Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31308/PP/M.IV/19/2011

Tinggalkan komentar

17 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31308/PP/M.IV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Penetapan Klasifikasi oleh Terbanding atas impor barang berupa Free Cutting Steel Wire Rods pada PIB Nomor : 063180 tanggal 26 Februari 2008, Negara asal Germany, dengan Klasifikasi ke dalam Pos Tarif 7213.20.0000 (Bea Masuk 5%) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa sedangkan menurut PIB Nomor : 063180 tanggal 26 Februari 2008, Pemohon Banding mengimpor barang berupa Free Cutting Steel Wire Rods dengan klasifikasi pos tarif 7213.20.0000 (Bea Masuk 0% dengan fasilitas);

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan tarif atas PIB Nomor : 063180 tanggal 26 Februari 2008 yang diberitahukan jenis barang berupa Free Cutting Steel Wire Rods, Negara asal Germany, klasifikasi 7213.20.0000 (Bea Masuk 0%), menjadi 7213.20.0000 (Bea Masuk 5%);bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan, yang dilengkapi dengan Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 002558/JB/KBR/2008 tanggal 28 April 2008;

bahwa Keberatan diterima dengan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2006 pada tanggal 28 April 2008;bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan Keberatan telah dilakukan penelitian dasar penetapan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor, peraturan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Bahan Baku untuk Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor dan data terkait lainnya;

bahwa berdasarkan lembar PIB yang disampaikan Pemohon Banding di dalam PIB kolom Skep Fasilitas pemenuhan persyaratan impor mengisi dengan Surat Keputusan 2802/KM.4/2007;

bahwa berdasarkan hasil penelitian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2802/KM.4/2007 tanggal 6 Desember 2007 adalah tentang Pembebasan Bea Masuk atas Bahan Baku untuk Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor yang diimpor oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-19/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 34/PMK.011/2007 tanggal 3 April 2007 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku Untuk Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor, pada Pasal 5 disebutkan ”Terhadap barang impor yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (5) berlaku tatalaksana kepabeanan di bidang impor”;

bahwa berdasarkan Lampiran I butir (3m) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-25/BC/2007 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-21/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok disebutkan:”Dalam hal importir mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk:
1.Menyerahkan copy masterlist untuk ditandasahkan oleh Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai dengan menunjukkan asli masterlist pada saat pertama kali melakukan importasi;
2.Menerima copy masterlist yang telah ditandasahkan oleh Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai dan selanjutnya setiap importasi membawa copy masterlist tersebut kepada Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai tempat pemasukan barang untuk dilakukan pengurangan jumlah pembebasan;
3.Pengurangan jumlah pembebasan atau keringan wajib dilakukan sebelum menyerahkan hard copy PIB;bahwa berdasarkan hasil penelitian Pemohon Banding tidak membawa copy masterlist tersebut kepada Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai tempat pemasukan barang untuk dilakukan pengurangan jumlah pembebasan;

bahwa berdasar BTBMI 2007, untuk pos tarif 7213.20.0000 dikenakan pembebanan Bea Masuk 5%;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Keputusan Terbanding tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-007398/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 26 Maret 2008 yang memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 063180 tanggal 26 Februari 2008 dikenakan tarif Bea Masuk 5%;
Menurut Pemohon
:
Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-2624/KPU.01/2008 tertanggal 16 Juni 2008 yang telah Pemohon Banding terima maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding tersebut di atas;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan nomor tersebut di atas adalah sebagai berikut :bahwa seperti yang disebutkan pada Surat Keputusan Terbanding tersebut kepada Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai tempat pemasukan barang untuk dilakukan pengurangan jumlah pembebasan;

bahwa sementara pada Bukti Penerimaan Berkas Pemberitahuan Impor Barang, dokumen lampiran Surat Keputusan Nomor : 2802/KM.4/2007 sudah diterima dan seperti telah diketahui bahwa jika pada saat penyerahan hard copy Pemberitahuan Impor Barang yang berfasilitas tidak melampirkan bukti pemotongan surat keputusan fasilitasnya maka pada bagian penerimaan dokumen akan menolak/mereject penyerahan berkas tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa Free Cutting Steel Wire Rods pada PIB Nomor : 063180 tanggal 26 Februari 2008, negara asal Germany dengan memberitahukan klasifikasi pos tarif 7213.20.0000 (Bea Masuk 0% dengan fasilitas);

bahwa Terbanding menetapkan kembali klasifikasi atas barang yang diimpor tersebut ke dalam Pos Tarif 7213.20.0000 (Bea Masuk 5%) dan menerbitkan SPKPBM Nomor: S-007398/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 26 Maret 2008 sebesar Rp 30.093.387,00 berdasar alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mendapat fasilitas impor berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2802/KM.4/2007 tanggal 6 Desember 2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Bahan Baku untuk Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor yang diimpor oleh Pemohon Banding yang digunakan untuk mengimpor Free Cutting Steel Wire Rods pada PIB Nomor : 063180 tanggal 26 Februari 2008 namun Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan tatalaksana impor sebagaimana berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-19/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 34/PMK.011/2007 tanggal 3 April 2007 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku Untuk Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor, pada Pasal 5 disebutkan ”Terhadap barang impor yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (5) berlaku tatalaksana kepabeanan di bidang impor”;

bahwa berdasarkan Lampiran I butir (3m) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-25/BC/2007 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-21/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok disebutkan:”Dalam hal importir mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk:Menyerahkan copy masterlist untuk ditandasahkan oleh Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai dengan menunjukkan asli masterlist pada saat pertama kali melakukan importasi;Menerima copy masterlist yang telah ditandasahkan oleh Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai dan selanjutnya setiap importasi membawa copy masterlist tersebut kepada Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai tempat pemasukan barang untuk dilakukan pengurangan jumlah pembebasan;Pengurangan jumlah pembebasan atau keringan wajib dilakukan sebelum menyerahkan haer copy PIB;

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan copy masterlist sebagaimana dimaksud di atas kepada Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai tempat pemasukan barang untuk dilakukan pengurangan jumlah pembebasan sehingga dikenakan tarif umum (tanpa fasilitas) Bea Masuk 5% berdasar BTBMI 2007 untuk pos tarif 7213.20.0000;

bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 016/IRMA-EXIM/IV/08 tanggal 18 April 2008 dan dilampiri dengan Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 002558/JB/KBR/2008 tanggal 28 April 2008 dan dijawab oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-2624/KPU.01/2008 tanggal 16 Juni 2008 yang isinya memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB nomor Nomor : 063180 tanggal 26 Februari 2008 ke dalam pos tarif Pos Tarif 7213.20.0000 (Bea Masuk 5%);bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut :

bahwa seperti yang disebutkan pada Surat Keputusan Terbanding tersebut kepada Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai tempat pemasukan barang untuk dilakukan pengurangan jumlah pembebasan;bahwa sementara pada Bukti Penerimaan Berkas Pemberitahuan Impor Barang, dokumen lampiran Surat Keputusan Nomor : 2802/KM.4/2007 sudah diterima dan seperti telah diketahui bahwa jika pada saat penyerahan hard copy Pemberitahuan Impor Barang yang berfasilitas tidak melampirkan bukti pemotongan surat keputusan fasilitasnya maka pada bagian penerimaan dokumen akan menolak/mereject penyerahan berkas tersebut;bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotocopy dokumen pendukung sebagai berikut :Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2624/KPU.01/2008 tanggal 16 Juni 2008;Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka Impor Nomor : S-007398/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 26 Maret 2008;Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor tanggal 24 Juli 2008 sebesar Rp 30.093.387,00;Bukti Penerimaan Berkas Pemberitahuan Impor Barang;Pemberitahuan Impor Barang;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut:bahwa berdasarkan surat permohonan banding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding atas dengan alasan bukti penerimaan berkas Pemberitahuan Impor Barang, dokumen lampiran surat keputusan Nomor : 2802/KM.4/2007 sudah diterima, dan seperti diketahui bahwa jika pada saat penyerahan hard copy Pemberitahuan Impor Barang yang berfasilitas tidak melampirkan bukti pemotongan surat keputusan fasilitasnya, maka pada bagian penerimaan dokumen akan menolak penyerahan berkas tersebut;bahwa berdasarkan hal-hal di atas dengan ini disampaikan tanggapan/jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding,

bahwa menurut penelitian Terbanding kepada Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai pada KPU Bea dan Cukai untuk importasi atas Pemberitahuan Impor Barang 063180 tanggal 28 April 2008 Pemohon Banding tidak melakukan pengurangan jumlah pembebasan atau keringanan sebelum menyerahkan hard copy Pemberitahuan Impor Barang sehingga tidak sesuai dengan lampiran I butir 3m P-25/BC/2007;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa importasi tersebut di atas dilakukan melalui bantuan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan Pemohon Banding berniat untuk melakukan konfirmasi kepada pihak PPJK namun sampai dengan persidangan untuk sengketa ini selesai disidangkan Pemohon Banding tidak menyampaikan hasilnya;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga mengungkapkan akan menerima penetapan yang dilakukan oleh Terbanding apabila benar terdapat prosedur yang tidak dijalankan oleh Pemohon Banding;bahwa dengan demikian karena sampai dengan berakhirnya persidangan sengketa ini Pemohon Banding tidak dapat membuktikan apakah Pemohon Banding telah memenuhi ketetentuan menyerahkan copy masterlist yang telah ditandasahkan oleh Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai kepada Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai tempat pemasukan barang untuk dilakukan pengurangan jumlah pembebasan sebelum menyerahkan hard copy PIB sehingga tidak terdapat cukup alasan untuk membatalkan penetapan Terbanding oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dikabulkan;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan, dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis sebagaimana tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2624/KPU.01/2008 tanggal 16 Juni 2008 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-007398/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 26 Maret 2008

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200