Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31307/PP/M.IV/19/2011
Tinggalkan komentar17 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31307/PP/M.IV/19/2011
JENIS
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Penetapan Klasifikasi oleh Terbanding atas impor barang berupa Hot Rolled Steel Wire Rods pada PIB Nomor : 098594 tanggal 27 September 2007, Negara asal Japan, dengan Klasifikasi yang sampai dengan sengketa ini selesai disidangkan tidak diketahui yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa sedangkan menurut PIB Nomor : 098594 tanggal 27 September 2007, Pemohon Banding mengimpor barang berupa Hot Rolled Steel Wire Rods dengan klasifikasi pos tarif 7228.20.1000, Bea Masuk 5%;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi atas jenis barang dalam PIB Nomor : 098594 tanggal 27 September 2007 yang diberitahukan jenis barang berupa Hot Rolled Steel Wire Rods, pos tarif 7228.20.1000, pembebanan Bea Masuk 5% sehingga terbit SPKPBM Nomor: 008588/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2007 tanggal 26 Oktober 2007;bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan, yang dilengkapi dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor 014/0001/006149 tanggal 1 November 2007;bahwa berdasarkan Surat Terbanding Nomor : S-6022/KPU-PRIOK/BD.02/2007 tanggal 14 Nopember 2007, keberatan diterima dengan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 380/KMK.03/1999 pada tanggal 05 Nopember 2007;bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan klasifikasi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;
bahwa kajian identifikasi dan klasifikasi atas jenis barang yang dipermasalahkan adalah sebagai berikut:bahwa pada surat penerusan pengajuan keberatan oleh Terbanding Nomor : S-6022/KPU-PRIOK/BD.02/2007 tanggal 14 Nopember 2007 tertera sebagai kelengkapan pengajuan keberatan, bersama ini kami lampirkan: 3. Risalah Penetapan (menyusul);
bahwa sampai dengan penelitian mendekati jatuh tempo untuk menjawab keberatan, Risalah Penetapan oleh Pejabat KPU belum diterima untuk dilakukan penelitian;bahwa guna keperluan identifikasi barang yang diimpor, dilampirkan data berupa Invoice, P/L dan B/L;
bahwa atas keberatan klasifikasi tersebut, Pemohon Banding tidak melampirkan data-data spesifikasi tentang produk seperti brosur/katalog, material safety data sheet, spesifikasi data teknis dan data pendukung lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan sebagaimana diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Kep-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;bahwa data yang dilampirkan tidak memadai untuk mengidentifikasi barang yang dipermasalahkan;bahwa berdasarkan penelitian di atas, klasifikasi atas barang yang diimpor ditetapkan sesuai dengan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam bagian Menimbang di atas perlu menetapkan Keputusan Terbanding tentang Penetapan atas Keberatan atas SPKPBM Nomor: 008588/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2007 tanggal 26 Oktober 2007 yang memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB nomor Nomor : 098594 tanggal 27 September 2007 ke dalam pos tarif dengan pembebanan bea masuk sebagaimana penetapan Terbanding;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-23/BC.8/2008 tertanggal 3 Januari 2008 yang telah Pemohon Banding terima maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas keputusan Tergugat tersebut diatas;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut di atas adalah sebagai berikut :bahwa pada bagian Membaca surat keputusan Terbanding tersebut, disebutkan mengenai perbedaan tarif yang dikenakan terhadap Pemohon, sementara pada Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor disebutkan Salah Pembebanan, dan bukan menyebutkan perbedaan tarif/salah HS/salah pos tarif, oleh karena itu pada surat keberatan Pemohon Banding Nomor : 023/IRMA-EXIM/XI/07 Pemohon Banding menjelaskan bahwa besarnya pembebanan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor telah sesuai dengan BTBMI 2007;
bahwa pada bagian Menimbang huruf a dan b, Surat Keputusan Terbanding disebutkan bahwa :Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan klasifikasi atas jenis barang dalam PIB Nomor : 098594Atas penetapan tersebut Pemohon mengajukan keberatan;
bahwa sementara itu pada Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : 008588/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2007 dan juga Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-23/BC.8/2008 tidak menyebutkan nomor HS yang ditetapkan dan itu juga disebutkan pada huruf e :1.Risalah Penetapan (menyusul),2.bahwa sampai dengan mendekati jatuh tempo untuk menjawab keberatan, Risalah Penetapan oleh Pejabat KPU belum diterima untuk dilakukan penelitian;bahwa pada huruf c dinyatakan bahwa keberatan diterima dengan lengkap dan benar sebagimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 380/KMK.03/1999 tetapi pada huruf e (4) disebutkan bahwa atas keberatan klasifikasi tersebut, Pemohon tidak melampirkan data-data spesifikasi tentang produk seperti brosur/katalog, material safety data sheet, spesifikasi data teknis dan data pendukung lainnya yang digunakan;
bahwa jika Pemohon Banding mengetahui bahwa permasalahannya adalah penetapan klasifikasi, tentunya Pemohon Banding akan melampirkan brosur/katalog atau spesifikasi data teknis yang diperlukan dan juga selama Pemohon Banding menunggu jawaban atas surat keberatan, Pemohon Banding tidak pernah menerima surat permintaan kelengkapan dokumen spesifikasi teknis tersebut;
bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah Hot Rolled Steel Wire Rods As Per SAE9254LA, dimana pos tarif yang Pemohon Banding gunakan adalah pos tarif dengan nomor 7228.20.1000 (Bea Masuk 5%, PPN 10%) karena barang yang Pemohon Banding impor tersebut adalah sejenis Alloy Steel (Baja Silicon-Mangan);
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa Hot Rolled Steel Wire Rods pada PIB Nomor : 098594 tanggal 27 September 2007, negara asal Jepang dengan memberitahukan klasifikasi pos tarif 7228.20.1000, Bea Masuk 5%;bahwa Terbanding menetapkan kembali klasifikasi atas barang yang diimpor tersebut di atas namun sampai dengan selesainya persidangan atas sengketa ini tidak diketahui penetapan klasifikasi menurut Terbanding dan menerbitkan SPKPBM Nomor: 008588/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2007 tanggal 26 Oktober 2007 sebesar Rp 20.265.152,00;
bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 023/IRMA-EXIM/XI/07 tanggal 5 November 2007 dan dilampiri dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor 014/0001/006149 tanggal 1 November 2007 dan dijawab oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-23/BC.8/2008 tanggal 3 Januari 2008 yang isinya memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB nomor Nomor : 098594 tanggal 27 September 2007 ke dalam pos tarif dengan pembebanan bea masuk sebagaimana penetapan Terbanding;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut :bahwa Terbanding tidak menyampaikan klasifikasi pos tarif menurut Terbanding baik pada saat penetapan oleh Terbanding maupun pada saat menjawab keberatan Pemohon Banding dengan alasan sampai dengan mendekati jatuh tempo untuk menjawab keberatan, Risalah Penetapan oleh Pejabat KPU belum diterima untuk dilakukan penelitian;
bahwa menyangkut pernyataan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data-data spesifikasi tentang produk seperti brosur/katalog, material safety data sheet, spesifikasi data teknis dan data pendukung lainnya yang digunakan karena Pemohon Banding tidak mengetahui bahwa permasalahannya adalah penetapan klasifikasi dan Pemohon Banding tidak pernah menerima surat permintaan kelengkapan dokumen spesifikasi teknis tersebut;
bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah Hot Rolled Steel Wire Rods As Per SAE9254LA, dimana pos tarif yang Pemohon Banding gunakan adalah pos tarif dengan nomor 7228.20.1000 (Bea Masuk 5%, PPN 10%) karena barang yang Pemohon Banding impor tersebut adalah sejenis Alloy Steel (Baja Silicon-Mangan);
bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotocopy dokumen pendukung sebagai berikut :
Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-23/BC.8/2008 tanggal 3 Januari 2008;
Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka Impor Nomor : 008588/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2007 tanggal 26 Oktober 2007;
SSPCP tanggal 1 November 2007 sebesar Rp 20.265.152,00;
Surat Keberatan Nomor : 023/IRMA-EXIM/XI/07 tanggal 5 November 2007;
Pemberitahuan Impor Barang;
Invoice, Sales Contract, Bill of Lading, Packing list;
Inspection Certificate;
bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan Tembusan Surat Banding berikut pemberitahuan untuk memasukkan Surat Uraian Banding dengan Surat Nomor : U-87/SP.31/2008 tanggal 30 Januari 2008, namun sampai dengan banding ini selesai disidangkan, Sekretariat Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding;bahwa Terbanding tidak pernah hadir dalam persidangan diselenggarakan untuk banding ini, meskipun telah dipanggil secara patut untuk memberikan keterangan secara lisan, hingga tidak dapat membuktikan koreksi berupa Notul yang didalilkan;
bahwa berdasarkan invoice, packing list dan bill of lading yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui informasi barang yang diimpor sebagai berikut:Penjual: Kanematsu Corporation;Alamat: 2-1, Shibaura l-chome, Minato-ku, Tokyo 105-8005, Japan;Jenis Barang: Hot Rolled Steel Wire Rods;Spesifikasi: SAE9254LA 20.0mm;bahwa berdasar inspection certificate yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui komposisi kimia dan bend test dari barang yang diimpor sebagai berikut:
|
Chemical Composition % |
|||||||||
|
C X100 |
Si X100 |
Mn X100 |
P X1000 |
S X1000 |
Cu X100 |
Ni X100 |
Cr X100 |
Mo X100 |
Ti X1000 |
|
54 |
135 |
68 |
8 |
4 |
1 |
2 |
69 |
1 |
2 |
|
Bend Test |
|
|
HBW |
DEC DM-T MM |
|
229 |
0.05 |
|
235 |
0.03 |
bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang yang diimpor berupa Hot Rolled Steel Wire Rods ke dalam pos tarif 7228.20.1000 berdasarkan uraian Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007 sebagai berikut : Pos 72.28: Batang dan batang kecil lainnya dari baja paduan lainnya; angle, shape, dan section dari baja paduan lainnya; batang dan batang kecil bor berongga, dari baja paduan atau baja bukan paduan; Sub Pos HS 7228.20: Batang dan batang kecil, dari baja silikon -mangan; Pos Tarif 2106.90.9900: Dengan penampang silang lingkaran;
bahwa dengan tidak diketahuinya penetapan yang dilakukan oleh Terbanding menyebabkan Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding sehingga tidak terdapat cukup alasan untuk mempertahankan penetapan Terbanding;
MENIMBANG
Surat Banding, hasil pemeriksaan, dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis sebagaimana tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-23/BC.8/2008 tanggal 3 Januari 2008 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : 008588/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2007 tanggal 26 Oktober 2007, dan menetapkan klasifikasi atas impor jenis barang berupa Hot Rolled Steel Wire Rods sebagaimana diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 098594 tanggal 27 September 2007 dengan klasifikasi pos tarif 7228.20.1000, Bea Masuk 5%;
