihasilkan selama proses pencanaian;
|
|
–
|
Sub Pos AHTN 7213.10
|
Lain-lain;
|
|
–
|
Pos Tarif 7213.10.00.90
|
Lain-lain;
|
bahwa berdasarkan Catatan bab 72.1.(l) disebutkan : Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang tidak beraturan Produk dicanai panas dalam gulungan yang tidak beraturan, yang mempunyai penampang silang padat dalam bentuk lingkaran, oval, empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar). segitiga atau poligon cembung lainnya (termasuk ”lingkaran dipipihkan” dan ”empat persegi panjang dimodifikasi”, yang kedua sisi berlawanannya adalah busur cembung, dua sisi lainnya lurus, dengan panjang yang sama dan sejajar); Produk ini dapat mempunyai lekuk, rusuk, alur, atau deformasi lainnya yang terjadi selama proses pencanaian (batang dan batang kecil penguat);bahwa untuk jenis barang Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang putarannya tidak beraturan, dari besi atau baja bukan paduan diklasifikasikan ke sub bab 72.13;bahwa berdasarkan EN sub bab 72.13: These products (also known as wire rod) are mainnly used for drawing into drawing into wire (heading 72.17) but they also used for other purposes especially in building work (e.g., welded netting), in the nut and bolt industry, in the cold-drawing industry, etc., and for the manufacture of welding rods;bahwa berdasarkan WCO commodity database, wire rod of steel diklasifikasikan ke sub pos 7213.10;bahwa menurut penelitian Majelis Terbanding mengklasifikasikan Hot Rolled Steel Wire Rods ke dalam Sub Pos HS 7213.10 Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang putarannya tidak beraturan, dari besi atau baja bukan paduan yang mengandung lekukan, rusuk alur atau deformasi lainnya yang dihasilkan selama proses pencanaian, sedangkan Pemohon Banding mengklasifikasikan Hot Rolled Steel Wire Rods ke dalam Sub Pos HS 7213.10 Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang putarannya tidak beraturan, dari besi atau baja bukan paduan, dari baja free-cutting;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan WCO commodity database, wire rod of steel diklasifikasikan ke sub pos 7213.10 namun Terbanding tidak melampirkan dokumen yang dimaksud sehingga tidak dapat diperiksa oleh Majelis;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Japanese Industrial Standar maka Hot Rolled Steel Wire Rods dengan spesifikasi SAE 1215MS diklasifikasikan sebagai Free cutting carbon steel sebagaimana tabel berikut:JIS G 4804:1999Free cutting carbon steelsChemical composition
|
Unit:%
|
|||||
|
Grade designation
|
C
|
Mn
|
P
|
S
|
Pb
|
|
SUM 23
|
0,09 max
|
0,75 to 1,05
|
0,04 to 0,09
|
0,26 to 0,35
|
–
|
Steels for special Purposes
|
Japanese Industrial Standards |
Related foreign standard steels |
|
|
Std. No., Title
|
Symbol
|
AISI, SAE
|
|
Free cutting carbon steels
|
SUM 23
|
1215
|
bahwa berdasar test certificate yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui komposisi kimia dari barang yang diimpor sebagai berikut:
|
Chemical Analysis %
|
|||||||||
|
C
|
Mn
|
P
|
S
|
Si
|
Cu
|
Ni
|
Cr
|
Mo
|
T.Al
|
|
2
X10
|
2
X10
|
3
X10
|
2
X10
|
X10
|
|||||
|
7
|
127
|
59
|
396
|
|
|||||
Catatan:C=Carbon, Mn=Mangan, P=Fosfor, S=Belerang
bahwa berdasarkan Catatan Subpos (b) disebutkan : Baja free cutting bukan paduanBaja bukan paduan mengandung satu atau lebih unsur berikut ini menurut beratnya, dalam rincian perbandingan:– 0,08% atau lebih belerang;– 0,1% atau lebih timbal;– lebih dari 0,05% selenium;– lebih dari 0,01% telerium;– lebih dari 0,05% bismut;
bahwa atas butir yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan ternyata Terbanding tidak memberikan tanggapan hingga Majelis tidak memperoleh alasan Terbanding dalam mempertahankan ketetapan Notul-nya;
bahwa setelah diteliti dalam berkas perkara maupun bukti di persidangan, Majelis berpendapat apa yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat diterima;
bahwa dengan demikian sebagaimana pembuktian dari Pemohon Banding maka Hot Rolled Steel Wire Rods dengan spesifikasi SAE 1215MS sesuai Japanese Industrial Standar diklasifikasikan sebagai Free cutting carbon steel dan diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7213.20.0000 dengan Bea Masuk 5% sehingga tidak terdapat cukup bukti untuk mempertahankan penetapan Terbanding dan oleh karenanya Majelis mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding untuk mengklasifikasikan Hot Rolled Steel Wire Rods ke dalam Pos Tarif 7213.20.0000 Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang putarannya tidak beraturan, dari besi atau baja bukan paduan, dari baja free-cutting;
MENIMBANG
Surat Banding, hasil pemeriksaan, dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis sebagaimana tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1777/KPU.01/2008 tanggal 24 April 2008 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-001943/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 23 Januari 2008, dan menetapkan klasifikasi atas impor jenis barang berupa Hot Rolled Steel Wire Rods sebagaimana diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor : Nomor : 012710 tanggal 11 Januari 2008 dengan klasifikasi pos tarif 7213.20.00.00 (Bea Masuk 5%);
